Cetakan Medik Dan Non Medik Pengadaan Kebutuhan Catatan Medik Berupa Album Eco Kardiografi, Dll

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51706047
Date: 22 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 134,987,655
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,788,703
Winner (Pemenang): CV Beringin Indah
NPWP: 017651332503000
RUP Code: 50042816
Work Location: RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN - Klaten (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  / TERM OF REFFERENCE    (TOR)             
                                                                       
         KEBUTUHAN    CETAKAN   MEDIK  & NON  MEDIK                    
           BERUPA   ALBUM  ECO  KARDIOGRAFI,   DLL                     
                   TAHUN  ANGGARAN    2024                             
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara / : Kementerian Kesehatan (024)                     
Lembaga                                                                
                                                                       
Unit Eselon I/Satker : Ditjen Pelayanan Kesehatan (04)                 
                      RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten             
                                                                       
Program             : Program Dukungan Manajemen                       
Sasaran Program     : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan  
                                                                       
Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
                                                                       
Kegiatan            : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen Pelayanan
                      Kesehatan                                        
                                                                       
Sasaran Kegiatan    : Meningkatnya koordinasi pelaksana tugas, pembinaan dan
                      pemberian dukungan manajemen Ditjen Pelayanan    
                      Kesehatan                                        
                                                                       
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase kinerja RKA-K/L Kementerian Kesehatan yang
                      efektif dan efisien pada Program Pembinaan Pelayanan
                      Kesehatan                                        
                                                                       
Klasifikasi Rincian Output : Sarana Bidang Kesehatan                   
Indikator KRO       : Tersedianya sarana operasional tenaga kesehatan Ditjen
                      Pelayanan Kesehatan                              
                                                                       
Rincian output      : Cetakan Medik & Non Medik                        
                                                                       
Indikator RO        : Jumlah Cetakan Medik & Non Medik yang sudah diterima
Volume              : 1                                                
                                                                       
Satuan Ukur         : Paket                                            
                                                                       
Alokasi Dana        : Rp 134.987.655,-                                 
 A. Latar Belakang                                                     
                                                                       
    1. Dasar Hukum :                                                   
       a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;  
                                                                       
       b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
       c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
                                                                       
        Tanggung Jawab Keuangan Negara;                                
                                                                       
       d. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;         
       e. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;       
                                                                       
       f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan
        Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
                                                                       
        Umum;                                                          
                                                                       
       g. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
        Negara/ Daerah;                                                
                                                                       
       h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan
        Barang Milik Negara;                                           
                                                                       
       i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1187/2023 tentang
                                                                       
        Pemberlakuan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) RSUP dr. Soeradji
        Tirtonegoro;                                                   
                                                                       
       j. Surat Ijin Rumah Sakit Pemerintah Nomor 81201102919940001 tanggal 29
        Desember 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rumah Sakit Umum
                                                                       
        Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro.                                
                                                                       
                                                                       
    2. Gambaran Umum                                                   
                                                                       
       RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten merupakan instansi pemerintah yang
       mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pelayanan kesehatan
                                                                       
       masyarakat di bawah Kementerian Kesehatan. Seperti instansi pemerintah pada
       umumnya RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten mempunyai tujuan untuk
                                                                       
       memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam usaha memberikan
                                                                       
       pelayanan terbaik kepada masyarakat, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
       menyadari pentingnya kebutuhan cetakan medik & non medik yang efektif dan
                                                                       
       efisien. Hal ini dikarenakan cetakan medik & non medik merupakan salah satu faktor
       penunjang kegiatan operasional yang berjalan setiap hari. Pemenuhan kebutuhan
                                                                       
       cetakan medik & non medik dilakukan dengan cara pengadaan barang atau jasa
                                                                       
       sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan pelayanan akan optimal
       apabila ditunjang dengan anggaran yang cukup termasuk untuk memenuhi kebutuhan
                                                                       
       cetakan di rumah sakit                                          
 B. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                       
    Untuk memenuhi kebutuhan persediaan barang cetakan medik & non medik di RSUP dr.
    Soeradji Tirtonegoro Klaten, yang memenuhi standar mutu, tepat jenis, tepat jumlah, dan
                                                                       
    tepat waktu dalam pelaksanaan pengadaan, sehingga dengan adanya pengadaan barang
    cetakan tersebut dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di RSUP
                                                                       
    dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.                                   
                                                                       
