Penyusunan Kurikulum Dan Media Teaching Tools Mooc Public Speaking Dan Presentation Skill

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52041047
Date: 23 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 85,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,000,000
Winner (Pemenang): Lppm Stikom Lspr
NPWP: 0*6**4****22**0
RUP Code: 51420647
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SATUAN KERJA : Kantor Pusat Setjen Kemenkes RI   
                                                                      
SURAT PERINTAH KERJA NOMOR  DAN TANGGAL SPK :                         
        (SPK)        Nomor :                                          
                     Tanggal :                                        
                                                                      
                                                                      
      Nama PPK:      PPK Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes   
                                                                      
    Nama Penyedia:                                                    
                                                                      
                     NOMOR    SURAT    UNDANGAN    PENGADAAN          
                     LANGSUNG:                                        
                                                                      
                     TANGGAL   SURAT   UNDANGAN    PENGADAAN          
PAKET PENGADAAN :                                                     
                     LANGSUNG:                                        
Penyusunan Kurikulum dan                                              
Media Teaching Tools                                                  
                     NOMOR   BERITA  ACARA  HASIL  PENGADAAN          
MOOC Public Speaking dan                                              
                     LANGSUNG:                                        
Presentation Skill                                                    
                     TANGGAL  BERITA  ACARA  HASIL PENGADAAN          
                     LANGSUNG:                                        
SUMBER DANA: Dibebankan atas DIPA Satuan Kerja Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Tahun Anggaran 2024                                                   
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ....,-
(terbilang), dengan rincian terlampir.                                
Jenis Kontrak : Lumpsum                                               
                                                                      
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 Hari Kalender                         
                                                                      
        Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama Penyedia      
      Kuasa Pengguna Anggaran                                         
PPK Pusat Pengembangan Kompetensi ASN                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Andri Moch Ardianto, S.Kom, MM.                                    
       NIP 197907032009121001                                         
                        SYARAT UMUM                                   
                  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
  waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
  tercantum dalam SPK.                                                
                                                                      
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                 
  Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
  Republik Indonesia.                                                 
                                                                      
3. HARGA SPK                                                          
  a. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
    overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).           
  b. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
    dan harga.                                                        
  c. Harga yang disampaikan adalah harga terbaik, wajar dan kompetitif dan apabila
    dikemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Pemeriksa/Aparat
    Penegak Hukum  terdapat Kerugian Negara, maka Penyedia wajib      
    mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi
    berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.            
                                                                      
4. HAK KEPEMILIKAN                                                    
  a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
    disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK.
    Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
    optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum
    yang berlaku.                                                     
  b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK
    tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK
    pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua
    peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat
    diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian
    yang wajar.                                                       
                                                                      
5. CACAT MUTU                                                         
  PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara
  tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan
  penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat
  mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
                                                                      
6. PERPAJAKAN                                                         
  Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
  lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK.
  Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                     
  Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
  seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
  pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
  lainnya.                                                            
                                                                      
8. JADWAL                                                             
  a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
    tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.         
  b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
    Surat Perintah Mulai Kerja.                                       
  c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
  d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
    keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
    tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali 
    pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.                    
                                                                      
9. ASURANSI                                                           
  a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat
    Perintah Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
    1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
      kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
      pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
      serta risiko lain yang tidak dapat diduga;                      
    2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
  b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
    harga SPK.                                                        
                                                                      
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                           
  a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
    tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
    jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
    proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
    instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
    kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari
    hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
    penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                    
    1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
    2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau           
    3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
      pihak lain.                                                     
  b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
    berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
    pekerjaan ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
    tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.           
  c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
    penanggungan dalam syarat ini.                                    
  d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
    sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh
    penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
    terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.                  
                                                                      
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                        
  PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
  pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada
  pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
  pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.                          
                                                                      
12. PENGUJIAN                                                         
  Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
  pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
  dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
  untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
  Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.  
                                                                      
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                           
  a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap
    kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan
    pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
    hasil pekerjaan.                                                  
  b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas
    Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
    pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                    
                                                                      
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                      
  a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
    pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
    sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
    lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah
    Mulai Kerja.                                                      
  b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
    kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa
    denda keterlambatan.                                              
  c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
    memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.    
  d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
    penyelesaian semua pekerjaan.                                     
                                                                      
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                            
  a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan
    permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 
  b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
    pekerjaan.                                                        
  c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh
    pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                           
  d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
    penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.   
  e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
    sesuai dengan ketentuan SPK.                                      
  f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan
    penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                    
                                                                      
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                  
  a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
    berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang
    tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian
    Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.   
  b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
  c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
    setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
  d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
    memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu
    sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.      
  e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat
    cacat mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
    Sertifikat Garansi, PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
    PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan
    melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
    perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
    tertulis oleh PPK.                                                
  f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
    dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                    
                                                                      
17. PERUBAHAN SPK                                                     
  a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
  b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
    lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
    meliputi:                                                         
    1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
    2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                   
    3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
    4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                         
  c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti
    Pelaksanaan Kontrak.                                              
                                                                      
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                              
  a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
    berikut:                                                          
    1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
    2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
    3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
      jadwal yang dibutuhkan;                                         
    4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
    5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
      tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
      kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                               
    6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;             
    7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
      sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                             
    8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
  b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
    keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
    ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
  c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
    perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
    dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.            
  d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
    berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
    penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
    Peristiwa Kompensasi.                                             
  e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
    pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
    mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.        
                                                                      
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                
  a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
    melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta 
    perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK 
    berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal 
    penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian
    harus dilakukan melalui adendum SPK.                              
  b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
    penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.  
                                                                      
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                     
  a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.    
  b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai
    dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:           
    1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
      Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan
      selanjutnya menjadi hak milik PPK;                              
    2) biaya langsung demobilisasi personel.                          
  c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
  d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
    pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
    1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
       proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; 
    2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau   
       pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
       benar oleh instansi yang berwenang;                            
    3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
       memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
    4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
    5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
       program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                      
    6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
    7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
       sebanyak 3 (tiga) kali;                                        
    8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
       waktu yang ditetapkan oleh PPK;                                
    9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
       pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
       hari; dan/atau                                                 
    10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
       angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
       SPK.                                                           
  e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
    1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
      dicairkan (apabila diberikan);                                  
    2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau  
    3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
  f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
    prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
    pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
    perundang-undangan.                                               
                                                                      
21. PEMBAYARAN                                                        
  a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
    dengan ketentuan:                                                 
    1) pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus;       
    2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;      
    3) Pembayaran tersebut di atas ditransfer ke rekening nomor: …… pada Bank
      ………….  an. …………..                                               
  b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
    persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.             
  c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
    pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan  
    pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar   
    (PPSPM).                                                          
  d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
    alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk 
    menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
    hal yang sedang menjadi perselisihan.                             
                                                                      
22. DENDA                                                             
  a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
    pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia  
    berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil)
    dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
  b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan
    penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
    penyedia.                                                         
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
  PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
  secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK
  ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
  perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
  diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan
  Negeri.                                                             
                                                                      
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                         
  Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau
  akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
  tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
  merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.