Biaya Konsultan Perencana Rehab Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan G. Sitoli Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51889047
Date: 20 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Medan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,234,668
Winner (Pemenang): CV Setia Consultant
NPWP: 014308399124000
RUP Code: 51005168
Work Location: Jln. Jamin Ginting Km. 13,5 Kel. Lau Cih Kec. Medan Tuntungan - Medan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                  PEKERJAAN  JASA KONSULTASI                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 K/L/PD                  : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia     
                                                                        
 SATKER/OPD              : Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Medan       
 PENGGUNA ANGGARAN       : R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep 
                                                                        
 KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Rudi Fahrizal Lubis, SE                      
 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : Rudi Fahrizal Lubis, SE                     
                                                                        
 PRODI/JURUSAN           : D-III Keperawatan Gunung Sitoli              
                                                                        
 NAMA PEKERJAAN          : Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung     
                          Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli    
                                                                        
 SUMBER DANA             : APBN - RM                                    
                                                                        
 TAHUN ANGGARAN          : 2024                                         
                                                                i       
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                         PAKET PEKERJAAN:                               
                                                                        
            Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan         
       Prodi Keperawatan Gunung Sitoli Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
                                                                        
                              T.A.2024                                  
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
   Program Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Infrastruktur Sarana
   Prasarana merupakan salah satu upaya dalam menunjang pencapaian sasaran
                                                                        
   pembangunan, khususnya pembangunan dilingkungan Politeknik Kesehatan, yang
                                                                        
   pelaksanaannya dilakukan oleh Politeknik Kesehatan medan, yang mempunyai
   wewenang dan tanggung jawab dalam Pembangunan Gedung/Bangunan.       
                                                                        
   Salah satu dari program Pembangunan Gedung/Bangunan tersebut adalah  
                                                                        
   Pembangunan Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli, Politeknik
   Kesehatan Kemenkes Medan                                             
                                                                        
   Adapun gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi
   pekerjaan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Biaya Konsultan
                                                                        
   Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli,
                                                                        
   sebagai berikut :                                                    
     • Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                                                                        
       sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
                                                                        
       lingkungan, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
       positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.               
                                                                        
     • Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
                                                                        
       baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
       mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
                                                                        
     • Pemberi jasa Perencanaan untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara
       baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan teknis
                                                                        
       bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma, dan tata laku
                                                                        
       profesional.                                                     
                                                                        
                                                                        
       Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaanan perlu disiapkan
                                                                        
       secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaanan
       yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Maksud Dan Tujuan                                                    
                                                                        
   a. Maksud                                                            
                                                                        
      Maksud pengadaan jasa konsultansi ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
      Perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
                                                                        
      dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
                                                                        
      Perencanaan.                                                      
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
      Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini diharapkan konsultan Perencanaan dapat
      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                                                                        
      memadai sesuai KAK ini.                                           
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran                                                              
                                                                        
     Sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Biaya Konsultan Perencanaan
     Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli adalah sebagai
                                                                        
     berikut:                                                           
                                                                        
    a. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Biaya Konsultan Perencanaan
       Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli mengacu
                                                                        
       kepada Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
                                                                        
       ketentuan yang terkait dengan Bangunan Gedung, Standar Nasional Indonesia
       tentang Bangunan Gedung dan standar teknis terkait, serta Peraturan daerah
                                                                        
       setempat tentang bangunan gedung.                                
    b. Adapun sasaran dari kegiatan jasa konsultansi Perencanaan ini adalah sebagai
                                                                        
       berikut :                                                        
                                                                        
       •  Memperoleh calon penyedia jasa yang memiliki kompetensi dibidang Biaya
          Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi     
                                                                        
          Keperawatan Gunung Sitoli melalui Seleksi Umum.               
                                                                        
       •  Agar Konsultan Perencanaan memberikan kontribusi terhadap Perencanaan
          Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli.
                                                                        
       •  Memberikan saran teknis kepada penyedia jasa didalam pelaksanaan
                                                                        
          Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli.
    Tewujudnya dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi  
                                                                        
    Keperawatan Gunung Sitoli yang akurat, lengkap, mutakhir dan efisien sebagai dasar
                                                                        
    pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan batasan waktu pelaksanaannya.
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                        
  Lokasi Pekerjaan di Prodi D-III Keperawatan Gunung Sitoli (Jl. Iraonogeba, Ombolata Ulu,
  Kec. Gunungsitoli, Kota. Gunungsitoli, Sumatera Utara )               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
  a. Sumber Dana                 : APBN Tahun Anggaran 2024             
                                                                        
  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan
                                  Juta rupiah).                         
                                                                        
  c. Total Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 97,113,000.-. (Sembilan Puluh Tujuh Juta
                                  Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah.)      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                
  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
                                                                        
