Paket Meeting Fullboard Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran Indonesia (Rakornas Kki) Dengan Stakeholders

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51667047
Date: 19 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 477,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 414,650,000
Winner (Pemenang): PT Deltasari Adipratama ( Hotel Santika Premiere Bekasi )
NPWP: 0*9**4****24**0
RUP Code: 49811295
Work Location: Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 9, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
            PERTEMUAN NASIONAL KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA                 
                 (RAKORNAS KKI) DENGAN STAKEHOLDERS                        
    SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN         
          UNIT KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA               
                        TAHUN ANGGARAN 2024                                
                                                                           
                                                                           
  A.                                                                       
     Latar Belakang                                                        
       Dasar Hukum                                                         
       Dasar Hukum yang terkait dengan tugas, fungsi dan/atau ketentuan dalam
       pelaksanaan kegiatan                                                
                       :                                                   
       .                                                                   
         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem                  
                                                        Perencanaan        
         Pembangunan Nasional;                                             
       .                                                                   
         Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;     
       .                                                                   
         Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;              
       .                                                                   
         Undang-Undang Nomor 20 tahun 201 3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran
         Negara Rl Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5434)
       .                                                                   
         Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
       o                                                                   
         Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
         dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;                          
       .                                                                   
         Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan
         Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;                           
       .                                                                   
         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052IMENKES/PER1X|2011 tentang lzin
         Praktak dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;                       
       o                                                                   
         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
         Ker.ja Sekretariat Konsil Kedokteran lndonesia;                   
       .                                                                   
         Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5lahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
         Kerja Kementerian Kesehatan Rl;                                   
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Registrasi;
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 10 Tahun 2012         
                                                            tentang        
         Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter lndonesia;           
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 11 Tahun 2012         
                                                           tentang         
         Pengesahan Standar Kompetensi Dokter lndonesia                    
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang penerapan
         Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia Untuk pendidikan Kedokteran.
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Adaplasi
         Dokter dan Dokter gigi WNA.                                       
       o                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang penerbitan
         Rekomendasi Pembukaan dan Penutupan Program pendidikan Doktei.    
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang penerbitan
         Rekomendasi Pembukaan dan Penutupan Program pendidikan Dokter Spesialis.
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Registrasi
         Sementara dan Registrasi Bersyarat bagi Dr/drg WNA;               
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor '18 Tahun 2014 tentang Sistem
         lnformasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik;  
       .                                                                   
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang persetujuan
         Alih llmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigaperaturan Konsil
         Kedokteran lndonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang penerbitan Rekomendasi
         Pembukaan, Pembinaan, dan Penutupan Program Studi Dokter Gigi     
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penerbitan
         Rekomendasi Pembukaan, Pembinaan, dan Penutupan Program Studi Dokter Gigi
         Spesialis                                                        
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 30 Iahun 2014 tentang Standar
         Pendidikan Profesi Dokter Gigi lndonesia                         
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan
         atas Perkonsil Nomor 8 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Dokter Sub-
         Spesialis.                                                       
         Peraturan Konsil Kedokeran lndonesia Nomor 40 tahun 2015 tentang Standar
         Kompetensi Dokter Gigi lndonesia.                                
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang
         Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar
         Negeri                                                           
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor42 tahun 2016 tentang Pengesahan
         Kompetensi Yang Sama Di Dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi
         Berbeda Untuk Dokter Dan Dokter Gigi;                            
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan
         Atas Perkonsil Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih llmu Pengetahuan
         dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi;                        
         Peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara
         Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik.      
     2.                                                                   
       Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan    
       a.                                                                 
          Peraturan menteri kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
          Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Pasal 3 Sekretariat KKI
          mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua
          unsur di lingkungan KKl, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
          pada Pasal 3, sekretariat KKI menyelenggarakan fungsi:          
          .                                                               
             Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran KKI dan Sekretariat
             KKI                                                          
          .                                                               
             Pelaksanaan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan dokter, dokter
             spesialis, dan berkelanjutan.                                
          .                                                               
                              di                                          
             Pelaksanaan fasilitasi bidang registrasi sementara, bersyarat, dan
             heregistrasi.                                                
          .                                                               
             Pelaksanaan fasilitasi administrasi pembinaan doKer dan doKer gigi.
          o                                                               
             Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
          .                                                               
             Pelaksanaan fasilitasi persidangan dan pemberian bantuan hukum di bidang
             hukum dan disiplin profesi kedokteran.                       
          .                                                               
             Pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat.        
          .                                                               
             Pengelolaan keuangan dan barang milik negara.                
          .                                                               
             Pengelolaan sumber daya manusia.                             
