SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
SPESIFIKASI UMUM
1 Lingkup Pekerjaan dan Persyaratan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah
• Pembangunan Koridor Tempat Wudhu dan WC Pos Security
b. Persyaratan dan Peraturan
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuh persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan
Normalisasi Indonesia (NI), Standard
Industri (SII), Peraturan Nasional maupun peraturan setempat lain
yang berlaku atas jenis bahan tersebut.
Peraturan tersebut antara lain :
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia, NI-2 1971
ndonesia NI-3 1970
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indo
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesla,
• Peraturan Plumbing lndonesia
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983
Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas
maupn standar Nasional lainyya, maka diberlakukan standart Indonesia atau
Persyaratan Teknis/prodesen bahan yang bersangktan.
c. Merek Dagang
Merek-merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
persyaratan teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal
bentuk, model, mutu,jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai
persyaratan merek yang mengikat. Pemborong dapat mengusulkan merek dagang
lain yang setara (sekualitas). Setelah mendapat persetejuan dari penanggung
jawab kegiatan, dalam hal ini disebutkan 3 (tiga) lebih untuk jenis bahan yang
sama, maka pemborong diwajibkan menyediakan salah untuk satunya.
2. Pemahaman situasi dan uukuran
a. Situasi: Pemborong wajib meneliti situasi terutama keadaan tanah
bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
b. Ukuran; Ukuran /satuan yang digunakan semuanya dinyatakan dalam
matriks, kecuali untuk pekerjaan/ bahan-bahan tertentu dinyatakan sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lapangan
Sebelum pengukuran /dimulainya pekerlaan, tapak proyek harus dibersihkan
dari rumput, semak, lumpur, akar pohon, tanah humus puing- puing dan
segala sesuatu yang tidak diperlukan atau dapat mengganggu jalannya
pekerjaan.
2. Pengukuran
Kontraktar harus mengadakan pcngukuran kernbali terhadap tapak proyek
dengan teliti, untuk TIC ngetahu patesbalds ta PN hwas lapangan. Jika
terdapat pcrbedaan antara gambar dengan keadaan la pangan sebenarnya,
maka pengawas lapangan akan mengcluarkan keputusarınya tentang hal
terscbut. Dan kantraktor wajib melakukan penggambaran kenbali tapak
proyek, lengkap dengan keterangan mengcnai peil/ketinggian tanah dan
ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Semua
ketepatan pekerjaon pcngukuran, sudut siku-siku dan tegaknya kolom-kolom
bangunan harus terjam in dan điperhatikan ketelitian yang sebenarnya
dengan mernperguna kan alat a lat waterpass, pengambilan dan pemakalan
Lukuran-ukuran yang keliru, adalah menjadi tanggung jawab pemborang.
Pasal 3
Syarat-syarat bahan
1. Semen
Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih
daiam kantong yang utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PBl-71NI-2.
2. . Kayu
. Kayu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentkan dalam PKKI-1961.
• Harus kering udara (kadar lengas 5 %).
• Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dri lebar ba lok dan juga tidak boleh
lebih darí 3,5 cm
• Patok dalam arah radial tidak boleh melebihi % tcbal kayu, retak-retak
menurut lingkaran
tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
3. Baja Tulangan Beton dan Kavwat Pengikat
Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum
2 mm yangtelah dipijarkan terlebih dahuiu dan tidak bersepuh seng.
Pasal 3
PEKERJAAN BOUWPLANK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalan terlaksananya pekerjaan inl untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dan pemasangan bouwplank papan ini mellputi:
• Untuk pekerjaan galian tanah pondasi garis pada bangunan.
Bahan
. Patok-patok bouwplank dari kayu yang kuat dan tahan terhadap cuaca.
Pelaksanaan
• Papan bouwplank dipakai kayu klas ti (kayu ex. Sanarinda), ukuran 2/20 cm
Paku biasa 5 dan 7 cm. kayu klas Il (kayu ex, Samarinda), ukuran 5/7.,
Papan bouwplank diserut rata pada baglan atasnya dan harus waterpi
• Hubungan patok bouwplank dan papan diperkuat dengan paku biasa.
