SPESIFIKASI TEKNIS
PERTEMUAN NASIONAL KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
(RAKORNAS KKI) DENGAN STAKEHOLDERS
SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
UNIT KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
A.
Latar Belakang
Dasar Hukum
Dasar Hukum yang terkait dengan tugas, fungsi dan/atau ketentuan dalam
pelaksanaan kegiatan
:
.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 201 3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran
Negara Rl Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5434)
.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
o
Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052IMENKES/PER1X|2011 tentang lzin
Praktak dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
o
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Ker.ja Sekretariat Konsil Kedokteran lndonesia;
.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5lahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan Rl;
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Registrasi;
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 10 Tahun 2012
tentang
Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter lndonesia;
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang
Pengesahan Standar Kompetensi Dokter lndonesia
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang penerapan
Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia Untuk pendidikan Kedokteran.
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Adaplasi
Dokter dan Dokter gigi WNA.
o
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang penerbitan
Rekomendasi Pembukaan dan Penutupan Program pendidikan Doktei.
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang penerbitan
Rekomendasi Pembukaan dan Penutupan Program pendidikan Dokter Spesialis.
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Registrasi
Sementara dan Registrasi Bersyarat bagi Dr/drg WNA;
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor '18 Tahun 2014 tentang Sistem
lnformasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik;
.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang persetujuan
Alih llmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigaperaturan Konsil
Kedokteran lndonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang penerbitan Rekomendasi
Pembukaan, Pembinaan, dan Penutupan Program Studi Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penerbitan
Rekomendasi Pembukaan, Pembinaan, dan Penutupan Program Studi Dokter Gigi
Spesialis
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 30 Iahun 2014 tentang Standar
Pendidikan Profesi Dokter Gigi lndonesia
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perkonsil Nomor 8 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Dokter Sub-
Spesialis.
Peraturan Konsil Kedokeran lndonesia Nomor 40 tahun 2015 tentang Standar
Kompetensi Dokter Gigi lndonesia.
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar
Negeri
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor42 tahun 2016 tentang Pengesahan
Kompetensi Yang Sama Di Dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi
Berbeda Untuk Dokter Dan Dokter Gigi;
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Perkonsil Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih llmu Pengetahuan
dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi;
Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik.
2.
Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan
a.
Peraturan menteri kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Pasal 3 Sekretariat KKI
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua
unsur di lingkungan KKl, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3, sekretariat KKI menyelenggarakan fungsi:
.
Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran KKI dan Sekretariat
KKI
.
Pelaksanaan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan dokter, dokter
spesialis, dan berkelanjutan.
.
di
Pelaksanaan fasilitasi bidang registrasi sementara, bersyarat, dan
heregistrasi.
.
Pelaksanaan fasilitasi administrasi pembinaan doKer dan doKer gigi.
o
Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
.
Pelaksanaan fasilitasi persidangan dan pemberian bantuan hukum di bidang
hukum dan disiplin profesi kedokteran.
.
Pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat.
.
Pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
.
Pengelolaan sumber daya manusia.
.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KKI dan Sekretariat KKI; dan
o
Pelaksanaan urusan administrasi KKI dan Sekretariat KKl.
b.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik KedoKeran pasal 7 Konsil
Kedokteran lndonesia mempunyai tugas
:
1)
Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
2)
Mengesahkan standar pendidikan profesi doKer dan dokter gigi; dan
3)
Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang
dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing
3.
Gambaran Umum dan Latar Belakang
Berdasarkan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil
Kedokteran lndonesia (KKl) merupakan suatu badan independen yang dibentuk untuk
menjalankan fungsi regulator yang terkait dengan peningkatan kemampuan dokter
dalam pelaksanaan Praktik Kedokteran. Dalam menjalankan fungsinya Konsil
Kedokteran lndonesia (KKl) bertugas melakukan registrasi terhadap dokter dan doKer
gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan
profesi dokter dan dokter gigi serta melakukan pembinaan bersama lembaga terkait
lainnya terhadap penyelenggaraan praldik kedokteran. Untuk menegakkan disiplin
dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedoKeran di bentuk Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran lndonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga
otonom dari KKI dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen (pasal 55 UU
No. 29 Tahun 2004).
