Pengadaan Buku Jurusan Kebidanan Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51915047
Date: 25 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Tanjung Pinang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 105,620,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 105,611,000
Winner (Pemenang): Elstar Global Prima
NPWP: 5*4**9****21**0
RUP Code: 50577361
Work Location: Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 - Tanjung Pinang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PENGADAAN  BUKU JURUSAN KEBIDANAN                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG             :      Kesehatan merupakan hak asasi    
                                  manusia dan  salah satu unsur         
                                                                        
                                  kesejahteraan yang harus diwujudkan   
                                  sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
                                                                        
                                  sebagaimana dimaksud dalam Pancasila  
                                  dan  Undang-Undang Dasar Negara       
                                                                        
                                  Republik Indonesia Tahun 1945.        
                                       Di dalam Undang-Undang Nomor     
                                                                        
                                  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada 
                                  pasal 2 dan 3  dinyatakan bahwa       
                                                                        
                                  pembangunan          kesehatan        
                                  diselenggarakan dengan berasaskan     
                                  perikemanusiaan,  keseimbangan,       
                                                                        
                                  manfaat, perlindungan, penghormatan   
                                  terhadap hak dan kewajiban, keadilan, 
                                                                        
                                  gender dan nondiskriminatif dan norma-
                                  norma agama.                          
                                                                        
                                       Rencana Strategis (Renstra)      
                                  Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang      
                                                                        
                                  tahun 2020-2024 merupakan kristalisasi
                                  dari cita-cita dan komitmen bersama   
                                                                        
                                  civitas akademika tentang kondisi ideal
                                  masa depan yang ingin dicapai dengan  
                                  mempertimbangkan potensi yang dimiliki,
                                                                        
                                  permasalahan yang dihadapi dan        
                                  berbagai kecendrungan yang sedang     
                                                                        
                                  dan akan berlangsung. Beberapa fokus  
                                  utama Renstra Poltekkes Kemenkes      
                                                                        
                                  Tanjungpinang yaitu tercapainya Standar
                                  Kompetensi Lulusan dan Standar Sarana 
                                                                        
                                  dan  Prasarana yang ada. Untuk        
                                  mencapai   focus utama tersebut       
                                                                        
                                  diperlukan Pengadaan Buku Jurusan     
                                  Kebidanan untuk memenuhi rasio        
                                  standar Buku perpustakaan sehingga    
                                                                        
                                  menghasilkan lulusan yang memenuhi    
                                  standar kompetensi.                   
                                       Pengadaan Buku Buku Jurusan      
                                                                        
                                  Kebidananyang  akan   dilakukan       
                                  pelelangan adalah peralatan yang tidak
                                                                        
                                  tersedia dalam e-Catalogue, sehingga  
                                  untuk pengadaannya dilakukan melalui  
                                                                        
                                  pengadaan langsung Non Tender.        
                                                                        
2.   MAKSUD DAN TUJUAN          : a. Maksud                             
                                                                        
                                                                        
                                   Maksud dari Pekerjaan Pengadaan      
                                   Belanja Modal pengadaan bahan        
                                                                        
                                   Pustaka   adalah  terpenuhinya       
                                   kebutuhan alat Pengadaan Buku        
                                   Jurusan Kebidanan pada Poltekkes     
                                                                        
                                   Kemenkes Tanjungpinang.              
                                                                        
                                 b. Tujuan                              
                                                                        
                                    • Terlaksananya pengadaan alat Non  
                                                                        
                                     laboratorium yang tepat biaya, waktu
                                     dan mutu sesuai perencanaan.       
                                                                        
                                    • Tersedianya Buku kebidanan        
                                    • Meningkatnya prasarana pada       
                                                                        
                                     Poltekkes Tanjungpinang sehingga   
                                     memenuhi rasio standar Pengadaan   
                                                                        
                                     Buku Jurusan Kebidanan pada        
                                     Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang.  
                                                                        
                                    • Untuk meningkatkan akreditasi pada
                                     Poltekkes Tanjungpinang            
                                                                        
                                                                        
3.   TARGET/SASARAN             : Terpenuhinya kebutuhan buku Buku      
                                  Jurusan Kebidanan pada Poltekkes      
                                  Kemenkes Tanjungpinang                
4.   NAMA ORGANISASI PENGADAAN   K/L/D/I : Direktorat Jendral Tenaga    
     BARANG                             Kesehatan Kemenkes RI           
                                 Satker : Poltekkes Kemenkes            
                                        Tanjungpinang                   
                                  KPA   : IWAN ISKANDAR, SKM, MKM       
                                  PPK   : HENDRI AGUSTIAN, ST. M.AK     
                                                                        
4.   TEMPAT PELAKSANAAN         : Pelaksanaan pekerjaan di Poltekkes    
     PEKERJAAN                                                          
                                  Kemenkes Tanjungpinang Jl. Arief      
                                  Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang.     
5.   SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  : Sumber pendanaan paket pekerjaan      
     BIAYA                        Pengadaan Belanja Modal Pengadaan     
                                  Buku Jurusan Kebidanan adalah APBN    
                                  pada DIPA Poltekkes Kemenkes T.A      
                                  2024 sebesar Rp. 75.180.000 (tujuh puluh
                                  lima juta seratus delapan puluh ribu  
                                  rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri
                                  (HPS) untuk pelelangan adalah sebesar 
                                                                        
                                  Rp. 105.611.000 (seratus lima juta enam
                                  ratus sebelas ribu rupiah)            
                                                                        
6.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN   : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan    
     PEKERJAAN                    selama 30 (tiga puluh) hari kalender  
                                  terhitung sejak penandatanganan kontrak
                                                                        
7.   SPESIFIKASI TEKNIS         : Terlampir                             
8.   PERSYARATAN PENYEDIA       : 1. Memiliki SIUP  sub   bidang        
                                    Perdagangan                         
                                  2. Memenuhi persyaratan sebagai       
                                    penyedia barang sebagaimana diatur  
                                    oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021.   
                                                                        
                                                                        
9.   PENUTUP                    :                                       
                                  Demikian Kerangka Acuan Kerja ini     
                                  dibuat untuk dijadikan acuan dalam    
                                  pelaksanaan kegiatan ini serta dapat  
                                  dijadikan pedoman oleh pelaksana      
                                  kegiatan untuk menghasilkan output    
                                  yang diharapkan.