KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
DESK SAKIP SATKER PUSAT DAN UPT
TAHUN 2024
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : Kementerian Kesehatan RI
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal P2P
PROGRAM : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
KEGIATAN : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas
Teknis Lainnya pada Program Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit
KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT (KRO) : Layanan Manajemen Kinerja Internal
RINCIAN OUTPUT Layanan Pemantauan dan Evaluasi
KOMPONEN : Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembar Negara Nomor 4421);
d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN)
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, Pasal 2 menyatakan: dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a)
Laporan Keuangan; dan b) Laporan Kinerja. Pasal 3 menyebutkan: Entitas Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a) Pemerintah pusat; b) Pemerintah
daerah; c) Kementerian Negara/Lembaga; dan d) Bendahara Umum Negara.Peraturan
Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
h. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
i. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
j. Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
l. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
m. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024;
n. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2416/Menkes/Per/XII/2011
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Kementerian Kesehatan;
o. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan nomor:
HK. 02.02/C/2943/2022 Tentang Rencana Aksi Program Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan tahun 2020-2024.
2. Gambaran Umum
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Untuk itu
dalam pengorganisasiannya juga harus memperhatikan upaya pembangunan yang
dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pada hakekatnya keseluruhan upaya pembangunan
yang ada ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Peningkatan derajat kesehatan
masyarakat merupakan salah satu upaya dimaksud, yang tentunya memerlukan
pengorganisasian yang lebih terarah, efisien dan efektif serta mendapat dukungan lintas
sektor. Dalam mencapai tujuannya diperlukan suatu tindakan yang nyata dan lebih
kooperatif. Selama kurun waktu yang telah berjalan Kementerian Kesehatan juga telah
menjalankan fungsinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan untuk
masyarakat, khususnya untuk Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
yang merupakan salah satu satuan kerja eselon 1 telah berperan dalam upaya dan
tatalaksana pengendalian penyakit menular maupun tidak menular dan kesehatan jiwa.
Upaya ini dapat terselenggara dengan melakukan kerjasama baik di tingkat aparat pusat,
aparat daerah maupun masyarakat. Secara luas berbagai upaya yang telah dilaksanakan
perlu diimbangi dengan penguatan layanan pengawasan melalui sistem monitoring,
pencatatan, dan evaluasi sebagai bagian dari suatu proses/siklus, sehingga diharapkan
mampu untuk menjadi cerminan keberhasilan maupun pembelajaran yang dapat digunakan
sebagai acuan, batasan, koreksi dan entry point khususnya dalam proses perencanaan dan
ketersediaan informasi di level pimpinan.
Dalam Peraturan Menteri PAN/RB No 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah bahwa setiap pemimpin instansi pemerintah melakukan evaluasi atas
implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk
memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja
pelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud diatas dilaksanakan aparat pengawasan internal masing-masing instansi. Adapun
tujuan evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah adalah 1) Memperoleh informasi tentang
implementasi Sistem AKIP, 2) Menilai tingkat implementasi SAKIP, 3) Memberikan saran
perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan 4) Memonitor tindak lanjut
rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
B. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dengan metode:
- Paparan Narasumber
- Diskusi dan tanya jawab
- Desk
2. Tahapan Pelaksanaan
- Pertemuan persiapan
- Pembuatan undangan dan penyusunan materi dan distribusi
- Pelaksanaan kegiatan
- Desk Evaluasi terhadap implementasi SAKIP pada Satker Pusat dan UPT
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Desk SAKIP Satker Pusat dan UPT akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 8 Februari 2024 di
Hotel Bigland Bogor, Jl. Malabar No.1B, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor,
Jawa Barat 16127 .
D. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan
1. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan adalah Tim Kerja Informasi dan Kerjasama
2. Narasumber
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
Kementerian PAN-RB.
- Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan,
3. Peserta
Adapun yang menjadi peserta Desk SAKIP Satker Pusat dan UPT adalah
pejabat/pegawai UPT di lingkungan Ditjen P2P sebanyak 51 orang peserta UPT Ditjen
P2P dan 49 peserta pusat serta narasumber.
E. Biaya
Biaya kegiatan ini akan dibebankan pada DIPA Satker Setditjen P2P TA 2024.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Ketua Tim Kerja Informasi
Sekretariat Ditjen Pencegahan dan dan Kerjasama
Pengendalian Penyakit
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc.PH Indra Jaya, SKM, M.Epid
NIP 196710091990032002 NIP. 197509122000031001