JASA KONSULTAN 1)
PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN
TENAGA MEDIS YANG BISA MENGGUNAKAN DATA E-KLAIM
UNTUK MENGHITUNG DEMAND
Ruang Lingkup
1) Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari
informasi yang terkait dengan tujuan dan output dari pekerjaan ini;
2) Mulai tahap menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sampai dengan penyusunan laporan akhir,
penyedia jasa harus selalu berkoordinasi dengan pemberi kerja;
3) Menyusun rencana kerja secara rinci proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia jasa;
4) Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat perubahan rencana
kerja, penyedia jasa wajib melaporkannya secara tertulis kepada pemberi kerja untuk memperoleh
persetujuan;
5) Pemberi kerja sewaktu-waktu dapat meminta penyedia jasa mempresentasikan laporan kemajuan
pekerjaan tersebut;
6) Memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan sebelum menyampaikan laporan akhir ke pemberi kerja;
7) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumen hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan, serta data- data pendukung lainnya diakhir pekerjaan.