          .                                                               
             Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KKI dan Sekretariat KKI; dan
          o                                                               
             Pelaksanaan urusan administrasi KKI dan Sekretariat KKl.     
       b.                                                                 
         Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik KedoKeran pasal 7 Konsil
         Kedokteran lndonesia mempunyai tugas                             
                                     :                                    
          1)                                                              
            Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;                  
         2)                                                               
            Mengesahkan standar pendidikan profesi doKer dan dokter gigi; dan
         3)                                                               
            Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang
            dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing
    3.                                                                    
       Gambaran Umum dan Latar Belakang                                   
           Berdasarkan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil
       Kedokteran lndonesia (KKl) merupakan suatu badan independen yang dibentuk untuk
       menjalankan fungsi regulator yang terkait dengan peningkatan kemampuan dokter
       dalam pelaksanaan Praktik Kedokteran. Dalam menjalankan fungsinya Konsil
       Kedokteran lndonesia (KKl) bertugas melakukan registrasi terhadap dokter dan doKer
       gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan
       profesi dokter dan dokter gigi serta melakukan pembinaan bersama lembaga terkait
       lainnya terhadap penyelenggaraan praldik kedokteran. Untuk menegakkan disiplin
       dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedoKeran di bentuk Majelis
       Kehormatan Disiplin Kedokteran lndonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga
       otonom dari KKI dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen (pasal 55 UU
       No. 29 Tahun 2004).                                                 
           Salah satu sasaran KKI adalah tersedianya sistem registrasi dokter dan dokter
       gigi yang terpadu baik secara manual maupun online (E-Registration),
                                                             dalam         
       pelaksanan pelayanan registrasi perlu adanya peraturan atau pedoman yang menjadi
       landansan pelaksanan pekerjaan. Untuk mendukung sistem registrasi yang telah
       dioptimalkan maka perlu regulasi yang dapat memayungi sistem registrasi tersebut.
       Sistem yang terlah diperbaharui adalah interoperbalitas data registrasa dengan
       simponi, dan PT. Pos. dalam rangka menuju tersusunnya data tenaga medis di
       lndonesia dalam satu sistem.                                        
           Registrasi merupakan proses dimana seorang dokter harus mendaflarkan/
       mencatatkan dirinya pada suatu badan negara tertentu (yaitu KKI) untuk status
       keperdataannya (sebagai dokte| yang diakui sah oleh negara untuk dapat bisa
       menjalankan profesinya sebagai dokter di lndonesia.                 
           Untuk memudahkan dalam melakukan regsitrasi dan memberi pelayanan yang
       terbaik KKI sudah melakukan perkembangan sistem regsitrasi. Sejak tahun
       2017.dalam melakukan regsitrasi sdh dilakukan secara online. Selain itu KKljuga telah
       melakukan interoperabilitas dengan portal PB lDl dan pB pDGl sehingga data
       sertifikat kompetensi para Dokter dan Dokter Gigi dapat dibaca oleh sistem di KKl.
       Sejak tahun 20'19 KKI juga sudah melakukan interoperalitas data STR dan Slp dengan
       lebih dari 50 (lima puluh) Kabupaten/Kota.                          
                                  I                                        
           Saat ini KKI masih menerbitkan (satu) STR asli dan 3 lembar salinan yang
       dapat digunakan di 3 (tiga) tempat praktik. Lembar asli dan salinan STR tersebut
       sebelum dikirim ke pemohoan maka perlu dicetak di kertas khusus dan kemudain
       dikirim melalu Pos ke alamat korespondensi. Hal ini dianggap kurang efisien karena
       biaya untuk mencetak dan mengirim STR memerlukan waktu dan biaya yang tidak
       sedikit. Untuk itu tahun 2023 telah ditakukan uji coba penggunaan Salinan e-STR di
       beberapa daerah dan sudah dilakukan Evaluasi hasil uji coba sehingga aplikasi
       Salinan e-STR ini diharapkan sudah dapat diimplementaskan. Sehuburig-an dengan
       semua hal tersebut di atas, Konsil Kedokteran lndonesia menyelenggarakan Rapat
       Koordinasi Nasional Konsil Kedokteran lndonesia bersama dengan para pemangku
       kepentingan dari seluruh lndonesia.                                 
  B.                                                                       
     Penerima Manfaat                                                      
     lnternal                                                              
     Semua unsur KKI dan MKDKI. serta Sekretariat KKI                      
     Eksternal                                                             
    a)                                                                     
       Masyarakat penerrma jasa pelayanan kesehatan,                       
    b)                                                                     
       stakeholders/pemangku kepentingan pelaksanaan amanah Undang-Undang praktik
       Kedokteran (UUPK) antara lain organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi
       kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan
       kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit
       pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, kementerian kesehatan, Kementerian
       Riset, Teknologi, dan Pedidikan Tinggi;                             
    c)                                                                     
       Dokter dan dokter gigi pemohon Surat Tanda Registrasi (STR)         
  C. Strategi Pencapaian Keluaran (Output)                                
     1.                                                                   
       Pelaksana                                                          
       Pelaksana kegiatan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi
       adalah Sekretariat Konsil Kedokteran lndonesia dan Konsilor KKl.   
    2.                                                                    
       Metode Pelaksanaan                                                 
       Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran lndonesia (Rakornas KKI) dengan
       Stakeholders. Metode pelaksanaan berupa pertemuan secara hybrid (luring dan
       daring) di luar kantor dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan persamaan
       persepsi dengan para pemangku kepentingan.                         
