KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN (FULLBOARD MEETING) PEMBEKALAN/PEMANTAPAN BAGI
CALON PESERTA PPDS/PPDGS
MAKASSAR, 21 APRIL – 11 MEI 2024
A. LATAR BELAKANG
Di Bidang Kesehatan, Kementerian Kesehatan diharapkan dapat melakukan percepatan
peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya melalui penyediaan tenaga
kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Dalam rangka Penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan
kesehatan rujukan, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai program, diantaranya
program bantuan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis guna memenuhi
kekurangan dokter spesialis/dokter gigi spesialis di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Salah satu faktor kendala bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Provinsi Papua dan Papua
Barat adalah kondisi geografis yang menyebabkan keterbatasan akses untuk mendapatkan
peningkatan keilmuan baik melalui internet, mengikuti seminar, ataupun memperoleh
literatur/referensi. Untuk menjamin kesempatan melanjutkan pendidikan harus disediakan
fasilitas khusus untuk menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan akademiknya guna
memasuki jenjang pendidikan berikutnya, hal ini terlihat dari kelulusan akademik Pendidikan
Dokter Spesialis masih rendah dari Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam kurun waktu
2014-2017 persentase kelulusannya antara 19% - 22%. Untuk meningkatkan persentase
kelulusan calon peserta PDS dari Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2024, Kementerian
Kesehatan menyelenggarakan Program Pemantapan Calon Dokter Spesialis yang bekerja
sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan Universitas Padjajaran.
Ruang lingkup program pemantapan ini difokuskan pada program studi 4 dasar Dokter
Spesialis (Spesialis Obgin dan Ginekologi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah dan Ilmu
Penyakit Dalam) dan 5 penunjang Dokter Spesialis (Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Rehab
Medik, Radiologi, dan Anestesiologi).
Melalui program ini diharapkan akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang
berkualitas di tengah keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil,
perbatasan dan kepulauan (DTPK) khususnya di Provinsi Papua/Papua Barat dapat
ditingkatkan. Kebijakan kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Rencana Pembangunan Kesehatan
Menuju Indonesia Sehat.
Penyelenggaraan program bantuan biaya PPDS/PPDGS Provinsi Papua dan Papua Barat
dilaksanakan melalui proses perencanaan, pemantapan calon peserta, rekrutmen dan seleksi
calon peserta, pelaksanaan pendidikan, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan monitoring
evaluasi.
B. DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
• Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
• Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan
Kedokteran Dan Fellowship
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan Bagi
Calon Peserta PPDS/PPDGS adalah dalam rangka Pelaksanaan Program Pendidikan
Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis di Provinsi Papua dan Papua Barat.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS adalah guna meningkatkan
tingkat kelulusan test akademik PPDS di Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari Papua
dan Papua Barat sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai peserta penerima
bantuan PPDS Kementerian dalam upaya pemenuhan kebutuhan dokter/dokter gigi
spesialis di Papua dan Papua Barat.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS ini berupa Paket Akomodasi
Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 15 orang peserta yang dilaksanakan selama 21 hari /
20 malam yang berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS dilaksanakan berlokasi di Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada minggu ke-4 bulan April 2024 dengan
penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting)
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS berasal dari DIPA kantor Pusat
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 600.000.000,-
(Enam Ratus Juta Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan (Fullboard Meeting) Pembekalan/Pemantapan
Bagi Calon Peserta PPDS/PPDGS untuk 15 orang yang dilaksanakan selama 21 hari / 20
malam adalah tercapainya peningkatan kelulusan di Fakultas Kedokteran yang diusulkan dari
Provinsi Papua dan Papua Barat.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005