Fullboard Meeting Pelaksanaan Ukom Perpindahan Jabatan, Promosi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52171047
Date: 14 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 119,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,700,000
Winner (Pemenang): PT Nusa Pratama Property ( Hotel Aston Priority Simatupang )
NPWP: 0*8**6****17**0
RUP Code: 51638714
Work Location: Hotel Aston Priority Simatupang - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN PELAKSANAAN UKOM PERPINDAHAN JABATAN, PROMOSI      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A. GAMBARAN UMUM                                                          
                                                                           
              Berdasarkan amanat Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, maka
      diterbitkanlah beberapa peraturan turunan yang memperjelas tugas pengembangan
      jabatan fungsional kesehatan. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
      memiliki tugas untuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan tugas, memantau,
      mengevaluasi dan melaporkan hal-hal terkait pengembangan jabatan fungsional
      kesehatan. Salah satunya adalah sebagai koordinator penyelenggaraan uji kompetensi
      Jabatan Fungsional Kesehatan                                         
                                                                           
              Penyelenggara uji kompetensi adalah instansi pemerintah pengguna Jabatan
      Fungsional Kesehatan di Pusat dan di Daerah yang dipimpin oleh sekurang-kurangnya
      pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang setara dan mempunyai tugas, fungsi
                                                                           
      dan/atau wewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi jabatan
      fungsional kesehatan di instansi masing-masing setelah mendapatkan akreditasi
      penyelenggaraan uji dari Kementerian Kesehatan.                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    A. Latar Belakang                                                      
              Keberhasilan pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang
         bermutu sangat ditentukan oleh upaya-upaya program kesehatan yang 
         berkesinambungan dan didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional
         dan berkualitas. Dalam rangka peningkatan profesionalisme, peningkatan kinerja
         organisasi dan pengembangan karir Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai
         Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka pemerintah telah menetapkan jabatan fungsional
         Kesehatan sebagai salah satu cara dalam pencapaiannya.            
                                                                           
              Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
         agar dapat menjalankan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan tugas
         pembangunan tertentu, ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang
         berdasarkan pada sistem merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja). Hal ini sangat
         yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang
         diperlukan bagi seorang calon pejabat fungsional untuk mempermudah dalam
         rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi.                 
              Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan
         Tenaga Kesehatan sebagai Instansi pembina jabatan fungsional Kesehatan memiliki
                                                                           
         tugas dan fungsi salah satunya pembinaan jabatan fungsional kesehatan baik di
         instansi pemerintah pusat maupun daerah. Adapun fungsi yang dijalankan terkait
         dengan tata kelola kelembagaan adalah fungsi perencanaan, pengangkatan dan
         pengembangan jabatan fungsional kesehatan, yang dilaksanakan melalui proses
         penyelenggaraan akreditasi ukom, penyelenggaraan uji kompetensi, pemberian
         rekomendasi formasi, proses pemberian penetapan angka kredit jabatan fungsional
         kesehatan, membangun koordinasi dengan instansi pengguna jabatan fungsional
         kesehatan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan jabatan fungsional kesehatan
                                                                           
         yang ditargetkan dapat menjangkau hampir 1.198 Instansi Pengguna jabatan
         fungsional kesehatan baik di Pusat dan Daerah per tahun.          
              Saat ini tercatat ada 100 Instansi penyelenggara uji kompetensi jabatan
         fungsional kesehatan yang sudah terakreditasi pada tahun 2022, dan 40 instansi
         penyelenggara pada tahun 2023. Berdasarkan data tersebut masih banyak instansi
         penyelenggara uji kompetensi yang belum terakreditasi. Sedangkan menurut PP 17
         tahun 2020 tentang manajemen PNS uji kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi
         pemerintah pengguna Jabatan fungsional kesehatan setelah mendapat akreditasi dari
         Instansi Pembina. Guna mempermudah bagi instansi penyelenggara uji kompetensi
                                                                           
         Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan pada tahun 2022 telah
         mengembangkan aplikasi e-ukom dengan membuat aplikasi akreditas ukom.
              Dengan memperhatikan hal tersebut, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan
         Tenaga Kesehatan bermaksud menyelenggarakan kegiatan pembekalan Akreditasi
         bagi Instansi Penyelenggara Uji Kompetensi yang dilaksanakan di 3 (tiga) regional.
         Penyelenggaraan pembekalan akreditasi ini diharapkan instansi penyelenggara
         mendapatkan informasi tentang tata cara pengajuan akreditasi dengan menggunakan
         aplikasi e-akreditasi dan dengan demikian terdapat peningkatan jumlah instansi
                                                                           
         penyelenggara uji kompetensi yang sudah terakreditasi.            
                                                                           
