Pengadaan Jasa Penyelenggaraan, Pertemuan Koordinasi Bantuan Pendidikan Program Afirmasi Dokter/Dokter Gigi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51739047
Date: 28 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): CV Simfoni Indonesia
NPWP: 4*9**0****05**0
RUP Code: 50315655
Work Location: Kota Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
     PENGADAAN JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN  KOORDINASI               
      BANTUAN PENDIDIKAN PROGRAM AFIRMASI DOKTER/DOKTER GIGI            
                   MAKASSAR, 13 – 15 MARET 2024                         
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Berdasarkan data dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) data
  kelulusan uji kompetensi dokter Indonesia setiap tahun sekitar 19.000 orang yang
                                                                        
  berasal dari 72 Fakultas Kedokteran di Indonesia. Apabila dibandingkan dengan
  kebutuhan dokter umum di Puskesmas diseluruh Indonesia seharusnya kebutuhan
                                                                        
  tersebut sudah lebih dari mencukupi. Hasil riset di kalangan mahasiswa kedokteran
  menunjukkan 63% mahasiswa kedokteran tidak berniat untuk bekerja di daerah
                                                                        
  pedalaman. Termasuk dalam pelaksanaan Program Nusantara sehat, hanya sedikit
  dokter umum yang mau ikut berperan sebagai peserta baik sebagai peserta tim base
                                                                        
  maupun individu. Keenganan dokter bekerja di wilayah pedesaan dan terpencil
  kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung,
  rendahnya insentif dan ketidakjelasan perkembangan karir, kurangnya fasilitas
                                                                        
  pendidikan untuk anak dan lapangan pekerjaan untuk suami atau istri dokter, serta
  terbatasnya peralatan kesehatan dan obat-obatan.                      
                                                                        
  Untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter umum di puskesmas khususnya DTPK atau
  daerah prioritas, sejak tahun 2022 Kementerian Kesehatan melakukan terobosan baru
                                                                        
  melalui Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada DTPK dan Daerah
  Bermasalah Kesehatan. Program ini adalah bantuan Pendidikan yang diberikan oleh
                                                                        
  Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter bagi calon dokter yang
  berasal dari daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan bermasalah
                                                                        
  kesehatan.                                                            
  Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas bertujuan
                                                                        
  untuk meningkatkan retensi tenaga Dokter/Dokter Gigi di daerah tertinggal, perbatasan,
  kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.                           
  Penyelenggaraan Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah
                                                                        
  prioritas ini dilaksanakan melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon
  peserta, pelaksanaan pendidikan, koordinasi dengan stakeholder terkait,
                                                                        
  pendayagunaan dan monitoring evaluasi.                                
  Melalui Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas ini,
                                                                        
  diharapkan ketersediaan dan pemerataan distribusi tenaga medis dapat ditingkatkan
  dengan segera mengingat kebutuhan yang mendesak terutama dengan adanya
                                                                        
  pandemi covid-19, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang
  merata dan bermutu.                                                   
B. DASAR HUKUM                                                          
  •  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5, 13, 17
                                                                        
     dan 57)                                                            
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21 dan
                                                                        
     Pasal 70).                                                         
  •  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4 dan
                                                                        
     Pasal8).                                                           
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5, 15,16
                                                                        
     dan 17).                                                           
  •  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal 25).
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 26, 27
     dan 28).                                                           
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
  •  Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
     Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 20-25).
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  1. Maksud                                                             
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
                                                                        
     (Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Rekonsiliasi Program Afirmasi.
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
     Afirmasi (Kelengkapan Acara) adalah melakukan validasi data keberadaan peserta
                                                                        
     (aktif, DO, Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian Kesehatan dengan Institusi
     Pendidikan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah melakukan
                                                                        
     pembahasan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara
     Pembayaran biaya pendidikan peserta, penandatangan perjanjian kerjasama antara
                                                                        
     Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan dengan peserta serta sosialisasi program
     penyelenggaraan bantuan afirmasi kepada seluruh peserta.           
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
                                                                        
  Afirmasi (Kelengkapan Acara) ini berupa Kelengkapan Acara untuk 100 orang peserta
  yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 yang berada di Kota
                                                                        
  Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.                                  
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
  Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
                                                                        
  Afirmasi (Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Makassar, Provinsi
  Sulawesi Selatan pada minggu ke – 2 bulan Maret 2024 dengan penyelesaian pekerjaan
  dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.                     
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                        
  Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi
  Program Afirmasi (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat
                                                                        
  Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus
  Juta Rupiah).                                                         
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
                                                                        
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
  (Kelengkapan Acara) untuk 100 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
                                                                        
  adalah tercapainya kesepahaman terkait program afirmasi dokter/dokter gigi antara
  Direktorat Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola Program Afirmasi
  Dokter/DoKter Gigi di Dinkes Provinsi dan Fakultas Kedokteran.        
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
mestinya.                                                               
                                                                        
                                        Jakarta, Februari 2024          
                                                                        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005