SPESIFIKASI TEKNIS
I. DATA-DATA KEGIATAN
1.1. Data Umum Kegiatan
Nama Pengguna Jasa : Poltekkes Kemenkes Padang Jurusan Kesehatan Gigi
Nama PPK : Nama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) :
Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
NIP. : 197108171994032002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec.
Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/Bangunan berupa Perbaikan Klinik
Praktek Mahasiswa Jurusan Kesehatan Gigi Kemenkes
Poltekkes Padang TA. 2024
Sistem Kontrak : Harga Satuan
Masa Pelaksanaan : 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender
Masa Pemeliharaan : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
1.2. Data Teknis Pekerjaan
Fungsi Umum : Pe me liha ra an Gedung / Bangunan
Fisik Pekerjaan : Perbaikan Klinik Praktek Mahasiswa Jurusan Kesehatan
Gigi
II. KETENTUAN UMUM
2.1. Mobilisasi Dan Demobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi dalam Kontrak ini harus memenuhi :
a. Ketentuan Umum
i. Mobilisasi peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang diperlukan.
ii. Penyediaan base camp, kantor lapangan, bengkel, gudang dan lain-lain sebagainya.
iii. Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan.
b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk keperluan Direksi
Pekerjaan dan Kebutuhan
ini akan disediakan dalam Ketentuan lain.
c. Ketentuan mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Apabila penyediaan suatu laboratorium lapangan atau peralatan laboratorium tidak
secara khusus dinyatakan sebagai bagian dari cakupan pemasokan dalam kontrak ini
seperti yang disebutkan dalam Data Kontrak maka fasilitas pengendalian mutu, jika
perlu termasuk fasilitas atau pelayanan laboratorium seperti
yang disyaratkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan pengendalian mutu dari
spesifikasi ini harus dipasok melalui Laboratorium yang disetujui oleh Pengguna Jasa /
Direksi Pekerjaan.
2.2. Kantor Kontraktor
a. Mutu ; Kontraktor harus memiliki sebuah kantor untuk penyelenggaraan kegiatannya.
b. Ukuran ; Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai dengan kebutuhan dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang akan digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
c. Alat Komunikasi ; Kontraktor harus menyediakan saluran komunikasi langsung.
d. Fasilitas ; Perlengkapan minimal dalam ruang rapat adalah meja rapat dengan kursi
untuk 8 orang (paling sedikit) dan lemari arsip/rak/laci untuk penyimpanan arsip
Dokumentasi Kegiatan yang ditempatkan dekat ruang rapat.
e. Kantor Pendukung ; Bilamana dianggap perlu, karena jarak dari kantor kontraktor
dengan kantor lapangan, lebih dari 50 km, maka kontraktor harus mendirikan sebuah
kantor pendukung atau lebih, termasuk penyediaan fasilitas-fasilitas kantor,
kelengkapan ruangan untuk acara rapat kemajuan pekerjaan dan sebuah ruangan
khusus dengan ukuran mimimal 12 meter persegi yang akan digunakan oleh Staf Direksi
Pekerjaan.
2.3. Kantor Lapangan
Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan &
menjaga Kantor Lapangan. Pada saat selesainya Kontrak, kantor lapangan harus
dipindahkan serta membuang semua bangunan darurat, gudang-gudang penyimpanan,
barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketentuan Mutu
a. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan baik Nasional maupun Daerah
b. Kantor dan fasilitasnya harus ditempati sesuai dengan lokasi, mutu dan denah lapangan
yang telah di setujui Pengguna Jasa dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi,
dimana penempatanya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan
telah mendapat persetujuan dari Direksi.
c. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca dan
elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitamya.
e. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f. Sesuai dengan pilihan Kontraktor, semua bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit
dari komponen- komponen pra-fabrikasi.
g. Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang mantap dan
dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.
h. Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan harus baru atau
bekas pakai tetapi berfungsi baik, cocok dengan maksud pemakaian dan tak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
i. Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati, bebas dari genangan air, diberi pagar keliling dan
dilengkapi dengan jalan masuk dari kerikil dan
tempat parker.
j. Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang
memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
2.4. Bengkel Kerja Dan Fasilitasnya
a. Jika diminta oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor harus menyediakan sebuah
bengkel kerja di lapangan dengan perlengkapan yang memadai serta, termasuk
arus/daya listrik. Gudang untuk penyimpan suku cadang juga harus disediakan.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh seseorang yang ahli dan mampu melakukan
perbaikan mekanik serta memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
2.5. Gudang Penyimpanan Material Dan Fasilitasnya
a. Gudang Penyimpanan Material dan fasilitasnya ditempatkan sesuai petunjuk
direksi pekerjaan dan diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site).
b. Bangunan untuk Gudang Penyimpanan Material & fasilitasnya harus ditempatkan
diatas tanah yang datar dengan pengaturan yang sedemikian rupa sehingga layak untuk
ditempati, bebas dari genangan air, kebakaran dan dilengkapi dengan jalan masuk yang
baik.
c. Bangunan yang dibuat harus memiliki kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca dan
elevasi lantai harus lebih tinggi dari tanah sekitamya. Selain itu bangunan gudang juga
harus diberi fasilitas tambahan sehingga bahan yang disimpan tidak mengalami
kerusakan.
2.6. Fasilitas Dan Pelayanan Pengujian
a. Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pelayanan & hal-hal lain yang
diperlukan untuk melaksanakan pengujian yang disyaratkan. Bilamana secara khusus
dimasukkan dalam lingkup Kontrak, Kontraktor harus bertanggungjawab atas
pelaksanaan semua pengujian menurut perintah dan pengawasan dari Direksi Pekerjaan.
b. Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :
i. Usulan personil penguji : daftar beserta Daftar Riwayat Hidup semua teknisi yang
diusulkan Kontrakor untuk pelaksanaan pengujian.
ii. Jadwal pengujian : jadwal induk (master shedule) semua bagian yang akan diuji.
Dengan jadwal pelaksanaan (construction sehedule) yang ada, maka dapat ditentukan
tanggal sementara setiap kegiatan pengujian.
iii. Formulir pengujian : usulan pengujian untuk semua jenis pengujian yang
disyaratkan dalam spesifikasi harus diserahkan Kontraktor pada Direksi Pekerjaan
dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
2.7. Fasilitas Laboratorium Dan Pengujian
a. Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Kontrak Kerja.
b. Bilamana secara khusus dimasukan ke dalam lingkup kuantitas pekerjaan,
maka Kontraktor harus menyediakan laboratorium lapangan & peralatannya, sesuai
ketentuan berikut :
i. Tempat Kerja
1. Laboratorium haruslah sebuah bangunan terpisah yang ditempatkan sesuai
dengan persetujuan
direksi. Lokasi Iaboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
mempunyai jarak tertentu dari peralatan konstruksi, bebas dari polusi dan
gangguan berupa getaran selama pengoperasian peralatan.
2. Perlengkapan dalam ruangan harus terdiri atas meja kerja, lemari penyimpanan,
tangki perawatan, filing cabinet dengan mutu dan jumlah yang sesuai.
ii. Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium harus sudah disediakan dalam waktu 7
hari terhitung sejak tanggal Mulai Kerja.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
c. Rujukan ; Pengujian harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Personil ; Personil yang bertugas harus memiliki sertifikat dan telah disetujui Direksi
Pekerjaan.
e. Formulir ; Formulir pengujian dan pelaporan harus yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
f. Contoh ; Semua sampel pengujian harus disediakan oleh Kontraktor tanpa biaya
tambahan.
g. Pengujian ; Biaya untuk semua pengujian, merupakan tanggung jawab Kontraktor
dan sudah termasuk kedalam Harga Satuan Pekerjaan bersangkutan.
