Penunjukan Langsung Pemeliharaan Alat Kesehatan Mobile C-Arm

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51874047
Date: 18 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 470,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 460,839,120
Winner (Pemenang): PT Medica Sukses Abadi
NPWP: 033299553002000
RUP Code: 50920038
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PEKERJAAN     :                                  
       PEMELIHARAAN       SPARE   PART   MOBILE   C-ARM                   
                                                                          
                TIPE  VERDIUS   UNITY   SN 2206                           
                                                                          
          RSUP   Dr. SITANALA   TANGERANG      TA 2024                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     KEMENTERIAN     KESEHATAN      REPUBLIK    INDONESIA                 
                                                                          
                                                         RSUP             
DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                       
              Dr. SITANALA       TANGERANG                                
                                                                          
          Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                          T A N G E R A N G                               
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                          
          PEKERJAAN : PEMELIHARAAN SPARE PART MOBILE C-ARM                
                     TIPE VERDIUS UNITY SN 2206                           
               KEBUTUHAN RSUP Dr. SITANALA TANGERANG                      
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2024                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR BELAKANG         :  Pemeliharaan Spare Part Mobile C-Arm di lingkungan
                                                                          
                              rumah sakit sangat dibutuhkan untuk membantu
                              kelancaran pemberian pelayanan serta manajemen
                                                                          
                              yang ada di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.    
 2. MAKSUD DAN TUJUAN      :  a. Maksud                                   
                                Maksud Pemeliharaan Spare Part Mobile C-Arm
                                                                          
                                ini adalah untuk menunjang kelancaran dalam
                                memberikan pelayanan yang komprehensif dan
                                                                          
                                bermutu.                                  
                              b. Tujuan                                   
                                                                          
                                Tujuan  pekerjaan/pengadaan ini adalah    
                                terpenuhinya Pemeliharaan Spare Part Mobile C-
                                                                          
                                Arm di RSUP Dr. Sitanala Tangerang sehingga
                                pelayanan  serta manajemen  menjadi       
                                                                          
                                komprehensif dan bermutu.                 
 3. TARGET/SASARAN         :  Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
                                                                          
                              ini adalah tercapainya pemenuhan Pemeliharaan
                              Spare Part Mobile C-Arm sehingga meningkatkan
                              pelayanan serta manajemen yang komprehensif dan
                                                                          
                              bermutu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.     
 4. NAMA ORGANISASI        :  Nama          organisasi        yang        
                                                                          
    PENGADAAN BARANG          menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan     
                              barang :                                    
                                                                          
                              a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan          
                              b. Satker : RSUP Dr. Sitanala Tangerang     
                                                                          
                              c. PPK    : Femby Maulazat Tarba, S.Kom     
 5. SUMBER DANA DAN        :  a. Sumber Dana : DIPA RSUP Dr. Sitanala TA 2024
                                                                          
    PERKIRAAN BIAYA           b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
                                pekerjaan Pengadaan ini adalah sebesar Rp.
                                                                          
                                470.000.000,-                             
                              c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk
                                pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 460.839.120,-
                                                                          
 6. JANGKA WAKTU           :  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah   
    PELAKSANAAN PEKERJAAN     terhitung sejak ditanda tangani kontrak s.d 30 hari
                                                                          
                              Kalender.                                   
 7. TENAGA AHLI/ TERAMPIL  :                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 8. SYARAT TEKNIS          :  a. Surat Dukungan dari Philip/ Letters of   
                                Authorisation (LoA)                       
                                                                          
                              b. Mempunyai Tenaga Teknis minimal pendidikan
                                D3 Atem dan mempunyai pengalaman kerja ± 2
                                                                          
                                tahun                                     
                              c. Mempunyai workshop                       
                                                                          
                              d. Mempunyai peralatan :                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 9. PERSYARATAN            A  Kualifikasi Administrasi/Legalita           
    KUALIFIKASI PENYEDIA                                                  
                                                                          
                              1. Penyedia memiliki badan usaha harus memiliki :
                                Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan
                                                                          
                                perundang-undangan, antara lain Surat Izin
                                Usaha Kecil atau Non Kecil                
                                                                          
                              2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)   
                              3. Memiliki Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (
                                                                          
                                IPAK ) alat Kesehatan Elektromedik Radiasi.
                              4. Surat dukungan dari distributor resmi atau
                                                                          
                                pabrikan berisi tentang :                 
                                 a. Bagi penyedia Barang/Jasa yang berstatus
                                   sebagai Agen  Resmi/Agen Tunggal       
                                   Pemegang Merek (ATPM) melampirkan bukti
                                   keagenan dari pabrikan yang masih berlaku
                                                                          
