Pengadaan Biaya Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Pertek Air Limbah Kegiatan Pengembangan Gedung Kuliah Kampus II Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51844047
Date: 15 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 96,690,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 88,975,380
Winner (Pemenang): Ghina Engineering Consultan
NPWP: 7*4**7****01**0
RUP Code: 50645111
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN  KERJA                               
PENGADAAN  BIAYA PENYUSUNAN  DOKUMEN   LINGKUNGAN  DAN PERTEK AIR         
     LIMBAH KEGIATAN PENGEMBANGAN   GEDUNG  KULIAH KAMPUS II              
               KEMENKES POLTEKKES PADANG  TA. 2024                        
                                                                          
                                                                          
A. Gambaran Umum                                                          
   Dalam rangka Pengembangan Gedung Kuliah Kampus II Kemenkes Poltekkes Padang,
   dirasa perlu untuk melakukan Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Pertek Air Limbah.
   Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL ini, terdiri dari paket pekerjaan, yaitu meliputi:
   1. Penyusunan Studi AMDAL pembangunan/pengembangan Kemenkes Poltekkes Padang
   2. Pengurusan Persetujuan Teknis yang diperlukan dalam Penyusunan Studi AMDAL,
      meliputi Pertek Air Limbah.                                         
                                                                          
   Hasil dari studi AMDAL harus mendapat Persetujuan Lingkungan dari Tim Uji Kelayakan
   Lingkungan Hidup Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.     
                                                                          
                                                                          
   Dalam menangani pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Biaya Penyusunan Dokumen
   Lingkungan Dan Pertek Air Limbah Kegiatan Pengembangan Gedung Kuliah Kampus II,
   Penyedia Jasa pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek,
   baik ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) proyek maupun tingkat
   kompleksitas pekerjaan.                                                
                                                                          
   Adapun tenaga yang harus disediakan adalah tenaga yang berpengalaman dalam
   melaksanakan pekerjaan penyusunan AMDAL dan/atau UKL/UPL serta Pertek Air limbah
   dengan kualifikasi sebagai berikut :                                   
                                                                          
                                             Pengalaman                   
                                                       Jumlah             
    No       Jabatan       Kualifikasi Minimal                            
                                              Minimal                     
                                                       Personil           
     I  Tenaga Ahli                                                       
      1 Team Leader    Sarjana Strata 1 (S1) jurusan 2 tahun 1            
                       Teknik Lingkungan - SKA                            
                       Teknik Lingkungan (ahli Muda)                      
      2 Ahli Teknik    Strata 1 (S1) jurusan Teknik 1 tahun 1             
        Lingkungan     Lingkungan - SKA Air Limbah                        
     II Tenaga Pendukung                                                  
      1 Operator Komputer SMA/SMK (sederajat)  1 tahun   2                
                                                                          
B. Lokasi kegiatan                                                        
     Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Pertek Air Limbah Kegiatan Pengembangan
     Gedung Kuliah Kampus II adalah di Kampus II Kemenkes Poltekkes Padang yang
     beralamat di Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat, Kemenkes
     Poltekkes Padang,                                                    
                                                                          
C. Spesifikasi Mutu                                                       
                                                                          
                                                                          
      No             Uraian               Satuan    Volume                
                                                                          
      A   Biaya Perssonil                                                 
       I  Gaji/Upah Tenaga Ahli                                           
        1 Team Leader                 1  orang/bulan  1.5                 
                                                                          
                                                                          
   Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
    suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
         Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
        2 Ahli Teknik Lingkungan      1  orang/bulan  1                   
       II Tenaga Penunjang                                                
        1 Operator Komputer           2  orang/bulan  1                   
      B   BIAYA NON - PERSONIL                                            
                                                                          
       I  Biaya Bahan Habis Pakai                                         
        1 Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)    Ls         1                   
       II Biaya Pemeriksaan Laboratorium                                  
        1 Pemeriksaan Laboratorium Air Limbah Ls      1                   
                                                                          
