KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Jasa Perbaikan IPAL RSUP Surakarta Tahun 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PERBAIKAN PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN IPAL
RSUP SURAKARTA TAHUN 2024
A. PENDAHULUAN
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta merupakan satuan kerja dibawah koordinasi dari
Direktorat Jendera Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Sebagai Rumah
Sakit, RSUP Surakarta berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan yang
bermutu. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, perlu
kehandalan sarana dan prasarana untuk pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu kehandalan sarana dan prasarana yang harus dipenuhi adalah penyediaan
sarana pengolahan air limbah. Sehubungan dengan adanya kerusakan beberapa
komponen IPAL RSUP Surakarta perlu dilakukan perbaikan IPAL RSUP Surakarta
Tahun 2024
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup
Perbaikan beberapa komponen dan bagian RSUP Surakarta Tahun 2024
2. Tujuan
Untuk menjaga kehandalan system IPAL RSUP Surakarta
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
Terlaksana perbaikan IPAL RSUP Surakarta Tahun 2024
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini maksimal 60 hari
kalender sejak tanggal penandatangan SPK
E. PAGU ANGGARAN DAN HPS
Pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai
dengan dokumen HPS yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;
F. LAIN-LAIN
1. Apabila dalam pelaksanaan diperlukan penonaktifan IPAL maka penyedia wajib
berkoordinasi dengan RSUP Surakarta;
2. Selama pelaksanaan perbaikan IPAL, penyedia wajib memastikan operasional
IPAL tidak terganggu dan tetap dapat mengolah limbah RSUP Surakarta;
3. Selama proses perbaikan,penyedia wajib mendokumentasikan pelaksanaan
pekerjaan.
4. Apabila terdapat kerugian Negara atas pengadaan ini, penyedia bersedia
mengembalikan kerugian Negara tersebut yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
5. Harga sudah termasuk perbaikan tembok, dinding dll apabila selama pekerjaan
terdapat pembongkaran
Surakarta, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP.197604032001122002