Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Klinik Praktek Mahasiswa Jurusan Kesehatan Gigi Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51984047
Date: 3 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,886,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 188,567,000
Winner (Pemenang): CV Putra Elsa Mandiri
NPWP: 017369919202000
RUP Code: 51230904
Work Location: Jl. Adhyaksa No.1 Belakang Balok Kota Bukittinggi Sumatera Barat - Bukit Tinggi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                            
                                                                            
      I. DATA-DATA KEGIATAN                                                 
      1.1. Data Umum Kegiatan                                               
                                                                            
                                                                            
         Nama Pengguna Jasa : Poltekkes Kemenkes Padang Jurusan Kesehatan Gigi
         Nama PPK        : Nama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) :          
                         Pejabat Pembuat Komitmen                           
                                                                            
                         Nama :  Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM                 
                                                                            
                                                                            
                         NIP. :   197108171994032002                        
                                                                            
                         Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                            
                         Alamat : Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec.
                                  Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat     
                                                                            
         Nama Pekerjaan     :  Pemeliharaan Gedung/Bangunan berupa Perbaikan Klinik
                               Praktek Mahasiswa Jurusan Kesehatan Gigi Kemenkes
                               Poltekkes Padang TA. 2024                    
         Sistem Kontrak     :  Harga Satuan                                 
                                                                            
         Masa Pelaksanaan   :  75 (Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender          
                                                                            
         Masa Pemeliharaan  :  90 (sembilan puluh) Hari Kalender            
                                                                            
      1.2. Data Teknis Pekerjaan                                            
                                                                            
         Fungsi Umum         :  Pe me liha ra an Gedung / Bangunan          
                                                                            
         Fisik Pekerjaan     : Perbaikan Klinik Praktek Mahasiswa Jurusan Kesehatan
                                Gigi                                        
                                                                            
                                                                            
      II. KETENTUAN UMUM                                                    
      2.1. Mobilisasi Dan Demobilisasi                                      
         Cakupan kegiatan mobilisasi dalam Kontrak ini harus memenuhi :     
         a. Ketentuan Umum                                                  
           i. Mobilisasi peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang diperlukan.
           ii. Penyediaan base camp, kantor lapangan, bengkel, gudang dan lain-lain sebagainya.
           iii. Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan.
         b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk keperluan Direksi
         Pekerjaan dan Kebutuhan                                            
           ini akan disediakan dalam Ketentuan lain.                        
         c. Ketentuan mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu                
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
           Apabila penyediaan suatu laboratorium lapangan atau peralatan laboratorium tidak
           secara khusus dinyatakan sebagai bagian dari cakupan pemasokan dalam kontrak ini
           seperti yang disebutkan dalam Data Kontrak maka fasilitas pengendalian mutu, jika
           perlu termasuk fasilitas atau pelayanan laboratorium seperti     
                                                                            
                                                                            
           yang disyaratkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan pengendalian mutu dari
           spesifikasi ini harus dipasok melalui Laboratorium yang disetujui oleh Pengguna Jasa /
           Direksi Pekerjaan.                                               
                                                                            
      2.2. Kantor Kontraktor                                                
         a. Mutu ; Kontraktor harus memiliki sebuah kantor untuk penyelenggaraan kegiatannya.
         b. Ukuran ; Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai dengan kebutuhan dan harus
           menyediakan sebuah ruangan yang akan digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
         c. Alat Komunikasi ; Kontraktor harus menyediakan saluran komunikasi langsung.
         d. Fasilitas ; Perlengkapan minimal dalam ruang rapat adalah meja rapat dengan kursi
           untuk 8 orang (paling sedikit) dan lemari arsip/rak/laci untuk penyimpanan arsip
           Dokumentasi Kegiatan yang ditempatkan dekat ruang rapat.         
         e. Kantor Pendukung ; Bilamana dianggap perlu, karena jarak dari kantor kontraktor
         dengan kantor lapangan, lebih dari 50 km, maka kontraktor harus mendirikan sebuah
         kantor pendukung atau lebih, termasuk penyediaan fasilitas-fasilitas kantor,
         kelengkapan ruangan untuk acara rapat kemajuan pekerjaan dan sebuah ruangan
         khusus dengan ukuran mimimal 12 meter persegi yang akan digunakan oleh Staf Direksi
         Pekerjaan.                                                         
      2.3. Kantor Lapangan                                                  
         Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan &
         menjaga Kantor Lapangan. Pada saat selesainya Kontrak, kantor lapangan harus
         dipindahkan serta membuang semua bangunan darurat, gudang-gudang penyimpanan,
         barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan.
         Ketentuan Mutu                                                     
         a. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan baik Nasional maupun Daerah
         b. Kantor dan fasilitasnya harus ditempati sesuai dengan lokasi, mutu dan denah lapangan
         yang telah di setujui Pengguna Jasa dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi,
         dimana penempatanya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan
         telah mendapat persetujuan dari Direksi.                           
         c. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
           terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.  
         d. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca dan
           elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitamya.        
         e. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
           sehingga bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.     
         f. Sesuai dengan pilihan Kontraktor, semua bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit
           dari komponen- komponen pra-fabrikasi.                           
         g. Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang mantap dan
           dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.           
         h. Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan harus baru atau
           bekas pakai tetapi berfungsi baik, cocok dengan maksud pemakaian dan tak
           bertentangan dengan peraturan yang berlaku.                      
         i. Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
           sehingga layak untuk ditempati, bebas dari genangan air, diberi pagar keliling dan
           dilengkapi dengan jalan masuk dari kerikil dan                   
           tempat parker.                                                   
         j. Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang
           memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
      2.4. Bengkel Kerja Dan Fasilitasnya                                   
         a. Jika diminta oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor harus menyediakan sebuah
           bengkel kerja di lapangan dengan perlengkapan yang memadai serta, termasuk
           arus/daya listrik. Gudang untuk penyimpan suku cadang juga harus disediakan.
         b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh seseorang yang ahli dan mampu melakukan
          perbaikan mekanik serta memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
      2.5. Gudang Penyimpanan Material Dan Fasilitasnya                     
         a. Gudang Penyimpanan Material dan fasilitasnya ditempatkan sesuai petunjuk
           direksi pekerjaan dan diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site).
         b. Bangunan untuk Gudang Penyimpanan Material & fasilitasnya harus ditempatkan
         diatas tanah yang datar dengan pengaturan yang sedemikian rupa sehingga layak untuk
         ditempati, bebas dari genangan air, kebakaran dan dilengkapi dengan jalan masuk yang
         baik.                                                              
         c. Bangunan yang dibuat harus memiliki kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca dan
           elevasi lantai harus lebih tinggi dari tanah sekitamya. Selain itu bangunan gudang juga
           harus diberi fasilitas tambahan sehingga bahan yang disimpan tidak mengalami
           kerusakan.                                                       
      2.6. Fasilitas Dan Pelayanan Pengujian                                
         a. Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pelayanan & hal-hal lain yang
           diperlukan untuk melaksanakan pengujian yang disyaratkan. Bilamana secara khusus
           dimasukkan dalam lingkup Kontrak, Kontraktor harus bertanggungjawab atas
           pelaksanaan semua pengujian menurut perintah dan pengawasan dari Direksi Pekerjaan.
         b. Pengajuan Kesiapan Kerja                                        
           Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :                        
           i. Usulan personil penguji : daftar beserta Daftar Riwayat Hidup semua teknisi yang
             diusulkan Kontrakor untuk pelaksanaan pengujian.               
           ii. Jadwal pengujian : jadwal induk (master shedule) semua bagian yang akan diuji.
             Dengan jadwal pelaksanaan (construction sehedule) yang ada, maka dapat ditentukan
             tanggal sementara setiap kegiatan pengujian.                   
           iii. Formulir pengujian : usulan pengujian untuk semua jenis pengujian yang
             disyaratkan dalam spesifikasi harus diserahkan Kontraktor pada Direksi Pekerjaan
             dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja untuk mendapat
             persetujuan dari Direksi Pekerjaan.                            
                                                                            
      2.7. Fasilitas Laboratorium Dan Pengujian                             
         a. Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian atau fasilitas laboratorium
           sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
           Kontrak Kerja.                                                   
         b. Bilamana secara khusus dimasukan ke dalam lingkup kuantitas pekerjaan,
           maka Kontraktor harus menyediakan laboratorium lapangan & peralatannya, sesuai
           ketentuan berikut :                                              
           i. Tempat Kerja                                                  
             1. Laboratorium haruslah sebuah bangunan terpisah yang ditempatkan sesuai
             dengan persetujuan                                             
               direksi. Lokasi Iaboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
               mempunyai jarak tertentu dari peralatan konstruksi, bebas dari polusi dan
               gangguan berupa getaran selama pengoperasian peralatan.      
             2. Perlengkapan dalam ruangan harus terdiri atas meja kerja, lemari penyimpanan,
               tangki perawatan, filing cabinet dengan mutu dan jumlah yang sesuai.
           ii. Peralatan dan Perlengkapan                                   
             Peralatan dan perlengkapan laboratorium harus sudah disediakan dalam waktu 7
             hari terhitung sejak tanggal Mulai Kerja.                      
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
         c. Rujukan ; Pengujian harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
         d. Personil ; Personil yang bertugas harus memiliki sertifikat dan telah disetujui Direksi
         Pekerjaan.                                                         
         e. Formulir ; Formulir pengujian dan pelaporan harus yang telah disetujui oleh Direksi
         Pekerjaan.                                                         
         f. Contoh ; Semua sampel pengujian harus disediakan oleh Kontraktor tanpa biaya
         tambahan.                                                          
         g. Pengujian ; Biaya untuk semua pengujian, merupakan tanggung jawab Kontraktor
         dan sudah termasuk kedalam Harga Satuan Pekerjaan bersangkutan.    
                                                                            
