KERANGKA ACUAN KEGIATAN
FULLBOARD MEETING PENGUATAN APLIKASI PELATIHAN BIDANG KESEHATAN BAGI PETUGAS
SISTEM INFORMASI DI INSTITUSI PELATIHAN
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Unit Eselon I/ Satker : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Program :
Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Sasaran Program : Meningkatnya ketersediaan Tenaga Kesehatan sesuai
standar
Indikator Kinerja Program : 1. Jumlah tenaga kesehatan yang ditingkatkan
kompetensinya untuk mendukung system
ketahananan kesehatan
2. Jumlah tenaga kesehatan yang ditingkatkan
kompetensinya sesuai dengan 9 penyakit prioritas
Kegiatan : Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
Sasaran Kegiatan : Pelatihan Teknis Kesehatan, Fungsional Kesehatan,
Manajemen Kesehatan dan Manajemen Non
Kesehatan Terakreditasi
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas yang
terlatih surveilans epidemiologi
2. Jumlah tenaga kesehatan di Dinkes Kab/Kota yang
terlatih surveilans epidemiologi
3. Jumlah tenaga laboratorium di Labkesmas yang
terlatih surveilans epidemiologi
4. Jumlah tenaga kesehatan yang ditingkatkan
kompetensinya sesuai dengan 9 penyakit prioritas
5. Persentase institusi penyelenggaraan pelatihan
bidang kesehatan yang terakreditasi
Klasifilasi Rincian Output : Pelatihan Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Jumlah Pelatihan Bidang Kesehatan yang dilakukan
oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
Rincian Output : Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Indikator RO : Jumlah SDMK yang ditingkatan kompetensinya
melalui pelatihan
Volume RO :
Satuan RO : Orang
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
d. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 314/K.1/PDP.09/2021 tentang
Penetapan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes sebagai Lembaga
Pengakreditasi Program Terakreditasi.
3. Tugas dan Fungsi Unit Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan, Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan mempunyai tugas untuk
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu
tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut maka Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian kompetesi, pemetaan, dan pengembangan
pelatihan serta penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan,
serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kompetensi,
pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
d. Pemberian bimbingan teknsi dan supervisi di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan
pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
e. Pemetaan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.
B. GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa
setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus
menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pembelajaran dimaksud dilaksanakan melalui
sistem pembelajaran terintegrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam pasal 258 menyatakan
bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu tenaga medis dan tenaga Kesehatan, dilakukan
pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam
menjalankan praktik. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga
Kesehatan menyelenggarakan fungsi antara lain penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, penyiapan NSPK, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan
pelatihan serta penyelenggaraan pelatihan.
.
Sesuai dengan tugasnya, Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan melakukan peningkatan
mutu tenaga kesehatan antara lain dengan memberikan penguatan Aplikasi Pelatihan, dengan
kegiatan sebagai berikut:
1. Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan
Pelatihan Jarak Jauh sudah mulai banyak diselenggarakan pada saat pandemic Covid-19. Dalam
era digital yang terus berkembang, teknologi informasi sangat penting dalam penyelenggaraan
pelatihan jarak jauh. Pelatihan Jarak Jauh bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga
kesehatan yang mudah diakses kapan saja dan dimana saja.
Sejalan dengan era digital, Sistem Informasi pendukung pelatihan juga terus di-upgrade, antara
lain Aplikasi saat meregister pelatihan bidang kesehatan maupun meregister peningkatan
kompetensi non pelatihan (SIAKSI dan fitur SIAKPEL). Berkaitan dengan hal tersebut, tenaga
IT/Petugas Sistem Informasi harus meningkatkan kompetensinya agar dapat mengoperasikan
berbagai aplikasi pendukung pelatihan tersebut. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
menyelenggarakan kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi
dengan tujuan agar proses penyelenggaraan pelatihan, mulai dari persiapan/registrasi pelatihan
sampai dengan proses penerbitan sertifikat pelatihan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan akan
diselenggarakan secara Fullboard Meeting pada tanggal 16 s.d 18 Mei 2024 bertempat di Artotel
Suites Mangkuluhur, Jakarta. Kegiatan ini dengan total peserta berjumlah 74 orang dengan
perincian 44 orang berasal dari Institusi pelatihan terakreditasi, 26 orang berasal dari Dit. Mutu
Nakes dan Kemenkes, serta 4 orang Narasumber.
C. PENERIMA MANFAAT
1) Institusi pelatihan terakreditasi (BBPK/Bapelkes UPT Kemenkes, Bapelkes Daerah, Unit Diklat Rumah
Sakit, Swasta)
2) Petugas Sistem Informasi
3) Penyelenggara Diklat
4) Peserta Latih (tenaga medis, tenaga Kesehatan, SDM Kesehatan, ASN Kemenkes, Non ASN)
5) Dit. Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Ruang lingkup dan spesifikasi teknis pekerjaan meliputi:
1) Penyediaan sarana ruang pertemuan terdiri dari
a. Ruang pertemuan/ballroom dengan kapasitas mampu menampung peserta minimal 74 orang
dengan meja round table dan ruang sekretariat kapasitas 8 Orang
b. Di dalam ruang pertemuan disediakan minimal LCD projector, layar sebanyak 2 buah, sound
system, Microphone Wireless minimal 4 buah, free wifi, kabel gulung setiap meja, flipchart dan
perlengkapan Tulis (min 1 setiap ruangan), air mineral , hand sanitizer dan masker untuk peserta.
2) Penyediaan tempat Penginapan
Kamar untuk peserta sejumlah 74 orang lengkap dengan perlengkapan tidur.
Disetiap kamar dilengkapi perlengkapan TV, AC, wifi, air mineral, pemanas air, gelas, bath room (
shampo, shower gel, pasta dan sikat gigi, tisue, handuk, kesed
3) Penyediaan konsumsi (makanan)
a. Konsumsi untk peserta terdiri dari 3 makan (pagi, siang, malam) dan 2 kali coffe break ( pagi dan
sore).
b. Penyajian makan dalam bentuk prasmanan .
DAFTAR KUANTITAS BARANG DAN JASA
FULLBOARD MEETING PENGUATAN APLIKASI PELATIHAN BIDANG KESEHATAN BAGI PETUGAS
SISTEM INFORMASI DI INSTITUSI PELATIHAN
Jumlah
Jumlah Harga Satuan
No. Uraian Pekerjaan Volume Harga
hari (Rp.)
(Rp.)
Paket Fullboard Meeting
1. 74 org 2 hr
Akomodasi :
- Tempat Penginapan/ kamar.
- Ruang pertemuan dan fasilitasnya,
LCD, screen, White board,
Soundsystem,
- Sekretariat
Konsumsi :
- Makan pagi
- Snack pagi
- Makan siang
- Snack sore
- Makan malam
- Snack malam
Jumlah Rp
PPN 11% ( tdk dipungut ) Rp
Total Jumlah Rp
Terbilang :
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan
akan dilaksanakan pada 16 s.d 18 Mei 2024.
F. BIAYA
Biaya kegiatan Penguatan Aplikasi Pelatihan Bagi Petugas Sistem Informasi di Institusi Pelatihan
sesuai dengan RAB terlampir.
Jakarta, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Peningkatan Mutu
Tenaga Kesehatan
Septy Endah Rahayu, SE, MAP
NIP. 198509222010122001