Fullboard Meeting Penguatan Aplikasi Pelatihan Bidang Kesehatan Bagi Petugas Sistem Informasi Di Institusi Penyelenggara Pelatihan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52166047
Date: 14 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 177,156,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 177,156,000
Winner (Pemenang): Prabu Budi Mulia /Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta/Hotel
NPWP: 0*3**8****63**0
RUP Code: 51637172
Work Location: Artotel Suites Mangkuluhur Hotel - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KEGIATAN                             
 FULLBOARD MEETING PENGUATAN APLIKASI PELATIHAN BIDANG KESEHATAN BAGI PETUGAS
                                                                         
                 SISTEM INFORMASI DI INSTITUSI PELATIHAN                 
                                                                         
                                                                         
 Kementerian Negara/Lembaga   : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
 Unit Eselon I/ Satker        : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan     
                                                                         
 Program                      :                                          
                                Pendidikan dan Pelatihan Vokasi          
 Sasaran Program              : Meningkatnya ketersediaan Tenaga Kesehatan sesuai
                                standar                                  
 Indikator Kinerja Program    : 1. Jumlah tenaga kesehatan yang ditingkatkan
                                  kompetensinya untuk mendukung system   
                                  ketahananan kesehatan                  
                                2. Jumlah tenaga kesehatan yang ditingkatkan
                                  kompetensinya sesuai dengan 9 penyakit prioritas
                                                                         
 Kegiatan                     : Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan        
 Sasaran Kegiatan             : Pelatihan Teknis Kesehatan, Fungsional Kesehatan,
                                Manajemen Kesehatan dan Manajemen Non    
                                Kesehatan Terakreditasi                  
                                                                         
 Indikator Kinerja Kegiatan   : 1. Jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas yang
                                  terlatih surveilans epidemiologi       
                                2. Jumlah tenaga kesehatan di Dinkes Kab/Kota yang
                                  terlatih surveilans epidemiologi       
                                3. Jumlah tenaga laboratorium di Labkesmas yang
                                                                         
                                  terlatih surveilans epidemiologi       
                                4. Jumlah tenaga kesehatan yang ditingkatkan
                                  kompetensinya sesuai dengan 9 penyakit prioritas
                                5. Persentase institusi penyelenggaraan pelatihan
                                  bidang kesehatan yang terakreditasi    
                                                                         
 Klasifilasi Rincian Output   : Pelatihan Bidang Kesehatan               
 Indikator KRO                : Jumlah Pelatihan Bidang Kesehatan yang dilakukan
                                oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
 Rincian Output               : Pelatihan Peningkatan Kompetensi         
 Indikator RO                 : Jumlah SDMK yang ditingkatan kompetensinya
                                                                         
                                melalui pelatihan                        
 Volume RO                    :                                          
 Satuan RO                    : Orang                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
   1. Dasar Hukum                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2. Dasar Hukum                                                        
     a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
                                                                         
     b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Peraturan
       Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
       diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
     c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan
                                                                         
       Tata Kerja Kementerian Kesehatan;                                 
     d. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 314/K.1/PDP.09/2021 tentang
       Penetapan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes sebagai Lembaga
       Pengakreditasi Program Terakreditasi.                             
                                                                         
                                                                         
   3. Tugas dan Fungsi Unit Kerja                                        
     Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
     Kementerian Kesehatan, Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan mempunyai tugas untuk
     melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
                                                                         
     kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu
     tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                         
     Dalam menyelenggarakan tugas tersebut maka Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
                                                                         
     menyelenggarakan fungsi :                                           
     a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian kompetesi, pemetaan, dan pengembangan
      pelatihan serta penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan;        
     b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan,
      serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;                  
                                                                         
     c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kompetensi,
      pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
     d. Pemberian bimbingan teknsi dan supervisi di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan
      pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
                                                                         
     e. Pemetaan, evaluasi, dan pelaporan; dan                           
     f. Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
B. GAMBARAN UMUM                                                         
    Latar Belakang                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa
     setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus
                                                                         
     menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pembelajaran dimaksud dilaksanakan melalui
     sistem pembelajaran terintegrasi.                                   
                                                                         
     Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam pasal 258 menyatakan
     bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu tenaga medis dan tenaga Kesehatan, dilakukan
                                                                         
     pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam
     menjalankan praktik. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh
     Pemerintah Pusat dan/atau Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
                                                                         
     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata
                                                                         
     Kerja Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga
     Kesehatan menyelenggarakan fungsi antara lain penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan
     kebijakan, penyiapan NSPK, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan
     pelatihan serta penyelenggaraan pelatihan.                          
     .                                                                   
                                                                         
     Sesuai dengan tugasnya, Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan melakukan peningkatan
     mutu tenaga kesehatan antara lain dengan memberikan penguatan Aplikasi Pelatihan, dengan
                                                                         
     kegiatan sebagai berikut:                                           
                                                                         
     1. Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan
                                                                         
        Pelatihan Jarak Jauh sudah mulai banyak diselenggarakan pada saat pandemic Covid-19. Dalam
        era digital yang terus berkembang, teknologi informasi sangat penting dalam penyelenggaraan
        pelatihan jarak jauh. Pelatihan Jarak Jauh bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga
        kesehatan yang mudah diakses kapan saja dan dimana saja.         
                                                                         