     III. Administrasi                                                      
      3.1. ADMINISTRASI                                                     
                         I.  PELAPORAN  PEKERJAAN                           
         Seluruh laporan pekerjaan dipandang sebagai satu kesatuan dengan keseluruhan
         Spesifikasi Teknis dan merupakan kewajiban/tanggungjawab Penyedia Jasa untuk
         membuat dan menyerahkannya kepada Pengguna Jasa, sebagai bagian dari pelaksanaan
         kontrak. Legalitas dan keabsahan laporan pekerjaan adalah sesuai dengan persetujuan
         Direksi Pekerjaan dan seluruh biaya yang timbul dalam pembuatan laporan ini, adalah
         beban penyedia jasa.                                               
                                                                            
         Penyedia Jasa harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku untuk
         menunjang seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan. Seluruh rekaman data pekerjaan, catatan-
         catatan, foto-foto dokumentasi dan lain- lain yang dipandang perlu, mulai dari pekerjaan
         persiapan, pelaksanaan fisik, serah terima dan pemeliharaan harus didokumentasikan
         secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu atau kategori lain yang
         dianggap penting.                                                  
                                                                            
         Laporan pekerjaan tersebut meliputi :                              
         1. Shop Drawing                                                    
         2. Laporan Harian                                                  
         3. Laporan Mingguan                                                
         4. Laporan Bulanan                                                 
         5. As Built Drawing                                                
         6. Back Up Data                                                    
         7. Foto Dokumentasi                                                
         Disamping itu, penyedia jasa harus menyediakan Buku Instruksi dan Buku Tamu setiap
         saat di lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                            
                                                                            
      II. TENAGA  AHLI / PERSONIL                                           
         Penyedia Jasa wajib dan bertanggungjawab untuk menyediakan tenaga ahli / personil
         yang berpengalaman dengan jumlah orang, kualifikasi dan klasifikasi seperti yang
         ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan dan/atau Dokumen Penawaran Penyedia Jasa.
         Nama-nama dan jabatan tenaga ahli / personil tersebut, ditulis dalam bentuk Struktur
         Organisasi di atas kertas ukuran A3 dan ditempelkan pada dinding yang mudah dilihat di
         kantor lapangan.                                                   
                                                                            
         Apabila tenaga ahli / personil seperti yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran, tidak
         dapat disediakan oleh Penyedia Jasa, baik menjelang pelaksanaan ataupun dalam masa
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
         pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menyampaikan Permintaan Penggantian Personil
         secara tertulis pada Direksi Pekerjaan dan apabila diizinkan, Penyedia Jasa harus segera
         menempatkan penggantinya                                           
         paling lambat dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan penggantian tertulis tersebut,
         dengan syarat, tenaga ahli / personil pengganti harus memiliki kemampuan yang lebih baik
         atau dari tenaga ahli / personil yang diganti.                     
                                                                            
         Apabila dalam masa pelaksanaan, Direksi Pekerjaan memandang perlu untuk mengganti
         satu atau kesemua personil Penyedia Jasa, karena sesuatu sebab yang mengganggu
         kelancaran pelaksanaan dan/atau merugikan fisik kegiatan, maka Penyedia Jasa harus
         segera menggantinya paling lambat dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan
         penggantian tertulis dari Direksi Pekerjaan, dengan syarat, tenaga ahli / personil pengganti
                                                                            
         harus memiliki kemampuan yang lebih baik atau dari tenaga ahli / personil yang diganti.
         Setiap tenaga ahli / personil Penyedia Jasa, sesuai dengan jabatan dan tanggungjawabnya
         masing-masing, diwajibkan untuk selalu hadir dan aktif membantu kelancaran proses
                                                                            
         pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pengukuran ulang sampai dengan serah terima pekerjaan.
         Seluruh laporan pekerjaan dari Penyedia Jasa, seperti yang dimaksudkan pasal 3.1.I di atas,
         dapat ditanggapi/diperiksa/disetujui oleh Direksi Pekerjaan, apabila ditandatangani oleh
                                                                            
         orang-orang yang sesuai dengan lingkup kontrak.                    
         Kerusakan / kekurangan / cacat pekerjaan akibat kelalaian tenaga ahli / personil, mutlak
         menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya.         
                                                                            
         Adapun tenaga yang dibutuhkan adalah :                             
                              Pengalaman                                    
       No.      Jabatan                      Sertifikat Kompetensi Kerja    
                               Minimal                                      
       1    Pelaksana Lapangan 2 Tahun   SKT/SKK    Pelaksana Lapangan      
                                         Pekerjaan Gedung                   
       2       Petugas K3      0 Tahun   Sertifikat Petugas K3 Konstruksi   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      III. JADWAL PELAKSANAAN                                               
         Sebelum memulai pelaksanaan fisik pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus membuat detail
         jadwal pelaksanaan                                                 
         kegiatan yang merupakan penjabaran dari jadwal pelaksanaan pekerjaan yang terdapat
         dalam Dokumen Penawaran. Selain untuk kepentingan rincian jadwal dan sistimatika item-
         item pekerjaan yang akan dilakukan per-minggu, tahap ini adalah kesempatan Penyedia
         Jasa untuk melakukan Review Jadwal, jika perlu.                    
                                                                            
         A. Detail Jadwal pelaksanaan                                       
           1. Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Pekerjaan dalam bentuk diagram
             balok horizontal, dan dilengkapi dengan kurva (Kurva S) yang menggambarkan
             seluruh kemajuan pekerjaan. Karakteristik diagram adalah :     
                                                                            
             a. Setiap jenis item pekerjaan harus digambarkan dalam diagram yang terpisah
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
               dan harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan fisik
               pekerjaan.                                                   
             b. Skala waktu dalam arah horizontal harus dinyatakan (minimal) dengan
               satuan minggu kalender pelaksanaan.                          
             c. Setiap diagram balok horizontal harus mempunyai ruangan yang cukup
               untuk mencatat atau menuliskan bobot kemajuan aktual dari setiap item
               pekerjaan, dibandingkan dengan kemajuan                      
               rencana.                                                     
              d. Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Pekerjaan harus sedemikian rupa
                                 hingga tersedia ruangan                    
               untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran lembar kertas
               minimum adalah A3.                                           
           2. Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat
             Analisa Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu
             item pekerjaan, sehingga dapat dibaca ada atau tidaknya jadwal jalur kritis (critical
             path schedule) dan secara keseluruhan, jenis-jenis pekerjaan yang kritis (jika ada)
             dalam pelaksanaan pekerjaan, dapat diantisipasi terlebih dahulu .
                                                                            
           3. Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal untuk Trial Mix, baik untuk perkerasan
             Aspal maupun untuk perkerasan Cor Beton, disertai dengan suatu perhitungan yang
             menunjukkan bahwa hasil Trial Mix dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
                                                                            
           4. Penyedia Jasa harus membuat jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
             bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
             rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.                  
                                                                            
         B. Revisi Jadwal Pelaksanaan.                                      
           Revisi jadwal pelaksanaan dilakukan apabila :                    
                                                                            
           1. Terdapat perubahan kuantitas (volume) pekerjaan yang signifikan apabila
             ditinjau dari segi waktu, setelah diterbitkannya Addenda.      
           2. Terjadinya Kontrak Kritis, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 33
             Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dalam hal ini, untuk setiap Rapat Pembuktian
             Keterlambatan (Show Couse Meeting) yang dilakukan, maka penyedia jasa
             harus membuat dan menyerahkan Revisi jadwal pelaksanaan secara tertulis
             kepada Direksi Pekerjaan.                                      
           3. Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
             membuat laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang
             harus meliputi :                                               
             a.  Uraian Revisi, termasuk pengaruh terhadap seluruh jadwal karena adanya
               perubahan cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan
               dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.        
             b. Pembahasan bahagian-bahagian yang bermasalah, termasuk faktor-faktor
             penghambat yang sedang                                         
               berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.  
             c. Faktor-faktor lain, yang secara logis, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,
               secara nyata telah menimbulkan perubahan jadwal pelaksanaan. 
      IV. RAPAT PEMBUKTIAN  KETERLAMBATAN   ( SHOW COUSE MEETING            
      /SCM )                                                                
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
         1. Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Couse Meeting) dilakukan apabila terjadi
           Kontrak Kritis dalam masa pelaksanaan fisik pekerjaan, sebagaimana yang diatur
           dalam ketentuan pasal 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak, yaitu :     
           a. Dalam Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak),
             realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana ;
           b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak),
             realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana ;
           c. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan
           terlambat kurang dari                                            
             5% dari rencana dan/atau akan melampaui tahun anggaran berjalan.
         2. SCM  Tahap I dilakukan sesegera mungkin setelah Surat Peringatan ke-1 akibat
           terjadinya Kontrak Kritis, disampaikan kepada Penyedia Jasa. SCM Tahap I ini minimal
           harus dihadiri oleh PPK, PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa
                                                                            
           ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM Tahap I adalah membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa dalam batasan waktu tertentu
           ( Uji Coba Pertama ) yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
           Sebelum melakukan Uji Coba Pertama, Penyedia Jasa harus menyampaikan Review
           Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan Berita Acara SCM Tahap I.       
                                                                            
