,Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Tenaga Medis Berdasarkan Wilayah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51726047
Date: 26 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,855,600
Winner (Pemenang): PT Reconstra Utama Integra
NPWP: 3*2**6****12**0
RUP Code: 50070603
Work Location: Kantor Ditjen Nakes Jl.Hang Jebat III Blok F3 keb.baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
JASA KONSULTAN  1)                              
                 PENYUSUNAN  PERENCANAAN  KEBUTUHAN                       
          TENAGA  MEDIS YANG BISA MENGGUNAKAN  DATA E-KLAIM               
                      UNTUK MENGHITUNG  DEMAND                            
                                                                          
                              Ruang Lingkup                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1) Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari       
  informasi yang terkait dengan tujuan dan output dari pekerjaan ini;     
2) Mulai tahap menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sampai dengan penyusunan laporan akhir,
  penyedia jasa harus selalu berkoordinasi dengan pemberi kerja;          
3) Menyusun rencana kerja secara rinci proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
  penyedia jasa;                                                          
4) Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat perubahan rencana        
                                                                          
  kerja, penyedia jasa wajib melaporkannya secara tertulis kepada pemberi kerja untuk memperoleh
  persetujuan;                                                            
5) Pemberi kerja sewaktu-waktu dapat meminta penyedia jasa mempresentasikan laporan kemajuan
  pekerjaan tersebut;                                                     
6) Memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan sebelum menyampaikan laporan akhir ke pemberi kerja;
  7) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumen hasil pekerjaan sesuai dengan
       jadwal yang telah ditetapkan, serta data- data pendukung lainnya diakhir pekerjaan.