URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTASI
K/L/PD : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
SATKER/OPD : Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Medan
PENGGUNA ANGGARAN : R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Rudi Fahrizal Lubis, SE
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : Rudi Fahrizal Lubis, SE
PRODI/JURUSAN : D-III Keperawatan Gunung Sitoli
NAMA PEKERJAAN : Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung
Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli
SUMBER DANA : APBN - RM
TAHUN ANGGARAN : 2024
i
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN:
Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan
Prodi Keperawatan Gunung Sitoli Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
T.A.2024
1. Latar Belakang
Program Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Infrastruktur Sarana
Prasarana merupakan salah satu upaya dalam menunjang pencapaian sasaran
pembangunan, khususnya pembangunan dilingkungan Politeknik Kesehatan, yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Politeknik Kesehatan medan, yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam Pembangunan Gedung/Bangunan.
Salah satu dari program Pembangunan Gedung/Bangunan tersebut adalah
Pembangunan Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli, Politeknik
Kesehatan Kemenkes Medan
Adapun gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi
pekerjaan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Biaya Konsultan
Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli,
sebagai berikut :
• Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
• Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
• Pemberi jasa Perencanaan untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma, dan tata laku
profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaanan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaanan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
Perencanaan.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini diharapkan konsultan Perencanaan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Biaya Konsultan Perencanaan
Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli adalah sebagai
berikut:
a. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Biaya Konsultan Perencanaan
Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli mengacu
kepada Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
ketentuan yang terkait dengan Bangunan Gedung, Standar Nasional Indonesia
tentang Bangunan Gedung dan standar teknis terkait, serta Peraturan daerah
setempat tentang bangunan gedung.
b. Adapun sasaran dari kegiatan jasa konsultansi Perencanaan ini adalah sebagai
berikut :
• Memperoleh calon penyedia jasa yang memiliki kompetensi dibidang Biaya
Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi
Keperawatan Gunung Sitoli melalui Seleksi Umum.
• Agar Konsultan Perencanaan memberikan kontribusi terhadap Perencanaan
Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli.
• Memberikan saran teknis kepada penyedia jasa didalam pelaksanaan
Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli.
Tewujudnya dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidkkan Prodi
Keperawatan Gunung Sitoli yang akurat, lengkap, mutakhir dan efisien sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan batasan waktu pelaksanaannya.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan di Prodi D-III Keperawatan Gunung Sitoli (Jl. Iraonogeba, Ombolata Ulu,
Kec. Gunungsitoli, Kota. Gunungsitoli, Sumatera Utara )
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan
Juta rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 97,113,000.-. (Sembilan Puluh Tujuh Juta
Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah.)
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
K/L/PD : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan
Satker/OPD : Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Medan
Pengguna Anggaran : R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep
Kuasa Pengguna Anggaran : R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep
Pejabat Pembuat Komitmen : Rudi Fahrizal Lubis, SE
Prodi/Jurusan : D-III Keperawatan Gunung Sitoli
7. Data Dasar
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan sebagai data dasar selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
8. Persyaratan Kualifikasi
1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha; AR102 (Jasa Desain
Arsitektur) atau RE 102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta
Struktur Bangunan) dengan kualifikasi kecil
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan)
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
5. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak
6. Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak
9. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan dari Pekerjaan/Kegiatan Biaya Konsultan
Perencanaan Pembangunan D-III Keperawatan Gunung Sitoli Adalah sebagai berikut :
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah meliputi
tugas–tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b. Penyusunan Pengembangan rencana, antara lain membuat :
➢ Site plan Bangunan
➢ Rencana Teknis Bangunan, beserta konsep dan perhitungannya,
➢ Rencana Arsitektur, beserta konsep dan perhitungannya
➢ Rencana Mekanikal Eletrikal
➢ Perkiraan biaya
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
➢ Gambar–gambar rencana teknis bangunan, arsitektur, sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
➢ Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
➢ Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, dan rencana anggaran biaya pekerjaan
10. Metodologi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :
a) Melakukan survey lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan serta survey bahan
material yang dibutuhkan.
b) Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.
c) Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah sebagai berikut :
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur dan detail utilitas
b. Perhitungan kuantitas dan harga bangunan untuk dituangkan dalam Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a) Persyaratan umum;
b) Persyaratan administratif; dan
c) Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis. Spesifikasi dan syarat-syarat teknis
bangunan (RKS).
d. Jawal Pelaksanaan(time schedule) pekerjaan konstruksi.
e. Pembuatan laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a) Peralatan dan Operasional Kantor.
b) Transportasi.
c) Peralatan Penunjang.