       III Biaya Laporan                                                  
        1 Laporan Draft Pertek Air Limbah Buku        10                  
        2 Laporan Akhir Pertek Air Limbah Buku        8                   
                                                                          
        3 Biaya Rapat Pemeriksaan Pertek Air Ls       1                   
          Limbah di Dinas LH Kota Padang                                  
        4 Laporan Draft DPLH              Buku        15                  
                                                                          
        5 Laporan Akhir DPLH              Buku        8                   
        6 Biaya Rapat Pemeriksaan DPLH di   Ls        1                   
          Dinas LH Kota Padang                                            
        7 Laporan Draft UKL-UPL           Buku        15                  
                                                                          
        8 Laporan Akhir UKL-UPL           Buku        10                  
        9 Biaya Rapat Pemeriksaan UKL-UPL di Ls       1                   
          Dinas LH Kota Padang                                            
                                                                          
       10 Biaya Adm Pertek AL, Rekomendasi  Ls        3                   
          DPLH dan Rekomendasi UKL-UPL di                                 
          Dinas LH Kota Padang                                            
                                                                          
D. SPESIFIKASI LAYANAN                                                    
     1. Penyedia akan merespon dalam waktu paling lambat 2 jam jika dibutuhkan PPK
     2. Penyedia akan memberikan laporan / penjelasan kepada PPK jika dibutuhkan
       dalam waktu 1 X 24 jam;                                            
     3. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK terkait progress pekerjaan
       ketika dibutuhkan;                                                 
     4. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK baik dalam jam kerja
       maupun diluar jam kerja.                                           
                                                                          
E. Lingkup pekerjaan                                                      
  Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam penyusunan Dokumen
  AMDAL adalah sebagai berikut :                                          
    1. Penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran
       II. Maka lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak konsultan dalam
       penyusunan dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :                  
       a. Melaksanakan sosialisasi AMDAL                                  
       b. Melaksanakan survei lapangan.                                   
       c. Mengadakan data-data pendukung.                                 
       d. Melakukan Pemeriksaan Laboratorium Air Limbah                   
       e. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL).            
       f. Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).             
       g. Menyusun, membahas dan menyempurnakan dokumen AMDAL, RKL dan RPL,
          serta bersama Tim Teknis yang ditetapkan instansi yang berwenang dalam
          bidang lingkungan hidup.                                        
       h. Mempresentasikan hasil kegiatan studi AMDAL di hadapan tim penguji AMDAL.
       i. Melaksanakan perbaikan dokumen AMDAL sesuai hasil pembahasan dalam tim
          penguji AMDAL                                                   
       j. Menyerahkan laporan draft dan laporan akhir Pertek Air Limbah, DPLH dan
          UKL-UPL.                                                        
                                                                          
   Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
    suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
         Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
    2. Selain Dokumen AMDAL juga menyusun kelengkapan rekomendasi yang diperlukan
       dalam penyusunan studi AMDAL meliputi :                            
       a. Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah,            
F. SPESIFIKASI WAKTU                                                      
  Pekerjaan ini dilaksanakan selama 60 hari kalender.                     
                                                                          
G. Pelaporan                                                              
  Penyedia menyerahkan laporan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut :                          
                                                                          
          No           Jenis Laporan       Satuan Volume                  
                                                                          
          1  Laporan Draft Pertek Air Limbah Buku  10                     
          2  Laporan Akhir Pertek Air Limbah Buku   8                     
          3  Laporan Draft DPLH             Buku   15                     
          4  Laporan Akhir DPLH             Buku    8                     
          5  Laporan Draft UKL-UPL          Buku   15                     
                                                                          
          6  Laporan Akhir UKL-UPL          Buku   10                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Padang, 13 Maret 2024             
                                             Ditetapkan oleh,             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
    suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
         Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.