Pemeliharaan Alat Medik : Pemeliharaan Pacs Radiologi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52004047
Date: 17 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 62,217,720
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,217,720
Winner (Pemenang): PT Norma Diagnostika Indonesia
NPWP: 6*6**4****08**0
RUP Code: 51423459
Work Location: Jl. Lapangan Tembak No. 75 Cibubur – Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
              PEMELIHARAAN  ALAT MEDIK                              
                                                                    
            (PEMELIHARAAN PACS RADIOLOGI)                           
     RUMAH  SAKIT KETERGANTUNGAN  OBAT JAKARTA                      
                                                                    
                TAHUN ANGGARAN   2024                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Gambaran Umum                                                       
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28,
                                                                    
  bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34,
  dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
                                                                    
  kesehatan yang layak. Dan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang
  Kesehatan pada pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
  atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien
                                                                    
  dan terjangkau.                                                   
       Untuk mengukur pelayanan kesehatan yang bermutu tersebut, maka
                                                                    
  seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pelayanan primer, rujukan maupun
  tersier harus terakreditasi nasional, melalui akreditasi tersebut itulah fasilitas
                                                                    
  kesehatan di tuntut untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar baik dalam
  menangani pasiennya dan salah satu usahanya adalah penyediakan fasilitas
                                                                    
  bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang sesuai standar.       
                                                                    
                                                                    
       Untuk penyediaan fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang
  memenuhi persyaratan diperlukan strategi yang sistematis karena ini semua
                                                                    
  memerlukan investasi yang cukup besar dalam hal pembiayaan. Dan salah satu
  strategi tersebut adalah peningkatan manajerial SDM rumah sakit sehingga
  meminimalisir kegagalan dalam perencanaan dan pengembangan pembangunan
                                                                    
  RS  baik mulai dari proses penganggaran, perencanaan desain bangunan,
  manajemen kontruksi dan pelaksanaan konstruksi fisik.             
                                                                    
       Telah kita pahami bersama bahwa Rumah Sakit merupakan suatu  
  organisasi yang kompleks dan unik. Karena dalam penyelenggaraannya
                                                                    
  membutuhkan berbagai profesi keahlian dari berbagai macam disiplin ilmu,
  membutuhkan investasi yang besar, teknologi yang tinggi dan dinamis, serta
                                                                    
  ekologi organisasi yang luas.                                     
       Hal tersebut jelas disampaikan sesuai amanat Undang-Undang RI
                                                                    
  Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit adalah institusi
  pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang
  dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan
                                                                    
  teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu
  meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya dalam pasal
  3 mengenai Pengaturan penyelenggarakan Rumah Sakit, yang salah satunya
                                                                    
  bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat,
  lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.    
                                                                    
       Oleh karenanya, bukan hanya sekedar Patient safety yang perlu diangkat
  sebagai suatu isu di rumah sakit yang baik tetapi juga Hospital safety, bagaimana
  rumah sakit dalam menjalankan fungsinya juga menjamin keselamatan bahwa
                                                                    
  bangunan rumah sakit tersebut termasuk peralatan yang digunakan aman bagi
  SDM rumah sakit, pasien dan pengunjung rumah sakit serta masyarakat sekitar.
                                                                    
  Oleh karena itu diperlukan upaya kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan
  rumah sakit dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan      
                                                                    
       PACS (Picture Archiving and Communication System) adalah filmless dan
  metode komputerisasi komunikasi dan menyimpan data gambar medis seperti
                                                                    
  computed radiographic, digital radiographic, computed tomographic, ultrasound,
  fluoroscopic, magnetic resonance dan foto X-ray. Effisiensi praktek radiologi telah
                                                                    
  dibatasi oleh film dan kegiatan penanganan film, dengan adanya PACS
  memungkinkan gambar radiologi dapat dilihat secara virtual atau elektronik
  dimanapun pada computer server ataupun computer personal biasa.   
                                                                    
       RS  Ketergantungan Obat sebagai salah satunya telah menerapkan
  metode digitalisasi radiologi, menggunakan system PACS (Picture Archiving and
                                                                    
