Pengadaan Jasa Lainnya, Pertemuan Fullboard Meeting Penguatan Integrasi Lintas Sektoral Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51740047
Date: 28 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 186,200,000
Winner (Pemenang): PT Wisma Resortama Propertindo
NPWP: 0*7**0****28**0
RUP Code: 50325117
Work Location: Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
 JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PENGUATAN INTEGRASI LINTAS SEKTORAL     
          FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI              
                     BANDUNG, 6 – 8 FEBRUARI 2024                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
     Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
  pelayanan umum yang layak” (UUD 1945 pasal 34 ayat 3). Penyediaan fasilitas pelayanan
  kesehatan yang layak tidak terlepas dari ketersediaan dan kecukupan SDM Kesehatan yang
  handal dan professional, termasuk tenaga dokter spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan
                                                                        
  yang ditetapkan.                                                      
     Keberadaan dan kecukupan tenaga spesialis adalah bagian dari upaya pemenuhan
  kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik sehingga akan meningkatkan
  akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Data KKI per
  April 2023 rasio ketersediaan dokter spesialis dan penduduk adalah 0,28:1000, masih
  menyisakan disparitas keberadaan dokter spesialis di masing-masing provinsi. Banyak pula
  rumah sakit yang belum memenuhi standar keberadaan dan kecukupan spesialis.
     Pemerintah berupaya untuk menutup kesenjangan keberadaan dan kecukupan tenaga
                                                                        
  spesialis tersebut melalui Program Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan
  Dokter Gigi Spesialis. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
  kesehatan spesialistik di seluruh rumah sakit milik Pemerintah wilayah Indonesia.
     Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis yang
  selanjutnya disebut Program Bantuan PDS/PDGS adalah bantuan Pendidikan yang diberikan
  oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter spesialis/dokter gigi
  spesialis. Bantuan Pendidikan diberikan kepada dokter/dokter gigi yang dinilai memiliki
  potensi atau kontribusi besar dalam pembangunan kesehatan, untuk melaksanakan
  Pendidikan lanjutan dengan gelar sesuai spesialisasinya, ditujukan untuk pemenuhan
                                                                        
  kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan secara Nasional.                
     Program Bantuan PDS/PDGS ini bertujuan untuk:                      
   1. memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan dokter subspesialis yang memiliki keahlian atau
      kompetensi dalam rangka pelayanan medis bagi masyarakat           
   2. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta sikap dan kepribadian
      profesional dokter spesialis, dokter subspesialis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
      dalam pengembangan karir seorang tenaga medis.                    
     Penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan profesi tersebut dilaksanakan
                                                                        
   melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon peserta, pelaksanaan pendidikan,
   koordinasi dengan stakeholder terkait, dan monitoring evaluasi. Jumlah peserta penerima
   bantuan Program pendidikan berkelanjutan profesi ini sejak tahun 2008 hingga tahun 2020
   telah mencapai 8.313 peserta.                                        
     Melalui program program pendidikan berkelanjutan profesi ini, diharapkan ketersediaan
   dan kualitas tenaga medis dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menikmati
   pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu.                         
B. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran    
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi        
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran       
  •  Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
     Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran             
                                                                        
  •  Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
     Kedokteran Dan Fellowship                                          
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  1. Maksud                                                             
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral
     Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi adalah dalam rangka Koordinasi
                                                                        
     Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis.
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
     Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi adalah melakukan validasi
                                                                        
     data keberadaan peserta (aktif, DO, Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian
     Kesehatan dengan Institusi Pendidikan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah
                                                                        
     melakukan pembahasan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan Berita
     Acara Pembayaran biaya pendidikan peserta, serta sosialisasi program penyelenggaraan
                                                                        
     bantuan pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
  Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi ini berupa Paket Akomodasi
                                                                        
  Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 100 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari /
  2 malam pada hotel minimal berbintang 4 yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
                                                                        
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
                                                                        
  Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
  Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilaksanakan berlokasi di Kota
  Bandung, Provinsi Jawa Barat pada minggu ke-1 bulan Februari 2024 dengan penyelesaian
  pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.           
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
                                                                        
  Lintas Sektoral Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi berasal dari DIPA kantor
  Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.
                                                                        
  200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).                                
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral Fakultas
                                                                        
  Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk 100 orang yang dilaksanakan selama 3 hari /
  2 malam adalah tercapainya kesepahaman terkait program penyelenggaraan bantuan
                                                                        
  pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis.antara Direktorat
  Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Institusi Pendidikan.                
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta, 26 Februari 2024       
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005