KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PENGUATAN INTEGRASI LINTAS
SEKTORAL FK-FKG
(KELENGKAPAN ACARA)
A. LATAR BELAKANG
Tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009
adalah seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan izin untuk
melakukan tindakan atau upaya kesehatan serta bersedia mengabdikan diri kepada
masyarakat pada bidang kesehatan (UU RI No. 36, 2014). Sumber daya manusia
kesehatan (SDMK) merupakan hal yang penting, dibutuhkan SDMK yang profesional
dan berkualitas dalam pelaksanaan suatu sistem kesehatan, sehingga tujuan
pembangunan kesehatan dapat tercapai. Sistem kesehatan nasional dilaksanakan
secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disesuaikan dengan
kewenangan daerah dan kewenangan bidang kesehatan, namun kenyataan masalah
sumber daya manusia sampai saat ini masih kurang diperhatikan, dibutuhkan
perubahan pola pikir bahwa sumber daya manusia adalah suatu hal yang penting dalam
pembangunan kesehatan dan pengelolaan sistem kesehatan nasional (Romadhona and
Siregar, 2018). Menurut WHO, Indonesia termasuk dalam negara yang menghadapi
krisis tenaga kesehatan. Kurangnya SDMK di Indonesia bisa dimaknai sebagai
kurangnya jumlah SDMK atau distribusi yang tidak merata.
Sumber daya manusia Kesehatan (SDMK) sangat diperlukan dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di suatu negara. Sumber daya manusia
kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan strategis) dan tenaga
pendukung atau penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan
dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. SDMK merupakan bagian dari sistem
kesehatan nasional dan dipandang sebagai komponen kunci untuk menggerakkan
pembangunan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya (Kebijakan Kesehatan Indonesia, 2014). SDMK dalam hal ini tenaga
kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat. Dengan demikian akan terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU RI No. 36, 2014). SDMK merupakan
elemen yang sangat penting dan berpengaruh terhadap peningkatan seluruh aspek
dalam sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat (Saputra et al.,
2015).
Kurangnya SDMK di Indonesia bisa dimaknai sebagai kurangnya jumlah SDMK
atau distribusi yang tidak merata (Pamungkas, 2020). Secara nasional, jumlah tenaga
kesehatan belum memenuhi target per 100.000 penduduk. Jumlah dokter spesialis baru
mencapai 7,73 dari target 9, Dokter umum mencapai 26,3 dari target 30, perawat
mencapai 157,75 dari target 158, dan bidan 43,75 dari target 75 per 100.000 penduduk
(Hidayanti, 2018). Pada tahun 2019 diharapkan ketersediaan tenaga dokter spesialis
mencapai 24 per 100.000 penduduk, dokter umum 96 per 100.000 penduduk, dokter
gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat 158 per 100.000 penduduk, bidan 75 per
100.000 penduduk, sanitarian 30 per 100.000 penduduk, tenaga gizi 48 per 100.000
penduduk. Pada tahun 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter spesialis mencapai
28 per 100.000 penduduk, dokter umum 112 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per
100.000 penduduk, perawat 158 per 100.000 penduduk, bidan 75 per 100.000
penduduk, sanitarian 35 per 100.000 penduduk, tenaga gizi 56 per 100.000 penduduk
(Kementerian Kesehatan RI, 2013), namun berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga
kesehatan maka diperkirakan masih akan ada kekurangan tenaga kesehatan sekitar
40-50% sampai tahun 2025, khususnya dokter umum dan dokter spesialis.
Kondisi tenaga kesehatan yang didayagunakan di fasilitas kesehatan saat ini
masih mengalami ketidakmerataan (inequality) dalam jumlah dan sebarannya.
Berdasarkan penyebaran tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia
lebih terkonsentrasi di wilayah bagian barat dibandingkan wilayah tengah dan timur, hal
ini disebabkan karena jumlah penduduk yang lebih banyak dan fasilitas kesehatan di
wilayah Indonesia bagian barat lebih lengkap dibandingkan wilayah bagian tengah dan
timur Indonesia, sehingga hal tersebut dapat menghambat pembangunan kesehatan
yang bertujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas yang adil dan merata bagi
seluruh rakyat Indonesia (Lette, 2020). Padahal dengan jelas disebutkan dalam UU
Nomor 36/2014 bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan
dan pendayagunaan dengan melakukan pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan
tenaga kesehatan (UU RI No. 36, 2014).
Kementerian Kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan dokter, dokter
gigi, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis berupaya untuk
menambah tenaga medis spesialistik guna meningkatkan akses dan kualitas layanan
kesehatan spesialis. Bantuan biaya pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis-
subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis ini dapat diakses oleh putra-putri
daerah di Indonesia. Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008–2023 telah memberikan
bantuan lebih dari 9.527 orang dan telah meluluskan lebih dari 7.004 orang dokter
spesialis–sub spesialis dan dokter gigi spesialis–sub spesialis. Penyelenggaraan
bantuan biaya pendidikan ini melibatkan kerjasama antara institusi pendidikan serta
dinas kesehatan kab/kota dan provinsi. Oleh sebab itu, untuk mendukung kelancaran
dari pelaksanaanya diperlukan koordinasi secara intensif dengan para pengelola
program bantuan biaya pendidikan baik di institusi pendidikan maupun dinas kesehatan
kab/kota dan provinsi.
B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
•
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
•
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
•
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
•
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
•
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
•
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
•
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga
•
Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya
•
Pendidikan Kedokteran dan Fellowship
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
Sektoral FK-FKG adalah membantu fasilitasi pertemuan koordinasi dengan FK dan
FKG serta yang bekerjasama dalam penyelenggaraan bantuan biaya pendidikan
dokter spesialis dan subspesialis dalam rangka Rekonsiliasi Program
PPDS/PPDGS.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
Lintas Sektoral FK-FKG adalah fasilitasi mengorganisir setiap tahapan
pelaksanaan pertemuan antara pengelola baik di Institusi Pendidikan dengan
Kementerian Kesehatan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah
melakukan pembahasan penguatan komitmen pimpinan institusi pendidikan dalam
mendorong upaya pemenuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
Lintas Sektoral FK-FKG ini berupa kelengkapan pelaksanaan acara mulai dari mobilisasi
peserta, menyediakan MC, melakukan arrangement acara dari rangkaian pembukaan
(menyanyikan Indonesia Raya, tarian pembuka, dll), kegiatan inti (penyampaian materi),
dan penutup sampai dengan infrastruktur penunjang seperti sound system tambahan,
video tron, backdrop, penyewaan genset, penambahan bandwith wifi, dimana pertemuan
ini dihadiri 100 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari (2 malam) pada hotel
berbintang 4 yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
Lintas Sektoral FK-FKG akan dilaksanakan berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat pada 6 – 8 Maret 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60
(Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan
Integrasi Lintas Sektoral FK-FKG berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 Nomor DIPA-024.12.1.630870/2024 tanggal 24
November 20243 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
Sektoral FK-FKG untuk 100 orang yang dilaksanakan selama 3 hari (2 malam) adalah
tercapainya kesepahaman terkait program bantuan biaya pendidikan dokter spesialis
dan subspesialis antara Direktorat Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola
Program PPDS di Intitusi Pendidikan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 26 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005