                                   untuk seluruh barang ditawarkan.       
                                 b. Bagi penyedia barang/jasa yang berstatus
                                   bukan sebagai Agen Resmi / Agen Tunggal
                                                                          
                                   Pemegang Merk (ATPM) melampirkan surat 
                                   dukungan dari Agen Resmi / Agen Tunggal
                                                                          
                                   Pemegang  Merk  yang  memberikan       
                                   dukungan pabrikan yang masih berlaku.  
                                                                          
                                 c. Fotocopy letter of Authorized (LoA) alat
                                   yang ditawarkan dari distributor.      
                                                                          
                              5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
                                perpajakan tahun pajak terakhir tahun 2023
                                                                          
                                (SPT Tahunan).                            
                              6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
                                                                          
                                dengan alamat yang benar, tetap dan jelas 
                                berupa milik sendiri atau sewa yang dibuktikan
                                dengan surat domisili perusahaan yang masih
                                                                          
                                berlaku.                                  
                              7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk   
                                                                          
                                mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
                                dengan:                                   
                                                                          
                                 a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau    
                                   perubahannya;                          
                                                                          
                                 b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan 
                                 c. Kartu Tanda Penduduk.                 
                                                                          
                              8. Secara Surat Pernyataan Pakta Integritas 
                                meliputi:                                 
                                                                          
                                a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi,  
                                   Kolusi, dan Nepotisme;                 
                                b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika     
                                                                          
                                   mengetahui terjadinya praktik Korupsi, 
                                   Kolusi, dan Nepotisme dalam proses     
                                                                          
                                   pengadaan ini.                         
                                c. Akan mengikuti proses pengadaan secara 
                                                                          
                                   bersih, transparan, dan profesional untuk
                                   memberikan hasil kerja terbaik sesuai  
                                                                          
                                   ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                   dan                                    
                                                                          
                                d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
                                   dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia
                                                                          
                                   menerima sanksi sesuai dengan peraturan
                                   perundang-undangan.                    
                              9. Secara Surat pernyataan yang ditandatangani
                                Peserta yang berisi:                      
                                                                          
                                                                          
                                a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak
                                   dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                          
                                   dan  kegiatan usahanya tidak sedang    
                                   dihentikan;                            
                                                                          
                                b. yang bersangkutan berikut pengurus badan
                                   usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                                                                          
                                   hitam;                                 
                                c. yang bertindak untuk dan atas nama badan
                                                                          
                                   usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                   pidana;                                
                                                                          
                                d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
                                   sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/   
                                                                          
                                   Perangkat Daerah atau pimpinan dan     
                                   pengurus badan usaha sebagai pegawai   
                                   Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah 
                                                                          
                                   yang  sedang mengambil cuti diluar     
                                   tanggungan Negara;                     
                                                                          
                                e. Pernyataan lain yang menjadi syarat    
                                   kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
                                                                          
                                   Pemilihan; dan                         
                                f. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
                                                                          
                                   penawaran yang disampaikan benar, dan jika
                                   dikemudian hari ditemukan bahwa        
                                                                          
                                   data/dokumen yang disampaikan tidak benar
                                   dan  ada  pemalsuan maka direktur      
                                                                          
                                   utama/pimpinan perusahaan/ pimpinan    
                                   koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh
                                   anggota konsorsium/kerja sama operasi/ 
                                                                          
                                   kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
                                   dikenakan sanksi administratif, sanksi 
                                                                          
                                   pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
                                   secara perdata, dan/atau pelaporan secara
                                                                          
                                   pidana kepada pihak berwenang sesuai   
                                   dengan ketentuan peraturan perundang   
                                                                          
                                   undangan.                              
                                                                          
                                                                          
                           B  Kualifikasi Teknis                          
                                                                          
                              1. Memiliki pengalaman :                    
                                a. Penyedia Jasa Lainnya pada Perdagangan 
                                   Besar, bukan mobil dan sepeda motor yang
                                   sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan  
                                   dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir
                                                                          
                                   baik di lingkungan pemerintah maupun   
                                   swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
                                b. Penyediaan Jasa Lainnya sekurang-      
                                                                          
                                   kurangnya dalam Perdagangan Besar      
                                   Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya  
                                                                          
                                   yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                   dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
                                                                          
                                   baik lingkungan pemerintah maupun swasta,
                                   termasuk pengalaman subkontrak;        
                                                                          
                                c. Melampirkan kontrak sesuai point a dan b di
                                   atas.                                  
                                                                          
                              2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber
                                daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan
                                                                          
                                dalam proses penyediaan termasuk layanan  
                                purna jual.                               
                                                                          
