KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN DAN PERTEK AIR
LIMBAH KEGIATAN PENGEMBANGAN GEDUNG KULIAH KAMPUS II
KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024
A. Gambaran Umum
Dalam rangka Pengembangan Gedung Kuliah Kampus II Kemenkes Poltekkes Padang,
dirasa perlu untuk melakukan Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Pertek Air Limbah.
Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL ini, terdiri dari paket pekerjaan, yaitu meliputi:
1. Penyusunan Studi AMDAL pembangunan/pengembangan Kemenkes Poltekkes Padang
2. Pengurusan Persetujuan Teknis yang diperlukan dalam Penyusunan Studi AMDAL,
meliputi Pertek Air Limbah.
Hasil dari studi AMDAL harus mendapat Persetujuan Lingkungan dari Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam menangani pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Biaya Penyusunan Dokumen
Lingkungan Dan Pertek Air Limbah Kegiatan Pengembangan Gedung Kuliah Kampus II,
Penyedia Jasa pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek,
baik ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) proyek maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Adapun tenaga yang harus disediakan adalah tenaga yang berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL dan/atau UKL/UPL serta Pertek Air limbah
dengan kualifikasi sebagai berikut :
Pengalaman
Jumlah
No Jabatan Kualifikasi Minimal
Minimal
Personil
I Tenaga Ahli
1 Team Leader Sarjana Strata 1 (S1) jurusan 2 tahun 1
Teknik Lingkungan - SKA
Teknik Lingkungan (ahli Muda)
2 Ahli Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik 1 tahun 1
Lingkungan Lingkungan - SKA Air Limbah
II Tenaga Pendukung
1 Operator Komputer SMA/SMK (sederajat) 1 tahun 2
B. Lokasi kegiatan
Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Pertek Air Limbah Kegiatan Pengembangan
Gedung Kuliah Kampus II adalah di Kampus II Kemenkes Poltekkes Padang yang
beralamat di Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat, Kemenkes
Poltekkes Padang,
C. Spesifikasi Mutu
No Uraian Satuan Volume
A Biaya Perssonil
I Gaji/Upah Tenaga Ahli
1 Team Leader 1 orang/bulan 1.5
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
2 Ahli Teknik Lingkungan 1 orang/bulan 1
II Tenaga Penunjang
1 Operator Komputer 2 orang/bulan 1
B BIAYA NON - PERSONIL
I Biaya Bahan Habis Pakai
1 Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) Ls 1
II Biaya Pemeriksaan Laboratorium
1 Pemeriksaan Laboratorium Air Limbah Ls 1
III Biaya Laporan
1 Laporan Draft Pertek Air Limbah Buku 10
2 Laporan Akhir Pertek Air Limbah Buku 8
3 Biaya Rapat Pemeriksaan Pertek Air Ls 1
Limbah di Dinas LH Kota Padang
4 Laporan Draft DPLH Buku 15
5 Laporan Akhir DPLH Buku 8
6 Biaya Rapat Pemeriksaan DPLH di Ls 1
Dinas LH Kota Padang
7 Laporan Draft UKL-UPL Buku 15
8 Laporan Akhir UKL-UPL Buku 10
9 Biaya Rapat Pemeriksaan UKL-UPL di Ls 1
Dinas LH Kota Padang
10 Biaya Adm Pertek AL, Rekomendasi Ls 3
DPLH dan Rekomendasi UKL-UPL di
Dinas LH Kota Padang
D. SPESIFIKASI LAYANAN
1. Penyedia akan merespon dalam waktu paling lambat 2 jam jika dibutuhkan PPK
2. Penyedia akan memberikan laporan / penjelasan kepada PPK jika dibutuhkan
dalam waktu 1 X 24 jam;
3. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK terkait progress pekerjaan
ketika dibutuhkan;
4. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK baik dalam jam kerja
maupun diluar jam kerja.
E. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam penyusunan Dokumen
AMDAL adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran
II. Maka lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak konsultan dalam
penyusunan dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan sosialisasi AMDAL
b. Melaksanakan survei lapangan.
c. Mengadakan data-data pendukung.
d. Melakukan Pemeriksaan Laboratorium Air Limbah
e. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL).
f. Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
g. Menyusun, membahas dan menyempurnakan dokumen AMDAL, RKL dan RPL,
serta bersama Tim Teknis yang ditetapkan instansi yang berwenang dalam
bidang lingkungan hidup.
h. Mempresentasikan hasil kegiatan studi AMDAL di hadapan tim penguji AMDAL.
i. Melaksanakan perbaikan dokumen AMDAL sesuai hasil pembahasan dalam tim
penguji AMDAL
j. Menyerahkan laporan draft dan laporan akhir Pertek Air Limbah, DPLH dan
UKL-UPL.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
2. Selain Dokumen AMDAL juga menyusun kelengkapan rekomendasi yang diperlukan
dalam penyusunan studi AMDAL meliputi :
a. Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah,
F. SPESIFIKASI WAKTU
Pekerjaan ini dilaksanakan selama 60 hari kalender.
G. Pelaporan
Penyedia menyerahkan laporan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut :
No Jenis Laporan Satuan Volume
1 Laporan Draft Pertek Air Limbah Buku 10
2 Laporan Akhir Pertek Air Limbah Buku 8
3 Laporan Draft DPLH Buku 15
4 Laporan Akhir DPLH Buku 8
5 Laporan Draft UKL-UPL Buku 15
6 Laporan Akhir UKL-UPL Buku 10
Padang, 13 Maret 2024
Ditetapkan oleh,
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.