Desk Sakip Satker Pusat Dan Upt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51688047
Date: 20 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 355,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 320,000,000
Winner (Pemenang): PT Buana Botani Elok
NPWP: 8*7**6****47**0
RUP Code: 45575142
Work Location: BOGOR - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE                      
                  DESK SAKIP SATKER PUSAT DAN UPT                         
                                                                          
                            TAHUN 2024                                    
                                                                          
                                                                          
 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA    :  Kementerian Kesehatan RI                
                                                                          
 UNIT ORGANISASI               : Direktorat Jenderal P2P                  
 PROGRAM                       : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit     
 KEGIATAN                      : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas 
                                                                          
                                 Teknis Lainnya pada Program Pencegahan dan
                                 Pengendalian Penyakit                    
                                                                          
 KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT (KRO) : Layanan Manajemen Kinerja Internal    
 RINCIAN OUTPUT                  Layanan Pemantauan dan Evaluasi          
                                                                          
 KOMPONEN                      : Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
  1. Dasar Hukum                                                          
                                                                          
    a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
      Nomor 5063);                                                        
                                                                          
    b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                          
      Indonesia Nomor 4286);                                              
    c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
                                                                          
      Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
      Lembar Negara Nomor 4421);                                          
                                                                          
    d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
      Nasional (RPJPN)                                                    
                                                                          
    e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara
      Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
                                                                          
      Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);                            
    f. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
      Instansi Pemerintah, Pasal 2 menyatakan: dalam rangka pertanggungjawaban
                                                                          
      pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a)
      Laporan Keuangan; dan b) Laporan Kinerja. Pasal 3 menyebutkan: Entitas Pelaporan
                                                                          
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a) Pemerintah pusat; b) Pemerintah
      daerah; c) Kementerian Negara/Lembaga; dan d) Bendahara Umum Negara.Peraturan
                                                                          
                                                                          
      Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
      Tahun 2010-2014;                                                    
                                                                          
    g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);          
                                                                          
    h. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
      Pemerintah;                                                         
    i. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                                                          
      Menengah Nasional Tahun 2020-2024;                                  
    j. Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
                                                                          
      Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
    k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
                                                                          
      Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
    l. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
                                                                          
      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;                    
    m. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
                                                                          
      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang
      Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024;                  
    n. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2416/Menkes/Per/XII/2011
                                                                          
      Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
      Kementerian Kesehatan;                                              
                                                                          
    o. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan nomor:
      HK. 02.02/C/2943/2022 Tentang Rencana Aksi Program Pengendalian Penyakit dan
                                                                          
      Penyehatan Lingkungan tahun 2020-2024.                              
                                                                          
                                                                          
  2. Gambaran Umum                                                        
    Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Untuk itu
                                                                          
    dalam pengorganisasiannya juga harus memperhatikan upaya pembangunan yang
    dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pada hakekatnya keseluruhan upaya pembangunan
                                                                          
    yang ada ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Peningkatan derajat kesehatan
    masyarakat merupakan salah satu upaya dimaksud, yang tentunya memerlukan
    pengorganisasian yang lebih terarah, efisien dan efektif serta mendapat dukungan lintas
                                                                          
    sektor. Dalam mencapai tujuannya diperlukan suatu tindakan yang nyata dan lebih
    kooperatif. Selama kurun waktu yang telah berjalan Kementerian Kesehatan juga telah
                                                                          
    menjalankan fungsinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan untuk
    masyarakat, khususnya untuk Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
                                                                          
    yang merupakan salah satu satuan kerja eselon 1 telah berperan dalam upaya dan
    tatalaksana pengendalian penyakit menular maupun tidak menular dan kesehatan jiwa.
                                                                          
    Upaya ini dapat terselenggara dengan melakukan kerjasama baik di tingkat aparat pusat,
    aparat daerah maupun masyarakat. Secara luas berbagai upaya yang telah dilaksanakan
                                                                          
    perlu diimbangi dengan penguatan layanan pengawasan melalui sistem monitoring,
    pencatatan, dan evaluasi sebagai bagian dari suatu proses/siklus, sehingga diharapkan
                                                                          
    mampu untuk menjadi cerminan keberhasilan maupun pembelajaran yang dapat digunakan
    sebagai acuan, batasan, koreksi dan entry point khususnya dalam proses perencanaan dan
    ketersediaan informasi di level pimpinan.                             
                                                                          
                                                                          
    Dalam Peraturan Menteri PAN/RB No 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
                                                                          
    Instansi Pemerintah bahwa setiap pemimpin instansi pemerintah melakukan evaluasi atas
    implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk
                                                                          
    memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja
    pelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana
                                                                          
    dimaksud diatas dilaksanakan aparat pengawasan internal masing-masing instansi. Adapun
    tujuan evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah adalah 1) Memperoleh informasi tentang
                                                                          
    implementasi Sistem AKIP, 2) Menilai tingkat implementasi SAKIP, 3) Memberikan saran
    perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan 4) Memonitor tindak lanjut
    rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.                        
                                                                          
                                                                          
B. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
                                                                          
  1. Metode Pelaksanaan                                                   
    Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dengan metode:             
                                                                          
    - Paparan Narasumber                                                  
    - Diskusi dan tanya jawab                                             
                                                                          
    - Desk                                                                
                                                                          
                                                                          
  2. Tahapan Pelaksanaan                                                  
    - Pertemuan persiapan                                                 
                                                                          
    - Pembuatan undangan dan penyusunan materi dan distribusi             
    - Pelaksanaan kegiatan                                                
    - Desk Evaluasi terhadap implementasi SAKIP pada Satker Pusat dan UPT 
                                                                          
                                                                          
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                           
                                                                          
   Desk SAKIP Satker Pusat dan UPT akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 8 Februari 2024 di
   Hotel Bigland Bogor, Jl. Malabar No.1B, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor,
                                                                          
   Jawa Barat 16127 .                                                     
                                                                          
                                                                          
D. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan                                
  1.  Penanggung Jawab Kegiatan                                           
                                                                          
      Penanggung jawab kegiatan adalah Tim Kerja Informasi dan Kerjasama  
                                                                          
                                                                          
  2.  Narasumber                                                          
      - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
        Kementerian PAN-RB.                                               
                                                                          
      - Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.                    
      - Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan,                       
                                                                          
                                                                          
  3.  Peserta                                                             
                                                                          
      Adapun yang menjadi peserta Desk SAKIP Satker Pusat dan UPT adalah  
      pejabat/pegawai UPT di lingkungan Ditjen P2P sebanyak 51 orang peserta UPT Ditjen
                                                                          
      P2P dan 49 peserta pusat serta narasumber.                          
                                                                          
                                                                          
E. Biaya                                                                  
  Biaya kegiatan ini akan dibebankan pada DIPA Satker Setditjen P2P TA 2024.
                                                                          
                                                                          
  Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                          
                                                                          
                                   Jakarta, Februari 2024                 
                                                                          
                                                                          
 Pejabat Pembuat Komitmen          Ketua Tim Kerja Informasi              
 Sekretariat Ditjen Pencegahan dan dan Kerjasama                          
                                                                          
 Pengendalian Penyakit                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc.PH   Indra Jaya, SKM, M.Epid                
                                                                          
 NIP 196710091990032002            NIP. 197509122000031001