Paket Meeting Fullboard Pertemuan Sosialisasi Pembinaan Disiplin Dan Profesionalisme Dalam Praktik Kedokteran II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51697047
Date: 21 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 175,028,000
Winner (Pemenang): PT Deltasari Adipratama ( Hotel Santika Premiere Bekasi )
NPWP: 0*9**4****24**0
RUP Code: 49950272
Work Location: Wilayah bekasi - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN  PAKET MEETING FULLBOARD PERTEMUAN           
       SOSIALISASI PEMBINAAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME              
                 DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN II                           
                                                                       
                                                                       
1. Uraian Singkat  Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
  Pekerjaan                                                            
                Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 8 Agutus 2023 dalam lembaran
                negara Nomor 105, Pemerintah harus melindungi masyarakat dalam menerima
                layanan kesehatan oleh Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan praktik
                kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia yang merupakan Lembaga Pemerintah
                                                                       
                mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan praktik kedokteran
                terhadap Dokter dan Dokter Gigi di Indonesia, baik yang praktik di Fasyankes
                                                                       
                maupun mandiri. Pelaksanaan praktik kedokteran harus mengacu pada regulasi
                dan Tata Laksana serta Standar Profesi dalam pelayanan kesehatan.
                                                                       
                   Pelaksanaan Praktik Kedokteran di lapangan tidak menutup kemungkinan
                adanya pelanggaran disiplin oleh Dokter dan Dokter Gigi yang dapat diadukan
                                                                       
                oleh pasien/keluarga pasien ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
                Indonesia (MKDKI), sehingga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) perlu
                                                                       
                melakukan pertemuan dengan para Pemangku Kepentingan untuk bersama-
                sama melakukan pembinaan Praktik Kedokteran.           
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan 1) Tujuan umum                                    
                  Terlaksananya praktik kedokteran yang aman dan selamat untuk Masyarakat
                  penerima jasa pelayanan Kesehatan oleh Dokter dan Dokter Gigi.
                2) Tujuan khusus                                       
                   a. Terlaksananya pembinaan praktik kedokteran bersama pemangku
                     kepentingan terkait                               
                   b. Terlaksananya praktik kedokteran dengan mengacu Regulasi, Standar
                     Pelayanan dan Standar Profesi                     
                   c. Dilaksanakannya registrasi dan perizinan oleh Dokter dan Dokter Gigi
                     dalam rangka praktik kedokteran                   
3. Kuantitas    Pertemuan Pembinaan Praktik Kedokteran dalam Rangka Implementasi
                Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 berasal dari :       
                                                                      
                    Kementerian Kesehatan                              
                                                                      
                    Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota              
                                                                      
                    Rumah Sakit                                        
                                                                      
                    Organisasi Profesi                                 
                                                                      
                    Dinas PMPTSP                                       
                                                                      
                    KKI                                                
                                                                      
                    MKDKI                                              
                                                                      
                    Sekretariat KKI                                    
                Dengan jumlah keseluruhan 94 pax                       
4. Lokasi Kegiatan Hotel Bintang di Kota Bekasi, Jawa Barat            
5. Nama Organisasi Satuan Kerja :                                      
                Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan      
                Jl. Hang Jebat III, Blok F.3, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
                Unit Kerja :                                           
                Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia                
                Jl. Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350
6. Dasar Anggaran DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor :
                DIPA-024.12.1.630870/2024                              
                MAK :                                                  
                6814.BIB.502.051.A.524119 (sumber dana RM)             
                Anggaran :                                             
                Rp188.000.000 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah)
7. HPS          Rp175.028.000 (seratus tujuh puluh lima juta dua puluh delapan ribu rupiah)
                termasuk pajak                                         
8. PPK          Daru Rahmanto, S.Kom                                   
                NIP. 197908032009121003                                
9. Legalitas    Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tenaga
                Kesehatan Nomor HK.02.03/F.I.X/67/2024 tentang Penetapan PPK, Pejabat
                Penandatangan SPM, Bendahara Penerima dan Pengeluaran dan operator
                Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan      
10. Spesifikasi Ruang Ruang Pertemuan/Ballroom dengan susunan Class Room kapasitas minimal 94
  Pertemuan     pax dengan Pencahayaan dengan minimal :                
                                                                      
                   Pendingin Ruangan/AC dengan suhu disesuaikan kebutuhan
                                                                      
                   Kursi dan meja pembicara, operator, peserta dan panitia/registrasi
                                                                      
                   Panggung dengan ukuran ideal                        
                                                                      
                   Backdrop/videotron sesuai dengan ukuran ideal       
                                                                      
                   LCD dengan resolusi yang memadai serta screen pendukung
                                                                      
                   Microphone wireless minimal 3 (tiga) beserta baterai cadangan
                                                                      
                   Sistem audio dan pendukung audio-video dengan perangkat/alat yang
                   mendukung                                           
                                                                      
                   Book note dan ballpoint                             
                                                                      
                   Air mineral kemasan atau refil dan permen           
                                                                      
                   Outlet dan ekstension power sesuai kebutuhan peserta
                                                                      
                   Jaringan internet melalui Wifi yang memadai sesuai kapasitas peserta
                                                                      
                   Tempat untuk ibadah sholat dengan peralatan ibadah (mukena, sajadah,
                   sandal wudhu) di area sekitar ruang pertemuan yang memadai
11. Spesifikasi Akomodasi Kamar menginap dengan kapasitas 2 orang per kamar (twin share) dengan
                minimal:                                               
                                                                      
                   TV LCD                                              
                                                                      
                   Telepon layanan                                     
                                                                      
                   AC/pendingin ruangan dengan kondisi normal          
                                                                      
                   Kamar mandi dengan air panas dan dingin menggunakan shower dan/atau
                   bath tub                                            
                                                                      
                   Closet duduk                                        
                                                                      
                   Wastafel dengan cermin                              
                                                                      
                   Kursi dan meja kerja dan/atau mini sofa             
                  Amenities                                           
                          kamar mandi (minimal tersedia sabun, hampoo/conditioner,
                   sikat, dan pasta Gigi)                              
                                                                      
                   Teh, kopi, gula, creamer kemasan/sachet, air mineral botol kemasan atau
                   refill serta gelas, minimal 2 pcs                   
                                                                      
                   Pemanas air                                         
                                                                      
                   Jaringan internet melalui Wifi                      
12. Spesifikasi Layanan                                                
                                                                      
                   Terdapat operator teknis yang bersiaga di sekitar ruang pertemuan
                                                                      
                   Kudapan/                                            
                         Coffee Break                                  
                                (minimal 3 macam) pada hari pertama dan kedua
                                                                      
                   Makan siang dan makan malam per hari pada hari pertama dan kedua (dua
                   kali makan per hari) serta makan pagi pada hari kedua dan ketiga dengan
                   komposisi menu karbohidrat, protein, nabati, variasi buah, kerupuk serta
                   jenis variasi lainnya                               
                                                                      
                   Terdapat pelayan yang melayani pada saat penyajian konsumsi
                                                                      
                   Seluruh konsumsi disajikan sesuai jumlah peserta dan disiapkan sesuai
                   jadwal kegiatan                                     
13. Spesifikasi Waktu 3 (tiga) hari kalender atau 2 (dua) hari paket meeting fullboard pada tanggal 22
  Pelaksanaan   sampai dengan 24 Februari 2024                         
14. Kandungan TKDN a. Dalam negeri 100 % (PDN)                         
                 b. Luar negeri 0%                                     
                                       Jakarta, 19 Februari 2024       
                                       Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Daru Rahmanto, S.Kom            
                                       NIP. 1979080332009121003