         3.  Apabila Uji Coba Pertama gagal, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib
           menyampaikan Surat Peringatan ke-2 kepada Penyedia Jasa dan sesegera mungkin
           harus dilakukan SCM Tahap II. Dalam SCM Tahap II, minimal harus dihadiri oleh
           PA dan/atau Kepala Dinas, KPA dan/atau PPK, PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas
           dan Penyedia Jasa ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM Tahap II adalah membahas dan
           menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa dalam
           batasan waktu tertentu ( Uji Coba Kedua ) yang kemudian dituangkan dalam Berita
           Acara SCM Tahap II. Sebelum melakukan Uji Coba Kedua, Penyedia Jasa harus
           menyampaikan Review Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan muatan-muatan yang
           tertuang dalam Berita Acara SCM Tahap II.                        
                                                                            
         4. Apabila Uji Coba Kedua gagal, maka PPK wajib menyampaikan Surat Peringatan ke-3
           kepada Penyedia Jasa dan sesegera mungkin harus dilakukan SCM Tahap III. SCM
           Tahap III, minimal harus dihadiri oleh Kepala Daerah atau yang mewakili, PA dan/atau
           Kepala Dinas, KPA dan/atau PPK, PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas dan
           Penyedia Jasa ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM Tahap III adalah membahas
           dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa dalam
           batasan waktu tertentu ( Uji Coba Ketiga ) yang kemudian dituangkan dalam Berita
           Acara SCM Tahap III. Sebelum melakukan Uji Coba Ketiga, Penyedia Jasa harus
                                                                            
           menyampaikan Review Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan muatan-muatan yang
           tertuang dalam Berita Acara SCM Tahap III.                       
          5. Apabila Uji Coba Ketiga masih gagal, maka PPK dapat memutuskan Kontrak secara
            sepihak dengan mengkesampingkan pasal 1266 KUHP dan penyelesaian pekerjaan
            dapat dilakukan melalui Kesepakatan Tiga Pihak sebagaimana yang sudah diatur
            dalam ketentuan pasal 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak.            
                                                                            
                                                                            
                     V.  ASPEK LAIN DALAM PELAKSANAAN                       
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
          1. Aspek Keselamatan Kerja                                        
            Penyedia Jasa harus memperhatikan ketentuan dan Undang-Undang tentang
            kesehatan dan Keselamatan                                       
            Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam
            prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai
            dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan.
          2. Aspek Ekonomis                                                 
            Penyedia Jasa wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan. Termasuk
            dalam hal ini aspek SDM, Peralatan dan pengadaan bahan. SDM yang digunakan
            harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah
            dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus diperhitungkan dengan
            seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-peralatan tersebut diadakan
            dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai dengan
            pekerjaan yang dijadwalkan.                                     
          3. Aspek Kelancaran Lalu Lintas                                   
            Penyedia Jasa harus menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama
            pelaksanaan pekerjaan. Untuk                                    
            mewujudkan hal ini, Penyedia Jasa harus memastikan adanya manual pengelolaan lalu
            lintas selama pekerjaan dan audit keselamatan jalan. Penyedia Jasa pekerjaan
            berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai manual pengelolaan lalu lintas,
            melakukan audit keselamatan jalan, melakukan kaji ulang terhadap manual rencana
            pengelolaan lalu lintas, dan melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai hasil audit
            keselamatan jalan.                                              
          4. Aspek Sosial Dan Budaya                                        
            Penyedia Jasa berkewajiban memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat di
            lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti gangguan
            kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal- hal yang ditabukan atau lokasi-
            lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan dari
            gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam hal ini,
            kepada penyedia jasa juga disarankan untuk memakai tanaga lokal / masyarakat
            setempat, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
                        I. PEKERJAAN  PENDAHULUAN                           
       1. SURVEY LAPANGAN  / PENGUKURAN ULANG                               
          a. Syarat Umum                                                    
          Sebelum fisik pekerjaan dimulai, maka Penyedia Jasa, dibawah pengawasan Direksi
          Pekerjaan harus melakukan survai lapangan dan pengukuran ulang terlebih dahulu,
          untuk melihat keadaan mutakhir tentang kondisi fisik dan struktur Bangunan, Perletakan
          Saptic tank, dan perlengkapan lainnya seperti pagar pengaman Dll. 
          Pekerjaan survey lapangan dan pengukuran ulang, harus memuat rekaman data yang
          sangat jelas dan terperinci                                       
          serta disyahkan oleh Direksi Pekerjaan, untuk kemudian dilakukan perhitungan ulang
          dan pengkajian masalah serta melihat perbandingannya dengan Daftar Kuantias seperti
          yang tertuang dalam Dokumen Kontrak.                              
                                                                            
          Pekerjaan ini harus mencakup hal-hal berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :
          1. Pengkajian terhadap Persiapan dan Gambar                       
            a.  Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen
              Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survai
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
              dimulai.                                                      
            b. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
              dan Spesifikasi dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan
              atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi.
              Penyedia Jasa harus menandai / memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan,
              terutama yang berhubungan dengan struktur Bangunan. Direksi Pekerjaan akan
              melakukan perbaikan dan interprestasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar
              ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar dapat dihitung, pengukuran
                                                                            
              berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi
              Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan
              yang tidak terantisipasi, akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh
              Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus mencapai
              kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap
              Gambar dalam Kontrak ini.                                     
                                                                            
                   II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN  LAPANGAN                      
        a. Ruang Lingkup                                                    
          Pekerjaan ini mencakup :                                          
          1. Pembersihan lokasi kerja pada saat dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
          2. Pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan.
        b. Prinsip Dasar                                                    
          Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara lokasi pekerjaan
          bebas dari akumulasi sisa-sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah yang diakibatkan
          oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan
          dan bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
          disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan lapangan
          ditinggalkan dalam kondisi siap pakai serta dapat diterima dengan layak oleh Direksi
          Pekerjaan.                                                        
                         c. Pembersihan Selama Pelaksanaan                  
         1. Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur pada lokasi pekerjaan
           untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara dan tempat hunian
           dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang
           diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam
           kondisi rapih dan bersih setiap saat.                            
         2. Bilamana dianggap perlu, Penyedia Jasa harus menyemprot bahan-bahan dan sampah
           yang kering dengan air secukupnya untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
         3. Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
           yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
           undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.                       
         4. Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
           lokasi pekerjaan tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.       
         5.  Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah-limbah berbahaya, seperti
           cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
         6. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa-sisa bahan bangunan ke dalam
         sungai atau saluran air.                                           
       d. Pembersihan Akhir                                                 
         Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggalkan dalam keadaan
         bersih dan siap untuk                                              
         dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
         tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
                                  PASAL 1                                   
                                  U M U M                                   
                                                                            
      Persyaratan Teknis ini berlaku untuk seluruh pekerjaan, secara umum persyaratan ini
      bisa ditetapkan dan merupakan kesatuan dengan dokumen lainya.         
                                                                            
      Semua pekerjaan yang dilaksanakan adalah berdasarkan/berpedoman kepada dokumen
      kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Pihak Proyek dan Pihak Pemborong).
      Pekerjaan ini mencakup mendatangkan bahan, tenaga dan peralatan serta mengerjakan
      semua pekerjaan sampai selesai, sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati.
                                                                            
                                                                            
                                  PASAL 2                                   
                                REFERENSI                                   
        2.1   Secara umum dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain,
                            berlaku ketentuan-ketentuan                     
         dibawah ini termasuk segala perubahannya.                          
         a.  Undang-Undang/Keputusan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun
         2012                                                               
         b.  Peraturan / Surat Keputusan dari Departemen / Instansi yang berwenang.
         c.  Ketentuan dari badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem Bawah Tanah ( BKSJ )
         d.  Peraturan Daerah                                               
         e.  Standart / Pedoman Seperti:                                    
              Peraturan Beton Bertulang SNI DT-91-0008-2007                 
              Peraturan Konstruksi Kayu SNI DT-91-0011-2007                 
              Peraturan Perencana Bangunan Baja SNI DT-91-0013-2007         
              Peraturan Muatan Indonesia                                    
              Peraturan Umum Baja Bangunan Indonesia 1970                   
              Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2000 dan Peraturan PLN setempat
              Peraturan Umum Penangkal Petir Indonesia                      
              Peraturan Plambing Indonesia 1979                             
              Peraturan AV.41                                               
      2.2  Apabila ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
         dalam persyaratan teknis umum/khusus maka Pemborong harus menganjukan salah
         satu persyaratan berikut ini guna mendapatkan                      
         persetujuan pengawas lapangan.                                     
         a.  Standar/normal pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan yang
         bersangkutan yang                                                  
            diterbitkan oleh instansi, Assiasi, lambaga Pengujian ataupun badan lain yang
         berwenang. b. Brosur Teknis dari Produsen yang dilengkapi dengan sertifikat dari
         lembaga pengujian.                                                 
                                  PASAL 3                                   
                      UKURAN  DAN PENJELASAN GAMBAR                         
      3.1.1 Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar rencana dan Detail adalah
           merupakan acuan untuk pelaksanan pekerjaan, dan merupakan ukuran jadi.
      3.1.2 Sebelum memulai pelaksanan pekerjaan, Pemborong harus terlebih dahulu mempelajari
           segala ukuran yang tertera dalam gambar rencana dan detail. Dan apabila terjadi
           keraguan atau tidak cocoknya ukuran gambar rencana (gambar skala yang lebih kecil)
           dengan gambar lain/detail maka pemborong harus mengkonsultasikan dengan pihak
           Pengawas/Direksi untuk didapati suatu kesepakatan.               
      3.1.3 Apabila gambar rencana dalam satu disiplin pekerjaan tidak sama dengan gambar
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
           kerja/detail atau gambar yang lain maupun dengan penjelasan RKS, RAB serta
           dokumen lainnya, sebelum memulai pekerjaan tersebut pemborong harus
           mengkonsultasikan dengan Pengawas/Direksi untuk didapat suatu kesepakatan dalam
           pelaksanaan.                                                     
      3.1.4 Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan struktur, mekanikal,
           Electrikal atau gambar disiplin pekerjaan lainya, maka yang berlaku/mengikat
           adalah gambar  kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi kekuatan
           konstruksi/struktur bangunan, atau dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak
                                                                            