                                                                       
 C. Ruang Lingkup Kegiatan                                             
                                                                       
    Ruang lingkup kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan penyediaan
    barang cetakan medik & non medik di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten bulan Maret
                                                                       
    sampai bulan Juni 2024. Bentuk kegiatan pada program ini adalah belanja barang cetakan
                                                                       
    medik & non medik berupa Album Eco Kardiografi, dll.               
                                                                       
                                                                       
 D. Penerima Manfaat :                                                 
    Penerima manfaat secara langsung adalah pihak internal (pegawai) dan pihak eksternal
                                                                       
    yaitu pasien di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.              
                                                                       
                                                                       
 E. Strategi Pencapaian Keluaran                                       
                                                                       
   1. Pelaksanaan Kegiatan                                             
      Metode Pelaksanaan : Pengadaan belanja barang persediaan cetakan medik & non
                                                                       
      medik dilaksanakan kontraktual dan pelaksanaan pengadaan melalui Lelang tahun
                                                                       
      2024.                                                            
    2. Tahapan dan waktu pengadaannya sebagai berikut :                
                                                                       
      a. Penyusunan RAB                                                
      b. Proses pengadaan / lelang                                     
                                                                       
      c. Kontrak / Surat penjanjian kerjasama                          
      d. Waktu pelaksanaan kegiatan                                    
                                                                       
      e. Monitoring dan evaluasi pelaporan                             
                                                                       
      f. Waktu / Termin pembayaran                                     
    3. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan :                                 
                                                                       
      Skedul (Jadwal) Pelaksanaan Kegiatan                             
                                                 2024                  
        No         Belanja Barang                                      
                                        1   2   3   4   5   6          
                                                                       
        1   Penyusunan RAB                  X                          
                                                                       
        2   Proses pengadaan/lelang         X                          
                                                                       
        3   Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama X                       
                                                                       
        4   Pembayaran                                  X              
        5   Penggunaan barang                   X   X   X   X          
                                                                       
        6   Monitoring dan evaluasi pelaporan   X   X   X   X          
 F. Kualifikasi Penyedia                                               
     1. Memiliki Surat Ijin Usaha atau NIB Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/
                                                                       
        Klasifikasi/Sub Klasifikasi Industri Pencetakan Umum           
                                                                       
     2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);                        
     3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);                       
                                                                       
     4. Memiliki akta pendirian dan perubahannya;                      
     5. Memiliki SPT tahunan ( tahun 2023) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                                                                       
        tahun pajak terakhir;                                          
                                                                       
     6. Memiliki referensi bank/rekening koran;                        
     7. Memiliki surat keterangan terdaftar Pajak ;                    
                                                                       
     8. Memiliki surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP);          
     9. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 G. Penerima Manfaat :                                                 
    Penerima manfaat secara langsung adalah pihak internal (pegawai) dan pihak eksternal
                                                                       
    yaitu pasien di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten meliputi:     
      1. Untuk Kelancaran operasional kantor                           
                                                                       
      2. Untuk Kelancaran pelayanan pasien, dll                        
                                                                       
                                                                       
 H. Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                       
      a. Metode Pemilihan Penyedia : Pengadaan Langsung                
      b. Semua biaya untuk pekerjaan pengadaan bersumber dari Anggaran Badan
                                                                       
         Layanan Umum (BLU) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran
                                                                       
         2024 yang dituangkan dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran
      c. Pengiriman Sekaligus                                          
                                                                       
      d. Jenis kontrak Harga satuan dengan pembayaran sekaligus        
      e. Pengiriman & Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender
                                                                       
         terhitung mulai penandatanganan Surat Perintah Kerja (Kontrak)
      f. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan    
                                                                       
      g. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal,
                                                                       
         merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak   
      h. Pelayanan penerimaan barang dilayani setiap hari dan jam kerja.
                                                                       
      i. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam pemeriksaan
         ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan ini;          
                                                                       
      j. Kelompok kerja pemilihan : Pengadaan langsung ini dilaksanakan oleh Pejabat
                                                                       
         Pengadaan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten                
                                                                       
                                    Klaten,     2024                   
                                                                       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                       
                                    Alat Non Medis dan Jasa Lainnya    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Christiana Sri Andayani, S. Kp., MPH
                                    NIP. 196709301990032001
Tenders also won by CV Beringin Indah