KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan ATK dan Bahan Komputer non konsolidasi
RSUP Surakarta Tahun 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN ATK DAN BAHAN KOMPUTER NON KONSOLIDASI
RSUP SURAKARTA TAHUN 2024
A. Latar Belakang
Dalam mencapai visi RSUP Surakarta yaitu ‘Menjadi Rumah Sakit Umum Pusat
Kelas B Tahun 2024’ maka salah satu misi RSUP Surakarta yaitu melengkapi
sarana prasarana sesuai standar. Sarana ini termasuk adalah pemenuhan untuk
layanan administrasi dalam menjalankan Tupoksi RSUP Surakarta. Pemenuhan
sarana administrasi ini antara lain adalah pemenuhan alat tulis kantor. Alat tulis
kantor adalah perlengkapan kantor untuk menunjang tugas organisasi. Dengan
ketersediaan ATK dan bahan komputer yang sesuai dan memadai, akan
mendorong pegawai bekerja secara efektif terutama dalam menjalankan tugas
administrasi. Kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
operasional pelayanan kepada masyarakat
B. Dasar Hukum Pelaksanaan
1. Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah : Terpenuhinya kebutuhan ATK dan bahan
computer non konsolidasi RSUP Surakarta Tahun 2024
Tujuan dari kegiatan ini adalah : Memberikan jaminan terpenuhinya sarana dan
prasarana, berupa ATK dan bahan komputer dalam upaya pelaksanaan tugas dan
kegiatan yang berkaitan langsung pelayanan dalam lingkngan RSUP Surakarta.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah seluruh unit yang ada di lingkungan RSUP Surakarta.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah pengadaan ATK dan bahan computer
RSUP Surakarta Tahun 2024 selain kebutuhan ATK dan bahan komputer yang
telah dilaksanakan oleh RSUP Surakarta melalui konsolidasi Pengadaan ATK RS
Vertikal wilayah Joglosemar.
F. Lokasi Kegiatan dan alamat pengiriman
Lokasi Kegiatan dan alamat pengiriman adalah Rumah Sakit Umum Pusat
(RSUP) Surakarta, dengan alamat Jalan Prof. dr. R. Suharso Nomor 28 Surakarta
G. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang :
1. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
2. Satker : RSUP Surakarta
3. PPK : Tri Susilawati , SKM, M.Kes
H. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 180 Hari Kalender sejak tanggal
penandatangan SPK.
I. Pagu Anggaran dan HPS
Pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai
dengan dokumen HPS yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;
J. Jenis Kontrak dan Termin Pengiriman
Jenis kontrak dan termin pengiriman Pengadaan ini menggunakan mekanisme :
1. Jenis kontrak : Kontrak Harga Satuan
2. Termin pengiriman : 2 (dua) termin pengiriman
3. Termin pembayaran : 2 (dua) termin pembayaran
K. Lain-Lain
Apabila terdapat kerugian Negara atas pengadaan ini, penyedia bersedia
mengembalikan kerugian Negara tersebut yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
Surakarta, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP.197604032001122002