Pengadaan Paket Meeting Fullboard Penyusunan Dan Finalisasi Modul E-Learning Tenaga Kesehatan (Batch 2)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52056047
Date: 26 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 215,460,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,000,000
Winner (Pemenang): PT Sumber Daya Nusaphala
NPWP: 019350362062000
RUP Code: 51496080
Work Location: - - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA                                         
                                 ACUAN KERJA                             
                 PENGADAAN                                               
                           PAKET i,IEENilG                               
                                        FULLBOA                          
                                                RD                       
              PENYUSU I{A1{ DAN FINALISASI                               
                                     TIODUL E.LEARNI                     
                                                   N G                   
                     TEI{AGA                                             
                            KESEHATAN                                    
                                      {BATCH 2l                          
  A.                                                                     
    LATAR BEI.AKAI{G                                                     
       sarah satu kunci keberhasiran                                     
                             datam mencapai pembangunan                  
                                                     kesehatan yang      
    optimal adalah Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan                    
                                          memiriki peranan penting       
                                                            untuk        
    meningkatkan                                                         
              kualitas pelayanan                                         
                            kesehatan yang                               
                                       maksirnar kepada                  
                                                    masyarakat           
                                                             agar        
    masyarakat                                                           
            mampu meningkatkan                                           
                            kesadaran,                                   
                                    kemauan, dan kemampuan               
                                                        hidup sehat      
    seh in g ga tenrvujud derajat kesehatan yang setin ggi-tingginya.    
      Dalam penyelenggaftlannya,                                         
                            upaya kesehatan harus                        
                                               dilakukan oleh            
                                                          Tenaga         
    Kesehatan yang                                                       
                bertanggung jawab,                                       
                               memiriki etik, keahrian, dan              
                                                   kewenangan            
                                                            yang         
    secara terus menerus harus ditingkatkan                              
                                 mutunya melalui pendidikan dan pelatihan
    berkelanjutan;                                                       
              sertifikasi; registrasi; perizinan;                        
                                     serta pembinaan;                    
                                                   pengawasan,           
                                                             dan         
   pemantauan                                                            
             agar penyelenggaraan                                        
                             upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan      
                                                             dan         
                serta sesuai dengan perkembangan                         
                                         irmu pengetahuan                
   [Jf#usiaan                                         dan teknorogi      
      sesuai dengan Undang-Undang                                        
                            nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 
                                                            26g          
   ayat (1)' untuk meningkatkan                                          
                       mutu dan kompetensiteknis                         
                                          keprofesian Tenaga Kesehatan   
   serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada               
                                                masyarakat,              
                                                         dibentuk        
   Konsil' Konsil memiliki peran                                         
                          salah satunya yaitu                            
                                         melakukan pembinaan             
                                                           teknis        
   keprofesian Tenaga                                                    
                 Kesehatan- Konsil renaga                                
                                     Kesehatan lndonesia (KTKI)          
                                                          dengan         
   difasilitasi oleh sekretariat KTKI mengadakan                         
                                  kegiatan pembelajaran                  
                                                  melalui metode e-      
   learning kepada sejumlah profesi renaga                               
                                 Kesehatan. EJeaming diharapkan          
                                                         mampu           
   menjembatani renaga                                                   
                   Kesehatan untuk mempertahakan dan menjaga kompetensinya
   sehingga dapat memberikan pelayanan                                   
                              kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
     Dalam upaya rnemperkaya pembelajaran                                
                                  e-teaming bagi renaga                  
                                                  Kesehatan,             
                                                           maka          
  perlu                                                                  
       diraksanakan kegiatan penyusunan                                  
                                  modur +reaming yang                    
                                                   sesuai                
                                                         dengan          
  kebutuhan kompetensisetiap                                             
                       Tenaga Kesehatan. penyusunan                      
                                             modul e-learning Tenaga     
  Kesehatan dilakukan guna                                               
                       menjamin ketersediaan modut e-leaming agar        
                                                          dapat          
  dimanfaatkan oleh renaga                                               
                      Kesehatan. oleh                                    
                                  karena itu, untuk mendukung            
                                                        kegiatan         
  penyusunan                                                             
           module-leaming,                                               
                       akan dilakukan pertemuan                          
                                         fullboard meeting penyusunan    
  dan Finalisasi Modul E-Leaming Tenaga Kesehatan (Batch 2l padatanggal2g
                                                       April-            