           Direksi/Pengawas.                                                
      3.1.5 Bila perbedaan-perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun perbedaan menimbulkan
           keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
           pemborong harus terlebih dahulu melaporkan kepada Pengawas/Direksi untuk
           mendapatkan keputusan gambar mana yang akan dijadikan peganggan. 
      3.1.6 Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk
           memperpanjang waktu pelaksanaan                                  
           maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.                
                                  PASAL 4                                   
                           PERSIAPAN PEKERJAAN                              
      4.1  Pekerjaan Persiapan.                                             
         4.1.1  Sebelum pekerjaan dilaksanakan dilapangan pemborong terlebih dahulu harus
                mempersiapkan peralatan, tenaga kerja dan bahan yang diperlukan untuk
                pelaksanaan pekerjaan.                                      
         4.1.2  Apabila dilapangan, pihak Direksi/Pengawas menganggap peralatan dan tenaga
                serta bahan yang didatangkan tidak memenuhi kebutuhan baik kuantitas,
                maupun kualitasnya, maka Direksi/Pengawas berhak untuk menolak, dan
                Pemborong harus melakukan penggantian atau                  
                penambahan.                                                 
      4.2 Direksi Keet, Gudang dan Barak Kerja.                             
         4.2.1    Dilapangan, pemborong diharuskan menyediakan ruangan untuk kantor
         Direksi (Direksi Keet )                                            
                yang digunakan untuk penunjang pelaksanaan pekerjaan dan juga sebagai ruang
                rapat lapangan.                                             
         4.2.2    Direksi Keet minimal harus dilengkapi dengan mobiler seperlunya antara
         lain:                                                              
                 Meja tulis setengah biro + kursi : 1 Set                   
                 Meja rapat ukuran 1,2 x 1,8 m’   : 1Bh                     
                 Kursi/bangku untuk rapat         : Secukupnya              
                 Papan tulis/ whiteboard + Spidol : 1 Set                   
                 Triplek untuk menempel gambar                              
         4.2.3     Pemborong juga harus menyediakan ruangan untuk kantor Pemborong dan
                gudang bahan serta los kerja sesuai kebutuhan.              
         4.2.4    Segala biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut diatas adalah
         tanggung jawab pemborong,                                          
                dan tidak bisa dimasukkan dalam item pekerjaan/penawaran. Dan semua
                kelengkapan tersebut menjadi milik pemborong dan dapat dibuka/diambil
                kembali setelah pekerjaan dinyatakan selesai (setelah serah terima ke II
                pekerjaan).                                                 
      4.3 Keamanan.                                                         
         4.3.1    Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman      
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
         /penjagaan untuk kepentingan                                       
                Pemborong sendiri dilokasi pekerjaan.                       
         4.3.2      Segala sesuatu yang dapat merugikan pemborong yang disebabkan oleh
                tidak adanya pengamanan adalah merupakan resiko pemborong dan tidak dapat
                di klaim kepada pihak proyek, atau sebagai alasan untuk mengurangi suatu
                pekerjaan/keterlambatan.                                    
      4.4 Penerangan / Daya Listrik                                         
                                                                            
         4.4.1        Daya listrik yang diperlukan untuk penerangan dan kebutuhan
                pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh pemborong dengan
                menggunakan generator atau pembangkit tenaga listrik lainnya dengan
                kapasitas yang mencukupi.                                   
         4.4.2        Segala biaya yang disebabkan oleh penyediaan daya listrik tersebut
                merupakan tanggung jawab pemborong.                         
      4.5  Air Kerja                                                        
         4.5.1     Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan mengambil sumber
                dari yang ada di lokasi pekerjaan atau sumber lain atas persetujuan Pemberi
                Tugas/Pengawas.                                             
         4.5.2     apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kebutuhan, pemborong
                harus membuat bak penampungan air/reservoir dengan kapasitas yang
                mencukupi untuk air kerja, sesuai dengan petunjuk Pengawas  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
                                 PASAL 5                                    
                          PEKERJAAN PERMULAAN                               
                                                                            
     5.1 Pembersihan Lapangan                                               
                                                                            
          5.1.1   Sebelum memulai pekerjaan Pemborong harus memersihkan lokasi
               pekerjaan (Site) dari tumbuhan, sampah atau benda lainnya yang dapat
               mengganggu pelaksanaan pekerjaan, dan juga yang dapat merusak/mengurangi
               mutu pekerjaan.                                              
          5.1.2  Semua material/bahan bekas pembersihan lapangan tersebut harus dibuang
          dari lokasi, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan atau menganggu/merusak
          kebersihan lingkungan., pekerjaan ini menggunakan Pick Up         
     5.2    Pekerjaan Bongkaran                                             
          5.2.1   Sebelum dilaksanakan pekerjaan pembongkaran, terlebih dahulu pemborong
               harus mempelajari terlebih dahulu bagian-bagian yang akan dibongkar, dan
               mengkonsultasikannya dengan pengawas lapangan.               
          5.2.2   Pekerjaan pembongkaran dilaksanakan harus dengan teliti sesuai dengan
               gambar rencana atau atas pengarahan Direksi/Pengawas serta kebutuhan
               dilapangan untuk pekerjaan rehab tersebut, sehingga bagian atau komponen
               bangunan yang tidak harus dibongkar tidak rusak.             
          5.2.3  Jika terjadi kerusakan dari bagian bangunan yang tidak harus dibongkar,
               yang disebabkan kelalaian pemborong, maka pemborong harus bertanggung
               jawab memperbaikinya kembali.                                
          5.2.4   Bekas bongkaran, seperti kayu-kayu seng dan lain-lainnya harus diserahkan
               kontraktor kepada pengguna jasa dan menjadi milik pengguna jasa.
                                                                            
                                 PASAL 6                                    
                             BAHAN PASANGAN                                 
     6.1   Agregat.                                                         
          6.1.1  Agregat yang digunakan untuk semua pekerjan harus berkwalitas baik.
          6.1.2  Untuk Pekerjaan pasangan dan beton agregat harus memenuhi yang
          disyaratkan dalam SNI 03-                                         
               2847-2002. dan Pemborong harus mengajukan sample dan hasil test
               aggregat yang akan digunakan sebelum agregat tersebut dikirim ketempat
               pekerjaan.                                                   
          6.1.3   Aggregat kasar adalah aggregat yang tertahan pada ayakan no. 5, aggregat
               halus adalah aggregat yang dapat melewati ayakan no. 5.      
          6.1.4  Aggregat kasar harus bersih dari Lumpur, tumbuhan dan bahan-bahan kimia
               yang dapat mempengaruhi kekuatan beton, serta harus memiliki ukuran yang
               beragam, keras dan bentuk yang baik.                         
          6.1.5  Agregat Kasar Yang digunakan adalah kerikil beton.         
          6.1.6  Aggregat halus yang dimaksud adalah pasir yang bersih, bebas dari segala
          jenis kerang, silk, clay,                                         
               garam dan bahan-bahan lain.                                  
          6.1.7    Apabila kadar Lumpur aggregat halus melebihi 5% dan aggregat kasar
               melebihi 1%, maka aggregat harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
               Sesuai trial mix yang dilakukan, aggregat yang digunakan untuk campuran beton
               harus berasal satu sumber, yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
          6.1.8  Aggregat harus disimpan dalam keadaaan terpisah satu sama lain berdasarkan
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
               ukurannya diatas permukaan yang keras, sehingga terhindar dari kemungkinan
               tercampur dengan lumpur maupun tanah. Harus dibuatkan pula saluran air
               disekitar penyimpanan agar kadar air dari aggregat tidak berubah terlalu banyak.
     6.2   A i r.                                                           
          6.2.1  Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan bebas
               dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
               anorganik lainnya. Air dari kualitas yang                    
               dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Bagaimanapun, bila hal ini
               terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi
               ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui Manajer Proyek atau yang disyaratkan
               dalam hasil test labor (Mix Design).                         
          6.2.2  Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
          laboratorium menjadi                                              
               tanggung jawab kontraktor.                                   
     6.3   Cement Portland                                                  
          6.3.1  Semen Padang Type PCC dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-2004 atau
               ASTM C 150. Semen harus berasal dari satu merek dagang.      
          6.3.2  Semen harus dikirim ketempat pekerjaan dalam keadaan tertutup rapat dalam
               kemasan aslinya dari pabrik, sesuai dengan yang telah disetujui oleh
               Direksi/Pengawas. Semen harus diletakkan                     
               dalam ruangan tertutup, sehingga tidak mendapatkan pengaruh langsung dari
               perubahan cuaca dan kelembaban gudang penyimpanan semen tersebut harus
               diatur sedemikian rupa sehingga                              
               memudahkan penyimpanan pada saat pengiriman maupun pengambilan pada
               saat pemakaian. Semen yang digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai
               mengeras).                                                   
          6.3.3   Semen yang sudah mengalami perubahan akibat cuaca maupun kelembaban
               tidak diizinkan untuk dipakai. Semen yang tidak memenuhi syarat harus
               dikeluarkan dari tempat pekerjaan, dengan sepengetahuan Direksi/Pengawas.
                                PASAL 7                                     
                            PEKERJAAN BETON                                 
                                                                            