III. Administrasi
3.1. ADMINISTRASI
I. PELAPORAN PEKERJAAN
Seluruh laporan pekerjaan dipandang sebagai satu kesatuan dengan keseluruhan
Spesifikasi Teknis dan merupakan kewajiban/tanggungjawab Penyedia Jasa untuk
membuat dan menyerahkannya kepada Pengguna Jasa, sebagai bagian dari pelaksanaan
kontrak. Legalitas dan keabsahan laporan pekerjaan adalah sesuai dengan persetujuan
Direksi Pekerjaan dan seluruh biaya yang timbul dalam pembuatan laporan ini, adalah
beban penyedia jasa.
Penyedia Jasa harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku untuk
menunjang seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan. Seluruh rekaman data pekerjaan, catatan-
catatan, foto-foto dokumentasi dan lain- lain yang dipandang perlu, mulai dari pekerjaan
persiapan, pelaksanaan fisik, serah terima dan pemeliharaan harus didokumentasikan
secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu atau kategori lain yang
dianggap penting.
Laporan pekerjaan tersebut meliputi :
1. Shop Drawing
2. Laporan Harian
3. Laporan Mingguan
4. Laporan Bulanan
5. As Built Drawing
6. Back Up Data
7. Foto Dokumentasi
Disamping itu, penyedia jasa harus menyediakan Buku Instruksi dan Buku Tamu setiap
saat di lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
II. TENAGA AHLI / PERSONIL
Penyedia Jasa wajib dan bertanggungjawab untuk menyediakan tenaga ahli / personil
yang berpengalaman dengan jumlah orang, kualifikasi dan klasifikasi seperti yang
ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan dan/atau Dokumen Penawaran Penyedia Jasa.
Nama-nama dan jabatan tenaga ahli / personil tersebut, ditulis dalam bentuk Struktur
Organisasi di atas kertas ukuran A3 dan ditempelkan pada dinding yang mudah dilihat di
kantor lapangan.
Apabila tenaga ahli / personil seperti yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran, tidak
dapat disediakan oleh Penyedia Jasa, baik menjelang pelaksanaan ataupun dalam masa
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menyampaikan Permintaan Penggantian Personil
secara tertulis pada Direksi Pekerjaan dan apabila diizinkan, Penyedia Jasa harus segera
menempatkan penggantinya
paling lambat dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan penggantian tertulis tersebut,
dengan syarat, tenaga ahli / personil pengganti harus memiliki kemampuan yang lebih baik
atau dari tenaga ahli / personil yang diganti.
Apabila dalam masa pelaksanaan, Direksi Pekerjaan memandang perlu untuk mengganti
satu atau kesemua personil Penyedia Jasa, karena sesuatu sebab yang mengganggu
kelancaran pelaksanaan dan/atau merugikan fisik kegiatan, maka Penyedia Jasa harus
segera menggantinya paling lambat dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan
penggantian tertulis dari Direksi Pekerjaan, dengan syarat, tenaga ahli / personil pengganti
harus memiliki kemampuan yang lebih baik atau dari tenaga ahli / personil yang diganti.
Setiap tenaga ahli / personil Penyedia Jasa, sesuai dengan jabatan dan tanggungjawabnya
masing-masing, diwajibkan untuk selalu hadir dan aktif membantu kelancaran proses
pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pengukuran ulang sampai dengan serah terima pekerjaan.
Seluruh laporan pekerjaan dari Penyedia Jasa, seperti yang dimaksudkan pasal 3.1.I di atas,
dapat ditanggapi/diperiksa/disetujui oleh Direksi Pekerjaan, apabila ditandatangani oleh
orang-orang yang sesuai dengan lingkup kontrak.
Kerusakan / kekurangan / cacat pekerjaan akibat kelalaian tenaga ahli / personil, mutlak
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya.
Adapun tenaga yang dibutuhkan adalah :
Pengalaman
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
Minimal
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun SKT/SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
2 Petugas K3 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
III. JADWAL PELAKSANAAN
Sebelum memulai pelaksanaan fisik pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus membuat detail
jadwal pelaksanaan
kegiatan yang merupakan penjabaran dari jadwal pelaksanaan pekerjaan yang terdapat
dalam Dokumen Penawaran. Selain untuk kepentingan rincian jadwal dan sistimatika item-
item pekerjaan yang akan dilakukan per-minggu, tahap ini adalah kesempatan Penyedia
Jasa untuk melakukan Review Jadwal, jika perlu.
A. Detail Jadwal pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Pekerjaan dalam bentuk diagram
balok horizontal, dan dilengkapi dengan kurva (Kurva S) yang menggambarkan
seluruh kemajuan pekerjaan. Karakteristik diagram adalah :
a. Setiap jenis item pekerjaan harus digambarkan dalam diagram yang terpisah
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
dan harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan fisik
pekerjaan.
b. Skala waktu dalam arah horizontal harus dinyatakan (minimal) dengan
satuan minggu kalender pelaksanaan.
c. Setiap diagram balok horizontal harus mempunyai ruangan yang cukup
untuk mencatat atau menuliskan bobot kemajuan aktual dari setiap item
pekerjaan, dibandingkan dengan kemajuan
rencana.
d. Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Pekerjaan harus sedemikian rupa
hingga tersedia ruangan
untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran lembar kertas
minimum adalah A3.
2. Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat
Analisa Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu
item pekerjaan, sehingga dapat dibaca ada atau tidaknya jadwal jalur kritis (critical
path schedule) dan secara keseluruhan, jenis-jenis pekerjaan yang kritis (jika ada)
dalam pelaksanaan pekerjaan, dapat diantisipasi terlebih dahulu .
3. Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal untuk Trial Mix, baik untuk perkerasan
Aspal maupun untuk perkerasan Cor Beton, disertai dengan suatu perhitungan yang
menunjukkan bahwa hasil Trial Mix dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
4. Penyedia Jasa harus membuat jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
B. Revisi Jadwal Pelaksanaan.
Revisi jadwal pelaksanaan dilakukan apabila :
1. Terdapat perubahan kuantitas (volume) pekerjaan yang signifikan apabila
ditinjau dari segi waktu, setelah diterbitkannya Addenda.
2. Terjadinya Kontrak Kritis, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 33
Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dalam hal ini, untuk setiap Rapat Pembuktian
Keterlambatan (Show Couse Meeting) yang dilakukan, maka penyedia jasa
harus membuat dan menyerahkan Revisi jadwal pelaksanaan secara tertulis
kepada Direksi Pekerjaan.
3. Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
membuat laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang
harus meliputi :
a. Uraian Revisi, termasuk pengaruh terhadap seluruh jadwal karena adanya
perubahan cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan
dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
b. Pembahasan bahagian-bahagian yang bermasalah, termasuk faktor-faktor
penghambat yang sedang
berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c. Faktor-faktor lain, yang secara logis, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,
secara nyata telah menimbulkan perubahan jadwal pelaksanaan.
IV. RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN ( SHOW COUSE MEETING
/SCM )
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
1. Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Couse Meeting) dilakukan apabila terjadi
Kontrak Kritis dalam masa pelaksanaan fisik pekerjaan, sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan pasal 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak, yaitu :
a. Dalam Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak),
realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana ;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak),
realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana ;
c. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan
terlambat kurang dari
5% dari rencana dan/atau akan melampaui tahun anggaran berjalan.
