KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN (FULLBOARD MEETING) PEMBEKALAN/PEMANTAPAN BAGI
CALON PESERTA PPDS/PPDGS DARI DTPK SELAIN PAPUA DAN PAPUA BARAT
MAKASSAR, 21 APRIL – 11 MEI 2024
A. LATAR BELAKANG
Di Bidang Kesehatan, Kementerian Kesehatan diharapkan dapat melakukan percepatan
peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya melalui penyediaan
tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Dalam rangka Penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan
kesehatan rujukan, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai program, diantaranya
program bantuan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis guna memenuhi
kekurangan dokter spesialis/dokter gigi spesialis di DTPK selain Provinsi Papua dan Papua
Barat.
Salah satu faktor kendala bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK selain Provinsi
Papua dan Papua Barat adalah kondisi geografis yang menyebabkan keterbatasan akses
untuk mendapatkan peningkatan keilmuan baik melalui internet, mengikuti seminar, ataupun
memperoleh literatur/referensi. Untuk menjamin kesempatan melanjutkan pendidikan harus
disediakan fasilitas khusus untuk menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan akademiknya
guna memasuki jenjang pendidikan berikutnya, hal ini terlihat dari kelulusan akademik
Pendidikan Dokter Spesialis masih rendah. Untuk meningkatkan persentase kelulusan calon
peserta PDS dari DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2024, Kementerian
Kesehatan menyelenggarakan Program Pemantapan Calon Dokter Spesialis yang bekerja
sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan Universitas Padjajaran.
Ruang lingkup program pemantapan ini difokuskan pada program studi 4 dasar Dokter
Spesialis (Spesialis Obgin dan Ginekologi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah dan Ilmu
Penyakit Dalam) dan 5 penunjang Dokter Spesialis (Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Rehab
Medik, Radiologi, dan Anestesiologi).
Melalui program ini diharapkan akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang
berkualitas di tengah keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil,
perbatasan dan kepulauan (DTPK) dapat ditingkatkan. Kebijakan kesehatan di Daerah
Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat.
B. DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
• Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
• Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
Kedokteran Dan Fellowship
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan Bagi
Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan Papua Barat adalah dalam
rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis di DTPK
selain Provinsi Papua dan Papua Barat.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua
dan Papua Barat adalah guna meningkatkan tingkat kelulusan test akademik PPDS di
Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat
sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan PPDS
Kementerian dalam upaya pemenuhan kebutuhan dokter/dokter gigi spesialis di DTPK.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan
Papua Barat ini berupa Paket Akomodasi Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 20 orang
peserta yang dilaksanakan selama 21 hari / 20 malam yang berada di Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan
Papua Barat dilaksanakan berlokasi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada
minggu ke-4 bulan April 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam
Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan
Papua Barat berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun
anggaran 2024 sebesar Rp. 888.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta
Rupiah)
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan
Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dari DTPK Selain Papua dan Papua Barat untuk 20 orang
yang dilaksanakan selama 21 hari / 20 malam adalah tercapainya peningkatan kelulusan di
Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari DTPK selain Provinsi Papua dan Papua Barat.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005