URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknis adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, yang terdiri dari :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
d) Pengawasan Penyelenggaraan dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK).
e) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
f) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan
j) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
k) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
l) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
m) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG.
n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
B. Tanggung jawab pengawasan
1) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab secara
professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
baik kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.