• Pemasangan bouwplank harus kokoh dan kuat agar selama pekerjaan
berlangsung titik patok tetap tidak bergeser.
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini neliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
Pekerjaan galian tanah ini meliputi :
• Galian tanah pondasi garis batu gUnung.
2. Pelaksanaan
Semua galian tanah pondasi harus sesuai kedalamnan yang tercaritum pada
gambar
• Lebar dasar galian pondasi minimum 20 cm dari batas ukuran gambar dan
kedalaman sama dengan ketentuan dalam gambar.
Pasal 5
PEKERIAAN URUGAN
Pekerjaan urugan atau Penimbunan tanah atau pasir di bawah lantai dipadatkan
sampai tidak terjadi lagi penyusutan pada masa yang akan datang. Kepadatan yang
harus dicapai untuk urugan tanah adalah sampai 95 %dari kepadatan kering,
Pasal 6
PASANGAN BATU BATA
Pekerjaan pasangan Batu bata ini semua dinding tembok bangunan yang dikerjakan
Sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar kerja.
- Batu bata utuh sesuai syarat teknik bahan yang disebutkan pada pasal 3 Semen
portland (PC) Pasir pasangan yang sesual syarat teknik Dan air bersih yang sesual
syarat teknik. Sebelum pasangan tembok terlebih dahulu batu bata direndam
dengan air sampai jenuh Komposisi adukan adalah 1 semen, 5 pasir pasangan
ditambah air secukupnya untuk pasangan biasa, sedangkan untuk pasangan trasran
(kedap air) memakai campuran 1 semen 2 pasir, Ketebalan siar-siar harus merata
Pasangan siar-siar tidak boleh membentuk garis lurus
Pasal 7
PASANGAN PLESTERAN
Sebelum pasangan plesteran, pasangan batu bata harus disiram dengan air sampai
Jenuh pasangan tembok trasram atau kedap. Komposisl adukan 1 semen :4 pasir
ditambah air secukupnya untuk plesteran seiuruh pasangan tembok biasa Ketebalan
plesteran antara 10-15 mm. Komposisi adukan 1 semen : 2 pasir ditambah air
secukupnya untuk plesteran seluruh Bidang plesteran harus rata. Apabila dianggap
perlu dan diketahui oleh Direksi, maka adukan dan plesteran dapat dditive untuk
mencegah terjadinya keretakan.
Pasal 8
PEKERJAAN ACIAN
Beton yang akan aci harus dibersihkan darİ lkatoran, debu, miryyak, cat karena
dapat mengurangi daya ikat plesteran serta permukaannya. Semua dinding tembok
yang telah aci kecuali yang tertanam dalam tanah.
Pasal 10
PEKERIAAN BETON
Peraturan peraturan yang diperlukan supaya disediakan kontraktor dilokasi
Sebelum dilakukan pengecoran semua penulangan harus dipasang kokoh
Bekisting harus konstruksiI kuat aan atsupagLb ir hersih sebelum pengecoran.
Semua bahan pasir, split/chipping, semen dan air harus diukur secara teliti.
Sernua sanbungan vertikal arntara kolom beton dengan tembok harus dilengkapi
dengarn stek diarneter panjang 40 cm.
Scbelum pengecoran beton dilaksanakan kontraktor diwajibkan menyampaikan
kepada direksi untuk rnendapatkan persetujuan. Pengecoran harus dilakukan
secara kontinyu untuk atau satu bagian pekerjaan, pemberhentian pengecoran
tidak dibenarkan tanpa persetuluan Direksl
Pasal 11
RABAT BETON
Pernborong wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar matahari dan
hujan.
Peraturan peraturan yang diperlukan supaya disediakan kontraktor dilokasi
Sebelum dilakukan pengecoran semua penulangan harus dipasang kokoh
Bekistine harus konstruksiI kuat aan atsupagLb ir hersih sebelum pengecoran.
i mwin mlen dan barus disetujui oleh Konsultan Pengaas
Semua bahan pasir, split/chipping, semen dan air harus diukur secara teliti.