Salah satu sasaran KKI adalah tersedianya sistem registrasi dokter dan dokter
gigi yang terpadu baik secara manual maupun online (E-Registration),
dalam
pelaksanan pelayanan registrasi perlu adanya peraturan atau pedoman yang menjadi
landansan pelaksanan pekerjaan. Untuk mendukung sistem registrasi yang telah
dioptimalkan maka perlu regulasi yang dapat memayungi sistem registrasi tersebut.
Sistem yang terlah diperbaharui adalah interoperbalitas data registrasa dengan
simponi, dan PT. Pos. dalam rangka menuju tersusunnya data tenaga medis di
lndonesia dalam satu sistem.
Registrasi merupakan proses dimana seorang dokter harus mendaflarkan/
mencatatkan dirinya pada suatu badan negara tertentu (yaitu KKI) untuk status
keperdataannya (sebagai dokte| yang diakui sah oleh negara untuk dapat bisa
menjalankan profesinya sebagai dokter di lndonesia.
Untuk memudahkan dalam melakukan regsitrasi dan memberi pelayanan yang
terbaik KKI sudah melakukan perkembangan sistem regsitrasi. Sejak tahun
2017.dalam melakukan regsitrasi sdh dilakukan secara online. Selain itu KKljuga telah
melakukan interoperabilitas dengan portal PB lDl dan pB pDGl sehingga data
sertifikat kompetensi para Dokter dan Dokter Gigi dapat dibaca oleh sistem di KKl.
Sejak tahun 20'19 KKI juga sudah melakukan interoperalitas data STR dan Slp dengan
lebih dari 50 (lima puluh) Kabupaten/Kota.
I
Saat ini KKI masih menerbitkan (satu) STR asli dan 3 lembar salinan yang
dapat digunakan di 3 (tiga) tempat praktik. Lembar asli dan salinan STR tersebut
sebelum dikirim ke pemohoan maka perlu dicetak di kertas khusus dan kemudain
dikirim melalu Pos ke alamat korespondensi. Hal ini dianggap kurang efisien karena
biaya untuk mencetak dan mengirim STR memerlukan waktu dan biaya yang tidak
sedikit. Untuk itu tahun 2023 telah ditakukan uji coba penggunaan Salinan e-STR di
beberapa daerah dan sudah dilakukan Evaluasi hasil uji coba sehingga aplikasi
Salinan e-STR ini diharapkan sudah dapat diimplementaskan. Sehuburig-an dengan
semua hal tersebut di atas, Konsil Kedokteran lndonesia menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Nasional Konsil Kedokteran lndonesia bersama dengan para pemangku
kepentingan dari seluruh lndonesia.
B.
Penerima Manfaat
lnternal
Semua unsur KKI dan MKDKI. serta Sekretariat KKI
Eksternal
a)
Masyarakat penerrma jasa pelayanan kesehatan,
b)
stakeholders/pemangku kepentingan pelaksanaan amanah Undang-Undang praktik
Kedokteran (UUPK) antara lain organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi
kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan
kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit
pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, kementerian kesehatan, Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pedidikan Tinggi;
c)
Dokter dan dokter gigi pemohon Surat Tanda Registrasi (STR)
C. Strategi Pencapaian Keluaran (Output)
1.
Pelaksana
Pelaksana kegiatan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi
adalah Sekretariat Konsil Kedokteran lndonesia dan Konsilor KKl.
2.
Metode Pelaksanaan
Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran lndonesia (Rakornas KKI) dengan
Stakeholders. Metode pelaksanaan berupa pertemuan secara hybrid (luring dan
daring) di luar kantor dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan persamaan
persepsi dengan para pemangku kepentingan.