2. SCM Tahap I dilakukan sesegera mungkin setelah Surat Peringatan ke-1 akibat
terjadinya Kontrak Kritis, disampaikan kepada Penyedia Jasa. SCM Tahap I ini minimal
harus dihadiri oleh PPK, PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa
( Kontraktor ). Agenda dalam SCM Tahap I adalah membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa dalam batasan waktu tertentu
( Uji Coba Pertama ) yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
Sebelum melakukan Uji Coba Pertama, Penyedia Jasa harus menyampaikan Review
Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan Berita Acara SCM Tahap I.
3. Apabila Uji Coba Pertama gagal, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib
menyampaikan Surat Peringatan ke-2 kepada Penyedia Jasa dan sesegera mungkin
harus dilakukan SCM Tahap II. Dalam SCM Tahap II, minimal harus dihadiri oleh
PA dan/atau Kepala Dinas, KPA dan/atau PPK, PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas
dan Penyedia Jasa ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM Tahap II adalah membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa dalam
batasan waktu tertentu ( Uji Coba Kedua ) yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara SCM Tahap II. Sebelum melakukan Uji Coba Kedua, Penyedia Jasa harus
menyampaikan Review Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan muatan-muatan yang
tertuang dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4. Apabila Uji Coba Kedua gagal, maka PPK wajib menyampaikan Surat Peringatan ke-3
kepada Penyedia Jasa dan sesegera mungkin harus dilakukan SCM Tahap III. SCM
Tahap III, minimal harus dihadiri oleh Kepala Daerah atau yang mewakili, PA dan/atau
Kepala Dinas, KPA dan/atau PPK, PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas dan
Penyedia Jasa ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM Tahap III adalah membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa dalam
batasan waktu tertentu ( Uji Coba Ketiga ) yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara SCM Tahap III. Sebelum melakukan Uji Coba Ketiga, Penyedia Jasa harus
menyampaikan Review Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan muatan-muatan yang
tertuang dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5. Apabila Uji Coba Ketiga masih gagal, maka PPK dapat memutuskan Kontrak secara
sepihak dengan mengkesampingkan pasal 1266 KUHP dan penyelesaian pekerjaan
dapat dilakukan melalui Kesepakatan Tiga Pihak sebagaimana yang sudah diatur
dalam ketentuan pasal 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak.
V. ASPEK LAIN DALAM PELAKSANAAN
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
1. Aspek Keselamatan Kerja
Penyedia Jasa harus memperhatikan ketentuan dan Undang-Undang tentang
kesehatan dan Keselamatan
Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam
prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai
dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan.
2. Aspek Ekonomis
Penyedia Jasa wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan. Termasuk
dalam hal ini aspek SDM, Peralatan dan pengadaan bahan. SDM yang digunakan
harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah
dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus diperhitungkan dengan
seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-peralatan tersebut diadakan
dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai dengan
pekerjaan yang dijadwalkan.
3. Aspek Kelancaran Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama
pelaksanaan pekerjaan. Untuk
mewujudkan hal ini, Penyedia Jasa harus memastikan adanya manual pengelolaan lalu
lintas selama pekerjaan dan audit keselamatan jalan. Penyedia Jasa pekerjaan
berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai manual pengelolaan lalu lintas,
melakukan audit keselamatan jalan, melakukan kaji ulang terhadap manual rencana
pengelolaan lalu lintas, dan melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai hasil audit
keselamatan jalan.
4. Aspek Sosial Dan Budaya
Penyedia Jasa berkewajiban memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat di
lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti gangguan
kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal- hal yang ditabukan atau lokasi-
lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan dari
gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam hal ini,
kepada penyedia jasa juga disarankan untuk memakai tanaga lokal / masyarakat
setempat, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. SURVEY LAPANGAN / PENGUKURAN ULANG
a. Syarat Umum
Sebelum fisik pekerjaan dimulai, maka Penyedia Jasa, dibawah pengawasan Direksi
Pekerjaan harus melakukan survai lapangan dan pengukuran ulang terlebih dahulu,
untuk melihat keadaan mutakhir tentang kondisi fisik dan struktur Bangunan, Perletakan
Saptic tank, dan perlengkapan lainnya seperti pagar pengaman Dll.
Pekerjaan survey lapangan dan pengukuran ulang, harus memuat rekaman data yang
sangat jelas dan terperinci
serta disyahkan oleh Direksi Pekerjaan, untuk kemudian dilakukan perhitungan ulang
dan pengkajian masalah serta melihat perbandingannya dengan Daftar Kuantias seperti
yang tertuang dalam Dokumen Kontrak.
Pekerjaan ini harus mencakup hal-hal berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :
1. Pengkajian terhadap Persiapan dan Gambar
a. Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survai
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
dimulai.
b. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
dan Spesifikasi dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan
atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi.
Penyedia Jasa harus menandai / memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan,
terutama yang berhubungan dengan struktur Bangunan. Direksi Pekerjaan akan
melakukan perbaikan dan interprestasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar
ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar dapat dihitung, pengukuran
berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan
yang tidak terantisipasi, akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh
Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus mencapai
kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap
Gambar dalam Kontrak ini.
II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
a. Ruang Lingkup
Pekerjaan ini mencakup :
1. Pembersihan lokasi kerja pada saat dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan.
b. Prinsip Dasar
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara lokasi pekerjaan
bebas dari akumulasi sisa-sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah yang diakibatkan
oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan
dan bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan lapangan
ditinggalkan dalam kondisi siap pakai serta dapat diterima dengan layak oleh Direksi
Pekerjaan.
c. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur pada lokasi pekerjaan
untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara dan tempat hunian
dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam
kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2. Bilamana dianggap perlu, Penyedia Jasa harus menyemprot bahan-bahan dan sampah
yang kering dengan air secukupnya untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
3. Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
4. Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi pekerjaan tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
5. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah-limbah berbahaya, seperti
cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
6. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa-sisa bahan bangunan ke dalam
sungai atau saluran air.
d. Pembersihan Akhir
Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggalkan dalam keadaan
bersih dan siap untuk
dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
PASAL 1
U M U M
Persyaratan Teknis ini berlaku untuk seluruh pekerjaan, secara umum persyaratan ini
bisa ditetapkan dan merupakan kesatuan dengan dokumen lainya.
Semua pekerjaan yang dilaksanakan adalah berdasarkan/berpedoman kepada dokumen
kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Pihak Proyek dan Pihak Pemborong).
Pekerjaan ini mencakup mendatangkan bahan, tenaga dan peralatan serta mengerjakan
semua pekerjaan sampai selesai, sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati.
PASAL 2
REFERENSI
2.1 Secara umum dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain,
berlaku ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahannya.
a. Undang-Undang/Keputusan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun
2012
b. Peraturan / Surat Keputusan dari Departemen / Instansi yang berwenang.
c. Ketentuan dari badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem Bawah Tanah ( BKSJ )
d. Peraturan Daerah
e. Standart / Pedoman Seperti:
Peraturan Beton Bertulang SNI DT-91-0008-2007
Peraturan Konstruksi Kayu SNI DT-91-0011-2007
Peraturan Perencana Bangunan Baja SNI DT-91-0013-2007
Peraturan Muatan Indonesia
Peraturan Umum Baja Bangunan Indonesia 1970
Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2000 dan Peraturan PLN setempat
Peraturan Umum Penangkal Petir Indonesia
Peraturan Plambing Indonesia 1979
Peraturan AV.41
2.2 Apabila ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam persyaratan teknis umum/khusus maka Pemborong harus menganjukan salah
satu persyaratan berikut ini guna mendapatkan
persetujuan pengawas lapangan.
a. Standar/normal pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan yang
bersangkutan yang
diterbitkan oleh instansi, Assiasi, lambaga Pengujian ataupun badan lain yang
berwenang. b. Brosur Teknis dari Produsen yang dilengkapi dengan sertifikat dari
lembaga pengujian.