Sernua sanbungan vertikal arntara kolom beton dengan tembok harus dilengkapi
dengarn stek diarneter panjang 40 cm. Scbelum pengecoran beton dilaksanakan
kontraktor diwajibkan menyampaikan kepada direksi untuk rnendapatkan
persetujuan. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang arlaksanarnva pekeriaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pasal 12
PEKERJAAN LISPLANK WOOD PLANK
Pekerjaan lisplank ini etpeReraan ini untuk mendapatkan hasil Yang Baik, Semua
lisplank wood plank yang tertera dalam gambar kerja
Wood plank dengan lebar 30.cm panjang sesuai dengan kebutuhan yang terdapat
dalam gambar kerja untuk pekerjaan tersebut
• Semua bidang wood plank harus terhindar dari cacat.
• Tidak boleh menggunakan woad plank yang telah rusak, pecah dan retak-retak,
• Paparn tersusun dua (lihat detail)
Sebelum lisplank dicat harus terlebih dahulu dicat dasar menl kemudian dilanjutkan
dengan pengecatan finishing.
Pasal 13
PEKERJAAN RANGKA DAN ATAP
Rangka koridor menggunakan pipa GIP dengan ukuran disesuaikan dengan gambar
kerja. Sambungan rangka tiang dan rangka atap pada koridor menggunakan
sambungan las.
Material adalah sebagai berikut:
• Pipa GIP 2.5" untuk tiang koridor
• Pipa GIP 2" untuk kuda-kuda dan pengaku koridor
• Pipa GIP 1,25" untuk gording koridor
• Seng spandek warna tebal 0,35.mm.
Pasal 14
PEKERJAAN KERAMIK
Pekerjaan Keramik ini meliputi :
• Semua lantai bangunan dan koridor.
• Semua dinding tenmpat wudhu dan toilet yang ditentukan
• Dan lain-lain yang ditunjukkan dalam gambar detail
Bahan
Semua keramik yang digunakan adalah merk setara Asia Tile yang disetujuí Direksi.
Ukuran 40 x 40 cm, digunakan untuk sermua lantai.
Ukuran 25x 40 cm untuk dinding tempat wudhu dan toilet.
Pelaksanaan
• Keramik harus direndam kedalam air sampai jenuh sebelum dipasang
• Permukaan bidang atas lantai harus rata atau waterpass
• Siar-siar harus merata dan saling tegak lurus mengikuti pola rencana lantai
dengan ketebalan 3 mm
Bahan untuk siar-siar adalah memakai semen warna ditentukan kemudian oleh
Direksi
Pasal 15
PEKERJAAN INSTALASI AIR
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan pipa ini meliputi :
•Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih, air kotor, air hujan.
2. Bahan
• Pipa paralon (PVC) tipe AW diameter ¾” digunakan untuk pipa distribusi air
bersih.
•Pipa paralon (PVC) tipe D diameter 3" digunakan untuk pipa disposal padat dari
kloset ke Pipa naralon (PVC) tioe D diameter 3" digunakan untuk pembuangan air
kotor bekas lantai/floor drain dan air hujan.
• Setelah semua pipa terpasang maka diadakan pengujlan, bila belum berfungsi
dengan baik maka pemborong harus memperbaikinya dengan biaya sendiri
• Gallan pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman minimal 50 cm dari
permukaan Tanah
Pasal 16
PEKERJAAN SANITAIR
Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan tanah atau
tertutup oleh plesteran/dinding.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan i untuk mendapatkan hasil
yang baik. Pekerjaan sanitair ini meliput
a. Kloset duduk
• Meliputi pengadaan dan pemasangan kloset duduk, kloset jongkok, urinoir,
wasteful, kran air dan floor drain.
• .Semua kloset memakai setara merk Ioto yag disetujui Direksi
• Warna ditentukan kemudian oleh Dircksi
b. Kran
Kran memakai setara merk Toto dengan ukuran ½” Warna ditentukan kemudian
oleh Direksi, kran dan segala perlengkapannya dipakai setara merk Onda yang
disetujui Direksi, type kran dinding digunakan pada KM/WC dan bagian belakang
bangunan.