14. Lingkup Kewenangan Konsultan Perencanaan
1) Penyedia jasa konsultan perencanaan konstruksi berfungsi melaksanakan
pengadaan dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, dan
memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan
yang timbul selama tahap konstruksi.
2) Penyedia jasa perencanaan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan SPMK mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat
Komitmen.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 30 (Tiga puluh) Hari kalender
terhitung mulai SPMK ditandatangani.
16. Personil
1) Tenaga ahli yang akan ditugaskan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi swasta dengan status lain yang telah mengikuti ujian negara,
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b. Tenaga ahli yang bekerja harus sudah menjadi anggota dan mendapatkan akreditasi
dari asosiasi profesi yang diakui.
c. Membuat Riwayat Hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar,
ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh pimpinan perusahaan dan
dilampiri dengan copy ijazah yang dipergunakan sebagai dasar untuk perhitungan
pengalaman kerja.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, diatas kertas bermeterai dan
dilampirkan dalam usulan teknis yang diajukan.
e. Tidak boleh meninggalkan tempat dan tugas pekerjaan selama masa penugasan sesuai
dengan apa yang tercantum dalam kontrak, kecuali dengan persetujuan ijin/ pimpinan.
f. Tidak boleh melaksanakan jasa konsultansi lain pada waktu bersamaan yang
mengurangi waktu keterlibatan dalam tugasnya yang disebutkan dalam kontrak.
2) Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Tenaga Ahli
a) Team Leader
− 1 (satu) orang dengan pendidikan S1/T.Sipil, T. Arsitektur memiliki SKA
Madya dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun.
b) Ahli K3
− 1 (satu) orang dengan pendidikan S1/T.Sipil, memiliki SKA Muda K3 dengan
pengalaman minimal 1 (Satu) tahun.
b. Tenaga Pendukung
a) Surveyor
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
Pengalaman Min. 3 Tahun
b) Estimator
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
Pengalaman Min. 3 Tahun
c) Draftman
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal D3/SMK/SMA Sederajat,
memiliki Pengalaman Min. 3 Tahun
d) Operator Komputer
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
Pengalaman Min. 3 Tahun
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:
1) Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah,
2) Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah :
Prakualifikasi, Seleksi Dua File/sampul, Evaluasi dengan Sistem Pagu Anggaran
3) Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia dimulai Mei s/d Juni 2024
4) Rencana pelaksanaan pekerjaan dimulai Juni s/d Juli 2023
18. Laporan
1) Laporan Pendahuluan
Memuat rencana pelaksanaan perencanaan, struktur organisasi, metode pelaksanaan,
masalah yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau
penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan Perencanaan, sebanyak
5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan akhir bulan.
2) Laporan Akhir
Memuat hasil realisasi seluruh pelaksanaan perencanaan, masalah yang dihadapi,
penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
evaluasi dan kesimpulan serta hasil akhir dengan data dukung kegiatan Perencananan,
sebanyak 5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan akhir bulan.
3) Laporan Pendukung
Laporan pendukung seluruh kegiatan Gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya, BQ
dan Spesifikasi Teknis kegiatan Perencananan, sebanyak 5 (lima) buku termasuk 1
(satu) asli dan Soft Copy seluruh produk yang dikopi pada Flashdisk, diserahkan akhir
bulan.
19. Klasifikasi Bidang
Sertifikat Badan Usaha : Sub Klasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR 102), dengan
Kualifikasi Kecil
Medan, Maret 2024
ditetapkan oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Poltekkes Kemenkes RI Medan
Rudi Fahrizal Lubis, SE
NIP. 19790617 200701 101 6| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 February 2018 | Perencanaan Pembangunan Jembatan Ta. 2018 | Kab. Padang Lawas | Rp 700,000,000 |
| 25 July 2024 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 690,000,000 |
| 13 March 2019 | Paket 17 | Provinsi Sumatera Utara | Rp 525,000,000 |
| 13 March 2019 | Paket 19 | Provinsi Sumatera Utara | Rp 500,000,000 |
| 11 July 2014 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan | Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara | Rp 54,474,400 |