KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFFERENCE (TOR)
KEBUTUHAN CETAKAN MEDIK & NON MEDIK
BERUPA ALBUM ECO KARDIOGRAFI, DLL
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara / : Kementerian Kesehatan (024)
Lembaga
Unit Eselon I/Satker : Ditjen Pelayanan Kesehatan (04)
RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen Pelayanan
Kesehatan
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi pelaksana tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan manajemen Ditjen Pelayanan
Kesehatan
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase kinerja RKA-K/L Kementerian Kesehatan yang
efektif dan efisien pada Program Pembinaan Pelayanan
Kesehatan
Klasifikasi Rincian Output : Sarana Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Tersedianya sarana operasional tenaga kesehatan Ditjen
Pelayanan Kesehatan
Rincian output : Cetakan Medik & Non Medik
Indikator RO : Jumlah Cetakan Medik & Non Medik yang sudah diterima
Volume : 1
Satuan Ukur : Paket
Alokasi Dana : Rp 134.987.655,-
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
e. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara;
i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1187/2023 tentang
Pemberlakuan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro;
j. Surat Ijin Rumah Sakit Pemerintah Nomor 81201102919940001 tanggal 29
Desember 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rumah Sakit Umum
Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro.
2. Gambaran Umum
RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten merupakan instansi pemerintah yang
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pelayanan kesehatan
masyarakat di bawah Kementerian Kesehatan. Seperti instansi pemerintah pada
umumnya RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten mempunyai tujuan untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam usaha memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
menyadari pentingnya kebutuhan cetakan medik & non medik yang efektif dan
efisien. Hal ini dikarenakan cetakan medik & non medik merupakan salah satu faktor
penunjang kegiatan operasional yang berjalan setiap hari. Pemenuhan kebutuhan
cetakan medik & non medik dilakukan dengan cara pengadaan barang atau jasa
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan pelayanan akan optimal
apabila ditunjang dengan anggaran yang cukup termasuk untuk memenuhi kebutuhan
cetakan di rumah sakit
B. Maksud dan Tujuan
Untuk memenuhi kebutuhan persediaan barang cetakan medik & non medik di RSUP dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten, yang memenuhi standar mutu, tepat jenis, tepat jumlah, dan
tepat waktu dalam pelaksanaan pengadaan, sehingga dengan adanya pengadaan barang
cetakan tersebut dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di RSUP
dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah terpenuhinya kebutuhan penyediaan
barang cetakan medik & non medik di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten bulan Maret
sampai bulan Juni 2024. Bentuk kegiatan pada program ini adalah belanja barang cetakan
medik & non medik berupa Album Eco Kardiografi, dll.
D. Penerima Manfaat :
Penerima manfaat secara langsung adalah pihak internal (pegawai) dan pihak eksternal
yaitu pasien di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
E. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Pelaksanaan Kegiatan
Metode Pelaksanaan : Pengadaan belanja barang persediaan cetakan medik & non
medik dilaksanakan kontraktual dan pelaksanaan pengadaan melalui Lelang tahun
2024.
2. Tahapan dan waktu pengadaannya sebagai berikut :
a. Penyusunan RAB
b. Proses pengadaan / lelang
c. Kontrak / Surat penjanjian kerjasama
d. Waktu pelaksanaan kegiatan
e. Monitoring dan evaluasi pelaporan
f. Waktu / Termin pembayaran
3. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan :
Skedul (Jadwal) Pelaksanaan Kegiatan
2024
No Belanja Barang
1 2 3 4 5 6
1 Penyusunan RAB X
2 Proses pengadaan/lelang X
3 Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama X
4 Pembayaran X
5 Penggunaan barang X X X X
6 Monitoring dan evaluasi pelaporan X X X X
F. Kualifikasi Penyedia
1. Memiliki Surat Ijin Usaha atau NIB Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/
Klasifikasi/Sub Klasifikasi Industri Pencetakan Umum
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Memiliki akta pendirian dan perubahannya;
5. Memiliki SPT tahunan ( tahun 2023) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir;
6. Memiliki referensi bank/rekening koran;
7. Memiliki surat keterangan terdaftar Pajak ;
8. Memiliki surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP);
9. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
G. Penerima Manfaat :
Penerima manfaat secara langsung adalah pihak internal (pegawai) dan pihak eksternal
yaitu pasien di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten meliputi:
1. Untuk Kelancaran operasional kantor
2. Untuk Kelancaran pelayanan pasien, dll
H. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Metode Pemilihan Penyedia : Pengadaan Langsung
b. Semua biaya untuk pekerjaan pengadaan bersumber dari Anggaran Badan
Layanan Umum (BLU) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran
2024 yang dituangkan dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran
c. Pengiriman Sekaligus
d. Jenis kontrak Harga satuan dengan pembayaran sekaligus
e. Pengiriman & Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender
terhitung mulai penandatanganan Surat Perintah Kerja (Kontrak)
f. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan
g. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal,
merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak
h. Pelayanan penerimaan barang dilayani setiap hari dan jam kerja.
i. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam pemeriksaan
ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan ini;
j. Kelompok kerja pemilihan : Pengadaan langsung ini dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Klaten, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Non Medis dan Jasa Lainnya
Christiana Sri Andayani, S. Kp., MPH
NIP. 196709301990032001