URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN: PEMELIHARAAN PENGECATAN GEDUNG LABORATORIUM /
GURINDAM 3
1. LATAR : Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang merupakan
BELAKANG
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI yang
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan.
Politeknik kesehatan Kementeria Kesehatan Tanjungpinang mempunyai tugas
pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan vokasi dalam bidang kesehatan
pada jenjang program Diploma III melaksanakan Pelaksanaan Pengembangan
Pendidikan dalam bidang kesehatan penelitian di bidang pendidikan dan
kesehatan, pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi
tugas dan tanggung jawabnya, pembinaan civitas akademika, dan kegiatan
pelayanan administrasi. Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang saat ini memiliki
3 (tiga) jurusan yaitu : Keperawatan, Kebidanan dan Kesehatan Lingkungan.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang merupakan
salah satu perguruan tinggi negeri yang berfokus pada pendidikan kesehatan.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang terletak di
ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki 5 (lima) Kabupaten
dan 2 (dua) kota dengan jangkauan dari satu kota ke kabupaten cukup jauh.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang beralamat di
Jalan Arif Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang memiliki 3 (tiga) jurusan
yaitu : Keperawatan, Kebidanan dan Kesehatan Lingkungan membutuhkan
dukungan sarana dan prasarana penunjang berupa ruang kelas, laboratorium,
auditorium, bengkel kerja, perpustakaan dan lain-lain. Sedangkan sarana dan
prasarana yang ada saat ini masih belum memadai untuk melayani seluruh
mahasiswa secara optimal .
Sejalan dengan visi Poloteknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Tanjungpinang yaitu “Perguruan Tinggi bidang Kesehatan yang Bermutu,
Berdaya Saing dan Berintegritas di Tingkat Nasional Tahun 2024”.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Pelaksaaan pekerjaan/pengadaan barang ini dimaksud untuk melakukan
pemeliharaan pengecatan gedung laboratorium / gurindam 3 Poltekkes
Kemenkes Tanjungpinang
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/pengadaan barang ini diperolehnya hasil pemeliharaan
pengecatan gedung laboratorium / gurindam 3 sesuai dengan
peruntukannya, tepat guna dan tepat sasaran
3. TARGET/ : Target/sasaran dari pekerjaan/pengadaan barang ini adalah melakukan
SASARAN
pemeliharaan pengecatan gedung laboratorium / gurindam 3
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang:
ORGANISASI
a. Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang adalah sebagai Kuasa
PENGADAAN
BARANG Pengguna Anggaran
b. Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen
c. Pejabat Pengadaan bertanggung jawab untuk mengadakan seleksi
terhadap penyedia pelaksana yang professional dan mampu melakukan
pemeliharaan pengecatan gedung laboratorium / gurindam 3
5. PELAKSANAAN : Kegiatan pemeliharaan pengecatan gedung laboratorium / gurindam 3 dengan
KEGIATAN
volume bangunan sebesar 955 m2 adalah 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak penandatangan kontrak
6. SUMBER DANA : Sumber pendanaan paket pekerjaan pemeliharaan pengecatan gedung
laboratorium / gurindam 3 adalah APBN pada DIPA Poltekkes Kemenkes
T.A 2024 sebesar Rp. 199.595.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) untuk pelelangan adalah sebesar Rp. 199.500.000 (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7. SERAH TERIMA : a. Serah terima pekerjaan :
DAN TEKNIS
PEMBAYARAN
Serah terima Pekerjaan pemeliharaan pengecatan gedung laboratorium /
gurindam 3 dilaksanakan di Kantor Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang
Jalan Arif Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang.
b. Teknis Pembayaran
Teknis pembayaran untuk proses Pekerjaan pemeliharaan pengecatan
gedung laboratorium / gurindam 3 dilakukan sekaligus.
8. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dbuat sebagai salah satu
persyaratan administrasi dalam rangka Pekerjaan pemeliharaan pengecatan
gedung laboratorium / gurindam 3 di Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.