3. Tahapan, Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran lndonesia (Rakornas KKI) dengan
Stakeholders. Sebelum kegiatan pertemuan dilaksanakan, perlu dilakukan tahapan
agar pertemuan tersebut berjalan lancar, antara lain adalah
:
.
Rapat Persiapan
.
Penyusunan naskah kerjasama
.
Penyelenggaraan
Pertemuan tersebut di hadiri 215 peserta yang mencakup, antara lain
. KKI = :
Komisioner 17 orang
1
2. MKDKI =
Komisioner 4 orang
3. KKI =
Sekretariat 40 orang
4. terkait
Organisasi Profesi/Stakeholders = 154 orang
(lDl = 30 Orang, PDGI = 30 Orang, Dinkes = 20 Orang, PTSP = 25 Orang,
Kolegium MKKI 38, Kolegium MKKGI 11)
(129 peserta dari luar kota dan 25 peserta dari dalam kota)
Dengan menghadirkan narasumber sebanyak 6 orang dari lDl, PTSP, PDGI,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl, MKKGI dan MKKI.
Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama 3 hari kalender atau 2 hari
paket meeting pada 22 - 24 Februari 2024 di Bekasi, Jawa Barat.
TAHAPAN
JADWAL
AKUN
(KOMPONEN/SUB SU B KO M PO N EN /ITEM ulP PELAKSANAAN PENARIKAN
BELANJA
KOMPONEN) BL MC BL MG
Belanja pengiriman surat
521114 2 3 2 3
dinas pos pusat
I
Belanja bahan 521217 2 2 3
RAKORNAS KKI Belauja Sewa 522141 U 2 __3 2 3
BelanJa sa ro fesi 52215L 2 3 2 3
Beban perjalanan dinas
524114 2 3 2 3
paket meeting dalam kota
D. Waktu Pencapaian Keluaran (Output)
Jadwal waKu pelaksanaan kegiatan dan prediksi waktu pencapaian keluaran adalah
sebagai berikut
:
fahut
2024
No Sub Komponen
01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12
Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran
1
lndonesia (Rakornas KKI) dengan
Stakeholders
E.
Biaya Yang Diperlukan
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter
dan Dokter Gigi dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan MAK 6814.AD1.501.056.A.524119 sebesar
Rp414.650.000,- (empat ratus empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
F.
Spesifikasi
Akomodasi.
-
2 kali makan (mrnimal mencakup nasi, protein, nabati, buah, dan kerupuk, disediakan
sesuai jadwal makan siang dan makan malam) dan 2 kali kudapan/coffee break
(minimal 3 macam snack disertai kopi dan teh) di tanggal 22-23 Februari 2024,
-
Akomodasi kamar tidur selama 3 hari 2 malam (termasuk sarapan minimal mencakup
nasi, protein, nabati, buah, dan kerupuk) dari tanggal 22 Februari s.d. 24 Februari
2024 sebanyak 40 kamar single-share dan 75 kamar twin-share
1
-
Ruang ibadah shalat dengan peralatan ibadah (mukena, sajadah, dan sandal wudhu)
Ruanq Pertemuan:
a.
Ruang pertemuan dengan kapasitas minimal 215 orang dengan setup class room;
b.
Ruang panitia dengan kapasitas minimal 20 orang;
c.
Ruang VIP dengan kapasitas minimal '10 orang;
d.
Fasilitas standar ruang pertemuan, termasuk.
Standard sound system dengan minimal 3 buah microphone, meja penerima tamu,
1 buah layar tayang / screen, 1 buah podium, 1 buah LCD Projector, dan peralatan
meeting standar lainnya (note pad, pensil, air mineral, permen).
Lavanan:
-
Waitress/pegawai hotel standby di dekat area pertemuan
-
Iv'lakanan dan snack disajikan paling lambat 30 menit sebelum jadwal
Jakarta,
Februari2024
buat Komitmen,
ti
OIREKTORAT
TENAGA I(E SEHAIAI
m S Kom
P. 197 009121003