        Standar Rujukan :                                                  
        SNI 2847-2014 - Persyaratan Struktural Untuk Bangunan Gedung       
              SNI 03-2847-2002 - Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
           o                                                                
              Gedung                                                        
              American Concrete Institute (ACI)                             
           o                                                                
              American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
           o                                                                
              American Society for Testing and Materials (ASTM)             
           o                                                                
        Kegagalan pekerjaan beton yang terjadi akibat penyimpangan dari spesifikasi yang telah
         ditentukan harus diperbaiki dan seluruh biaya serta resiko menjadi tanggung jawab
         pemborong.                                                         
        Komposisi adukan untuk pekerjaan beton bertulang di pekerjaan ini di pakai untuk
         pekerjaan non struktur                                             
              atau pekerjaan beton paraktis mengggunana beton K -175, dan untuk lantai kerja
           o                                                                
              menggunakan beton K-100.                                      
        Dalam melakukan pencampuran beton (semen, pasir dan Split) dipakai takaran volume
         material,                                                          
        8Untuk mendapatkan komposisi adukan yang tepat, pemborong harus membuat suatu
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
         takaran masing- masing material dengan ukuran yang sama yang telah disetujui oleh
         Direksi /Pengawas.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 8                                    
                               PENULANGAN                                   
                                                                            
        Pekerjaan penulangan untuk pekerjaan beton bertulang menggunakan besi polos U24
         diameter 12mm, diameter 8 mm dan memenuhui ketentuan SNI 07-2052-2002.
         Penempatan Diameter besi disesuaikan dengan gambar rencana/detail. 
        Baja tulangan yang digunakan untuk pekerjaan beton dipakai Besi polos dengan
                                                                            
         penempatan dan diameter yang dipakai sesuai dengan gambar rencana/detail.
            Pelaksanaan pekerjaan penulangan beton harus dilakukan oleh tenaga yang
                              berpengalaman, dan dengan                     
              menggunakan peralatan yang memenuhi syarat sehingga tidak menimbulkan cacat
           o                                                                
              (patah, retak dan kropos)                                     
              yang dapat menimbulkan berkurangnya kekuatan/mutu baja tulangan.
           o                                                                
        Pembengkokkan baja tulangan harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat pada
         ukuran posisi pembengkokkan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari SNI 03-
         2847-2002 / ACI 315.                                               
        Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar dan
         menggunakan pelindung beton (beton decking) sesuai dengan gambar. Apabila hal
         tersebut tidak tercantum di dalam gambar atau dalam spesifikasi ini, maka dapat digunakan
         SNI 03-2847-2002 / ACI 315.                                        
         Semua pemotongan, Pembengkokkan dan toleransi Pembengkokkan harus sesuai dengan
                                 SNI 03-2847-2002                           
         / ACI 315. semua tulangan harus diikat dengan baik dengan kawat beton sehingga tidak
         mengalami perubahan posisi saat pengecoran beton. Akhir dari tulangan harus
         dibengkokkan kearah dalam minimal 5 kali diameter tulangan dan tidak diperkenankan
         menembus ke selimut beton.                                         
        Potongan atau ketentuan penempatan sambungan harus sesuai dengan gambar atau
         ditempat yang ditentukan dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas.Tulangan yang telah
         terpasang tetapi belum dicor harus dilindungi sepenuhnya terhadap korosi, sesuai
         pengarahan yang diberikan oleh Direksi/ Pengawas.                  
        Apabila tulangan selesai dipasang, pemborong harus melaporkannya kepada
         Direksi/Pengawas untuk                                             
              diperiksa dan disetujui. Pemborong tidak diperkenankan melakukan pengecoran
           o                                                                
              sebelum tulangan yang terpasang diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ Pegawas,
              tidak boleh diubah tanpa persetujuan dari Direksi/ Pengawas.  
                                 PASAL 10                                   
                             BEKESTING/ACUAN                                
        10.1   Acuan, baik yang sementara maupun yang permanen, dimaksudkan untuk
                           membentuk struktur-struktur                      
          beton dengan segala detailnya. Acuan yang dibuat harus dapat dipertahankan
          bentuknya baik selama pemasangan tulangan maupun pengecorannya.   
     10.2  Perancah termasuk segala jenis unsur-unsurnya seperti pengaku, balok, pengikat dan
          tiang, juga termasuk pondasi sementara yang diperlukan untuk memikul acuan tanpa
          menimbulkan settlement.                                           
     10.3  Baik acuan maupun perancah harus direncanakan oleh Pemborong untuk menyangga
          berat maupun tekanan dari beton dalam keadaan basah dan peralatan yang mungkin ada
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
          diatasnya, serta bahan-bahan kejut dan                            
          getaran. Kesemuanya ini harus direncanakan dengan metoda ereksi dan pembongkaran
          yang sederhana                                                    
          sehingga memudahkan pemasangan , penambahan maupun pembongkarannya.
     10.4   Acuan yang dipakai harus bersih dari segala macam kotoran, apabila akan digunakan
                              kembali acuan harus                           
          bersih, acuan yang sudah rusak dan tidak lurus lagi tidak diperkenankan dipakai kembali.
     10.5  Pengaku, acuan serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap
          kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki apabila ternyata
          perancah mengalami settlement.                                    
      10.6   Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, unsure yang harus berada di
                              dalam beton tersebut                          
          harus sudah ditempatkan secara benar, termasuk pengaturan selimut betonnya.
     10.7  Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran beton
          akan dimulai. Apabila ternyata acuan tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum
          pengecoran dilaksanakan.                                          
      10.8   Pembongkaran acuan/bekesting dapat dilakukan apabila masa pengerasan beton
                             telah mencapai sesuai                          
          yang disyaratkan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971. atau atas persetujuan dari
          Direksi/Pengawas                                                  
          Lapangan.                                                         
                                                                            
                                 PASAL 11                                   
                               PENGECORAN                                   
                                                                            
                                                                            
     11.1  Pengecoran Beton                                                 
          11.1.1 Pengecoran beton dapat dimulai/dilaksanakan setelah baja tulangan, acuan
               /bekesting dari bagian/komponen bangunan yang akan dicor selesai dipasang, dan
                                                                            
               telah diperiksa serta mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
          11.1.2 Tempat/bagian yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari
          segala kotoran-kotoran                                            
               (potongan kayu, batu, tanah, dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
          11.1.3 Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
          menuangkan adukan dengan                                          
               menjatuhkan dari suatu ketinggian yang dapat menyebabkan pengendapan agregat
               atau pemisahan agregat .                                     
          11.1.4 Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor dalam
               waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan
               yang tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
          11.1.5 Pada pengecoran baru (sambungan antar beton lama dan beton baru), maka
               permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan
               menyikat sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen.
               Lokasi dari Constructrion joint ini harus disetujui oleh Direksi/ pengawas.
          11.1.6  beton tidak diperkenankan dicor dalam keadaan hujan. Apabila terpaksa
               dilakukan pada waktu hari hujan, Pemborong harus menyediakan pelindung, atau
               metoda lain pada saat hujan.                                 
     11.2  Uji Beton                                                        
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
          11.2.1 Dilakukan sesuai dengan SNI - 03-1972-1990 - Metode pengujian slump beton,
               SNI - 2458-2008 - Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
          11.2.2  Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan
               terdiri dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok
               pencampuran. Komposisi contoh harus terdiri tidak kurang dari 28,320 cm3 (1
               cu.ft.)                                                      
          11.2.3 Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
               mutu beton untuk setiap volume 5 m3 beton harus dibuat selama penggunaan
                                                                            
               setiap kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
               menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
               penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
               pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
               dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
               dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
               terpisahnya bahan-bahan beton.                               
          11.2.4    Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
               keseragaman. Uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
               contoh                                                       
     11.3   Transportasi Beton.                                             
          11.3.1 Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga
          tidak mempengaruhi                                                
               kekuatan serta sifat-sifat fisik dari beton tersebut, serta misalnya pemisahan beton,
               kekentalan beton dan lain sebagainya.                        
          11.3.2  Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat
               pengecoran yang akan memungkinkan dan metoda pengangkutan beton
               dilapangan (terutama untuk pengecoran yang dilakkan di ketinggian).
          11.3.3 Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton
               tersebut harus bersih dari segala macam kotoran.             
          11.3.4 Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali
          (remixed) sebelum                                                 
               dilakukan pengecoran. Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain tidak
               diperkenankan untuk dipakai.                                 
     11.4   Costruction Joint                                               
          11.4.1 Posisi pengaturannya harus mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas.
          11.4.2    Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama harus
               dibersihkan terlebih dahulu dari segala macam kotoran, dan dikasarkan.
          11.4.3 Kotoran-kotoran yang ada harus disingkirkan dengan cara penyemprotan
               permukaan beton dengan air sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan
               siar tersebut bersih, kemudian diberi bubur semen (grout) yang tipis dilapiskan
               merata keseluruh permukaan.                                  
                                                                            
     11.5  Pemeliharaan Beton (Curing)                                      
          11.5.1  Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
          terhadap sinar matahari                                           
               langsung, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
               pengeringan/pengerasan beton sebelum waktunya.               
          11.5.2 Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah, selama proses pengerasan
               beton yang diatur dalam SNI 2847-2014 dengan menyemprotkan air atau
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
               menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut ataupun dengan
               menutupi dengan karung goni basah.                           
          11.5.3   Metode pemeliharaan beton harus diajukan Pemborong pada Direksi/
          Pengawas untuk disetujui.                                         
               Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat
               dilakukan dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia
               ini harus benar-benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
                                                                            