PASAL 3
UKURAN DAN PENJELASAN GAMBAR
3.1.1 Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar rencana dan Detail adalah
merupakan acuan untuk pelaksanan pekerjaan, dan merupakan ukuran jadi.
3.1.2 Sebelum memulai pelaksanan pekerjaan, Pemborong harus terlebih dahulu mempelajari
segala ukuran yang tertera dalam gambar rencana dan detail. Dan apabila terjadi
keraguan atau tidak cocoknya ukuran gambar rencana (gambar skala yang lebih kecil)
dengan gambar lain/detail maka pemborong harus mengkonsultasikan dengan pihak
Pengawas/Direksi untuk didapati suatu kesepakatan.
3.1.3 Apabila gambar rencana dalam satu disiplin pekerjaan tidak sama dengan gambar
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
kerja/detail atau gambar yang lain maupun dengan penjelasan RKS, RAB serta
dokumen lainnya, sebelum memulai pekerjaan tersebut pemborong harus
mengkonsultasikan dengan Pengawas/Direksi untuk didapat suatu kesepakatan dalam
pelaksanaan.
3.1.4 Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan struktur, mekanikal,
Electrikal atau gambar disiplin pekerjaan lainya, maka yang berlaku/mengikat
adalah gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi kekuatan
konstruksi/struktur bangunan, atau dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak
Direksi/Pengawas.
3.1.5 Bila perbedaan-perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun perbedaan menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
pemborong harus terlebih dahulu melaporkan kepada Pengawas/Direksi untuk
mendapatkan keputusan gambar mana yang akan dijadikan peganggan.
3.1.6 Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan
maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.
PASAL 4
PERSIAPAN PEKERJAAN
4.1 Pekerjaan Persiapan.
4.1.1 Sebelum pekerjaan dilaksanakan dilapangan pemborong terlebih dahulu harus
mempersiapkan peralatan, tenaga kerja dan bahan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
4.1.2 Apabila dilapangan, pihak Direksi/Pengawas menganggap peralatan dan tenaga
serta bahan yang didatangkan tidak memenuhi kebutuhan baik kuantitas,
maupun kualitasnya, maka Direksi/Pengawas berhak untuk menolak, dan
Pemborong harus melakukan penggantian atau
penambahan.
4.2 Direksi Keet, Gudang dan Barak Kerja.
4.2.1 Dilapangan, pemborong diharuskan menyediakan ruangan untuk kantor
Direksi (Direksi Keet )
yang digunakan untuk penunjang pelaksanaan pekerjaan dan juga sebagai ruang
rapat lapangan.
4.2.2 Direksi Keet minimal harus dilengkapi dengan mobiler seperlunya antara
lain:
Meja tulis setengah biro + kursi : 1 Set
Meja rapat ukuran 1,2 x 1,8 m’ : 1Bh
Kursi/bangku untuk rapat : Secukupnya
Papan tulis/ whiteboard + Spidol : 1 Set
Triplek untuk menempel gambar
4.2.3 Pemborong juga harus menyediakan ruangan untuk kantor Pemborong dan
gudang bahan serta los kerja sesuai kebutuhan.
4.2.4 Segala biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut diatas adalah
tanggung jawab pemborong,
dan tidak bisa dimasukkan dalam item pekerjaan/penawaran. Dan semua
kelengkapan tersebut menjadi milik pemborong dan dapat dibuka/diambil
kembali setelah pekerjaan dinyatakan selesai (setelah serah terima ke II
pekerjaan).
4.3 Keamanan.
4.3.1 Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
/penjagaan untuk kepentingan
Pemborong sendiri dilokasi pekerjaan.
4.3.2 Segala sesuatu yang dapat merugikan pemborong yang disebabkan oleh
tidak adanya pengamanan adalah merupakan resiko pemborong dan tidak dapat
di klaim kepada pihak proyek, atau sebagai alasan untuk mengurangi suatu
pekerjaan/keterlambatan.
4.4 Penerangan / Daya Listrik
4.4.1 Daya listrik yang diperlukan untuk penerangan dan kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh pemborong dengan
menggunakan generator atau pembangkit tenaga listrik lainnya dengan
kapasitas yang mencukupi.
4.4.2 Segala biaya yang disebabkan oleh penyediaan daya listrik tersebut
merupakan tanggung jawab pemborong.
4.5 Air Kerja
4.5.1 Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan mengambil sumber
dari yang ada di lokasi pekerjaan atau sumber lain atas persetujuan Pemberi
Tugas/Pengawas.
4.5.2 apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kebutuhan, pemborong
harus membuat bak penampungan air/reservoir dengan kapasitas yang
mencukupi untuk air kerja, sesuai dengan petunjuk Pengawas
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
PASAL 5
PEKERJAAN PERMULAAN
5.1 Pembersihan Lapangan
5.1.1 Sebelum memulai pekerjaan Pemborong harus memersihkan lokasi
pekerjaan (Site) dari tumbuhan, sampah atau benda lainnya yang dapat
mengganggu pelaksanaan pekerjaan, dan juga yang dapat merusak/mengurangi
mutu pekerjaan.
5.1.2 Semua material/bahan bekas pembersihan lapangan tersebut harus dibuang
dari lokasi, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan atau menganggu/merusak
kebersihan lingkungan., pekerjaan ini menggunakan Pick Up
5.2 Pekerjaan Bongkaran
5.2.1 Sebelum dilaksanakan pekerjaan pembongkaran, terlebih dahulu pemborong
harus mempelajari terlebih dahulu bagian-bagian yang akan dibongkar, dan
mengkonsultasikannya dengan pengawas lapangan.
5.2.2 Pekerjaan pembongkaran dilaksanakan harus dengan teliti sesuai dengan
gambar rencana atau atas pengarahan Direksi/Pengawas serta kebutuhan
dilapangan untuk pekerjaan rehab tersebut, sehingga bagian atau komponen
bangunan yang tidak harus dibongkar tidak rusak.
5.2.3 Jika terjadi kerusakan dari bagian bangunan yang tidak harus dibongkar,
yang disebabkan kelalaian pemborong, maka pemborong harus bertanggung
jawab memperbaikinya kembali.
5.2.4 Bekas bongkaran, seperti kayu-kayu seng dan lain-lainnya harus diserahkan
kontraktor kepada pengguna jasa dan menjadi milik pengguna jasa.
PASAL 6
BAHAN PASANGAN
6.1 Agregat.
6.1.1 Agregat yang digunakan untuk semua pekerjan harus berkwalitas baik.
6.1.2 Untuk Pekerjaan pasangan dan beton agregat harus memenuhi yang
disyaratkan dalam SNI 03-
2847-2002. dan Pemborong harus mengajukan sample dan hasil test
aggregat yang akan digunakan sebelum agregat tersebut dikirim ketempat
pekerjaan.
6.1.3 Aggregat kasar adalah aggregat yang tertahan pada ayakan no. 5, aggregat
halus adalah aggregat yang dapat melewati ayakan no. 5.
6.1.4 Aggregat kasar harus bersih dari Lumpur, tumbuhan dan bahan-bahan kimia
yang dapat mempengaruhi kekuatan beton, serta harus memiliki ukuran yang
beragam, keras dan bentuk yang baik.
6.1.5 Agregat Kasar Yang digunakan adalah kerikil beton.
6.1.6 Aggregat halus yang dimaksud adalah pasir yang bersih, bebas dari segala
jenis kerang, silk, clay,
garam dan bahan-bahan lain.
