SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD PERTEMUAN
SOSIALISASI PEMBINAAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME
DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN II
1. Uraian Singkat Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
Pekerjaan
Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 8 Agutus 2023 dalam lembaran
negara Nomor 105, Pemerintah harus melindungi masyarakat dalam menerima
layanan kesehatan oleh Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan praktik
kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia yang merupakan Lembaga Pemerintah
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan praktik kedokteran
terhadap Dokter dan Dokter Gigi di Indonesia, baik yang praktik di Fasyankes
maupun mandiri. Pelaksanaan praktik kedokteran harus mengacu pada regulasi
dan Tata Laksana serta Standar Profesi dalam pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan Praktik Kedokteran di lapangan tidak menutup kemungkinan
adanya pelanggaran disiplin oleh Dokter dan Dokter Gigi yang dapat diadukan
oleh pasien/keluarga pasien ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI), sehingga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) perlu
melakukan pertemuan dengan para Pemangku Kepentingan untuk bersama-
sama melakukan pembinaan Praktik Kedokteran.
2. Maksud dan Tujuan 1) Tujuan umum
Terlaksananya praktik kedokteran yang aman dan selamat untuk Masyarakat
penerima jasa pelayanan Kesehatan oleh Dokter dan Dokter Gigi.
2) Tujuan khusus
a. Terlaksananya pembinaan praktik kedokteran bersama pemangku
kepentingan terkait
b. Terlaksananya praktik kedokteran dengan mengacu Regulasi, Standar
Pelayanan dan Standar Profesi
c. Dilaksanakannya registrasi dan perizinan oleh Dokter dan Dokter Gigi
dalam rangka praktik kedokteran
3. Kuantitas Pertemuan Pembinaan Praktik Kedokteran dalam Rangka Implementasi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 berasal dari :
Kementerian Kesehatan
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota
Rumah Sakit
Organisasi Profesi
Dinas PMPTSP
KKI
MKDKI
Sekretariat KKI
Dengan jumlah keseluruhan 94 pax
4. Lokasi Kegiatan Hotel Bintang di Kota Bekasi, Jawa Barat
5. Nama Organisasi Satuan Kerja :
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Jl. Hang Jebat III, Blok F.3, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Unit Kerja :
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Jl. Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350
6. Dasar Anggaran DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor :
DIPA-024.12.1.630870/2024
MAK :
6814.BIB.502.051.A.524119 (sumber dana RM)
Anggaran :
Rp188.000.000 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah)
7. HPS Rp175.028.000 (seratus tujuh puluh lima juta dua puluh delapan ribu rupiah)
termasuk pajak
8. PPK Daru Rahmanto, S.Kom
NIP. 197908032009121003
9. Legalitas Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Nomor HK.02.03/F.I.X/67/2024 tentang Penetapan PPK, Pejabat
Penandatangan SPM, Bendahara Penerima dan Pengeluaran dan operator
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
10. Spesifikasi Ruang Ruang Pertemuan/Ballroom dengan susunan Class Room kapasitas minimal 94
Pertemuan pax dengan Pencahayaan dengan minimal :
Pendingin Ruangan/AC dengan suhu disesuaikan kebutuhan
Kursi dan meja pembicara, operator, peserta dan panitia/registrasi
Panggung dengan ukuran ideal
Backdrop/videotron sesuai dengan ukuran ideal
LCD dengan resolusi yang memadai serta screen pendukung
Microphone wireless minimal 3 (tiga) beserta baterai cadangan
Sistem audio dan pendukung audio-video dengan perangkat/alat yang
mendukung
Book note dan ballpoint
Air mineral kemasan atau refil dan permen
Outlet dan ekstension power sesuai kebutuhan peserta
Jaringan internet melalui Wifi yang memadai sesuai kapasitas peserta
Tempat untuk ibadah sholat dengan peralatan ibadah (mukena, sajadah,
sandal wudhu) di area sekitar ruang pertemuan yang memadai
11. Spesifikasi Akomodasi Kamar menginap dengan kapasitas 2 orang per kamar (twin share) dengan
minimal:
TV LCD
Telepon layanan
AC/pendingin ruangan dengan kondisi normal
Kamar mandi dengan air panas dan dingin menggunakan shower dan/atau
bath tub
Closet duduk
Wastafel dengan cermin
Kursi dan meja kerja dan/atau mini sofa
Amenities
kamar mandi (minimal tersedia sabun, hampoo/conditioner,
sikat, dan pasta Gigi)
Teh, kopi, gula, creamer kemasan/sachet, air mineral botol kemasan atau
refill serta gelas, minimal 2 pcs
Pemanas air
Jaringan internet melalui Wifi
12. Spesifikasi Layanan
Terdapat operator teknis yang bersiaga di sekitar ruang pertemuan
Kudapan/
Coffee Break
(minimal 3 macam) pada hari pertama dan kedua
Makan siang dan makan malam per hari pada hari pertama dan kedua (dua
kali makan per hari) serta makan pagi pada hari kedua dan ketiga dengan
komposisi menu karbohidrat, protein, nabati, variasi buah, kerupuk serta
jenis variasi lainnya
Terdapat pelayan yang melayani pada saat penyajian konsumsi
Seluruh konsumsi disajikan sesuai jumlah peserta dan disiapkan sesuai
jadwal kegiatan
13. Spesifikasi Waktu 3 (tiga) hari kalender atau 2 (dua) hari paket meeting fullboard pada tanggal 22
Pelaksanaan sampai dengan 24 Februari 2024
14. Kandungan TKDN a. Dalam negeri 100 % (PDN)
b. Luar negeri 0%
Jakarta, 19 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Daru Rahmanto, S.Kom
NIP. 1979080332009121003