                                 PASAL 12                                   
                        PEKERJAAN  DINDING PARTISI                          
                                                                            
                                                                            
     12.2  Pasangan dinding partisi menggunakan rangka besi hollow 40.40.1,2
     12.3  Pelapis dinding menggunakan GRC Tebal 6mm.                       
     12.4   Pertemuan pasangan bata dengan kolom struktur harus diperkuat dengan angker besi
          beton 12 mm, dan permukaan/sisi kolom harus yang menyentuh pasangan bata harus
          dikasarkan.                                                       
     12.5   Semua pasangan harus rata (horizontal) dan lot (tegak lurus). Untuk membuat
          pasangan bata tersebut lurus, rata (horizontal) dan tegak lurus (lot) harus dibantu
          dengan benang.                                                    
                                 PASAL 14                                   
                            PEKERJAAN  KOZEN                                
      14.1.  Ketentuan Umum                                                 
              Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan bahan kusen dilakukan, maka :
                                                                            
                Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaaan pengukuran dilapangan agar
                ukuran kusen yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan.
                Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh   
                bahan yang akan digunakan dan membuat mock-up untuk mendapat
                persetujuan Direksi Pengawas/Arsitek.                       
                                                                            
                Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang dipasang harus
                sesuai contoh yang sudah disetujui Direksi Pengawas / Arsitek.
      14.2.  Pekerjaan Kusen dan Pintu                                      
      14.2.1. Lingkup Pekerjaan.                                            
            Pekerjaan ini meliputi kusen alumunium tapi tidak terbatas hanya pada detail yang
            dinyatakan /                                                    
            ditunjukkan dalam gambar.                                       
      14.2.2. Persyaratan Bahan                                             
               Kusen Allumunium                                             
               Dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII 0695-82
               dan alloy 1100, tidak terbuat dari scrap (bahan bekas), dari produk yang disetujui
                                                                            
               Direksi Pengawas / Arsitek.                                  
               - Aluminium depth   : 100 mm                                 
               - Nilai deformasi   : diijinkan maksimal 2 mm                
               - Warna profil      : warna silver                           
               - Kusen pintu/jendela : Aleksindo.                           
               - Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian lainnya.
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
               - Untuk jendela memakai aluminium system ALEKSINDO           
                                                                            
      14.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
              Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
              gambar yang ada, kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
              mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
              detail sesuai gambar.                                         
              Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus
              ditempatkan pada                                              
              ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
              dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                 
                                                                            
              Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
              dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.            
              Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di site dengan  
              dilengkapi bahan                                              
              pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
              persetujuan                                                   
                                                                            
              Direksi Pengawas / Arsitek.                                   
              Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
              minimum 100 kg/m2                                             
                                                                            
                                  PASAL 14                                  
                            PEKERJAAN  PLAFOND                              
                                                                            
     15.1  Lingkup Pekerjaan                                                
          Pekerjaan Ini meliputi penyediaan bahan plafon, rangka, penutup dang penggantung
          plafon serta pemasangannya pada tempat-tempat sesuai dengan gambar rencana dan jarak
          penempatan bahan. Peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan
          pekerjaan yang bermutu                                            
     15.2  Bahan                                                            
          15.2.1    Plafon triplek tebal 4 mm berkualitas baik.             
          15.2.2    List Profil sudut kayu.                                 
          15.2.3    Alat penggantung dapat berupa kayu                      
     15.3  Metode Pelaksanaan                                               
          15.3.1    Rangka Plafon dibuat dari Kayu                          
          15.3.2    Jarak dan ukuran rangka plafond sesuai dengan rencana   
                                                                            
     15.4  Pasangan Plafon                                                  
          15.4.1  Bahan penutup Plafon digunakan plafon triplek 4 mm dan pada pertemuan
                 dengan dinding menggunakan list kayu, bentuk dan pola pemasangan sesuai
                 dengan gambar rencana.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 16                                   
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
                            PEKERJAAN  LANTAI                               
                                                                            
    16.1 Untuk semua lantai Dipasang dipakai keramik uk. 40x40cm. Semua keramik yang
         digunakan dengan kwalitas baik dengan kualitas baik yang telah disetujui oleh
         Direksi.( Disesuaikan dengan Gambar dan Volume pekerjaan )         
    16.2 Bahan keramik yang dipakai harus kwalitas baik yang memiliki ukuran yang tepat dan
         sama, dan juga sisi satu dengan sisi lainya harus tepat dan siku, sehingga pada waktu
         pemasangan keramik rapi.                                           
    16.3 Pemasangan lantai keramik dilaksanakan dengan rapi dan rata-rata datar (Waterpass).
         Dan naad antara masing-masing keramik dibuat maksimal 3 mm (ukuran Sama).
    16.4 Seluruh naad pasangan keramik harus dicor /diisi penuh dengan bahan semen khusus
         untuk itu (grounting) kwalitas baik, dengan warna sesuaikan dengan warna keramik atau
         atas persetujuan Direksi/Pengawas.                                 
    16.5 Pengisian naad dilaksanakan paling cepat 24 jam setelah pemasangan lantai, pada saat
         pengisian, naad harus dibersihkan dari kotoran, pasir/debu dan bahan lain yang dapat
         mengurangi perekatan terhadap keramik.                             
    16.6 Pada saat pengisian naad, keramik lantai harus benar-benar melekat dengan
         kuat/sempurna dengan spesi pasangan lantai.                        
    16.7 Warna keramik lantai yang dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
         Direksi/Pengawas atau Pihak Proyek.                                
    16.8 Setiap Pasangan Keramik yang terdapat rongga dibawahnya harus dibongkar dan
         diperbaiki kembali.                                                
                                 PASAL 17                                   
                           PEKERJAAN  KAP ATAP                              
     17.1   Lingkup Pekerjaan                                               
          17.1.1       Berkaitan dengan pekerjaan rangka atap dan penutup atap bangunan
                 sesuai dengan gambar, termasuk didalamnya penyediaan tenaga kerja, bahan-
                 bahan, peralatan dan alat-alat bantu pengangkutan yang diperlukan untuk
                 penyelesaian pekerjaan.                                    
          17.1.2    Pekerjaan rangka atap terdiri dari pekerjaan rangka atap baja ringan,
          listplank papan.                                                  
          17.1.3      Kap Atap termasuk penutup, perabung dan pemasangan acsesories
                 sesuai dengan gambar yang telah ditentukan                 
     17.2   Bahan                                                           
          17.2.1     Bahan penutup atap adalan dengan menggunakan atap Sengwarna tebal
                 0,20mm warna yang memiliki SNI                             
     17.3   Metode Pelaksanaan                                              
          17.3.1    Pemasangan atap pada bangunan harus rata tidak bergelombang.
          17.3.2     Pemasangan hubungan/nok menggunakan seng bubung yang berkualitas
                 sama dengan seng atapnya, pemasangan harus dilaksanakan dengan baik dan
                 teliti, kebocoran-kebocoran yang diakibatkan ketidaksempurnaan pelaksanaan
                 pekerjaan maupun bahan merupakan kewajiban pelaksana untuk mengulang
                 Kembali / memperbaiki pekerjaan tersebut.                  
          17.3.3   Untuk atap menggunakan Seng Gelombang Warna BJLS 20 Merk Crown
                 Swan                                                       
                                                                            
                                 PASAL 18                                   
                         PEKERJAAN PINTU/JENDELA                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
      18.1.  Ketentuan Umum                                                 
           Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu/jendela, maka :
           -    Kontraktor wajib  mengadakan  pemeriksaaan /  pengukuran    
           dilapangan agar daun                                             
              pintu/jendela yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan.
           - Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan dan membuat    
              mock-up untuk mendapat persetujuan Direksi Pengawas/Arsitek.  
           -    Bahan yang dipakai harus sesuai contoh yang telah disetujui dan bahan
           tidak boleh cacat.                                               
      18.2.  Pekerjaan Daun Pintu Dan Ventilasi Kaca                        
           18.1. Lingkup Pekerjaan.                                         
                Pekerjaan daun pintu meliputi seluruh detail yang dinyatakan /
                ditunjukkan dalam                                           
                gambar.                                                     
           18.2. Persyaratan Bahan                                          
                Bahan rangka Alumunium                                      
                  Untuk rangka pintu dipakai bahan yang sama dengan kuzen alumunium
                coating dan lain-lain.                                      
                  Ukuran kayu yang dipakai sesuai dengan gambar rencana kusen dan pintu.
                                                                            
           18.3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                   Untuk daun pintu alumunium setelah dipasang harus rata, tidak
                   bergelombang, tidak melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan
                   baik dan sempurna.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 19                                   
                           PEKERJAAN  SANITASI                              
                                                                            
     1.  Pemasangan Wastafel Gantung Toto dengan aksesoris lainnya.         
                                                                            
     2.  Pipa instalasi air bersih dipasang pipa PVC dengan ukuran pipa Ø 3/4“ .
     3.  Untuk pipa buangan dipasang pipa PVC Ø2“ (D) Wavin/Rucika.         
     4.  Penyambungan pipa digunakan adalah dengan system Lem dan tidak boleh bocor.
     5.  Perlengkapan yang digunakan adalah sambungan, sperti Elbow, Socket, T dan Lain-lainya
     6.  Pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang telah
     berpengalaman.                                                         
     7.  Setelah semua terpasang Penyedia jasa di Wajibkan untuk melakukan Tes Kebocoran
     8.  Semua peralatan Wastafel, pipa, ( shocket, elbow) dan perlengkapan lainnya yang dipakai
        harus berkwalitas baik dan memenuhi standar SNI serta mendapat persetujuan dari
        Direksi/Pengawas.                                                   
                                                                            