6.1.7 Apabila kadar Lumpur aggregat halus melebihi 5% dan aggregat kasar
melebihi 1%, maka aggregat harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
Sesuai trial mix yang dilakukan, aggregat yang digunakan untuk campuran beton
harus berasal satu sumber, yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
6.1.8 Aggregat harus disimpan dalam keadaaan terpisah satu sama lain berdasarkan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
ukurannya diatas permukaan yang keras, sehingga terhindar dari kemungkinan
tercampur dengan lumpur maupun tanah. Harus dibuatkan pula saluran air
disekitar penyimpanan agar kadar air dari aggregat tidak berubah terlalu banyak.
6.2 A i r.
6.2.1 Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan bebas
dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
anorganik lainnya. Air dari kualitas yang
dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Bagaimanapun, bila hal ini
terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi
ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui Manajer Proyek atau yang disyaratkan
dalam hasil test labor (Mix Design).
6.2.2 Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
laboratorium menjadi
tanggung jawab kontraktor.
6.3 Cement Portland
6.3.1 Semen Padang Type PCC dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-2004 atau
ASTM C 150. Semen harus berasal dari satu merek dagang.
6.3.2 Semen harus dikirim ketempat pekerjaan dalam keadaan tertutup rapat dalam
kemasan aslinya dari pabrik, sesuai dengan yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas. Semen harus diletakkan
dalam ruangan tertutup, sehingga tidak mendapatkan pengaruh langsung dari
perubahan cuaca dan kelembaban gudang penyimpanan semen tersebut harus
diatur sedemikian rupa sehingga
memudahkan penyimpanan pada saat pengiriman maupun pengambilan pada
saat pemakaian. Semen yang digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
6.3.3 Semen yang sudah mengalami perubahan akibat cuaca maupun kelembaban
tidak diizinkan untuk dipakai. Semen yang tidak memenuhi syarat harus
dikeluarkan dari tempat pekerjaan, dengan sepengetahuan Direksi/Pengawas.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON
Standar Rujukan :
SNI 2847-2014 - Persyaratan Struktural Untuk Bangunan Gedung
SNI 03-2847-2002 - Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
o
Gedung
American Concrete Institute (ACI)
o
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
o
American Society for Testing and Materials (ASTM)
o
Kegagalan pekerjaan beton yang terjadi akibat penyimpangan dari spesifikasi yang telah
ditentukan harus diperbaiki dan seluruh biaya serta resiko menjadi tanggung jawab
pemborong.
Komposisi adukan untuk pekerjaan beton bertulang di pekerjaan ini di pakai untuk
pekerjaan non struktur
atau pekerjaan beton paraktis mengggunana beton K -175, dan untuk lantai kerja
o
menggunakan beton K-100.
Dalam melakukan pencampuran beton (semen, pasir dan Split) dipakai takaran volume
material,
8Untuk mendapatkan komposisi adukan yang tepat, pemborong harus membuat suatu
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
takaran masing- masing material dengan ukuran yang sama yang telah disetujui oleh
Direksi /Pengawas.
PASAL 8
PENULANGAN
Pekerjaan penulangan untuk pekerjaan beton bertulang menggunakan besi polos U24
diameter 12mm, diameter 8 mm dan memenuhui ketentuan SNI 07-2052-2002.
Penempatan Diameter besi disesuaikan dengan gambar rencana/detail.
Baja tulangan yang digunakan untuk pekerjaan beton dipakai Besi polos dengan
penempatan dan diameter yang dipakai sesuai dengan gambar rencana/detail.
Pelaksanaan pekerjaan penulangan beton harus dilakukan oleh tenaga yang
berpengalaman, dan dengan
menggunakan peralatan yang memenuhi syarat sehingga tidak menimbulkan cacat
o
(patah, retak dan kropos)
yang dapat menimbulkan berkurangnya kekuatan/mutu baja tulangan.
o
Pembengkokkan baja tulangan harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat pada
ukuran posisi pembengkokkan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari SNI 03-
2847-2002 / ACI 315.
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar dan
menggunakan pelindung beton (beton decking) sesuai dengan gambar. Apabila hal
tersebut tidak tercantum di dalam gambar atau dalam spesifikasi ini, maka dapat digunakan
SNI 03-2847-2002 / ACI 315.
Semua pemotongan, Pembengkokkan dan toleransi Pembengkokkan harus sesuai dengan
SNI 03-2847-2002
/ ACI 315. semua tulangan harus diikat dengan baik dengan kawat beton sehingga tidak
mengalami perubahan posisi saat pengecoran beton. Akhir dari tulangan harus
dibengkokkan kearah dalam minimal 5 kali diameter tulangan dan tidak diperkenankan
menembus ke selimut beton.
Potongan atau ketentuan penempatan sambungan harus sesuai dengan gambar atau
ditempat yang ditentukan dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas.Tulangan yang telah
terpasang tetapi belum dicor harus dilindungi sepenuhnya terhadap korosi, sesuai
pengarahan yang diberikan oleh Direksi/ Pengawas.
Apabila tulangan selesai dipasang, pemborong harus melaporkannya kepada
Direksi/Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui. Pemborong tidak diperkenankan melakukan pengecoran
o
sebelum tulangan yang terpasang diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ Pegawas,
tidak boleh diubah tanpa persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
PASAL 10
BEKESTING/ACUAN
10.1 Acuan, baik yang sementara maupun yang permanen, dimaksudkan untuk
membentuk struktur-struktur
beton dengan segala detailnya. Acuan yang dibuat harus dapat dipertahankan
bentuknya baik selama pemasangan tulangan maupun pengecorannya.
10.2 Perancah termasuk segala jenis unsur-unsurnya seperti pengaku, balok, pengikat dan
tiang, juga termasuk pondasi sementara yang diperlukan untuk memikul acuan tanpa
menimbulkan settlement.
10.3 Baik acuan maupun perancah harus direncanakan oleh Pemborong untuk menyangga
berat maupun tekanan dari beton dalam keadaan basah dan peralatan yang mungkin ada
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
diatasnya, serta bahan-bahan kejut dan
getaran. Kesemuanya ini harus direncanakan dengan metoda ereksi dan pembongkaran
yang sederhana
sehingga memudahkan pemasangan , penambahan maupun pembongkarannya.
10.4 Acuan yang dipakai harus bersih dari segala macam kotoran, apabila akan digunakan
kembali acuan harus
bersih, acuan yang sudah rusak dan tidak lurus lagi tidak diperkenankan dipakai kembali.
10.5 Pengaku, acuan serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap
kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki apabila ternyata
perancah mengalami settlement.
10.6 Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, unsure yang harus berada di
dalam beton tersebut
harus sudah ditempatkan secara benar, termasuk pengaturan selimut betonnya.
10.7 Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran beton
akan dimulai. Apabila ternyata acuan tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum
pengecoran dilaksanakan.
10.8 Pembongkaran acuan/bekesting dapat dilakukan apabila masa pengerasan beton
telah mencapai sesuai
yang disyaratkan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971. atau atas persetujuan dari
Direksi/Pengawas
Lapangan.
PASAL 11
PENGECORAN
11.1 Pengecoran Beton
11.1.1 Pengecoran beton dapat dimulai/dilaksanakan setelah baja tulangan, acuan
/bekesting dari bagian/komponen bangunan yang akan dicor selesai dipasang, dan
telah diperiksa serta mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
11.1.2 Tempat/bagian yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari
segala kotoran-kotoran
(potongan kayu, batu, tanah, dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
11.1.3 Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian yang dapat menyebabkan pengendapan agregat
atau pemisahan agregat .
11.1.4 Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor dalam
waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan
yang tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
11.1.5 Pada pengecoran baru (sambungan antar beton lama dan beton baru), maka
permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan
menyikat sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen.
