Komsultan Pengawasan 7,6%

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51996047
Date: 5 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pekanbaru
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 91,366,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 91,358,000
Winner (Pemenang): CV Dhiya Cipta Konsultan
NPWP: 021182076216000
RUP Code: 45515852
Work Location: Jln Rajawali Sakti Ujung No.44 - Pekanbaru (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI                
                                                                   
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB                               
A. Lingkup Pekerjaan                                               
  Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
  Teknis adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
  Gedung, yang terdiri dari :                                      
   a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.      
   b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
      mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.   
   c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
      laju pencapaian volume atau realisasi fisik.                 
   d) Pengawasan Penyelenggaraan dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
      Konstruksi (SMKK).                                           
   e) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
      yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.           
   f) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
      mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
      lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
      dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi.              
   g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
      penyedia jasa pelaksanaan konstruksi                         
   h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
      Drawing) sebelum serah terima pertama                        
   i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
      mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
      akhir pekerjaan pengawasan                                   
   j) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
      pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
      konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
      konstruksi.                                                  
   k) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
      pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.                 
   l) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
   m) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
      terbangun sesuai dengan PBG.                                 
   n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
      Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
B. Tanggung jawab pengawasan                                       
  1) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab secara
     professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
     profesi yang berlaku.                                         
  2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
     a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
       dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
     b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
       baik kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
     c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.     
  3) Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
     perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.
Tenders also won by CV Dhiya Cipta Konsultan
Authority
4 July 2015Pengawasan Jaringan Distribusi Listrik Kecamatan Mandau Dan PinggirPemerintah Daerah Kabupaten BengkalisRp 961,171,000
21 October 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan Pengadilan Negeri PekanbaruMahkamah AgungRp 730,000,000
1 April 2014Pengawasan Teknis Pembangunan Jaringan Listrik Desa Lokasi Kabupaten Indragiri HuluRp 686,489,000
23 July 2016Pengawasan Jaringan Distribusi Listrik Kecamatan BengkalisLPSE Kabupaten BengkalisRp 650,000,000
21 January 2021Pengawasan Pembangunan Islamic Center Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya (Lanjutan)Kota PekanbaruRp 600,000,000
4 April 2013Pengawasan Teknis Pembangunan Jaringan Listrik DesaLPSE Kabupaten Indragiri HuluRp 468,867,500
3 April 2018Perencanaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Jalan Ibu Kota Kecamatan Dan Jalan Poros Desa Kabupaten Rokan HuluKab. Rokan HuluRp 450,000,000
15 January 2020Perencanaan Peningkatan Jalan Poros KubuKab. Rokan HilirRp 434,333,000
11 April 2014Perencanaan Listrik Kecamatan Pulau MerbauRp 377,700,000
10 October 2016Pengawasan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Kecamatan BengkalisLPSE Kabupaten BengkalisRp 350,000,000