KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD
SINKRONISASI DATA PRODI POLTEKKES KEMENKES DENGAN PDDIKTI 1
A. LATAR BELAKANG
Sebagai upaya untuk menghasilkan lulusan tenaga kesehatan yang berkualitas, bertanggung jawab, memiliki
etika, moral yang tinggi, keahlian dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan serta
siap melaksanakan pembangunan kesehatan diperlukan peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
(SPMPT) yang merupakan sistem untuk meningkatkan mutu institusi pendidikan secara berencana dan
berkelanjutan, melalui sistem penjaminan mutu internal, pangkalan data perguruan tinggi dan sistem
penjaminan mutu eksternal.
Pada tahun 2020 ini mulai diterapkan akreditasi 9 kriteria pertanggal 1 Januari 2020 sesuai dengan Surat
Pengumuman Ketua LAM-PTKes Nomor 0250/SKU/K/03.2019 tanggal 13 Maret 2019 yang berarti bahwa
akan ada penambahan penilaian semula 7 kriteria menjadi 9 kriteria bagi prodi dan institusi Poltekkes
Kemenkes. Untuk itu diperlukan upaya bagi prodi terakreditasi C, prodi yang habis masa berlaku, prodi baru
dan institusi yang akan diakreditasi dalam membudayakan mutu dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain itu Pusdik SDM Kesehatan sudah melakukan pemetaan bagi prodi maupun institusi yang berpotensi
untuk ditingkatkan akreditasinya dari dari C ke B dan atau dari B ke A dan atau dari A ke Akreditasi
Internasional. Namun, masih memerlukan fasilitasi dan pemantapan agar meningkat hasil akreditasinya.
Permasalahan lainnya terkait akreditasi adalah sistem penjaminan mutu internal (SPMI) belum berjalan
sebagaimana mestinya, audit mutu internal (AMI) masih belum dilakukan oleh seluruh Poltekkes Kemenkes,
masih diperlukan sinkronisasi data prodi dengan pangkalan data perguruan tinggi (PD DIKTI), agar data prodi
di Poltekkes Kemenkes lengkap sehingga memudahkan dalam penilaian akreditasi, uji kompetensi dan
sebagainya.
Selain itu yang tidak kalah penting dalam penilaian akreditasi adalah pelaksanaan tracer study yang
merupakan suatu metode untuk memperoleh umpan balik dari alumni. Umpan balik yang diperoleh dari alumni
ini dibutuhkan oleh perguruan tinggi dalam usahanya untuk perbaikan serta pengembangan kualitas dan
sistem pendidikan, seringkali tracer study dilakukan hanya karena kebutuhan akan akreditasi sehingga
pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin dan masih terkendala dalam penerapan metodologi yang tepat
begitu juga dengan sumber daya pelaksana tracer study masih dianggap kurang memadai dalam
pelaksanaannya. Di lingkungan Poltekkes Kemenkes proses tracer study masih dilakukan oleh masing-
masing instansi dengan menggunakan instrument yang berbeda. Ketidakseragaman instrument, metode dan
pemahaman dalam mentracer juga dapat menghasilkan data yang bias dan tidak bisa menilai secara general
mutu Poltekkes Kemenkes serta mengradasi mutu lulusan pada setiap Poltekkes Kemenkes.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
6. Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016
tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan pertemuan Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti 1
adalah diadakan pertemuan yang memfasilitasi Poltekkes Kemenkes dalam bimbingan teknis dan
pelaporan data program studi ke dalam PD Dikti.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi
Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti adalah terlaksananya pertemuan yang melibatkan Penanggung
Jawab Pelaporan PDDikti di Poltekkes Kemenkes dan Person in Charge (PIC) IT yang membahas hasil
pelaporan data program studi ke dalam PD Dikti.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi
Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti 1 ini berupa pertemuan Fullboard Meeting Residensial untuk 55 orang
peserta yang dilaksanakan selama 3 hari/2 malam pada hotel minimal berbintang 3 yang berada di Kota
Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, dengan pengaturan :
1. Akomodasi twin-share selama 3 hari / 2 malam.
2. 3 kali makan (breakfast, lunch, dinner) + 2 kali rehat kopi
3. Ruang pertemuan kapasitas 100 orang.
4. Gratis akses internet, soiund system, proyektor, layar, permen + notepad + alat tulis + air mineral,
panggung, podium, dan mini garden.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes Kemenkes
Dengan PD Dikti 1 ini dilaksanakan berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta pada minggu keempat
bulan April 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes
Kemenkes Dengan PD Dikti 1 berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun
anggaran 2024 sebesar Rp.263.340.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
dengan harga perkiraan sendiri Rp.131.670.000,00 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu
rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan berupa laporan pelaksanaan fullboard meeting residential kegiatan Sinkronisasi
Data Prodi Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti1 untuk 55 orang yang dilaksanakan selama 3 hari/2 malam.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 17 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005