Jasa Penyelenggaraan Pertemuan (Fullboard Meeting) Pembekalan-Pemantapan Bagi Calon Peserta Ppds-Ppdgs Dari Dtpk Selain Papua Dan Papua Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51974047
Date: 3 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 888,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): PT Graha Manggala Abadi
NPWP: 0*2**2****01**0
RUP Code: 51382009
Work Location: Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
JASA PENYELENGGARAAN (FULLBOARD MEETING) PEMBEKALAN/PEMANTAPAN BAGI     
   CALON PESERTA PPDS/PPDGS DARI DTPK SELAIN PAPUA DAN PAPUA BARAT      
                    MAKASSAR, 21 APRIL – 11 MEI 2024                    
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Di Bidang Kesehatan, Kementerian Kesehatan diharapkan dapat melakukan percepatan
   peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya melalui penyediaan
                                                                        
   tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
   Dalam rangka Penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan
                                                                        
   kesehatan rujukan, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai program, diantaranya
   program bantuan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis guna memenuhi
                                                                        
   kekurangan dokter spesialis/dokter gigi spesialis di DTPK selain Provinsi Papua dan Papua
   Barat.                                                               
                                                                        
   Salah satu faktor kendala bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK selain Provinsi
   Papua dan Papua Barat adalah kondisi geografis yang menyebabkan keterbatasan akses
                                                                        
   untuk mendapatkan peningkatan keilmuan baik melalui internet, mengikuti seminar, ataupun
   memperoleh literatur/referensi. Untuk menjamin kesempatan melanjutkan pendidikan harus
   disediakan fasilitas khusus untuk menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan akademiknya
                                                                        
   guna memasuki jenjang pendidikan berikutnya, hal ini terlihat dari kelulusan akademik
   Pendidikan Dokter Spesialis masih rendah. Untuk meningkatkan persentase kelulusan calon
                                                                        
   peserta PDS dari DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2024, Kementerian
   Kesehatan menyelenggarakan Program Pemantapan Calon Dokter Spesialis yang bekerja
                                                                        
   sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan Universitas Padjajaran.
   Ruang lingkup program pemantapan ini difokuskan pada program studi 4 dasar Dokter
                                                                        
   Spesialis (Spesialis Obgin dan Ginekologi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah dan Ilmu
   Penyakit Dalam) dan 5 penunjang Dokter Spesialis (Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Rehab
                                                                        
   Medik, Radiologi, dan Anestesiologi).                                
   Melalui program ini diharapkan akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang
                                                                        
   berkualitas di tengah keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil,
   perbatasan dan kepulauan (DTPK) dapat ditingkatkan. Kebijakan kesehatan di Daerah
   Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                        
   kebijakan Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
  •  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran    
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi        
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran       
  •  Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
     Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran             
                                                                        
  •  Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
     Kedokteran Dan Fellowship                                          
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  1. Maksud                                                             
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan Bagi
                                                                        
     Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan Papua Barat adalah dalam
     rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis di DTPK
     selain Provinsi Papua dan Papua Barat.                             
                                                                        
  2. Tujuan                                                             
     Tujuan  dari pekerjaan Jasa   Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)  
                                                                        
     Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua
     dan Papua Barat adalah guna meningkatkan tingkat kelulusan test akademik PPDS di
                                                                        
     Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat
     sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan PPDS
                                                                        
     Kementerian dalam upaya pemenuhan kebutuhan dokter/dokter gigi spesialis di DTPK.
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Ruang  lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
                                                                        
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan
  Papua Barat ini berupa Paket Akomodasi Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 20 orang
  peserta yang dilaksanakan selama 21 hari / 20 malam yang berada di Kota Makassar,
                                                                        
  Provinsi Sulawesi Selatan.                                            
                                                                        
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
  Pekerjaan dari  Pengadaan  Jasa  Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)  
                                                                        
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan
  Papua Barat dilaksanakan berlokasi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada
  minggu ke-4 bulan April 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam
  Puluh) Hari Kelender.                                                 
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber  pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
                                                                        
  Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan
  Papua Barat berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun
                                                                        
  anggaran 2024 sebesar Rp. 888.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta
  Rupiah)                                                               
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
                                                                        
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan
  Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan Papua Barat untuk 20 orang
                                                                        
  yang dilaksanakan selama 21 hari / 20 malam adalah tercapainya peningkatan kelulusan di
  Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat.
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta, 26 Maret 2024          
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005