Lokasi dari Constructrion joint ini harus disetujui oleh Direksi/ pengawas.
11.1.6 beton tidak diperkenankan dicor dalam keadaan hujan. Apabila terpaksa
dilakukan pada waktu hari hujan, Pemborong harus menyediakan pelindung, atau
metoda lain pada saat hujan.
11.2 Uji Beton
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
11.2.1 Dilakukan sesuai dengan SNI - 03-1972-1990 - Metode pengujian slump beton,
SNI - 2458-2008 - Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
11.2.2 Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan
terdiri dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok
pencampuran. Komposisi contoh harus terdiri tidak kurang dari 28,320 cm3 (1
cu.ft.)
11.2.3 Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m3 beton harus dibuat selama penggunaan
setiap kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
11.2.4 Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman. Uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh
11.3 Transportasi Beton.
11.3.1 Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga
tidak mempengaruhi
kekuatan serta sifat-sifat fisik dari beton tersebut, serta misalnya pemisahan beton,
kekentalan beton dan lain sebagainya.
11.3.2 Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat
pengecoran yang akan memungkinkan dan metoda pengangkutan beton
dilapangan (terutama untuk pengecoran yang dilakkan di ketinggian).
11.3.3 Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton
tersebut harus bersih dari segala macam kotoran.
11.3.4 Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali
(remixed) sebelum
dilakukan pengecoran. Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain tidak
diperkenankan untuk dipakai.
11.4 Costruction Joint
11.4.1 Posisi pengaturannya harus mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas.
11.4.2 Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama harus
dibersihkan terlebih dahulu dari segala macam kotoran, dan dikasarkan.
11.4.3 Kotoran-kotoran yang ada harus disingkirkan dengan cara penyemprotan
permukaan beton dengan air sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan
siar tersebut bersih, kemudian diberi bubur semen (grout) yang tipis dilapiskan
merata keseluruh permukaan.
11.5 Pemeliharaan Beton (Curing)
11.5.1 Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap sinar matahari
langsung, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
pengeringan/pengerasan beton sebelum waktunya.
11.5.2 Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah, selama proses pengerasan
beton yang diatur dalam SNI 2847-2014 dengan menyemprotkan air atau
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut ataupun dengan
menutupi dengan karung goni basah.
11.5.3 Metode pemeliharaan beton harus diajukan Pemborong pada Direksi/
Pengawas untuk disetujui.
Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat
dilakukan dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia
ini harus benar-benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
PASAL 12
PEKERJAAN DINDING PARTISI
12.2 Pasangan dinding partisi menggunakan rangka besi hollow 40.40.1,2
12.3 Pelapis dinding menggunakan GRC Tebal 6mm.
12.4 Pertemuan pasangan bata dengan kolom struktur harus diperkuat dengan angker besi
beton 12 mm, dan permukaan/sisi kolom harus yang menyentuh pasangan bata harus
dikasarkan.
12.5 Semua pasangan harus rata (horizontal) dan lot (tegak lurus). Untuk membuat
pasangan bata tersebut lurus, rata (horizontal) dan tegak lurus (lot) harus dibantu
dengan benang.
PASAL 14
PEKERJAAN KOZEN
14.1. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan bahan kusen dilakukan, maka :
Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaaan pengukuran dilapangan agar
ukuran kusen yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh
bahan yang akan digunakan dan membuat mock-up untuk mendapat
persetujuan Direksi Pengawas/Arsitek.
Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang dipasang harus
sesuai contoh yang sudah disetujui Direksi Pengawas / Arsitek.
14.2. Pekerjaan Kusen dan Pintu
14.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi kusen alumunium tapi tidak terbatas hanya pada detail yang
dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
14.2.2. Persyaratan Bahan
Kusen Allumunium
Dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII 0695-82
dan alloy 1100, tidak terbuat dari scrap (bahan bekas), dari produk yang disetujui
Direksi Pengawas / Arsitek.
- Aluminium depth : 100 mm
- Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm
- Warna profil : warna silver
- Kusen pintu/jendela : Aleksindo.
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian lainnya.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
- Untuk jendela memakai aluminium system ALEKSINDO
14.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada, kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di site dengan
dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan
Direksi Pengawas / Arsitek.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2
PASAL 14
PEKERJAAN PLAFOND
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ini meliputi penyediaan bahan plafon, rangka, penutup dang penggantung
plafon serta pemasangannya pada tempat-tempat sesuai dengan gambar rencana dan jarak
penempatan bahan. Peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan yang bermutu
15.2 Bahan
15.2.1 Plafon triplek tebal 4 mm berkualitas baik.
15.2.2 List Profil sudut kayu.
15.2.3 Alat penggantung dapat berupa kayu
15.3 Metode Pelaksanaan
15.3.1 Rangka Plafon dibuat dari Kayu
15.3.2 Jarak dan ukuran rangka plafond sesuai dengan rencana
15.4 Pasangan Plafon
15.4.1 Bahan penutup Plafon digunakan plafon triplek 4 mm dan pada pertemuan
dengan dinding menggunakan list kayu, bentuk dan pola pemasangan sesuai
dengan gambar rencana.
PASAL 16
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
PEKERJAAN LANTAI
16.1 Untuk semua lantai Dipasang dipakai keramik uk. 40x40cm. Semua keramik yang
digunakan dengan kwalitas baik dengan kualitas baik yang telah disetujui oleh
Direksi.( Disesuaikan dengan Gambar dan Volume pekerjaan )
16.2 Bahan keramik yang dipakai harus kwalitas baik yang memiliki ukuran yang tepat dan
sama, dan juga sisi satu dengan sisi lainya harus tepat dan siku, sehingga pada waktu
pemasangan keramik rapi.
16.3 Pemasangan lantai keramik dilaksanakan dengan rapi dan rata-rata datar (Waterpass).
Dan naad antara masing-masing keramik dibuat maksimal 3 mm (ukuran Sama).
16.4 Seluruh naad pasangan keramik harus dicor /diisi penuh dengan bahan semen khusus
untuk itu (grounting) kwalitas baik, dengan warna sesuaikan dengan warna keramik atau
atas persetujuan Direksi/Pengawas.
16.5 Pengisian naad dilaksanakan paling cepat 24 jam setelah pemasangan lantai, pada saat
pengisian, naad harus dibersihkan dari kotoran, pasir/debu dan bahan lain yang dapat
mengurangi perekatan terhadap keramik.
16.6 Pada saat pengisian naad, keramik lantai harus benar-benar melekat dengan
kuat/sempurna dengan spesi pasangan lantai.
16.7 Warna keramik lantai yang dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Direksi/Pengawas atau Pihak Proyek.
16.8 Setiap Pasangan Keramik yang terdapat rongga dibawahnya harus dibongkar dan
diperbaiki kembali.
PASAL 17
PEKERJAAN KAP ATAP
17.1 Lingkup Pekerjaan
17.1.1 Berkaitan dengan pekerjaan rangka atap dan penutup atap bangunan
sesuai dengan gambar, termasuk didalamnya penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu pengangkutan yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan.
17.1.2 Pekerjaan rangka atap terdiri dari pekerjaan rangka atap baja ringan,
listplank papan.
17.1.3 Kap Atap termasuk penutup, perabung dan pemasangan acsesories
sesuai dengan gambar yang telah ditentukan
17.2 Bahan
17.2.1 Bahan penutup atap adalan dengan menggunakan atap Sengwarna tebal
0,20mm warna yang memiliki SNI
17.3 Metode Pelaksanaan
17.3.1 Pemasangan atap pada bangunan harus rata tidak bergelombang.
17.3.2 Pemasangan hubungan/nok menggunakan seng bubung yang berkualitas
sama dengan seng atapnya, pemasangan harus dilaksanakan dengan baik dan
teliti, kebocoran-kebocoran yang diakibatkan ketidaksempurnaan pelaksanaan
pekerjaan maupun bahan merupakan kewajiban pelaksana untuk mengulang
Kembali / memperbaiki pekerjaan tersebut.
