Uraian Pekerjaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Renovasi Rumah Negara Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta
1. Lingkup Kegiatan
Pengawasan Teknis Renovasi Rumah Negara Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas II Yogyakarta
2. Keluaran a. Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan,
informasi dan program quality assurance/quality control dan program
kesehatan keselamatan kerja (K3)
b. Mengendalikan program pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka
waktu yang telah ditetapkan termasuk program pengendalian sumber
daya, biaya waktu dan sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, tertib administrasi,
K3.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Membantu Pengelola Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak,
terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
kontraktor serta tertib administrasi.
e. Melaksanakan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan kontruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
Menyelenggarakan rapat–rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat–rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana.
Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
Meneliti gambar–gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana.
Meneliti gambar–gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawings) sebelum serah terima pertama.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
laporan akhir pekerjaan pengawasan
3. Peralatan, Material, Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
Personel dan dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
Fasilitas dari a. Laporan dan Data Pengguna Anggaran hanya menyediakan
Pejabat Pembuat dokumen-dokumen yang terkait dengan kebutuhan Konsultan
Komitmen Pengawas sejauh relevan dengan proses kegiatan pengawasan yang
berlangsung.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
tidak menyediakan akomodasi dan ruang kantor sehingga penyedia
jasa perlu menyediakan sendiri sesuai dengan kebutuhan di lokasi
kegiatan.
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan Peralatan,
material.
d. Tim Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) akan menunjuk tim Pengelola Kegiatan sebagai Tim
Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Peralatan dan Konsultan Pengawas menyediakan sendiri dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang di perlukan
Penyedia Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Konsultansi
5. Lingkup Melakukan pengawasan pekerjaan dan bertindak sebagai Pengawas
Kewenangan
Pekerjaan dengan kewenangan sesuai yang diatur pada Syarat-syarat
Penyedia Jasa
Khusus Kontrak dan Spesifikasi Umum.
6. Jangka Waktu 4 (Empat) bulan terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
Penyelesaian SPMK atau sejak mobilisasi pertama personel konsultan.
Kegiatan
7. Personel
Posisi Kualifikasi Jumlah Jumlah Keterlibatan
Orang Bulan
Tenaga Ahli:
Tim Leader S1 Teknik Sipil/Arsitek 4 th 1 100%
2
Tenaga Sub
Profesional :
SMK/Sederajat/D3
Inspektor 1 4 100%
Arsitektur
Laporan
8. Laporan Laporan yang harus diserahkan terdiri atas :
a. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat: Laporan pencapaian
prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, dan
penyelesaian tugas lainnya konsultan pengawas setiap minggu.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat: Laporan pencapaian prestasi/kemajuan
pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, dan penyelesaian tugas
lainnya konsultan pengawas setiap bulan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
c. Laporan Akhir, yang didalamya termasuk :
Laporan Akhir memuat: Laporan Akhir pencapaian
prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan dan
pengawasan pemeliharaan berkala sampai dengan Serah terima II,
dan penyelesaian tugas lainnya konsultan pengawas.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
hari kerja sejak serah terima II, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan dan flashdisk untuk penyimpan softfile.
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
Ali Wafa, SKM,
NIP 198208302014021001