                                                            01           
  Mei 2024.                                                              
  B.                                                                     
     DASAR                                                               
           HUKUITI                                                       
     1'                                                                  
       Undang-undang                                                     
                   Nomor 11 Tahun 2008 Tentang tnformasidan              
    2'                                            Transaksi Etektronik;  
       Undang-Undang                                                     
                  Nomor 17 Tahun 2023 tentang                            
                                        Kesehatan;                       
    3'                                                                   
       Peraturan                                                         
              Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tenrang perubahan Atas peraturan
       Presiden Nomor                                                    
                  16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah;
    4'                                                                   
       Peraturan                                                         
              Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah         
                                                     Nomor 12 Tahun      
       2021 tentang Pedornan Pelaksanaan                                 
                                 Pengadaan Barang/Jasa pemerintah        
                                                           Melalui       
      Penyedia;                                                          
    5'                                                                   
      Keputusan Presiden                                                 
                      Republik lndonesia Nomor gltlu                     
                                                Tahun                    
                                                      2022               
                                                           tentang       
      Pengangkatan                                                       
                Keanggotaan                                              
                          Konsir Masing-Masing                           
                                         Tenaga                          
                                               Kesehatan;                
    6'                                                                   
      Peraturan                                                          
             Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelaksanaan   
                                                           Fungsi,       
      Tugas dan weurenang Konsirrenaga                                   
                                Kesehatan                                
                                        rndonesia; dan                   
    7'                                                                   
      Permenkes                                                          
               Nomor 13 Tahun 2022 Tentang perubahan Atas peraturan      
                                                          Menteri        
      Kesehatan Nomor 21 Tahun                                           
                             2o2o rentang                                
                                        Rencana strategis                
                                                       Kementerian       
      Kesehatan Tahun 2OZolZO24                                          
                          _                                              
 C.                                                                      
   MAKSUD DAN ruJUAN                                                     
   1.                                                                    
      MAKSUD                                                             
      Memperoleh penyedia yang dapat                                     
                                  menyelenggarakan                       
                                                 kegiatan                
                                                         Fullboard       
      Penyusunan                                                         
              dan Finarisasi                                             
                        Modur E-Leaming                                  
                                    Tenaga Kesehatian (Batcfr            
                                                      2).                
   2.                                                                    
     TUJUAI{                                                             
     Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.                                
D. NAMA ORGANTSASI                                                       
   PENGADAAN                                                             
             JASA LAINNYA:                                               
   a.                                                                    
     KtUDil:                                                             
           Sekretariat KTKI                                              
   b. PPK  yenny                                                         
          :     Sulistyorrati, S.p., MKM                                 
E.                                                                       
  SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                        
  a'                                                                     
     Sumber dana yang                                                    
                    diperlukan membiayai pengadaan paket                 
                                                 Meeting Fullboard       
     Penyusunan dan Finarisasi Modur E-Leaming Tenaga Kesehatan (Batch 2) berasal
     dari DrpA Kantor pusat                                              
                         Direktorat Jenderar Tenaga                      
                                              Kesehataan SP-DIPA         
     024J12.1.6308T02024 tanggal                                         
                                       November                          
                                 24                                      
                                                   2O2g    MAK           
    68 3.8DC.001.051.A.                                                  
      1            5241 14.                                              
  b'                                                                     
    Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 1gg.000.000 (seratus sembilan puluh
    Delapan Juta Rupiah).                                                
     RUANG                                                               
           LIIIIGKUP                                                     
     1'                                                                  
       Pengadaan                                                         
                Paket Meeting Futtboad                                   
                                 Penyusunan                              
                                          dan Finatisasi                 
                                                    Modul E-Learning     
       Tenaga                                                            
             Kesehatan (Batch                                            
                         2):                                             
       -                                                                 
          Penyediaan                                                     
                  akomodasi untuk g0 peserta                             
       -                              setama 3 (tiga) han Zmaram         
          Peserta Twin Sharing (4S kamar).                               
