KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PENGUATAN INTEGRASI LINTAS SEKTORAL
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI
BANDUNG, 6 – 8 FEBRUARI 2024
A. LATAR BELAKANG
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak” (UUD 1945 pasal 34 ayat 3). Penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan yang layak tidak terlepas dari ketersediaan dan kecukupan SDM Kesehatan yang
handal dan professional, termasuk tenaga dokter spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan
yang ditetapkan.
Keberadaan dan kecukupan tenaga spesialis adalah bagian dari upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik sehingga akan meningkatkan
akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Data KKI per
April 2023 rasio ketersediaan dokter spesialis dan penduduk adalah 0,28:1000, masih
menyisakan disparitas keberadaan dokter spesialis di masing-masing provinsi. Banyak pula
rumah sakit yang belum memenuhi standar keberadaan dan kecukupan spesialis.
Pemerintah berupaya untuk menutup kesenjangan keberadaan dan kecukupan tenaga
spesialis tersebut melalui Program Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan
Dokter Gigi Spesialis. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
kesehatan spesialistik di seluruh rumah sakit milik Pemerintah wilayah Indonesia.
Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis yang
selanjutnya disebut Program Bantuan PDS/PDGS adalah bantuan Pendidikan yang diberikan
oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter spesialis/dokter gigi
spesialis. Bantuan Pendidikan diberikan kepada dokter/dokter gigi yang dinilai memiliki
potensi atau kontribusi besar dalam pembangunan kesehatan, untuk melaksanakan
Pendidikan lanjutan dengan gelar sesuai spesialisasinya, ditujukan untuk pemenuhan
kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan secara Nasional.
Program Bantuan PDS/PDGS ini bertujuan untuk:
1. memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan dokter subspesialis yang memiliki keahlian atau
kompetensi dalam rangka pelayanan medis bagi masyarakat
2. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta sikap dan kepribadian
profesional dokter spesialis, dokter subspesialis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dalam pengembangan karir seorang tenaga medis.
Penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan profesi tersebut dilaksanakan
melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon peserta, pelaksanaan pendidikan,
koordinasi dengan stakeholder terkait, dan monitoring evaluasi. Jumlah peserta penerima
bantuan Program pendidikan berkelanjutan profesi ini sejak tahun 2008 hingga tahun 2020
telah mencapai 8.313 peserta.
Melalui program program pendidikan berkelanjutan profesi ini, diharapkan ketersediaan
dan kualitas tenaga medis dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menikmati
pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu.
B. DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
• Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
• Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
Kedokteran Dan Fellowship
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi adalah dalam rangka Koordinasi
Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi adalah melakukan validasi
data keberadaan peserta (aktif, DO, Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian
Kesehatan dengan Institusi Pendidikan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah
melakukan pembahasan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan Berita
Acara Pembayaran biaya pendidikan peserta, serta sosialisasi program penyelenggaraan
bantuan pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi ini berupa Paket Akomodasi
Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 100 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari /
2 malam pada hotel minimal berbintang 4 yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilaksanakan berlokasi di Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat pada minggu ke-1 bulan Februari 2024 dengan penyelesaian
pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
Lintas Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi berasal dari DIPA kantor
Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral Fakultas
Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk 100 orang yang dilaksanakan selama 3 hari /
2 malam adalah tercapainya kesepahaman terkait program penyelenggaraan bantuan
pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.antara Direktorat
Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Institusi Pendidikan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005