                                 PASAL 20                                   
                              PEKERJAAN CAT                                 
                                                                            
                                                                            
     20.1  Cat Tembok                                                       
          20.1.1  Pasangan dinding baru dan loteng triplek yang akan dicat, terlebih dahulu
          harus dibersihkan                                                 
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
                dari debu, minyak dan bahan lain yang dapat merusak/mengurangi mutu
                pekerjaan cat.                                              
          20.1.2 Pasangan dinding baru yang akan dicat terlebih dahulu harus diplamur merata
                dan diamplas sampai rata dan rapi, baru kemudian dicat dengan cat tembok
                hingga rata (minimal 2 x jalan) atau sampai sempurna dan disetujui oleh
                Direksi/Pengawas.                                           
                                                                            
          20.1.3  Seluruh dinding tembok dan loteng dicat dengan cat yang telah disetujui oleh
          Direksi/Pengawas.                                                 
          20.1.4  Permukaan tembok yang akan dicat harus benar – benar kering.
          20.1.5  Pekerjaan Pengecatan harus dilakukan oleh tenaga yang telah
                berpengalaman serta mengikuti petunjuk dari brosur/pabrik cat yang dipakai.
          20.1.6  Warna cat yang akan dipakai ditentukan kemudian oleh      
                Direksi/Pengawas ataupun pihak proyek.                      
          20.1.7  Cat Air menggunakan Cat Catylac, sedangkan cat minyak menggunakan cat
                Dulux V-Gloss.                                              
                                                                            
                                 PASAL 21                                   
                        PENUTUP dan PEMELIHARAAN                            
     Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, dan sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan,
     pemborong                                                              
     diharuskan:                                                            
        1. Membersikan seluruh lokasi pekerjaan dari segala kotoran/sampah bekas pekerjaan
          sehingga bangunan dan lokasi bangunan kelihatan rapi dan bersih, serta tidak
          mengganggu pemakaian bangunan.                                    
        2. Membersihkan seluruh komponen/bagian bangunan dari kotoran/noda bekas pekerjaan
          sehingga bangunan rapi dan bersih.                                
                                                                            
        3. Selama masa pemeliharaan pemborong wajib memeriksa kembali seluruh hasil
          pekerjaannya. Apabila ternyata terjadi kerusakan atau ketidak sempurnaan, maka
          pemborong wajib memperbaikinya baik atas inisiatif sendiri maupun atas instruksi
          Direksi/Pengawas.                                                 
        4. Walaupun dalam RKS ini tidak diuraikan satu persatu tentang persyaratan khusus,
          baik teknis maupun bahan serta peraturan/undang-undang daerah setempat, namun
                                                                            
          pemborong dianggap telah memahaminya, dan pemborong diharuskan untuk memenuhi/
          melaksanakan nya dan segala hal tersebut diatas. Apabila membutuhkan biaya,
          pemborong tidak dapat mengajukannya sebagai pekerjaan tambah. Dan hal tersebut telah
          termasuk dalam harga penawaran.                                   
                                                                            
                                                                            
    IV. Peralatan                                                           
    Peralatan yang dibutuhkan                                               
           Jenis Peralatan/ Jumlah     Kapasitas /       Bukti              
      No.                                                                   
            Perlengkapan    (Unit)   Output Minimal    Kepemilikan          
       1  Mobil Pick Up      1          1.5 ton      Sewa/Milik Sendiri     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
    V. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang      
                                                                            
                                                                            
N   Deskripsi Resiko Pers Peng Penilaian Tingkat Pen Penilaian Sisa Resiko K
o                  yarat enda      Resiko       gen                    et   
   Urai Identi Jeni an  lian Ke   Ke  Nilai Ting dali Ke Ke  Nila Ting er   
    an  fikasi s   Peme Awa  mu   par Resi  kat  an  mu  pa   i   kat  an   
   Peke Baha  Bah  nuha  l   ngk  aha  ko  Resi  La  ngk ra  Resi Resi ga   
                                                                            
   rjaa  ya   aya   n        ina  n   (F X  ko  nju  ian ha   ko   ko   n   
    n   (Sken (Ty  Perat      n   (A)  A)  (Tr) tan  (F)  n  (F X (Tr)      
         ario  pe  uran      (F)                         (A)  A)            
        Baha  Kec                                                           
                                                                            
         ya)  elak                                                          
              aan)                                                          
1   2     3    4    5    6    7   8    9    10   11  12  13   14   15  16   
1  Pek. -     Seda Terti Pasa 3   3    9   Admi  N/ N/A  N/  N/A        1   
                                                                            
   Pend Terti ng   mpa  ng                 nistra A      A                  
   ahulu mpa            APD                tif                              
   an   materi     Terlu (Hel                                               
        al         ka   m,                                                  
        bongk           Sepa                                                
                                                                            
        aran            tu                                                  
        -               Safet                                               
        terluk          y,                                                  
        a kena          Saru                                                
                                                                            
        paku            ng                                                  
        -               Tang                                                
        terluk          an,                                                 
        a kena          Mas                                                 
        pecah           ker,                                                
                                                                            
        an              romp                                                
        keram           i                                                   
        ik              Kaca                                                
                        mata                                                
                        Kerj                                                
                                                                            
                        a)                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
2  Pek. -     Keci Terti Pasa 2   2    4   Admi  N/ N/A  N/  N/A        1   
   Dind Terti l    mpa  ng                 nistra A      A                  
                                                                            
   ing  mpa             APD                tif                              
   dan  Mater      Terlu (Hel                                               
   Kuze ian        ka   m,                                                  
   n    -               Sepa                                                
        Terlu           tu                                                  
                                                                            
        ka              Safet                                               
                        y,                                                  
                        Saru                                                
                        ng                                                  
                                                                            
                        Tang                                                
                        an,                                                 
                        Mas                                                 
                        ker,                                                
                        romp                                                
                                                                            
                        i                                                   
                        Kaca                                                
                        mata                                                
                        Kerj                                                
                                                                            
                        a)                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
3  Pek. Terlu Keci Terlu Pasa 2   2    4   Admi  N/ N/A  N/  N/A        1   
   Kap  ka    l    ka   ng                 nistra A      A                  
                                                                            
   Atap Kena            APD                tif                              
        Atap            (Hel                                                
                        m,                                                  
                        Sepa                                                
                        tu                                                  
                                                                            
                        Safet                                               
                        y,                                                  
                        Saru                                                
                        ng                                                  
                                                                            
                        Tang                                                
                        an,                                                 
                        Mas                                                 
                        ker,                                                
                        romp                                                
                                                                            
                        i                                                   
                        Kaca                                                
                        mata                                                
                        Kerj                                                
                                                                            
                        a)                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
4  Pek. Terti Keci Terti Pasa 2   2    4   Admi  N/ N/A  N/  N/A        1   
   Plafo mpa  l    mpa  ng                 nistra A      A                  
                                                                            
   nd   Mater           APD                tif                              
        ial             (Hel                                                
                        m,                                                  
                        Sepa                                                
                        tu                                                  
                                                                            
                        Safet                                               
                        y,                                                  
                        Saru                                                
                        ng                                                  
                                                                            
                        Tang                                                
                        an,                                                 
                        Mas                                                 
                        ker,                                                
                        romp                                                
                                                                            
                        i                                                   
                        Kaca                                                
                        mata                                                
                        Kerj                                                
                                                                            
                        a)                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
5  Pek. Terlu Seda Terlu Pasa 3   3    9   Admi  N/ N/A  N/  N/A        1   
   Lant ka    ng   ka   ng                 nistra A      A                  
                                                                            
   ai   kena            APD                tif                              
        alat            (Hel                                                
        pemot           m,                                                  
        ong             Sepa                                                
        keram           tu                                                  
                                                                            
        ik              Safet                                               
                        y,                                                  
                        Saru                                                
                        ng                                                  
                                                                            
                        Tang                                                
                        an,                                                 
                        Mas                                                 
                        ker,                                                
                        romp                                                
                                                                            
                        i                                                   
                        Kaca                                                
                        mata                                                
                        Kerj                                                
                                                                            
                        a)                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
     VI. Metoda Pelaksanaan                                                 
          a. Pendahuluan                                                    
             Pada item ini, setelah mendapat penjelasan dari PPK barulah dilaksanakan langkah
             kerja sebagai berikut :                                        
               Sebelum pekerjaan bongkaran dikerjakan, terlebih dahulu dipersiapkan peralatan
                                                                            
                yang akan dibutuhkan :                                      
                   - Gergaji                                                
                   - Palu                                                   
                   - Parang                                                 
                   - Kapak                                                  
                   - Hammer                                                 
                   - Kakak tua atau pengungkit paku                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               Setelah peralatan dipersiapkan barulah pembongkaran dilaksanakan dan
                dibersihkan dari material yang akan mengganggu kelancaran dari pekerjaan
               Pekerjaan ini akan kami laksanakan dengan memperhatikan kondisi agar tidak
                mengganggu bangunan lain yang tidak termasuk dalam pekerjaan bongkaran ini.
                                                                            
                                                                            
          b. Pekerjaan Dinding dan Kuzen                                    
               Untuk pekerjaan partisi menggunakan rangka besi hollow 40.40.1,2
               Untuk lapisan dinding partisi menggunakan bahan GRC tebal 6 mm
                                                                            
