Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Renovasi Rumah Negara Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51659047
Date: 16 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 48,033,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 48,033,000
Winner (Pemenang): Dwi Matra
NPWP: 0*3**6****41**0
RUP Code: 45484600
Work Location: Umbulharjo, Kota Yogyakarta - Yogyakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Pekerjaan                                
   Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Renovasi Rumah Negara Balai    
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Lingkup Kegiatan                                                    
               Pengawasan Teknis Renovasi Rumah Negara Balai Kekarantinaan
               Kesehatan Kelas II Yogyakarta                           
                                                                       
2. Keluaran    a. Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang disusun oleh
                 pelaksana konstruksi yang meliputi program-program pencapaian
                 sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
                 tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan,
                 informasi dan program quality assurance/quality control dan program
                 kesehatan keselamatan kerja (K3)                      
               b. Mengendalikan program pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat
                 diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-
                 ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka
                 waktu yang telah ditetapkan termasuk program pengendalian sumber
                 daya, biaya waktu dan sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
                 konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, tertib administrasi,
                                                                       
                 K3.                                                   
               c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                 manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                 tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
               d. Membantu Pengelola Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan
                 ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak,
                 terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
                 kontraktor serta tertib administrasi.                 
               e. Melaksanakan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:  
                   Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                    konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                                                                       
                    pekerjaan di lapangan.                             
                   Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode    
                    pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                    pekerjaan kontruksi.                               
                                                                       
                    Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                    kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
                    Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk 
                    memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                                                                       
                    konstruksi.                                        
                   Menyelenggarakan rapat–rapat lapangan secara berkala,
                    membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
                    pengawasan, dengan masukan hasil rapat–rapat lapangan,
                    laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh
                                                                       
                    kontraktor pelaksana.                              
                   Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
                    pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
                    konstruksi.                                        
                    Meneliti gambar–gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
                                                                       
                    diajukan oleh kontraktor pelaksana.                
                   Meneliti gambar–gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                    (as built drawings) sebelum serah terima pertama.  
                   Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
                    pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
                                                                       
                    laporan akhir pekerjaan pengawasan                 
                                                                       
3. Peralatan, Material, Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
   Personel dan dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
   Fasilitas dari a. Laporan dan Data Pengguna Anggaran hanya menyediakan
   Pejabat Pembuat dokumen-dokumen yang terkait dengan kebutuhan Konsultan
   Komitmen      Pengawas sejauh relevan dengan proses kegiatan pengawasan yang
                 berlangsung.                                          
               b. Akomodasi dan Ruangan Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                 tidak menyediakan akomodasi dan ruang kantor sehingga penyedia
                 jasa perlu menyediakan sendiri sesuai dengan kebutuhan di lokasi
                 kegiatan.                                             
               c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan Peralatan,
                 material.                                             
               d. Tim Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping Pejabat Pembuat
                 Komitmen (PPK) akan menunjuk tim Pengelola Kegiatan sebagai Tim
                 Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping dalam pelaksanaan 
                                                                       
                 pekerjaan.                                            
                                                                       
4. Peralatan dan  Konsultan Pengawas menyediakan sendiri dan memelihara semua
   Material dari  fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang di perlukan
   Penyedia Jasa  untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.              
   Konsultansi                                                         
                                                                       
5. Lingkup     Melakukan pengawasan pekerjaan dan bertindak sebagai Pengawas
   Kewenangan                                                          
               Pekerjaan dengan kewenangan sesuai yang diatur pada Syarat-syarat
   Penyedia Jasa                                                       
               Khusus Kontrak dan Spesifikasi Umum.                    
6. Jangka Waktu 4 (Empat) bulan terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
   Penyelesaian SPMK atau sejak mobilisasi pertama personel konsultan. 
   Kegiatan                                                            
                                                                       
                                                                       
7. Personel                                                            
                 Posisi       Kualifikasi   Jumlah   Jumlah  Keterlibatan
                                             Orang    Bulan            
               Tenaga Ahli:                                            
               Tim Leader S1 Teknik Sipil/Arsitek 4 th 1       100%    
                                                       2               
               Tenaga Sub                                              
               Profesional :                                           
                         SMK/Sederajat/D3                              
               Inspektor                      1        4       100%    
                         Arsitektur                                    
                                                                       
                          Laporan                                      
                                                                       
8. Laporan     Laporan yang harus diserahkan terdiri atas :            
                a. Laporan Mingguan                                    
                                                                       
                  Laporan Mingguan memuat:  Laporan pencapaian         
                  prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, dan
                  penyelesaian tugas lainnya konsultan pengawas setiap minggu.
                                                                       
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
                  kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                       
                b. Laporan Bulanan                                     
                                                                       
                  Laporan Bulanan memuat: Laporan pencapaian prestasi/kemajuan
                  pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, dan penyelesaian tugas
                  lainnya konsultan pengawas setiap bulan.             
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
                  kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                       
                c. Laporan Akhir, yang didalamya termasuk :            
                  Laporan Akhir memuat: Laporan Akhir pencapaian       
                  prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan dan
                  pengawasan pemeliharaan berkala sampai dengan Serah terima II,
                  dan penyelesaian tugas lainnya konsultan pengawas.   
                                                                       
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
                                                                       
                  hari kerja sejak serah terima II, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                  laporan dan flashdisk untuk penyimpan softfile.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    ttd                                
                                                                       
                                                                       
                                    Ali Wafa, SKM,                     
                                    NIP 198208302014021001