KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN SPARE PART MOBILE C-ARM
TIPE VERDIUS UNITY SN 2206
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2024
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RSUP
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
T A N G E R A N G
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN SPARE PART MOBILE C-ARM
TIPE VERDIUS UNITY SN 2206
KEBUTUHAN RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG : Pemeliharaan Spare Part Mobile C-Arm di lingkungan
rumah sakit sangat dibutuhkan untuk membantu
kelancaran pemberian pelayanan serta manajemen
yang ada di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud Pemeliharaan Spare Part Mobile C-Arm
ini adalah untuk menunjang kelancaran dalam
memberikan pelayanan yang komprehensif dan
bermutu.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/pengadaan ini adalah
terpenuhinya Pemeliharaan Spare Part Mobile C-
Arm di RSUP Dr. Sitanala Tangerang sehingga
pelayanan serta manajemen menjadi
komprehensif dan bermutu.
3. TARGET/SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
ini adalah tercapainya pemenuhan Pemeliharaan
Spare Part Mobile C-Arm sehingga meningkatkan
pelayanan serta manajemen yang komprehensif dan
bermutu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang
PENGADAAN BARANG menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
b. Satker : RSUP Dr. Sitanala Tangerang
c. PPK : Femby Maulazat Tarba, S.Kom
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana : DIPA RSUP Dr. Sitanala TA 2024
PERKIRAAN BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pekerjaan Pengadaan ini adalah sebesar Rp.
470.000.000,-
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk
pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 460.839.120,-
6. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
PELAKSANAAN PEKERJAAN terhitung sejak ditanda tangani kontrak s.d 30 hari
Kalender.
7. TENAGA AHLI/ TERAMPIL :
8. SYARAT TEKNIS : a. Surat Dukungan dari Philip/ Letters of
Authorisation (LoA)
b. Mempunyai Tenaga Teknis minimal pendidikan
D3 Atem dan mempunyai pengalaman kerja ± 2
tahun
c. Mempunyai workshop
d. Mempunyai peralatan :
9. PERSYARATAN A Kualifikasi Administrasi/Legalita
KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Penyedia memiliki badan usaha harus memiliki :
Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, antara lain Surat Izin
Usaha Kecil atau Non Kecil
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Memiliki Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (
IPAK ) alat Kesehatan Elektromedik Radiasi.
4. Surat dukungan dari distributor resmi atau
pabrikan berisi tentang :
a. Bagi penyedia Barang/Jasa yang berstatus
sebagai Agen Resmi/Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM) melampirkan bukti
keagenan dari pabrikan yang masih berlaku
untuk seluruh barang ditawarkan.
b. Bagi penyedia barang/jasa yang berstatus
bukan sebagai Agen Resmi / Agen Tunggal
Pemegang Merk (ATPM) melampirkan surat
dukungan dari Agen Resmi / Agen Tunggal
Pemegang Merk yang memberikan
dukungan pabrikan yang masih berlaku.
c. Fotocopy letter of Authorized (LoA) alat
yang ditawarkan dari distributor.
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir tahun 2023
(SPT Tahunan).
6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
berupa milik sendiri atau sewa yang dibuktikan
dengan surat domisili perusahaan yang masih
berlaku.
7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
c. Kartu Tanda Penduduk.
8. Secara Surat Pernyataan Pakta Integritas
meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
9. Secara Surat pernyataan yang ditandatangani
Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan
usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat
kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
f. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/ pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh
anggota konsorsium/kerja sama operasi/
kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
B Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman :
a. Penyedia Jasa Lainnya pada Perdagangan
Besar, bukan mobil dan sepeda motor yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b. Penyediaan Jasa Lainnya sekurang-
kurangnya dalam Perdagangan Besar
Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya
yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
c. Melampirkan kontrak sesuai point a dan b di
atas.
2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber
daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan
dalam proses penyediaan termasuk layanan
purna jual.
