Pengadaan Jasa Lainnya, Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51741047
Date: 28 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,800,000
Winner (Pemenang): PT Bintang Abaditama
NPWP: 3*5**5****61**0
RUP Code: 50324244
Work Location: Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
    JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PENGUATAN INTEGRASI LINTAS           
                        SEKTORAL FK-FKG                                 
                      (KELENGKAPAN ACARA)                               
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
       Tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009
                                                                        
   adalah seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan izin untuk
   melakukan tindakan atau upaya kesehatan serta bersedia mengabdikan diri kepada
                                                                        
   masyarakat pada bidang kesehatan (UU RI No. 36, 2014). Sumber daya manusia
   kesehatan (SDMK) merupakan hal yang penting, dibutuhkan SDMK yang profesional
                                                                        
   dan berkualitas dalam pelaksanaan suatu sistem kesehatan, sehingga tujuan
   pembangunan kesehatan dapat tercapai. Sistem kesehatan nasional dilaksanakan
                                                                        
   secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disesuaikan dengan
   kewenangan daerah dan kewenangan bidang kesehatan, namun kenyataan masalah
                                                                        
   sumber daya manusia sampai saat ini masih kurang diperhatikan, dibutuhkan
   perubahan pola pikir bahwa sumber daya manusia adalah suatu hal yang penting dalam
   pembangunan kesehatan dan pengelolaan sistem kesehatan nasional (Romadhona and
                                                                        
   Siregar, 2018). Menurut WHO, Indonesia termasuk dalam negara yang menghadapi
   krisis tenaga kesehatan. Kurangnya SDMK di Indonesia bisa dimaknai sebagai
                                                                        
   kurangnya jumlah SDMK atau distribusi yang tidak merata.             
       Sumber daya manusia Kesehatan (SDMK) sangat diperlukan dalam     
                                                                        
   meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di suatu negara. Sumber daya manusia
   kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan strategis) dan tenaga
                                                                        
   pendukung atau penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan
   dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. SDMK merupakan bagian dari sistem
                                                                        
   kesehatan nasional dan dipandang sebagai komponen kunci untuk menggerakkan
   pembangunan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
                                                                        
   dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang
   setinggi-tingginya (Kebijakan Kesehatan Indonesia, 2014). SDMK dalam hal ini tenaga
   kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
                                                                        
   yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan
   kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat. Dengan demikian akan terwujud
                                                                        
   derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber
   daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur
                                                                        
   kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU RI No. 36, 2014). SDMK merupakan
   elemen yang sangat penting dan berpengaruh terhadap peningkatan seluruh aspek
   dalam sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat (Saputra et al.,
                                                                        
   2015).                                                               
       Kurangnya SDMK di Indonesia bisa dimaknai sebagai kurangnya jumlah SDMK
   atau distribusi yang tidak merata (Pamungkas, 2020). Secara nasional, jumlah tenaga
                                                                        
   kesehatan belum memenuhi target per 100.000 penduduk. Jumlah dokter spesialis baru
   mencapai 7,73 dari target 9, Dokter umum mencapai 26,3 dari target 30, perawat
                                                                        
   mencapai 157,75 dari target 158, dan bidan 43,75 dari target 75 per 100.000 penduduk
   (Hidayanti, 2018). Pada tahun 2019 diharapkan ketersediaan tenaga dokter spesialis
                                                                        
   mencapai 24 per 100.000 penduduk, dokter umum 96 per 100.000 penduduk, dokter
   gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat 158 per 100.000 penduduk, bidan 75 per
                                                                        
   100.000 penduduk, sanitarian 30 per 100.000 penduduk, tenaga gizi 48 per 100.000
   penduduk. Pada tahun 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter spesialis mencapai
                                                                        
   28 per 100.000 penduduk, dokter umum 112 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per
   100.000 penduduk, perawat 158 per 100.000 penduduk, bidan 75 per 100.000
                                                                        
   penduduk, sanitarian 35 per 100.000 penduduk, tenaga gizi 56 per 100.000 penduduk
   (Kementerian Kesehatan RI, 2013), namun berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga
   kesehatan maka diperkirakan masih akan ada kekurangan tenaga kesehatan sekitar
                                                                        