17.3.3 Untuk atap menggunakan Seng Gelombang Warna BJLS 20 Merk Crown
Swan
PASAL 18
PEKERJAAN PINTU/JENDELA
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
18.1. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu/jendela, maka :
- Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaaan / pengukuran
dilapangan agar daun
pintu/jendela yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan.
- Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan dan membuat
mock-up untuk mendapat persetujuan Direksi Pengawas/Arsitek.
- Bahan yang dipakai harus sesuai contoh yang telah disetujui dan bahan
tidak boleh cacat.
18.2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Ventilasi Kaca
18.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan daun pintu meliputi seluruh detail yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam
gambar.
18.2. Persyaratan Bahan
Bahan rangka Alumunium
Untuk rangka pintu dipakai bahan yang sama dengan kuzen alumunium
coating dan lain-lain.
Ukuran kayu yang dipakai sesuai dengan gambar rencana kusen dan pintu.
18.3. Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk daun pintu alumunium setelah dipasang harus rata, tidak
bergelombang, tidak melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan
baik dan sempurna.
PASAL 19
PEKERJAAN SANITASI
1. Pemasangan Wastafel Gantung Toto dengan aksesoris lainnya.
2. Pipa instalasi air bersih dipasang pipa PVC dengan ukuran pipa Ø 3/4“ .
3. Untuk pipa buangan dipasang pipa PVC Ø2“ (D) Wavin/Rucika.
4. Penyambungan pipa digunakan adalah dengan system Lem dan tidak boleh bocor.
5. Perlengkapan yang digunakan adalah sambungan, sperti Elbow, Socket, T dan Lain-lainya
6. Pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang telah
berpengalaman.
7. Setelah semua terpasang Penyedia jasa di Wajibkan untuk melakukan Tes Kebocoran
8. Semua peralatan Wastafel, pipa, ( shocket, elbow) dan perlengkapan lainnya yang dipakai
harus berkwalitas baik dan memenuhi standar SNI serta mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
PASAL 20
PEKERJAAN CAT
20.1 Cat Tembok
20.1.1 Pasangan dinding baru dan loteng triplek yang akan dicat, terlebih dahulu
harus dibersihkan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
dari debu, minyak dan bahan lain yang dapat merusak/mengurangi mutu
pekerjaan cat.
20.1.2 Pasangan dinding baru yang akan dicat terlebih dahulu harus diplamur merata
dan diamplas sampai rata dan rapi, baru kemudian dicat dengan cat tembok
hingga rata (minimal 2 x jalan) atau sampai sempurna dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
20.1.3 Seluruh dinding tembok dan loteng dicat dengan cat yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
20.1.4 Permukaan tembok yang akan dicat harus benar – benar kering.
20.1.5 Pekerjaan Pengecatan harus dilakukan oleh tenaga yang telah
berpengalaman serta mengikuti petunjuk dari brosur/pabrik cat yang dipakai.
20.1.6 Warna cat yang akan dipakai ditentukan kemudian oleh
Direksi/Pengawas ataupun pihak proyek.
20.1.7 Cat Air menggunakan Cat Catylac, sedangkan cat minyak menggunakan cat
Dulux V-Gloss.
PASAL 21
PENUTUP dan PEMELIHARAAN
Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, dan sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan,
pemborong
diharuskan:
1. Membersikan seluruh lokasi pekerjaan dari segala kotoran/sampah bekas pekerjaan
sehingga bangunan dan lokasi bangunan kelihatan rapi dan bersih, serta tidak
mengganggu pemakaian bangunan.
2. Membersihkan seluruh komponen/bagian bangunan dari kotoran/noda bekas pekerjaan
sehingga bangunan rapi dan bersih.
3. Selama masa pemeliharaan pemborong wajib memeriksa kembali seluruh hasil
pekerjaannya. Apabila ternyata terjadi kerusakan atau ketidak sempurnaan, maka
pemborong wajib memperbaikinya baik atas inisiatif sendiri maupun atas instruksi
Direksi/Pengawas.
4. Walaupun dalam RKS ini tidak diuraikan satu persatu tentang persyaratan khusus,
baik teknis maupun bahan serta peraturan/undang-undang daerah setempat, namun
pemborong dianggap telah memahaminya, dan pemborong diharuskan untuk memenuhi/
melaksanakan nya dan segala hal tersebut diatas. Apabila membutuhkan biaya,
pemborong tidak dapat mengajukannya sebagai pekerjaan tambah. Dan hal tersebut telah
termasuk dalam harga penawaran.
IV. Peralatan
Peralatan yang dibutuhkan
Jenis Peralatan/ Jumlah Kapasitas / Bukti
No.
Perlengkapan (Unit) Output Minimal Kepemilikan
1 Mobil Pick Up 1 1.5 ton Sewa/Milik Sendiri
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
V. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang
N Deskripsi Resiko Pers Peng Penilaian Tingkat Pen Penilaian Sisa Resiko K
o yarat enda Resiko gen et
Urai Identi Jeni an lian Ke Ke Nilai Ting dali Ke Ke Nila Ting er
an fikasi s Peme Awa mu par Resi kat an mu pa i kat an
Peke Baha Bah nuha l ngk aha ko Resi La ngk ra Resi Resi ga
rjaa ya aya n ina n (F X ko nju ian ha ko ko n
n (Sken (Ty Perat n (A) A) (Tr) tan (F) n (F X (Tr)
ario pe uran (F) (A) A)
Baha Kec
ya) elak
aan)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pek. - Seda Terti Pasa 3 3 9 Admi N/ N/A N/ N/A 1
Pend Terti ng mpa ng nistra A A
ahulu mpa APD tif
an materi Terlu (Hel
al ka m,
bongk Sepa
aran tu
- Safet
terluk y,
a kena Saru
paku ng
- Tang
terluk an,
a kena Mas
pecah ker,
an romp
keram i
ik Kaca
mata
Kerj
a)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
2 Pek. - Keci Terti Pasa 2 2 4 Admi N/ N/A N/ N/A 1
Dind Terti l mpa ng nistra A A
ing mpa APD tif
dan Mater Terlu (Hel
Kuze ian ka m,
n - Sepa
Terlu tu
ka Safet
y,
Saru
ng
Tang
an,
Mas
ker,
romp
i
Kaca
mata
Kerj
a)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
3 Pek. Terlu Keci Terlu Pasa 2 2 4 Admi N/ N/A N/ N/A 1
Kap ka l ka ng nistra A A
Atap Kena APD tif
Atap (Hel
m,
Sepa
tu
Safet
y,
Saru
ng
Tang
an,
Mas
ker,
romp
i
Kaca
mata
Kerj
a)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
4 Pek. Terti Keci Terti Pasa 2 2 4 Admi N/ N/A N/ N/A 1
Plafo mpa l mpa ng nistra A A
nd Mater APD tif
ial (Hel
m,
Sepa
tu
Safet
y,
Saru
ng
Tang
an,
Mas
ker,
romp
i
Kaca
mata
Kerj
a)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
5 Pek. Terlu Seda Terlu Pasa 3 3 9 Admi N/ N/A N/ N/A 1
Lant ka ng ka ng nistra A A
ai kena APD tif
alat (Hel
pemot m,
ong Sepa
keram tu
ik Safet
y,
Saru
ng
Tang
an,
Mas
ker,
romp
i
Kaca
mata
Kerj
a)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
VI. Metoda Pelaksanaan
a. Pendahuluan
Pada item ini, setelah mendapat penjelasan dari PPK barulah dilaksanakan langkah
kerja sebagai berikut :
Sebelum pekerjaan bongkaran dikerjakan, terlebih dahulu dipersiapkan peralatan
yang akan dibutuhkan :
- Gergaji
- Palu
- Parang
- Kapak
- Hammer
- Kakak tua atau pengungkit paku
Setelah peralatan dipersiapkan barulah pembongkaran dilaksanakan dan
dibersihkan dari material yang akan mengganggu kelancaran dari pekerjaan
Pekerjaan ini akan kami laksanakan dengan memperhatikan kondisi agar tidak
mengganggu bangunan lain yang tidak termasuk dalam pekerjaan bongkaran ini.