  K/L/PD                 : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat
                         Jenderal Tenaga Kesehatan                      
                                                                        
  Satker/OPD             : Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Medan       
                                                                        
  Pengguna Anggaran      : R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep 
  Kuasa Pengguna Anggaran : R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep
                                                                        
  Pejabat Pembuat Komitmen : Rudi Fahrizal Lubis, SE                    
                                                                        
  Prodi/Jurusan          : D-III Keperawatan Gunung Sitoli              
                                                                        
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
  Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
                                                                        
  dibutuhkan sebagai data dasar selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
                                                                        
  termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                            
  Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                        
  pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
                                                                        
  Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
  menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.                           
                                                                        
8. Persyaratan Kualifikasi                                              
   1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);                       
                                                                        
   2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha; AR102 (Jasa Desain
                                                                        
      Arsitektur) atau RE 102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta
      Struktur Bangunan) dengan kualifikasi kecil                       
                                                                        
   3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
                                                                        
      terakhir (SPT Tahunan)                                            
                                                                        
   4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
      ada perubahan);                                                   
                                                                        
   5. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
      waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                                                                        
      termasuk pengalaman subkontrak                                    
                                                                        
   6. Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
      metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
                                                                        
      kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
                                                                        
      terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
      subkontrak                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Lingkup Kegiatan                                                     
                                                                        
                                                                        
     Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan dari Pekerjaan/Kegiatan Biaya Konsultan
     Perencanaan Pembangunan D-III Keperawatan Gunung Sitoli Adalah sebagai berikut :
                                                                        
     Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah meliputi
                                                                        
     tugas–tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
     bangunan yang terdiri dari :                                       
                                                                        
     a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
                                                                        
     b. Penyusunan Pengembangan rencana, antara lain membuat :          
                                                                        
        ➢ Site plan Bangunan                                            
                                                                        
        ➢ Rencana Teknis Bangunan, beserta konsep dan perhitungannya,   
        ➢ Rencana Arsitektur, beserta konsep dan perhitungannya         
                                                                        
        ➢ Rencana Mekanikal Eletrikal                                   
                                                                        
        ➢ Perkiraan biaya                                               
                                                                        
     c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                 
                                                                        
                                                                        
        ➢ Gambar–gambar rencana teknis bangunan, arsitektur, sesuai dengan gambar
          rencana yang telah disetujui.                                 
                                                                        
        ➢ Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)                         
                                                                        
        ➢ Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, dan rencana anggaran biaya pekerjaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. Metodologi                                                          
   Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :          
                                                                        
                                                                        
     a) Melakukan survey lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan serta survey bahan
        material yang dibutuhkan.                                       
                                                                        
     b) Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.                   
     c) Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran                                                            
                                                                        
  Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
                                                                        
  ini adalah sebagai berikut :                                          
                                                                        
  a. Gambar detail arsitektur, detail struktur dan detail utilitas      
  b. Perhitungan kuantitas dan harga bangunan untuk dituangkan dalam Rencana Anggaran
                                                                        
    Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).            
                                                                        
  c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:                      
    a) Persyaratan umum;                                                
                                                                        
    b) Persyaratan administratif; dan                                   
                                                                        
    c) Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis. Spesifikasi dan syarat-syarat teknis
       bangunan (RKS).                                                  
                                                                        
  d. Jawal Pelaksanaan(time schedule) pekerjaan konstruksi.             
  e. Pembuatan laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                        
  a)  Peralatan dan Operasional Kantor.                                 
  b)  Transportasi.                                                     
                                                                        
  c)  Peralatan Penunjang.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14. Lingkup Kewenangan Konsultan Perencanaan                            
                                                                        
  1) Penyedia jasa konsultan perencanaan konstruksi berfungsi melaksanakan
                                                                        
     pengadaan dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen untuk pelaksanaan
     konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, dan
                                                                        
     memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan
                                                                        
     yang timbul selama tahap konstruksi.                               
  2) Penyedia jasa perencanaan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan
     berdasarkan SPMK mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima
                                                                        
     pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
  3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
                                                                        
     jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat
                                                                        
     Komitmen.                                                          
                                                                        
                                                                        
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
                                                                        
   Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 30 (Tiga puluh) Hari kalender
                                                                        
   terhitung mulai SPMK ditandatangani.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
16. Personil                                                            
                                                                        
                                                                        
1) Tenaga ahli yang akan ditugaskan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
   a. Lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
                                                                        
     atau perguruan tinggi swasta dengan status lain yang telah mengikuti ujian negara,
     atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.         
                                                                        
   b. Tenaga ahli yang bekerja harus sudah menjadi anggota dan mendapatkan akreditasi
                                                                        
     dari asosiasi profesi yang diakui.                                 
   c. Membuat Riwayat Hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar,
                                                                        
     ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh pimpinan perusahaan dan
                                                                        
     dilampiri dengan copy ijazah yang dipergunakan sebagai dasar untuk perhitungan
     pengalaman kerja.                                                  
                                                                        
   d. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, diatas kertas bermeterai dan
     dilampirkan dalam usulan teknis yang diajukan.                     
                                                                        
   e. Tidak boleh meninggalkan tempat dan tugas pekerjaan selama masa penugasan sesuai
                                                                        
     dengan apa yang tercantum dalam kontrak, kecuali dengan persetujuan ijin/ pimpinan.
   f. Tidak boleh melaksanakan jasa konsultansi lain pada waktu bersamaan yang
                                                                        
     mengurangi waktu keterlibatan dalam tugasnya yang disebutkan dalam kontrak.
                                                                        
                                                                        
  2) Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
                                                                        
     a. Tenaga Ahli                                                     
       a) Team Leader                                                   
                                                                        
          − 1 (satu) orang dengan pendidikan S1/T.Sipil, T. Arsitektur memiliki SKA
                                                                        
            Madya dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun.             
                                                                        
                                                                        
       b) Ahli K3                                                       
                                                                        
                                                                        
          − 1 (satu) orang dengan pendidikan S1/T.Sipil, memiliki SKA Muda K3 dengan
            pengalaman minimal 1 (Satu) tahun.                          
                                                                        
                                                                        
     b. Tenaga Pendukung                                                
                                                                        
       a) Surveyor                                                      
                                                                        
          − 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
            Pengalaman Min. 3 Tahun                                     
                                                                        
       b) Estimator                                                     
                                                                        
          − 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
            Pengalaman Min. 3 Tahun                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       c) Draftman                                                      
          − 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal D3/SMK/SMA Sederajat,
                                                                        
            memiliki Pengalaman Min. 3 Tahun                            
                                                                        
       d) Operator Komputer                                             
          − 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
                                                                        
            Pengalaman Min. 3 Tahun                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                 
                                                                        
  Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:                        
                                                                        
  1) Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                        
     pengadaan barang/jasa pemerintah,                                  
  2) Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah :
                                                                        
     Prakualifikasi, Seleksi Dua File/sampul, Evaluasi dengan Sistem Pagu Anggaran
                                                                        
  3) Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia dimulai Mei s/d Juni 2024   
  4) Rencana pelaksanaan pekerjaan dimulai Juni s/d Juli 2023           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
18. Laporan                                                             
                                                                        
  1) Laporan Pendahuluan                                                
     Memuat rencana pelaksanaan perencanaan, struktur organisasi, metode pelaksanaan,
                                                                        
     masalah yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau
                                                                        
     penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan Perencanaan, sebanyak
     5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan akhir bulan.     
                                                                        
                                                                        
  2) Laporan Akhir                                                      
     Memuat hasil realisasi seluruh pelaksanaan perencanaan, masalah yang dihadapi,
                                                                        
     penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
     evaluasi dan kesimpulan serta hasil akhir dengan data dukung kegiatan Perencananan,
                                                                        
     sebanyak 5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan akhir bulan.
                                                                        
                                                                        
  3) Laporan Pendukung                                                  
                                                                        
     Laporan pendukung seluruh kegiatan Gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya, BQ
                                                                        
     dan Spesifikasi Teknis kegiatan Perencananan, sebanyak 5 (lima) buku termasuk 1
     (satu) asli dan Soft Copy seluruh produk yang dikopi pada Flashdisk, diserahkan akhir
                                                                        
     bulan.                                                             
19. Klasifikasi Bidang                                                  
                                                                        
     Sertifikat Badan Usaha : Sub Klasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR 102), dengan
                                                                        
     Kualifikasi Kecil                                                  
                                                                        
                                                                        
                                Medan,   Maret 2024                     
                                ditetapkan oleh:                        
                                                                        
                                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                Poltekkes Kemenkes RI Medan             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Rudi Fahrizal Lubis, SE                 
                                NIP. 19790617 200701 101 6
Tenders also won by CV Setia Consultant
Authority
23 February 2018Perencanaan Pembangunan Jembatan Ta. 2018Kab. Padang LawasRp 700,000,000
25 July 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 690,000,000
13 March 2019Paket 17Provinsi Sumatera UtaraRp 525,000,000
13 March 2019Paket 19Provinsi Sumatera UtaraRp 500,000,000
11 July 2014Belanja Jasa Konsultansi PerencanaanPemerintah Daerah Kabupaten Nias UtaraRp 54,474,400