     3. Tahapan, Tempat dan Waktu Pelaksanaan                             
       Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran lndonesia (Rakornas KKI) dengan
       Stakeholders. Sebelum kegiatan pertemuan dilaksanakan, perlu dilakukan tahapan
       agar pertemuan tersebut berjalan lancar, antara lain adalah        
                                               :                          
           .                                                              
             Rapat Persiapan                                              
           .                                                              
             Penyusunan naskah kerjasama                                  
           .                                                              
             Penyelenggaraan                                              
       Pertemuan tersebut di hadiri 215 peserta yang mencakup, antara lain
            .        KKI                  =           :                   
             Komisioner                     17 orang                      
           1                                                              
           2.        MKDKI                =                               
             Komisioner                      4 orang                      
           3.        KKI                  =                               
             Sekretariat                    40 orang                      
           4.                      terkait                                
             Organisasi Profesi/Stakeholders = 154 orang                  
           (lDl = 30 Orang, PDGI = 30 Orang, Dinkes = 20 Orang, PTSP = 25 Orang,
           Kolegium MKKI 38, Kolegium MKKGI 11)                           
           (129 peserta dari luar kota dan 25 peserta dari dalam kota)    
       Dengan menghadirkan narasumber sebanyak 6 orang dari lDl, PTSP, PDGI,
       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl, MKKGI dan MKKI.          
       Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama 3 hari kalender atau 2 hari
       paket meeting pada 22 - 24 Februari 2024 di Bekasi, Jawa Barat.    
       TAHAPAN                                                            
                                                        JADWAL            
                                      AKUN                                
     (KOMPONEN/SUB  SU B KO M PO N EN /ITEM ulP PELAKSANAAN PENARIKAN     
                                     BELANJA                              
      KOMPONEN)                                  BL   MC    BL    MG      
                   Belanja pengiriman surat                               
                                     521114       2    3     2    3       
                  dinas pos pusat                                         
                                                       I                  
                   Belanja bahan     521217       2          2    3       
     RAKORNAS KKI  Belauja Sewa      522141  U    2  __3     2    3       
                   BelanJa sa ro fesi 52215L      2    3     2    3       
                  Beban perjalanan dinas                                  
                                     524114       2    3     2    3       
                  paket meeting dalam kota                                
  D. Waktu Pencapaian Keluaran (Output)                                   
    Jadwal waKu pelaksanaan kegiatan dan prediksi waktu pencapaian keluaran adalah
    sebagai berikut                                                       
               :                                                          
                                                 fahut                    
                                                     2024                 
No           Sub Komponen                                                 
                                  01  02 03 04  05 06 07 08 09 10 11 12   
    Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran                                  
 1                                                                        
    lndonesia (Rakornas KKI) dengan                                       
    Stakeholders                                                          
  E.                                                                      
     Biaya Yang Diperlukan                                                
     Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter
     dan Dokter Gigi dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
     Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan MAK 6814.AD1.501.056.A.524119 sebesar
     Rp414.650.000,- (empat ratus empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  F.                                                                      
     Spesifikasi                                                          
     Akomodasi.                                                           
      -                                                                   
        2 kali makan (mrnimal mencakup nasi, protein, nabati, buah, dan kerupuk, disediakan
        sesuai jadwal makan siang dan makan malam) dan 2 kali kudapan/coffee break
        (minimal 3 macam snack disertai kopi dan teh) di tanggal 22-23 Februari 2024,
      -                                                                   
        Akomodasi kamar tidur selama 3 hari 2 malam (termasuk sarapan minimal mencakup
        nasi, protein, nabati, buah, dan kerupuk) dari tanggal 22 Februari s.d. 24 Februari
        2024 sebanyak 40 kamar single-share dan 75 kamar twin-share       
                                     1                                    
      -                                                                   
        Ruang ibadah shalat dengan peralatan ibadah (mukena, sajadah, dan sandal wudhu)
     Ruanq Pertemuan:                                                     
      a.                                                                  
        Ruang pertemuan dengan kapasitas minimal 215 orang dengan setup class room;
      b.                                                                  
        Ruang panitia dengan kapasitas minimal 20 orang;                  
      c.                                                                  
        Ruang VIP dengan kapasitas minimal '10 orang;                     
      d.                                                                  
        Fasilitas standar ruang pertemuan, termasuk.                      
        Standard sound system dengan minimal 3 buah microphone, meja penerima tamu,
        1 buah layar tayang / screen, 1 buah podium, 1 buah LCD Projector, dan peralatan
        meeting standar lainnya (note pad, pensil, air mineral, permen).  
     Lavanan:                                                             
      -                                                                   
        Waitress/pegawai hotel standby di dekat area pertemuan            
      -                                                                   
        Iv'lakanan dan snack disajikan paling lambat 30 menit sebelum jadwal
                                            Jakarta,                      
                                                    Februari2024          
                                                     buat Komitmen,       
                                                  ti                      
                                            OIREKTORAT                    
                                            TENAGA I(E SEHAIAI            
                                                   m    S Kom             
                                              P. 197   009121003