       -                                                                 
       -  2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x coffee break
          Menyediakan                                                    
                   ruang pertemuan                                       
                               dengan kapasitas g0                       
                                             orang                       
       -                                                                 
          LAN Cable untuk Host Zoom                                      
       -                                                                 
         Menyediakan 2 unit screen, 2 proyektor                          
                                     dan 1 Fripchart, standar sound System
         (4-S Microphone) dan Mixer Sound                                
       -                                                                 
         operator/ Teknisi/ staf/ Pegawai Hotelyang stand by di ruang pertemuan
                                                           serama        
         acara bedangsung                                                
       -                                                                 
         Panggung/ stage dan hiasan taman untuk Narasumber               
      -                                                                  
         Set up ruangan round                                            
                        tabte                                            
      -                                                                  
            parking                                                      
         Free                                                            
                  untuk seluruh peserta                                  
      -                                                                  
         Menyediakan fasiritas penunjang                                 
                               seperti: Notes dan putpen.                
   2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan                               
                                  paket                                  
                                       meeting Fullboadpenyusunan        
                                                             dan         
      Finalisasi Modul E-Leaming Tenaga Kesehatan (Batch 2) bertempat di salah satu
      hotel wilayah DKI Jakarta.                                         
   3. Makan utama ditaksanakan di                                        
                               restaurant dengan                         
                                              memperhatikan              
                                                          protokol       
      kesehatan'Lokasi pengadaan                                         
                            pekerjaan/pengadaan                          
                                            paket                        
                                                  meeting                
                                                         Fultboard       
     Pelatihan ltem Devetopment                                          
                          dan Penyusunan soal EK online bertempat di Jakata
     Pusat.                                                              
G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                
   Hasil/produk yang                                                     
               akan dihasilkan dari pengadaan iniadalah terpilihnya penyedia
                                                          (hotel)        
   yang dapat memfasilitasi kegiatan Futtboard                           
                                  Meetingpenyusunan                      
                                                dan Finatisasi           
                                                          Modul          
   E-Learning Tenaga Kesehatan (Batch                                    
                            2).                                          
H.                                                                       
  KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
   '                                                                     
  'l Berbadan hukum lndonesia (administrasi                              
                                 lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
     ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan presiden
     Nomor 16 tahun 2019.                                                
  2.                                                                     
    Memenuhi  ketentuan peraturan                                        
                               perundang-undangan untuk                  
                                                     menjarankan         
    kegiatan/usaha.                                                      
     3'                                                                  
       Memproleh                                                         
                paling                                                   
                     kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia          
                                                    Barang/Jasa          
                                                             dalam       
       kurun waku 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah 
                                                      maupun swasta,     
       termasuk pengaraman                                               
                       subkontrak,                                       
                                kecuari bagi penyedia                    
                                                Barang/Jasa yang         
                                                              baru       
       berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.                               
    4'                                                                   
       Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan                    
                                          dan fasiritas rain yang diperrukan
       dalam pengadaan                                                   
                    Barang/ Jasa.                                        
    5'                                                                   
       Tidak dalam pengawasan                                            
                         pengadilan,                                     
                                  tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
       dihentikan                                                        
              dan/atau direksi yang                                      
                              bertindak untuk dan atas nama perusahaan   
                                                             tidak       
       sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang                        
                                       dibuktikan dengan surat pernyataan
      yang ditandatangani penyedia                                       
                           BarangfJasa.                                  
    6'                                                                   
      Memilikisurat                                                      
                izin usaha (srup)                                        
                            kategori KBL, ssl 1otss11rss112.             
    7'                                                                   
      Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan                          
                                     Pengadaan secara Erektronik (LpsE)  
      Kementerian                                                        
               Kesehatan.                                                
    8.                                                                   
      Telah tersertiftkasi                                               
                    Cleanliness, Health, Safety, and                     
                                             Environment                 
                                                       Sustainability    
      (CHSE) dari Kemenpareknaf                                          
                         Rl.                                             
    9'                                                                   
      Menerapkan protokor                                                
                     kesehatan pencegahan covrD-I g.                     
 I.                                                                      
   WAKTU  PELAKSAT{AAN                                                   
                      YANG DIPERLUKAN                                    
   waktu pelaksanaan                                                     
                 yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan paket
   Meeting Fullboard                                                     
                 Penyusunan dan Finalisasi Modul E-Learning Tenaga       
                                                        Kesehatan        
   (Batch                                                                
        2) adarah serama 3 (tiga) hari tanggar2g Aprir-                  
                                        01 Mei 2024.                     
                                  Pejabat pembuat                        
                                              Komitmen                   
                                  Yenny Sulistyowati,                    
                                                Sp, MKM
Tenders also won by PT Sumber Daya Nusaphala
Authority
12 July 2018Paket Meeting Dalam Kota Bimtek Lakgar Ta 2021Kementerian PertahananRp 924,700,000