10. PERSYARATAN TEKNIS Surat pernyataan yang di tanda tangani peserta :
PENYEDIA 1. Jaminan ketersediaan suku cadang selama 5 (lima)
tahun;
2. Jaminan keaslian suku cadang dan baru 100 %;
3. Kesanggupan melaksanakan pekerjaan selama
kontrak berlangsung.
4. Uji coba (trial) alat C-Arm setelah dilakukan
pemeliharaan / penggantian dan pemasangan suku
cadang sehingga dapat berfungsi dengan baik.
5. Kalibrasi
11. LAPORAN PEKERJAAN Dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan penggantian suku
cadang / spare part Alat-alat Radiologi (Cath Lab),
meliputi:
A. Laporan pelaksanaan terdiri dari :
1. Berita acara uji fungsi yang ditandatangani oleh
user dan IPSRS. ( Petugas Elektromedik )
2. Melampirkan bukti foto pekerjaan.
3. Foto pekerjaan
4. Laporan kegiatan / pekerjaan berupa narasi
12. JENIS KONTRAK : Jenis Kontrak Pekerjaan Pemeliharaan Spare Part
Mobile C-Arm Tipe Verdius Unity SN 2206 ini Harga
Satuan.
13. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk
dipergunakan sebagai mana mestinya.
Tangerang, 21 Februari 2024
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, S.Kom
NIP. 198411242009121001
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PEMELIHARAAN SPARE PART MOBILE C-ARM
TIPE VERDIUS UNITY SN 2206
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2024
HARGA
NO NAMA VOLUME JUMLAH
SATUAN
1. Trobleshooting Mobile C-Arm Merk 1 Unit
Philips Tipe Veradius Unity SN 2206
tanpa part
Spare Part Mobile C-Arm Merk Philips
Tipe Veradius Unity SN 2206
Description:
2. SCPU-F Packed 1 Unit
3. SQUARE COLLIMATOR FD15 packed 1 Unit
4. Wired bracket stand Veradius R2.1 1 Unit
packed
5. STAND MVS CABL+MAINS CABL PV 1 Unit
(L) pack
JUMLAH
PPN 11%
TOTAL
Tangerang, 21 Februari 2024
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, S.Kom
NIP. 198411242009121001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 November 2023 | Pemeliharaan Alat Medik 31 2023 Echocardiograph | Kementerian Kesehatan | Rp 20,500,000,000 |
| 17 November 2023 | Pemeliharaan Alat Medik 32 2023 Usg | Kementerian Kesehatan | Rp 20,500,000,000 |
| 31 July 2023 | Pemeliharaan Rs | Kementerian Kesehatan | Rp 15,690,024,000 |
| 23 June 2025 | Pemeliharaan Peralatan Radiologi (C-Arm) | Kementerian Kesehatan | Rp 14,500,000,000 |
| 28 September 2021 | Pemeliharaan Alat Medik 013/2021 (Echocardiograph) | Kementerian Kesehatan | Rp 13,000,000,000 |
| 12 October 2021 | Pemeliharaan Alat Medik 015/2021 Cathlab Brain Center | Kementerian Kesehatan | Rp 13,000,000,000 |
| 10 June 2024 | Pemeliharaan Alat Medik Echo | Kementerian Kesehatan | Rp 5,169,000,000 |
| 29 July 2022 | Pemeliharaan Alat Mri 1,5T (Perbaikan Coldhead, Helium) | Kementerian Kesehatan | Rp 2,750,000,000 |
| 11 April 2022 | Pengadaan Alat Kesehatan Usg 4D (Obgyn) | Kab. Tapin | Rp 2,438,481,000 |
| 11 April 2023 | Pengadaan Pemeliharaan Alat Kesehatan (Ingenuity Ct, Mobilediagnost Wdr R2 Dan Digitaldiagnost 4 High Performance) | Kementerian Kesehatan | Rp 1,794,870,000 |