URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN 1)
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MALDISTRIBUSI TENAGA KESEHATAN
Ruang lingkup kewenangan Penyedia Jasa :
a) Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari informasi yang terkait dengan
tujuan dan output dari pekerjaan ini;
b) Mulai tahap menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sampai dengan penyusunan laporan akhir,
penyedia jasa harus selalu berkoordinasi dengan Pemberi Kerja;
c) Menyusun rencana kerja secara rinci proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia jasa;
d) Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdapat perubahan rencana kerja, penyedia jasa wajib
melaporkannya secara tertulis kepada pemberi kerja untuk memperoleh persetujuan;
e) Pemberi Kerja sewaktu-waktu dapat meminta penyedia jasa mempresentasikan laporan kemajuan
pekerjaan tersebut;
f) Memaparkan hasil pelaksanaan pekerjaan sebelum menyampaikan laporan akhir ke pemberi kerja;
g) Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumen hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan, serta data-data pendukung lainnya di akhir pekerjaan.
h)