                                                                            
                Peralatan yang akan digunankan :                            
                   - Mesin las                                              
                   - Mesin potong besi                                      
                   - Gerinda potong                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
           Langkah – langkah pekerjaan :                                    
                Terlebih dahulu dilaksanakan pabrikasi rangka partisi yang terbuat dari besi
                 hollow 40.40.1,2 parbrikasi besi hollow menggunakan sistem las dengan jarak
                 rangka 60 cm x 120 cm                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                Setelah pemasangan rangka selesai di lanjutkan dengan pemasangan lapisan
                 penutup menggunakan bahan GRC tebal 6 mm                   
                Untuk pemasangan rangka dan pelapis partisi harus memperhatikan kedataran
                 pasangan dan pasangan tidak boleh bergelombang             
                                                                            
          c. Pekerjaan Pintu dan Alumunium                                  
              Pada item ini setelah mendapatkan penjelasan dari PPK, barulah dilaksanakan
            langkah kerja sebagai berikut :                                 
                Pemasangan kuzen alumunium dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman
                 sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ada pada gambar rencana
                Pada pemasangan pintu dan jendela selalu diperhatikan kebenaran dari
                 pemasangan dan juga pada pemasangan engsel disesuaikan dengan kebutuhan
                 dan beban pintu                                            
                Kemudian barulah seluruh aksesoris pintu dan jendela dipasangkan seperti :
                                                                            
                 Kunci tanam dan grendel pintu                              
                Pada item ini juga akan kami laksanakan kaca mati tebal 5 mm
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            ENGSEL                                          
                                                                            
                                                        4                   
                                                                            
                                                                            
                    Pintu Rangka Alumunium                                  
                        Kuzen Alumunium                                     
                                        KACA T 5 MM                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
          d. Pekerjaan Kap / Atap                                           
              Pekerjaan Atap Seng Warna BJLS 20                            
                Pemasangan atap seng warna BJLS 20 dikerjakan dengan menggunakan
                 peralatan sebagai berikut :                                
                    - Gunting Atap                                          
                    - Palu                                                  
                                                                            
                    - Meteran                                               
                    - Benang                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                Setelah semua peralatan dan bahan disiapkan, dilaksanakan pemasangan atap
                 seng warna BJLS 20 dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan kondisi
                 bangunan yang ada.                                         
                                                                            
                Kemudian setelah pemasangan atap selesai barulah dipasang perabung/nog
                 atap, yang mana pemasangan ini harus benar ditempat yang dibutuhkan
                Pada bagian yang dibutuhkan juga dipasang kielgot, bola-bola atap, dan
                 lesplank papan harus benar-benar ditempat yang dibutuhkan  
                                                                            
                                                                            
          e. Pekerjaan Plafond                                              
              Pekerjaan Rangka Plafond                                     
                Setelah pemasangan atap selesai barulah pekerjaan pemasangan rangka
                 plafond dikerjakan dengan menggunakan peralatan sebagai berikut :
                    - Gergaji                                               
                    - Palu                                                  
                    - Benang                                                
                                                                            
                    - Timbangan                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
                Pada saat pemasangan rangka plafond harus benar-benar diperhatikan
                 kedataran rangka yang dipasang                             
                                                                            
                                                                            
                                           Balok Tarik Kuda-kuda Kayu       
                                     Kayu 5/7                               
                                             Penggantung Ke Kuda-kuda       
                                                Kayu 5/7 Plafon Triplek 4 mm
                                                                            
                                                           Reng Balok       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                            Dinding Bata    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Pekerjaan Plafond Triplek 4mm                                
                Kemudian setelah pemasangan triplek 4mm selesai dipasang difinishing
                 dengan cat plafond.                                        
                Seiring dengan pemasangan triplek dengan rangka kayu sesuai dengan
                 gambar rencana, kemudian pada bagian pinggir dipasang list profil.
                                                                            
          f. Pekerjaan Lantai                                               
              Pada item pekerjaan ini terlebih dahulu dipersiapkan peralatan yang dibutuhkan :
                     -  Palu Karet                                          
                     -  Mesin pemotong                                      
                                                                            
                     -  Pemotong lurus                                      
                     -  Sendok semen                                        
                     -  Benang                                              
                     -  Slang air                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
              Sebelum pemasangan keramik lantai 40cm x 40cm baru, keramik dan lantai lama
               akan kami bongkar sesuai dengan gambar rencana               
              Untuk keramik lantai dipasang uk. 40cm x 40cm sesuai dengan spek yang ada dan
               terlebih dahulu di lot lantai lalu direntangkan benang acuan atau pedoman
               pemasangan agar pasangan keramik terpasang rapi.             
              Sebelum pemasangan keramik terlebih dahulu kami laksanakan pengecoran
               dengan ketebalan dan campuran adukan sesuai dengan perbandingan
               analisa/rencana.                                             
                                                                            
                            Pas. keramik 40 cm x 40 cm                      
                                                                            
                                Siar yang diisi dengan tepung afa           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Adukan pasangan / Spasi                   
                                                                            
                                                                            
              Pekerjaan ini dilaksanakan secara beraturan dari tiap barisan-barisan pemasangan
           keramik sampai selesai                                           
                                                                            
          g. Pekerjaan Pengecatan                                           
              Pada item pekerjaan ini terlebih dahulu dipersiapkan peralatan yang dibutuhkan :
                                                                            
                 -  Kuas                                                    
                 -  Roll cat                                                
                 -  Bak cat                                                 
                 -  Pisau dempul                                            
                 -  Amplas                                                  
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
              Pertama-tama semua bidang yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari
               kotoran dan debu, yang akan merusak kualitas cat yang akan dipakai.
              Kemudian dinding diberi cat dasar untuk menutupi pori        
              Setelah itu barulah pengecatan dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan
              Kemudian pada saat yang sama pengecatan sekaligus diratakan agar hasil
               pengecatan terlihat sempurna                                 
                                                                            
                                                                            
          h. Pekerjaan Elektrikal                                           
            Pada item ini setelah mendapat penjelasan dari PPK, barulah dilaksanakan langkah
            kerja sebagai berikut :                                         
              Sebelum pekerjaan elektrikal dikerjakan terlebih dahulu dipersiapkan peralatan
               yang akan dibutuhkan :                                       
                 -  Tang                                                    
                 -  Obeng                                                   
                 -  Geget                                                   
                 -  Pisau                                                   
                 -  Alat bantu tukang                                       
              Pekerjaan instalasi listrik pemasangannya disesuaikan dengan titik lampu, stop
               kontak, dan sakelar sesuai dengan rencana                    
              Pemasangan atau pengelompokan instalasi titik lampu dengan sakelarnya terpisah
               dari stop kontak agar instalasi aman dari terjadinya konsleting
              Pemasangan instalasi ini baru bisa dialiri arus listrik, apabila sudah mendapatkan
               rekomendasi dari PLN                                         
              Pada item pekerjaan ini juga dipasang instalasi MCB dan instalasi stop kontak AC
              Untuk pemasangan lampu dipasang lampu HE 23 watt             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                 
      Setelah semua item pekerjaan yang direncanakan selesai, kemudian diambil photo
       dokumentasi 100% yang akan dipergunakan untuk syarat mengajukan FHO. 
      Setelah mendapat keterangan bahwa pekerjaan sudah OKE dari PPK barulah disusun laporan
       mingguan, dan laporan bulanan pekerjaan.                             
      Dalam penyusunan laporan ini juga dilampirkan photo dokumentasi 0%, 50%, 100% yang
       berguna untuk bukti terlampir dalam laporan.                         
                                                                            
                                                                            
                       LAPO RAN HARIAN        LAPO RAN HARIAN               
                                   LAPORAN                                  
                                      MINGGUAN                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    VII. Penutup                                                            
           Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
           berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
           mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
                                                                            
           peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-pasal
           dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan bangunan
           dan pekerjaan yang dihadapi.                                     
           Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
                                                                            
           Kontraktor harus mengajukan usulan kepada PPK, untuk penyelesaian lebih lanjut.
                                                                            
                                                                            
                                               Padang, 2 April 2024         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
   suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
        Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                       https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Tenders also won by CV Putra Elsa Mandiri
Authority
25 April 2016Pembangunan Gedung Kantor Upt Kec. MalalakKantor Layanan Pengadaan - Kabupaten AgamRp 580,000,000
28 June 2013Rehab Berat SporthallKantor Pertanahan Kota BukittinggiRp 452,000,000
7 June 2018Pembangunan (Lanjutan) Hall Puskesmas Guguk PanjangKota BukittinggiRp 400,000,000
24 August 2016Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Dan Lantai Jemur Di Kelurahan Manggis GantingKota BukittinggiRp 371,243,000
18 November 2025Rehabilitasi Gedung B Rsud (Ruang Tunggu)Kota BukittinggiRp 330,000,000
16 July 2021Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sdn 25 Subarang Balingka (Dak)Kab. AgamRp 213,712,000
14 August 2025Fisik Pembangunan Bengkel Kerja Sarana Dan Prasarana TmsbkKota BukittinggiRp 200,000,000
5 June 2024Rehabilitasi Ruang Uks Sdn 13 Bukit Apit Puhun (Dak Sd 2024)Kota BukittinggiRp 195,020,000
8 July 2021Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sdn 02 Sariak (Dak)Kab. AgamRp 129,291,988
13 June 2025Rehabilitasi Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sdn 03 Pulai Anak AirKota BukittinggiRp 120,000,000