KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Jalan Paccerakkang No. 67 / Jalan Pajjaiyang Daya Makassar 90241
Telepon : (0411) 512902 Faksimile : (0411) 511011
Website : ww-rsk-tadjuddin-chalidmakassar.co.id, Email : rs.tadjuddinchalid_makassar@yahoo.co.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BAHAN OPERASIONAL (BAHAN SANITASI RSTC)
RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Rumah sakit adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan di mana di dalamnya terdapat
bangunan, peralatan, manusia (petugas, pasien dan pengunjung) dan
kegiatan pelayanan kesehatan, yang menghasilkan produk jasa
layanan kesehatan, yang setiap hari banyak kunjungan atau interaksi
antara petugas medis dengan pasien atau keluarga pasien maupun
dengan pengunjung lainnya.
Dengan kondisi ini menjadikan rumah sakit sebagai tempat
berkumpulnya bibit penyakit dan vector penyebab penyakit. Untuk
mengendalikan hal tesebut maka perlu upaya-upaya Pengelolaan
Kebersihan Ruangan maupun Lingkungan Rumah Sakit secara baik
dan benar untuk mencegah terjadinya Infeksi Nosokomial.
Untuk Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Rumah Sakit secara luas
dan maksimal maka RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar berupaya
untuk menjaga kesehatan lingkungan termasuk saluran – saluran
pembuangan air kotor dengan harapan akan tecipta Rumah Sakit
yang bersih, sehat, rapi dan indah sehingga akan membantu
penyembuhan pasien.
Sebagai upaya untuk menciptakan hal diatas, maka RSUP
Dr. Tadjuddin Chalid Makassar perlu mengadakan bahan sanitasi habis
pakai untuk mendukung unit unit dalam rumah sakit untuk
menciptakan kebersihan atau kesehatan lingkungan, dan upaya itu
telah di rencanakan dan dituangkan ke dalam RKA/KL tahun 2024.
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Pekerjaan : Bahan Sanitasi RSTC RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, yang dimaksud
meliputi :
a. Pengadaan Kran Air
b. Pengadaan Selang
c. Pengadaan Jet Shower
d. Pengadaan Watermor
e. Pengadaan Bahan untuk sambungan pipa
f. Pengadaan Stop Kran Air
g. Pengadaan beberapa alat dan bahan untuk mendukung pekerjaan
sanitasi/kesehatan lingkungan