Jasa Konsultan Pengembangan Sistem Informasi Maldistribusi Tenaga Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51772047
Date: 4 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,994,350
Winner (Pemenang): PT Lugos Solusi Teknologi
NPWP: 9*6**4****63**0
RUP Code: 50453161
Work Location: Kantor Ditjen Nakes Jl. Hang Jebat III Blok F3, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                          
                          JASA KONSULTAN  1)                              
   PENGEMBANGAN   SISTEM INFORMASI MALDISTRIBUSI TENAGA KESEHATAN         
                                                                          
                                                                          
Ruang lingkup kewenangan Penyedia Jasa :                                  
                                                                          
a) Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari informasi yang terkait dengan
tujuan dan output dari pekerjaan ini;                                     
                                                                          
b) Mulai tahap menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sampai dengan penyusunan laporan akhir,
penyedia jasa harus selalu berkoordinasi dengan Pemberi Kerja;            
                                                                          
c) Menyusun rencana kerja secara rinci proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia jasa;                                                            
d) Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat perubahan rencana kerja, penyedia jasa wajib
melaporkannya secara tertulis kepada pemberi kerja untuk memperoleh persetujuan;
                                                                          
e) Pemberi Kerja sewaktu-waktu dapat meminta penyedia jasa mempresentasikan laporan kemajuan
pekerjaan tersebut;                                                       
                                                                          
f) Memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan sebelum menyampaikan laporan akhir ke pemberi kerja;
g) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumen hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan, serta data-data pendukung lainnya di akhir pekerjaan.
h)