b. Pekerjaan Dinding dan Kuzen
Untuk pekerjaan partisi menggunakan rangka besi hollow 40.40.1,2
Untuk lapisan dinding partisi menggunakan bahan GRC tebal 6 mm
Peralatan yang akan digunankan :
- Mesin las
- Mesin potong besi
- Gerinda potong
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Langkah – langkah pekerjaan :
Terlebih dahulu dilaksanakan pabrikasi rangka partisi yang terbuat dari besi
hollow 40.40.1,2 parbrikasi besi hollow menggunakan sistem las dengan jarak
rangka 60 cm x 120 cm
Setelah pemasangan rangka selesai di lanjutkan dengan pemasangan lapisan
penutup menggunakan bahan GRC tebal 6 mm
Untuk pemasangan rangka dan pelapis partisi harus memperhatikan kedataran
pasangan dan pasangan tidak boleh bergelombang
c. Pekerjaan Pintu dan Alumunium
Pada item ini setelah mendapatkan penjelasan dari PPK, barulah dilaksanakan
langkah kerja sebagai berikut :
Pemasangan kuzen alumunium dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman
sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ada pada gambar rencana
Pada pemasangan pintu dan jendela selalu diperhatikan kebenaran dari
pemasangan dan juga pada pemasangan engsel disesuaikan dengan kebutuhan
dan beban pintu
Kemudian barulah seluruh aksesoris pintu dan jendela dipasangkan seperti :
Kunci tanam dan grendel pintu
Pada item ini juga akan kami laksanakan kaca mati tebal 5 mm
ENGSEL
4
Pintu Rangka Alumunium
Kuzen Alumunium
KACA T 5 MM
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
d. Pekerjaan Kap / Atap
Pekerjaan Atap Seng Warna BJLS 20
Pemasangan atap seng warna BJLS 20 dikerjakan dengan menggunakan
peralatan sebagai berikut :
- Gunting Atap
- Palu
- Meteran
- Benang
Setelah semua peralatan dan bahan disiapkan, dilaksanakan pemasangan atap
seng warna BJLS 20 dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan kondisi
bangunan yang ada.
Kemudian setelah pemasangan atap selesai barulah dipasang perabung/nog
atap, yang mana pemasangan ini harus benar ditempat yang dibutuhkan
Pada bagian yang dibutuhkan juga dipasang kielgot, bola-bola atap, dan
lesplank papan harus benar-benar ditempat yang dibutuhkan
e. Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Rangka Plafond
Setelah pemasangan atap selesai barulah pekerjaan pemasangan rangka
plafond dikerjakan dengan menggunakan peralatan sebagai berikut :
- Gergaji
- Palu
- Benang
- Timbangan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Pada saat pemasangan rangka plafond harus benar-benar diperhatikan
kedataran rangka yang dipasang
Balok Tarik Kuda-kuda Kayu
Kayu 5/7
Penggantung Ke Kuda-kuda
Kayu 5/7 Plafon Triplek 4 mm
Reng Balok
Dinding Bata
Pekerjaan Plafond Triplek 4mm
Kemudian setelah pemasangan triplek 4mm selesai dipasang difinishing
dengan cat plafond.
Seiring dengan pemasangan triplek dengan rangka kayu sesuai dengan
gambar rencana, kemudian pada bagian pinggir dipasang list profil.
f. Pekerjaan Lantai
Pada item pekerjaan ini terlebih dahulu dipersiapkan peralatan yang dibutuhkan :
- Palu Karet
- Mesin pemotong
- Pemotong lurus
- Sendok semen
- Benang
- Slang air
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Sebelum pemasangan keramik lantai 40cm x 40cm baru, keramik dan lantai lama
akan kami bongkar sesuai dengan gambar rencana
Untuk keramik lantai dipasang uk. 40cm x 40cm sesuai dengan spek yang ada dan
terlebih dahulu di lot lantai lalu direntangkan benang acuan atau pedoman
pemasangan agar pasangan keramik terpasang rapi.
Sebelum pemasangan keramik terlebih dahulu kami laksanakan pengecoran
dengan ketebalan dan campuran adukan sesuai dengan perbandingan
analisa/rencana.
Pas. keramik 40 cm x 40 cm
Siar yang diisi dengan tepung afa
Adukan pasangan / Spasi
Pekerjaan ini dilaksanakan secara beraturan dari tiap barisan-barisan pemasangan
keramik sampai selesai
g. Pekerjaan Pengecatan
Pada item pekerjaan ini terlebih dahulu dipersiapkan peralatan yang dibutuhkan :
- Kuas
- Roll cat
- Bak cat
- Pisau dempul
- Amplas
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Pertama-tama semua bidang yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari
kotoran dan debu, yang akan merusak kualitas cat yang akan dipakai.
Kemudian dinding diberi cat dasar untuk menutupi pori
Setelah itu barulah pengecatan dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan
Kemudian pada saat yang sama pengecatan sekaligus diratakan agar hasil
pengecatan terlihat sempurna
h. Pekerjaan Elektrikal
Pada item ini setelah mendapat penjelasan dari PPK, barulah dilaksanakan langkah
kerja sebagai berikut :
Sebelum pekerjaan elektrikal dikerjakan terlebih dahulu dipersiapkan peralatan
yang akan dibutuhkan :
- Tang
- Obeng
- Geget
- Pisau
- Alat bantu tukang
Pekerjaan instalasi listrik pemasangannya disesuaikan dengan titik lampu, stop
kontak, dan sakelar sesuai dengan rencana
Pemasangan atau pengelompokan instalasi titik lampu dengan sakelarnya terpisah
dari stop kontak agar instalasi aman dari terjadinya konsleting
Pemasangan instalasi ini baru bisa dialiri arus listrik, apabila sudah mendapatkan
rekomendasi dari PLN
Pada item pekerjaan ini juga dipasang instalasi MCB dan instalasi stop kontak AC
Untuk pemasangan lampu dipasang lampu HE 23 watt
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Setelah semua item pekerjaan yang direncanakan selesai, kemudian diambil photo
dokumentasi 100% yang akan dipergunakan untuk syarat mengajukan FHO.
Setelah mendapat keterangan bahwa pekerjaan sudah OKE dari PPK barulah disusun laporan
mingguan, dan laporan bulanan pekerjaan.
Dalam penyusunan laporan ini juga dilampirkan photo dokumentasi 0%, 50%, 100% yang
berguna untuk bukti terlampir dalam laporan.
LAPO RAN HARIAN LAPO RAN HARIAN
LAPORAN
MINGGUAN
VII. Penutup
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-pasal
dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan bangunan
dan pekerjaan yang dihadapi.
Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
Kontraktor harus mengajukan usulan kepada PPK, untuk penyelesaian lebih lanjut.
Padang, 2 April 2024
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.