URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN ALAT MEDIK
(PEMELIHARAAN PACS RADIOLOGI)
RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
Gambaran Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28,
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34,
dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan yang layak. Dan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan pada pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien
dan terjangkau.
Untuk mengukur pelayanan kesehatan yang bermutu tersebut, maka
seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pelayanan primer, rujukan maupun
tersier harus terakreditasi nasional, melalui akreditasi tersebut itulah fasilitas
kesehatan di tuntut untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar baik dalam
menangani pasiennya dan salah satu usahanya adalah penyediakan fasilitas
bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang sesuai standar.
Untuk penyediaan fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang
memenuhi persyaratan diperlukan strategi yang sistematis karena ini semua
memerlukan investasi yang cukup besar dalam hal pembiayaan. Dan salah satu
strategi tersebut adalah peningkatan manajerial SDM rumah sakit sehingga
meminimalisir kegagalan dalam perencanaan dan pengembangan pembangunan
RS baik mulai dari proses penganggaran, perencanaan desain bangunan,
manajemen kontruksi dan pelaksanaan konstruksi fisik.
Telah kita pahami bersama bahwa Rumah Sakit merupakan suatu
organisasi yang kompleks dan unik. Karena dalam penyelenggaraannya
membutuhkan berbagai profesi keahlian dari berbagai macam disiplin ilmu,
membutuhkan investasi yang besar, teknologi yang tinggi dan dinamis, serta
ekologi organisasi yang luas.
Hal tersebut jelas disampaikan sesuai amanat Undang-Undang RI
Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan
teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu
meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya dalam pasal
3 mengenai Pengaturan penyelenggarakan Rumah Sakit, yang salah satunya
bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat,
lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
Oleh karenanya, bukan hanya sekedar Patient safety yang perlu diangkat
sebagai suatu isu di rumah sakit yang baik tetapi juga Hospital safety, bagaimana
rumah sakit dalam menjalankan fungsinya juga menjamin keselamatan bahwa
bangunan rumah sakit tersebut termasuk peralatan yang digunakan aman bagi
SDM rumah sakit, pasien dan pengunjung rumah sakit serta masyarakat sekitar.
Oleh karena itu diperlukan upaya kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan
rumah sakit dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan
PACS (Picture Archiving and Communication System) adalah filmless dan
metode komputerisasi komunikasi dan menyimpan data gambar medis seperti
computed radiographic, digital radiographic, computed tomographic, ultrasound,
fluoroscopic, magnetic resonance dan foto X-ray. Effisiensi praktek radiologi telah
dibatasi oleh film dan kegiatan penanganan film, dengan adanya PACS
memungkinkan gambar radiologi dapat dilihat secara virtual atau elektronik
dimanapun pada computer server ataupun computer personal biasa.
RS Ketergantungan Obat sebagai salah satunya telah menerapkan
metode digitalisasi radiologi, menggunakan system PACS (Picture Archiving and
Communication System), sejak dimulai akhir tahun 2021. Dengan adanya sistem
ini membantu dokter membaca, mengedit, atau melakukan perubahan warna
terhadap hasil radiologi kapan dan dimanapun.
.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Sebagai suatu perangkat yang saat ini berperan penting dalam penunjang
pemeriksaan / pelayanan di Radiologi, dalam operasionalnya dibutuhkan suatu
tindakan Maintenance terhadap sistem PACS ini, baik itu Preventive Maintenance
maupun Corrective Maintenance. Hal ini bertujuan agar output yang dihasilkan
suatu alat yang digunakan dalam pelayanan pasien dapat terjaga mutu keamanan
dan keselamatannya bagi pasien.
Biaya Yang Dibutuhkan
Biaya pelaksanaan kegiatan pemeliharaan PACS Radiologi untuk Tahun 2024 adalah
dengan pagu anggaran sebesar Rp.62.217.720,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus
Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah). Biaya kegiatan tersebut diatas
dibebankan pada DIPA RS Ketergantungan Obat Jakarta tahun anggaran 2024.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMELIHARAAN ALAT MEDIK :
PEMELIHARAAN PACS RADIOLOGI
Instansi : RS Ketergantungan Obat Jakarta
PPK : Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Alat Medik : Pemeliharaan PACS
Radiologi
Tahun Anggaran : 2024
Mata Anggaran : 525114
No Uraian QTY
1 Jasa Perawatan Piranti Lunak/Software PACS 9 Paket
Bulan
Lampiran
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Alat Medik :
Pemeliharaan PACS Radiologi
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME
1 Jasa Perawatan Piranti Lunak/Software PACS, Spesifikasi 9 Paket
Pekerjaan : Bulan
a. Melakukan perawatan secara berkala pada software dan
aplikasi PACS
b. Minimum kunjungan 1 kali dalam 1 bulan dilengkapi dengan
laporan pelaksanaan
c. Minimum pelaksanaan akses jarak jauh 1 kali dalam sebulan
dilengkapi dengan laporan pelaksanaan
d. Dukungan via Telephone atau kunjungan ke Pelanggan jika
terjadi masalah pada software dan aplikasi PACS
e. Dukungan Teknis untuk penambahan modalitas atau
perubahan konfigurasi pengaturan pada software dan
aplikasi PACS
f. Dukungan Teknis untuk Perubahan, Penambahan Informasi
yang terintegrasi dengan HIS
g. Pembaharuan software termasuk patching
h. Optimasi dan perawatan Database Dukungan Migrasi Data
i. Link Hasil ronsent bisa di donload pasien
j. Dukungan teknis PACS ke satu sehat
k. Disediakan link dokter luar (lokasi di luar RSKO) tanpa
aplikasi zetta atau menggunakan aplikasi viewer bisa melihat
dan mengexplore hasil ronsent
l. Melakukan backup setiap minggu ke harddisk external
m. Menyediakan data waktu tunggu radiologi
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS
NIP 198106272001121003