Pengadaan Buku Umum Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51791047
Date: 7 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Tanjung Pinang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 51,413,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 51,336,030
Winner (Pemenang): Elstar Global Prima
NPWP: 5*4**9****21**0
RUP Code: 50577945
Work Location: Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 - Tanjung Pinang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PENGADAAN  BUKU UMUM                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG             :      Kesehatan merupakan hak asasi    
                                  manusia dan  salah satu unsur         
                                                                        
                                  kesejahteraan yang harus diwujudkan   
                                  sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
                                                                        
                                  sebagaimana dimaksud dalam Pancasila  
                                  dan  Undang-Undang Dasar Negara       
                                                                        
                                  Republik Indonesia Tahun 1945.        
                                       Di dalam Undang-Undang Nomor     
                                                                        
                                  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada 
                                  pasal 2 dan 3  dinyatakan bahwa       
                                                                        
                                  pembangunan          kesehatan        
                                  diselenggarakan dengan berasaskan     
                                  perikemanusiaan,  keseimbangan,       
                                                                        
                                  manfaat, perlindungan, penghormatan   
                                  terhadap hak dan kewajiban, keadilan, 
                                                                        
                                  gender dan nondiskriminatif dan norma-
                                  norma agama.                          
                                                                        
                                       Rencana Strategis (Renstra)      
                                  Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang      
                                                                        
                                  tahun 2020-2024 merupakan kristalisasi
                                  dari cita-cita dan komitmen bersama   
                                                                        
                                  civitas akademika tentang kondisi ideal
                                  masa depan yang ingin dicapai dengan  
                                  mempertimbangkan potensi yang dimiliki,
                                                                        
                                  permasalahan yang dihadapi dan        
                                  berbagai kecendrungan yang sedang     
                                                                        
                                  dan akan berlangsung. Beberapa fokus  
                                  utama Renstra Poltekkes Kemenkes      
                                                                        
                                  Tanjungpinang yaitu tercapainya Standar
                                  Kompetensi Lulusan dan Standar Sarana 
                                                                        
                                  dan  Prasarana yang ada. Untuk        
                                  mencapai   focus utama tersebut       
                                                                        
                                  diperlukan Pengadaan Buku Buku Umum   
                                  untuk memenuhi rasio standar Buku     
                                  perpustakaan sehingga menghasilkan    
                                                                        
                                  lulusan yang memenuhi  standar        
                                  kompetensi.                           
                                       Pengadaan Buku Buku Umum         
                                                                        
                                  yang akan dilakukan pelelangan adalah 
                                  peralatan yang tidak tersedia dalam e-
                                                                        
                                  Catalogue,   sehingga    untuk        
                                  pengadaannya  dilakukan melalui       
                                                                        
                                  pengadaan langsung Non Tender.        
                                                                        
2.   MAKSUD DAN TUJUAN          : a. Maksud                             
                                                                        
                                                                        
                                   Maksud dari Pekerjaan Pengadaan      
                                   Belanja Modal pengadaan bahan        
                                                                        
                                   Pustaka   adalah  terpenuhinya       
                                   kebutuhan alat Pengadaan Buku Buku   
                                   Umum   pada Poltekkes Kemenkes       
                                                                        
                                   Tanjungpinang.                       
                                                                        
                                 b. Tujuan                              
                                                                        
                                    • Terlaksananya pengadaan alat      
                                                                        
                                     laboratorium yang tepat biaya, waktu
                                     dan mutu sesuai perencanaan.       
                                                                        
                                    • Tersedianya Buku Buku Umum        
                                    • Meningkatnya prasarana pada       
                                                                        
                                     Poltekkes Tanjungpinang sehingga   
                                     memenuhi rasio standar Pengadaan   
                                                                        
                                     Buku Buku Umum pada Poltekkes      
                                     Kemenkes Tanjungpinang.            
                                                                        
                                    • Untuk meningkatkan akreditasi pada
                                     Poltekkes Tanjungpinang            
                                                                        
                                                                        
3.   TARGET/SASARAN             : Terpenuhinya kebutuhan buku Buku      
                                  Umum pada Poltekkes Kemenkes          
                                  Tanjungpinang                         
4.   NAMA ORGANISASI PENGADAAN   K/L/D/I : Direktorat Jendral Tenaga    
     BARANG                             Kesehatan Kemenkes RI           
                                 Satker : Poltekkes Kemenkes            
                                        Tanjungpinang                   
                                  KPA   : IWAN ISKANDAR, SKM, MKM       
                                  PPK   : HENDRI AGUSTIAN, ST. M.AK     
                                                                        
4.   TEMPAT PELAKSANAAN         : Pelaksanaan pekerjaan di Poltekkes    
     PEKERJAAN                                                          
                                  Kemenkes Tanjungpinang Jl. Arief      
                                  Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang.     
5.   SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  : Sumber pendanaan paket pekerjaan      
     BIAYA                        Pengadaan Belanja Modal Pengadaan     
                                  Buku Umum adalah APBN pada DIPA       
                                  Poltekkes Kemenkes T.A 2024 sebesar   
                                  Rp. 51.413.000 (lima puluh satu juta  
                                  empat ratus tiga belas ribu rupiah)   
                                  dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  
                                  untuk pelelangan adalah sebesar Rp.   
                                                                        
                                  51.336.000 (lima puluh satu juta tiga ratus
                                  tiga puluh enam ribu rupiah)          
                                                                        
6.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN   : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan    
     PEKERJAAN                    selama 30 (tiga puluh) hari kalender  
                                  terhitung sejak penandatanganan kontrak
                                                                        
7.   SPESIFIKASI TEKNIS         : Terlampir                             
8.   PERSYARATAN PENYEDIA       : 1. Memiliki SIUP  sub   bidang        
                                    Perdagangan                         
                                  2. Memenuhi persyaratan sebagai       
                                    penyedia barang sebagaimana diatur  
                                    oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021.   
                                                                        
                                                                        
9.   PENUTUP                    :                                       
                                  Demikian Kerangka Acuan Kerja ini     
                                  dibuat untuk dijadikan acuan dalam    
                                  pelaksanaan kegiatan ini serta dapat  
                                  dijadikan pedoman oleh pelaksana      
                                  kegiatan untuk menghasilkan output    
                                  yang diharapkan.