                                                                         
        Sejalan dengan era digital, Sistem Informasi pendukung pelatihan juga terus di-upgrade, antara
        lain Aplikasi saat meregister pelatihan bidang kesehatan maupun meregister peningkatan
        kompetensi non pelatihan (SIAKSI dan fitur SIAKPEL). Berkaitan dengan hal tersebut, tenaga
        IT/Petugas Sistem Informasi harus meningkatkan kompetensinya agar dapat mengoperasikan
        berbagai aplikasi pendukung pelatihan tersebut. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
                                                                         
        menyelenggarakan kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi
        dengan tujuan agar proses penyelenggaraan pelatihan, mulai dari persiapan/registrasi pelatihan
        sampai dengan proses penerbitan sertifikat pelatihan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
                                                                         
        Kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan akan
                                                                         
        diselenggarakan secara Fullboard Meeting pada tanggal 16 s.d 18 Mei 2024 bertempat di Artotel
        Suites Mangkuluhur, Jakarta. Kegiatan ini dengan total peserta berjumlah 74 orang dengan
        perincian 44 orang berasal dari Institusi pelatihan terakreditasi, 26 orang berasal dari Dit. Mutu
        Nakes dan Kemenkes, serta 4 orang Narasumber.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
C. PENERIMA MANFAAT                                                      
                                                                         
   1) Institusi pelatihan terakreditasi (BBPK/Bapelkes UPT Kemenkes, Bapelkes Daerah, Unit Diklat Rumah
     Sakit, Swasta)                                                      
   2) Petugas Sistem Informasi                                           
   3) Penyelenggara Diklat                                               
                                                                         
   4) Peserta Latih (tenaga medis, tenaga Kesehatan, SDM Kesehatan, ASN Kemenkes, Non ASN)
   5) Dit. Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan                             
                                                                         
                                                                         
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS                        
   Ruang lingkup dan spesifikasi teknis pekerjaan meliputi:              
                                                                         
  1) Penyediaan sarana ruang pertemuan terdiri dari                      
     a. Ruang pertemuan/ballroom dengan kapasitas mampu menampung peserta minimal 74 orang
       dengan meja round table dan ruang sekretariat kapasitas 8 Orang   
     b. Di dalam ruang pertemuan disediakan minimal LCD projector, layar sebanyak 2 buah, sound
       system, Microphone Wireless minimal 4 buah, free wifi, kabel gulung setiap meja, flipchart dan
       perlengkapan Tulis (min 1 setiap ruangan), air mineral , hand sanitizer dan masker untuk peserta.
                                                                         
  2) Penyediaan tempat Penginapan                                        
     Kamar untuk peserta sejumlah 74 orang lengkap dengan perlengkapan tidur.
     Disetiap kamar dilengkapi perlengkapan TV, AC, wifi, air mineral, pemanas air, gelas, bath room (
     shampo, shower gel, pasta dan sikat gigi, tisue, handuk, kesed      
                                                                         
  3) Penyediaan konsumsi (makanan)                                       
     a. Konsumsi untk peserta terdiri dari 3 makan (pagi, siang, malam) dan 2 kali coffe break ( pagi dan
      sore).                                                             
     b. Penyajian makan dalam bentuk prasmanan .                         
                                                                         
                                                                         
                  DAFTAR KUANTITAS BARANG DAN JASA                       
 FULLBOARD MEETING PENGUATAN APLIKASI PELATIHAN BIDANG KESEHATAN BAGI PETUGAS
                                                                         
                 SISTEM INFORMASI DI INSTITUSI PELATIHAN                 
                                                          Jumlah         
                                        Jumlah Harga Satuan              
  No.        Uraian Pekerjaan    Volume                   Harga          
                                         hari     (Rp.)                  
                                                          (Rp.)          
      Paket Fullboard Meeting                                            
 1.                             74 org   2 hr                            
      Akomodasi :                                                        
        -  Tempat Penginapan/ kamar.                                     
        -  Ruang pertemuan dan fasilitasnya,                             
           LCD, screen, White board,                                     
           Soundsystem,                                                  
        -  Sekretariat                                                   
                                                                         
      Konsumsi :                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        -  Makan pagi                                                    
        -  Snack pagi                                                    
        -  Makan siang                                                   
        -  Snack sore                                                    
        -  Makan malam                                                   
        -  Snack malam                                                   
                                                                         
                                                                         
                                               Jumlah Rp                 
                                                                         
                                    PPN 11% ( tdk dipungut ) Rp          
                                           Total Jumlah Rp               
               Terbilang :                                               
                                                                         
                                                                         
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                       
   Pelaksanaan kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan
   akan dilaksanakan pada 16 s.d 18 Mei 2024.                            
                                                                         
F. BIAYA                                                                 
                                                                         
   Biaya kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan
   sesuai dengan RAB terlampir.                                          
                                                                         
                                                                         
                              Jakarta, Mei 2024                          
                                                                         
                              Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Peningkatan Mutu
                              Tenaga Kesehatan                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Septy Endah Rahayu, SE, MAP                
                              NIP. 198509222010122001