   40-50% sampai tahun 2025, khususnya dokter umum dan dokter spesialis.
       Kondisi tenaga kesehatan yang didayagunakan di fasilitas kesehatan saat ini
                                                                        
   masih mengalami ketidakmerataan (inequality) dalam jumlah dan sebarannya.
   Berdasarkan penyebaran tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia
                                                                        
   lebih terkonsentrasi di wilayah bagian barat dibandingkan wilayah tengah dan timur, hal
   ini disebabkan karena jumlah penduduk yang lebih banyak dan fasilitas kesehatan di
                                                                        
   wilayah Indonesia bagian barat lebih lengkap dibandingkan wilayah bagian tengah dan
   timur Indonesia, sehingga hal tersebut dapat menghambat pembangunan kesehatan
                                                                        
   yang bertujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas yang adil dan merata bagi
   seluruh rakyat Indonesia (Lette, 2020). Padahal dengan jelas disebutkan dalam UU
                                                                        
   Nomor 36/2014 bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan
   dan pendayagunaan dengan melakukan pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan
   tenaga kesehatan (UU RI No. 36, 2014).                               
                                                                        
       Kementerian Kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan dokter, dokter
   gigi, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis berupaya untuk
                                                                        
   menambah tenaga medis spesialistik guna meningkatkan akses dan kualitas layanan
   kesehatan spesialis. Bantuan biaya pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis-
                                                                        
   subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis ini dapat diakses oleh putra-putri
   daerah di Indonesia. Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008–2023 telah memberikan
   bantuan lebih dari 9.527 orang dan telah meluluskan lebih dari 7.004 orang dokter
   spesialis–sub spesialis dan dokter gigi spesialis–sub spesialis. Penyelenggaraan
                                                                        
   bantuan biaya pendidikan ini melibatkan kerjasama antara institusi pendidikan serta
   dinas kesehatan kab/kota dan provinsi. Oleh sebab itu, untuk mendukung kelancaran
   dari pelaksanaanya diperlukan koordinasi secara intensif dengan para pengelola
                                                                        
   program bantuan biaya pendidikan baik di institusi pendidikan maupun dinas kesehatan
   kab/kota dan provinsi.                                               
                                                                        
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi        
   •                                                                    
     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran    
   •                                                                    
     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
   •                                                                    
     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan         
   •                                                                    
     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
   •                                                                    
     Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 
   •                                                                    
     Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
   •                                                                    
     Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran   
     Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga
   •                                                                    
     Kesehatan                                                          
     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya
   •                                                                    
     Pendidikan Kedokteran dan Fellowship                               
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   1. Maksud                                                            
      Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
      Sektoral FK-FKG adalah membantu fasilitasi pertemuan koordinasi dengan FK dan
      FKG serta yang bekerjasama dalam penyelenggaraan bantuan biaya pendidikan
                                                                        
      dokter spesialis dan subspesialis dalam rangka Rekonsiliasi Program
      PPDS/PPDGS.                                                       
   2. Tujuan                                                            
                                                                        
      Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
      Lintas Sektoral FK-FKG adalah fasilitasi mengorganisir setiap tahapan
                                                                        
      pelaksanaan pertemuan antara pengelola baik di Institusi Pendidikan dengan
      Kementerian Kesehatan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah
                                                                        
      melakukan pembahasan penguatan komitmen pimpinan institusi pendidikan dalam
      mendorong upaya pemenuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
                                                                        
   Lintas Sektoral FK-FKG ini berupa kelengkapan pelaksanaan acara mulai dari mobilisasi
   peserta, menyediakan MC, melakukan arrangement acara dari rangkaian pembukaan
   (menyanyikan Indonesia Raya, tarian pembuka, dll), kegiatan inti (penyampaian materi),
                                                                        
   dan penutup sampai dengan infrastruktur penunjang seperti sound system tambahan,
   video tron, backdrop, penyewaan genset, penambahan bandwith wifi, dimana pertemuan
                                                                        
   ini dihadiri 100 orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari (2 malam) pada hotel
   berbintang 4 yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.       
                                                                        
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
   Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi
                                                                        
   Lintas Sektoral FK-FKG akan dilaksanakan berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa
   Barat pada 6 – 8 Maret 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60
                                                                        
   (Enam Puluh) Hari Kelender.                                          
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan
   Integrasi Lintas Sektoral FK-FKG berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal
                                                                        
   Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 Nomor DIPA-024.12.1.630870/2024 tanggal 24
   November 20243 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).    
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
                                                                        
   Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Penguatan Integrasi Lintas
   Sektoral FK-FKG untuk 100 orang yang dilaksanakan selama 3 hari (2 malam) adalah
   tercapainya kesepahaman terkait program bantuan biaya pendidikan dokter spesialis
                                                                        
   dan subspesialis antara Direktorat Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola
   Program PPDS di Intitusi Pendidikan.                                 
                                                                        
                                                                        
 Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
 mestinya.                                                              
                                         Jakarta, 26 Februari 2024      
                                                                        
                                         Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Akemat, S.Kp, M.Kes            
                                         NIP. 196810281994031005