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan contoh yang kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan.
c. Floor drain
Pasangan floor drain diperkuat dengan adukan 1 sernen : 2 pasir
Pasal 17
PEKERJAAN SEPTICK TANK
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaarn Septicktank ini meliputi:
- Septicktank dipakai menampung kotoran padat
- Psangan Batu trasram penutup plat beton tebal 10cm
- Pipa pembuangan dihubungkan dahulu dengan bak kontrol lalu ke Septicktank
-
Pasal 18
PEKERJAAN CAT
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan cat ini melipuli
• Pengecatan semua dinding bangunan
• Pengecatan sermua beton yang nampak
• Pengecatan lisplank
• Pengecatan plafond dan list
• Dan lain-lain yang ditunjuk dalam gambar detail atau petunjuk dari Direksi
2. Bahan
• Cat tembok / plafond merk "Nippon Paint"
• Cat kayu dan besi merk "Avian"
Pelaksanaan
a. Pengecatan dinding tembok dan beton
Pengecatan dinding ternbok dan beton dimulai setelah plesteran nampak sudah rata
dan tidak retak-retak, sudah diaci
Cat dasar berupa plamur
Pengecatan akhir dilakukan sebanyak dua kali lapis
Warna cat ditentukan kemudian oleh pemilik Proyek
Pengecatan akhir dilakukan sebanyak dua kali lapis
Cat Lisplank
Pengecatan dilakukan setelah lisplank sudah terpasang dan tidak terdapat lagi
lubang-Lubang
Cat Pipa GIP
Pengecatan dilakukan setelah pipa sudah terpasang dan tidak terdapat lagi karatan
yang menempel di pipa, pipa di bersihkan dari segala bentuk kotoran.
Pasal 19
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pekeriaan instalasi Listrik ini meliputi
• Pemasangan kabel instalasl
. Pemasangan armatur penerang.
• Lampu Panel LED Bundar 9,watt "Panasonic" (warna putih)
• Sakelar Ganda "Panasonic
• Kabel instalasi "Supreme, Eterna"
Pelaksanaan instalasi lisrik dipasang, dengan cara in-bow atau tertanam didalam
tembok.
• Penempatan lampu penerang disesuaikan dengan yang tercantum dalam gambar
kerja.
• Sakelar dan stop kontak dipasang secara inbow dan harus lurus (tidak miring).
• Semua lampu penerang dan armatur penerang dipasang secar lengkap sesuai
standar pabrik.
• Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengujian
serta pengukuran pengukuran yang dianEgap perlu untuk memeriksa/mengetahui
apakah seluruh sistem instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan yang disebutkan dalam spesifikasi teknis ini
• Pekerjaan instalasi listrik dianggap selesai apabila telah menyala dan dilaksanakan
pemeriksaan menyeluruh.
Pasal 21
PEKERJAAN SELESAI
Pekerjaan dianggap selesal jika Pembersihan lapangan telah dilaksanakan dengan
baik. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh Pemilik Keglatan, Konsultan
Pengawas, Unsur Teknis dan Kontraktor serta dinyatakan dalam suatu Berita Acara.
Pasal 22
KETENTUAN TAMBAHAN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKs) ini, maka sesuai dengan ketentuan
adiministrasi, pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari
pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini termasuk pula syarat-
syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
Hal-hal lain yang tidak tercantum/tidak jelas dalam RKS ini akan dibuat tersendiri,
serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku menjadi kewajiban Kontraktor.
Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian
Kontraktor adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Demikian uraian syarat-syarat tersebut diatas dan merupakan satu kesatuan
gambar dan uraian jenis pekerjaan.
Disetujui oleh Makasar, 12 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
CV. RIFAT AGRHA SAKTI
NIRWAN, S.KM, M.Kes AKBAR, S.Psi
NIP.: 19740625 199703 1 002 Direktur
Diketahui oleh
Kepala Kantor
Balai Besar Kekkarantinaan Kesehatan Makassar
AGUS JAMALUDDIN, SKM, M.Kes
NIP.: 19690822 19930 3 1005