                                                                          
 10. PERSYARATAN TEKNIS    Surat pernyataan yang di tanda tangani peserta :
    PENYEDIA               1. Jaminan ketersediaan suku cadang selama 5 (lima)
                                                                          
                              tahun;                                      
                           2. Jaminan keaslian suku cadang dan baru 100 %;
                                                                          
                           3. Kesanggupan melaksanakan pekerjaan selama   
                              kontrak berlangsung.                        
                                                                          
                           4. Uji coba (trial) alat C-Arm setelah dilakukan
                              pemeliharaan / penggantian dan pemasangan suku
                                                                          
                              cadang sehingga dapat berfungsi dengan baik.
                           5. Kalibrasi                                   
                                                                          
                                                                          
 11. LAPORAN PEKERJAAN     Dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan penggantian suku
                           cadang / spare part Alat-alat Radiologi (Cath Lab),
                                                                          
                           meliputi:                                      
                           A. Laporan pelaksanaan terdiri dari :          
                                                                          
                              1. Berita acara uji fungsi yang ditandatangani oleh
                                user dan IPSRS. ( Petugas Elektromedik )  
                                                                          
                              2. Melampirkan bukti foto pekerjaan.        
                              3. Foto pekerjaan                           
                                                                          
                              4. Laporan kegiatan / pekerjaan berupa narasi
                                                                          
                                                                          
 12. JENIS KONTRAK         :  Jenis Kontrak Pekerjaan Pemeliharaan Spare Part
                              Mobile C-Arm Tipe Verdius Unity SN 2206 ini Harga
                              Satuan.                                     
 13. PENUTUP               Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk 
                                                                          
                           dipergunakan sebagai mana mestinya.            
                                                                          
                                    Tangerang, 21 Februari 2024           
                                                                          
                                         Mengetahui,                      
                                Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik        
                                   RSUP Dr. Sitanala Tangerang            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Femby Maulazat Tarba, S.Kom            
                                    NIP. 198411242009121001               
                   RENCANA ANGGARAN  BIAYA (RAB)                          
               PEMELIHARAAN SPARE PART MOBILE C-ARM                       
                     TIPE VERDIUS UNITY SN 2206                           
                 RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2024                      
                                                                          
                                           HARGA                          
 NO            NAMA            VOLUME                  JUMLAH             
                                           SATUAN                         
 1.  Trobleshooting Mobile C-Arm Merk 1 Unit                              
     Philips Tipe Veradius Unity SN 2206                                  
     tanpa part                                                           
     Spare Part Mobile C-Arm Merk Philips                                 
     Tipe Veradius Unity SN 2206                                          
     Description:                                                         
 2.  SCPU-F Packed             1    Unit                                  
 3.  SQUARE COLLIMATOR FD15 packed 1 Unit                                 
 4.  Wired bracket stand Veradius R2.1 1 Unit                             
     packed                                                               
 5.  STAND MVS CABL+MAINS CABL PV 1 Unit                                  
     (L) pack                                                             
                         JUMLAH                                           
                         PPN 11%                                          
                          TOTAL                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Tangerang, 21 Februari 2024           
                                                                          
                                         Mengetahui,                      
                                Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik        
                                   RSUP Dr. Sitanala Tangerang            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Femby Maulazat Tarba, S.Kom            
                                    NIP. 198411242009121001
Tenders also won by PT Medica Sukses Abadi
Authority
16 November 2023Pemeliharaan Alat Medik 31 2023 EchocardiographKementerian KesehatanRp 20,500,000,000
17 November 2023Pemeliharaan Alat Medik 32 2023 UsgKementerian KesehatanRp 20,500,000,000
31 July 2023Pemeliharaan RsKementerian KesehatanRp 15,690,024,000
23 June 2025Pemeliharaan Peralatan Radiologi (C-Arm)Kementerian KesehatanRp 14,500,000,000
28 September 2021Pemeliharaan Alat Medik 013/2021 (Echocardiograph)Kementerian KesehatanRp 13,000,000,000
12 October 2021Pemeliharaan Alat Medik 015/2021 Cathlab Brain CenterKementerian KesehatanRp 13,000,000,000
10 June 2024Pemeliharaan Alat Medik EchoKementerian KesehatanRp 5,169,000,000
29 July 2022Pemeliharaan Alat Mri 1,5T (Perbaikan Coldhead, Helium)Kementerian KesehatanRp 2,750,000,000
11 April 2022Pengadaan Alat Kesehatan Usg 4D (Obgyn)Kab. TapinRp 2,438,481,000
11 April 2023Pengadaan Pemeliharaan Alat Kesehatan (Ingenuity Ct, Mobilediagnost Wdr R2 Dan Digitaldiagnost 4 High Performance)Kementerian KesehatanRp 1,794,870,000