URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN ALAT NON MEDIK : MESIN IRONER / SETRIKA LAUNDRY
RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
Gambaran Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28,
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34,
dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan yang layak. Dan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan pada pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien
dan terjangkau.
Untuk mengukur pelayanan kesehatan yang bermutu tersebut, maka
seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pelayanan primer, rujukan maupun
tersier harus terakreditasi nasional, melalui akreditasi tersebut itulah fasilitas
kesehatan di tuntut untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar baik dalam
menangani pasiennya dan salah satu usahanya adalah penyediakan fasilitas
bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang sesuai standar.
Untuk penyediaan fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang
memenuhi persyaratan diperlukan strategi yang sistematis karena ini semua
memerlukan investasi yang cukup besar dalam hal pembiayaan. Dan salah satu
strategi tersebut adalah peningkatan manajerial SDM rumah sakit sehingga
meminimalisir kegagalan dalam perencanaan dan pengembangan pembangunan
RS baik mulai dari proses penganggaran, perencanaan desain bangunan,
manajemen kontruksi dan pelaksanaan konstruksi fisik.
Telah kita pahami bersama bahwa Rumah Sakit merupakan suatu
organisasi yang kompleks dan unik. Karena dalam penyelenggaraannya
membutuhkan berbagai profesi keahlian dari berbagai macam disiplin ilmu,
membutuhkan investasi yang besar, teknologi yang tinggi dan dinamis, serta
ekologi organisasi yang luas.
Hal tersebut jelas disampaikan sesuai amanat Undang-Undang RI
Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan
teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu
meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya dalam pasal
3 mengenai Pengaturan penyelenggarakan Rumah Sakit, yang salah satunya
bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat,
lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
Oleh karenanya, bukan hanya sekedar Patient safety yang perlu diangkat
sebagai suatu isu di rumah sakit yang baik tetapi juga Hospital safety, bagaimana
rumah sakit dalam menjalankan fungsinya juga menjamin keselamatan bahwa
bangunan rumah sakit tersebut termasuk peralatan yang digunakan aman bagi
SDM rumah sakit, pasien dan pengunjung rumah sakit serta masyarakat sekitar.
Oleh karena itu diperlukan upaya kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan
rumah sakit dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan
Instalasi Laundry Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta merupakan salah
satu Instalasi Penunjang Pelayanan yang berperan dalam pengelolaan linen di
Rumah Sakit, adapun kegiatan di Instalasi Laundry dimulai dari :
• Perencanaan kebutuhan linen
• Pencucian linen, pengeringan linen dan penyetrikaan linen
• Penyimpanan linen
• Pendistribusian linen
• Inventarisasi linen
• Pengendalian mutu pelayanan linen
Tujuan utama dari pengelolaan linen adalah kepuasan pelanggan, baik
pelanggan internal maupun pelanggan eksternal, untuk itu Instalasi Laundry
berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan dibidang linen yang didukung
dengan peralatan yang modern.
Salah satu perlatan di Laundry saat ini adalah Mesin Ironer atau Setrika
yang digunakan untuk menyetrika setelah dilakukan pencucian dan pengeringan.
Saat ini di RSKO terdapat 2 (dua) buah mesin ironer, dimana mesin terbaru yang
bekerja lebih cepat mengalami kerusakan sebagai berikut :
• Terdapat belt yang putus, sehingga mesin roller tidak dapat menarik pakaian
dengan sempurna, untuk saat ini dilakukan modifikasi sementara belt agar
mesin masih dapat difungsikan
• Kain Padding sebagai alas roller saat melakukan setrika sudah mulai
mengalami
kerusakan, sehingga saat pelaksanaan setrika perlu dilakukan berulang Kali.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Sebagai suatu perangkat yang saat ini berperan penting dalam penunjang
pelayanan di Laundry, dalam operasionalnya karena adanya kerusakan
dibutuhkan suatu tindakan perbaikan pada mesin ironer tersebut. Hal ini bertujuan
agar mengoptimalkan dalam pelayanan linen pasien yang saat ini mengalami
peningkatan signifikan.
Biaya Yang Dibutuhkan
Biaya pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Non Medik : Mesin Ironer / Setrika
Laundry untuk Tahun 2024 adalah dengan pagu anggaran sebesar Rp.66.201.500,-.
Biaya kegiatan tersebut diatas dibebankan pada DIPA RS Ketergantungan Obat
Jakarta tahun anggaran 2024.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN ALAT NON MEDIK : MESIN IRONER / SETRIKA
LOUNDRY
RS KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA
Instansi : RS Ketergantungan Obat Jakarta
PPK : Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Alat Non Medik : Mesin Ironer /
Setrika Loundry RS Ketergantungan Obat Jakarta
Tahun Anggaran : 2024
Mata Anggaran : 523121
No Uraian QTY
1 Pemeliharaan Alat Non Medik : Mesin Ironer / Setrika Loundry 1 Paket
Lampiran
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Alat Non Medik : Mesin Ironer / Setrika Loundry
RS Ketergantungan Obat Jakarta
No Uraian Volume Satuan
1 Valmet Metso Size 6 Inch Lacing Hook Pin Cliper 27,76 M
6 Inch (1 Pcs= 2,135 Meter) dibutuhkan 13 Pcs
2 Lacing Hook Pin Cliper 6 Inch (Pcs) 26 Pcs
3 Kain Padding N.G Colour : 142 (1 Pcs=2,3 X 1,5 2,3 M
Meter) dibutuhkan 1 Pcs
4 Clena Poly 20 Tape ¾ Inch 1 Roll
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS
NIP 198106272001121003