Pengadaan Kebutuhan Laboratorium Non E Katalog Berupa Reagen Salmonella Typhi (Tubex Tf)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52132047
Date: 8 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 147,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 147,200,000
Winner (Pemenang): PT Anugrah Argon Medica Cabang Solo
NPWP: 0*1**7****11**0
RUP Code: 51560294
Work Location: RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO - Klaten (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
      Pengadaan Kebutuhan Laboratorium Non E Katalog Berupa Reagen        
                                                                          
                    salmonella typhi (TUBEX TF)                           
                                                                          
                                                                          
     Dalam Permenkes Nomor 72 tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa
                                                                          
penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan
                                                                          
terjangkau. Pengadaan Kebutuhan Laboratorium Non E Katalog Berupa Reagen salmonella typhi
(TUBEX TF). Pengadaan ini merupakan item rutin laboratorium patologi klinik untuk pemeriksaan
                                                                          
salmonella thypi berdasarkan Igm Serum darah. Pembelian melalui E-Katalog dalam RAB ini tidak
bisa diproses karena difreeze, sehingga dilakukan proses pembelian dengan metode Penunjukan
                                                                          
Langsung kepada PT. Anugrah Argon Medica yang diberi otorisasi oleh untuk mendistribusikan
produk dari PT. Djembatan Dua (sole distributor dari IDL Biotech AB yang merupakan produsen
                                                                          
Tubex® TF) . Produk Non PDN karena belum ada produk PDN yang memiliki spek sejenis.
                                                                          
                                                                          
Alokasi Anggaran:                                                         
Biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah senilai pagu dan HPS Rp Rp. 147.200.000,00
                                                                          
yang berasal dari anggaran DIPA RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten tahun anggaran 2024
                                                                          
Cara Pelaksanaan Kegiatan:                                                
                                                                          
   1. Metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, untuk pengadaan saat ini untuk
     periode hingga bulan September 2024.                                 
                                                                          
   2. Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan            
   3. Distributor mencantumkan ijin distributor.                          
                                                                          
   4. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berhak meninjau tempat penyimpanan dan
     transportasi dari distributor sewaktu – waktu.                       
                                                                          
   5. Distributor menjamin keaslian perbekalan farmasi yang didistribusikan.
   6. Distributor menjamin ketersediaan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr.
                                                                          
     Soeradji Tirtonegoro Klaten.                                         
   7. Distributor mengirimkan barang dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau lebih. Jika
                                                                          
     ternyata shelf life (usia barang) tidak lebih dari 2 tahun, maka penyedia harus menyertakan
     surat keterangan dan / atau jaminan return.                          
                                                                          
   8. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RS Soeradji Tirtonegoro
     segera setelah menerima SP. Pengiriman pertama maksimal 5 hari setelah tanggal SP.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Klaten, Mei 2024                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                   Alat Medis dan Obat                    
                                                                          
                                   TTD                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Dina Sintia Pamela, S.Si., Apt., M.Farm .
                                   NIP. 197803172003122002