  Communication System), sejak dimulai akhir tahun 2021. Dengan adanya sistem
  ini membantu dokter membaca, mengedit, atau melakukan perubahan warna
                                                                    
  terhadap hasil radiologi kapan dan dimanapun.                     
                                                                    
                                                                    
       .                                                            
   Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                     
                                                                    
       Sebagai suatu perangkat yang saat ini berperan penting dalam penunjang
  pemeriksaan / pelayanan di Radiologi, dalam operasionalnya dibutuhkan suatu
                                                                    
  tindakan Maintenance terhadap sistem PACS ini, baik itu Preventive Maintenance
  maupun Corrective Maintenance. Hal ini bertujuan agar output yang dihasilkan
  suatu alat yang digunakan dalam pelayanan pasien dapat terjaga mutu keamanan
                                                                    
  dan keselamatannya bagi pasien.                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Biaya Yang Dibutuhkan                                               
                                                                    
Biaya pelaksanaan kegiatan pemeliharaan PACS Radiologi untuk Tahun 2024 adalah
dengan pagu anggaran sebesar Rp.62.217.720,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus
                                                                    
Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah). Biaya kegiatan tersebut diatas
dibebankan pada DIPA RS Ketergantungan Obat Jakarta tahun anggaran 2024.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                    SPESIFIKASI TEKNIS                              
           PEKERJAAN PEMELIHARAAN  ALAT MEDIK :                     
               PEMELIHARAAN PACS RADIOLOGI                          
                                                                    
Instansi       : RS Ketergantungan Obat Jakarta                     
PPK            : Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS                     
Pekerjaan      : Belanja Pemeliharaan Alat Medik : Pemeliharaan PACS
                                                                    
               Radiologi                                            
Tahun Anggaran : 2024                                               
Mata Anggaran  : 525114                                             
No                        Uraian                       QTY          
                                                                    
 1  Jasa Perawatan Piranti Lunak/Software PACS        9 Paket       
                                                                    
                                                       Bulan        
Lampiran                                                            
                      Spesifikasi Teknis                            
              Pekerjaan Pemeliharaan Alat Medik :                   
                 Pemeliharaan PACS Radiologi                        
                                                                    
                                                                    
 NO               URAIAN PEKERJAAN                  VOLUME          
                                                                    
 1   Jasa Perawatan Piranti Lunak/Software PACS, Spesifikasi 9 Paket
     Pekerjaan :                                     Bulan          
     a. Melakukan perawatan secara berkala pada software dan        
       aplikasi PACS                                                
     b. Minimum kunjungan 1 kali dalam 1 bulan dilengkapi dengan    
       laporan pelaksanaan                                          
     c. Minimum pelaksanaan akses jarak jauh 1 kali dalam sebulan   
       dilengkapi dengan laporan pelaksanaan                        
     d. Dukungan via Telephone atau kunjungan ke Pelanggan jika     
       terjadi masalah pada software dan aplikasi PACS              
     e. Dukungan Teknis untuk penambahan modalitas atau             
       perubahan konfigurasi pengaturan pada software dan           
       aplikasi PACS                                                
     f. Dukungan Teknis untuk Perubahan, Penambahan Informasi       
       yang terintegrasi dengan HIS                                 
     g. Pembaharuan software termasuk patching                      
     h. Optimasi dan perawatan Database Dukungan Migrasi Data       
     i. Link Hasil ronsent bisa di donload pasien                   
     j. Dukungan teknis PACS ke satu sehat                          
     k. Disediakan link dokter luar (lokasi di luar RSKO) tanpa     
       aplikasi zetta atau menggunakan aplikasi viewer bisa melihat 
       dan mengexplore hasil ronsent                                
     l. Melakukan backup setiap minggu ke harddisk external         
     m. Menyediakan data waktu tunggu radiologi                     
                                                                    
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                               Jakarta, Maret 2024                  
                               Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                    
                               ttd                                  
                               Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS       
                               NIP 198106272001121003