 B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
 1) Maksud dan Tujuan                                                      
    Terlaksananya Pelaksanaan Pelaksanaan Ukom Perpindahan Jabatan, Promosi bagi instansi
    penyelenggara di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan menjadi 3 regional. Maksud dari
    pengadaan pembekalan pelaksanaan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan
    tahun 2023 adalah untuk tersosialisasinya kebijakan penyelenggaraan uji kompetensi dan
                                                                           
    penggunaan aplikas e-Ukom, serta kebijakan-kebijakan lain terkait Jabatan Fungsional
    Kesehatan.                                                             
 2) Tujuan Kegiatan                                                        
    Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Ukom Perpindahan Jabatan, Promosi
    ini adalah :                                                           
    1. Tersosialisasikan kebijakan penyelengga uji kompetensi bagi Instansi penyelenggara uji
       kompetensi serta memahami cara menggunakan aplikasi e-Ukom          
    2. Terselenggaranya uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai standar.
    3. Terjaminnya kualitas pejabat fungsional kesehatan dan penyelenggaraan uji kompetensi..
                                                                           
 C. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
 1. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terkahir (apabila ada) beserta pengesahan dari
    Kementerian Hukum dan HAM                                              
 2. Memiliki Izin Usaha (NIB)                                              
                                                                           
 3. Memiliki KBLI : 82301                                                  
 4. Terdaftar dalam Aplikasi LPSE (SIKAP)                                  
 5. Perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, sedang bangkrut, atau sedang dihentikan
    kegiatan usahanya;                                                     
 6. Salah satu atau semua pengurus tidak masuk dalam daftar hitam di instansi yang berwenang;
 7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
                                                                           
 D. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan yang di lakukan penyedia adalah memfasilitasi dan mendukung
 kelancaran kegiatan acara pembekalan akreditasi Ukom JFK Regional III secara optimal dan
 maksimal sebagai berikut:                                                 
 1. Menyiapkan akomodasi selama kegiatan berlangsung sesuai dengan kriteria yang ditentukan
 2. Membantu panitia dalam melaksanakan administrasi keuangan              
 3. Membantu memfasilitasi pelaksana teknis yang melaksanakan output yaitu ketua tim kerja
    regulasi jabatan fungsional kesehatan.                                 
 4. Waktu Pelaksanaan                                                      
    Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan Akreditasi penyelenggara UKom JFK Regional III dan
    dilaksanakan pada bulan Oktober. Pelaksanaan kegiatan 22 sampai dengan 24 Oktober 2023
                                                                           
    atau waktu pelaksanaan di tetapkan sejak penyedia di nyatakan pemenang dan sudah
    melaksanakan penandatangan kontrak,                                    
 5. Peserta Kegiatan                                                       
    Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari undangan pusat, undangan instansi daerah dan panitia
    sebanyak 150 peserta kegiatan.                                         
                                                                           
 E. LOKASI PEKERJAAN                                                       
  Pelaksanaan Pekerjaan Pembekalan Akreditasi Penyelenggara Ukom JFK Regional III di lokasi
                                                                           
  sebagai berikut :                                                        
  1. Koordinasi Pelaksanaan pekerjaan berada di satuan kerja Direktorat Pembinaan dan
     Pengawasan Tenaga Kesehatan, dan lokasi berada di alamat Jalan Hang Jebat III Blok F3,
     Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 dan ditentukan lain
     sesuai kebutuhan dan koordinasi user selaku pemberi kerja             
  2. Pelaksanaan kegiatan Pembekalan Akreditasi Penyelenggaraan Ukom JFK Regional III di
     rencanakan di Zonasi wilayah Bali, dengan batas waktu sesuai dengan kontrak
                                                                           
                                                                           
 F. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                           
    Hotel minimal setaraf bintang 4 Paket Fullboard meeting twin share untuk 63 orang selama 3
                                                                           
    hari (2 malam) Ruang Pertemuan H1 Pemakaian ruangan pukul 14.00 – 22.00 WIB -Setup
    Meja : Round Table Meja registrasi(disediakan di depan ballroom) H2-3 Pemakaian ruangan
    pukul 08.00 – 22.00 -Setup meja : round table Fasilitas di masingmasing ruang pertemuan : -
    Alat tulis (buku catatan, pensil/pulpen, flipcharts, spidol) -Air mineral -5 micropone, 2 layar dan
    2 lcd proyektor -Wifi; Konsumsi : -2 (dua) kali snack (pagi dan sore) -1 (satu) kali makan siang
    -1 (satu) kali makan malam -Breakfast; Masing-masing kunci kamar 2 pcs NB: Break Room
    Jika di perlukan                                                       
                                                                           
                                                                           
 G. TARGET/SASARAN                                                         
 a. Target yang ingin dicapai dalam pengadaan Pembekalan pelaksanaan akreditasi uji
    kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah untuk mendapatkan penyedia jasa yang
    mampu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.                        
 b. Sasaran pembekalan pelaksanaan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional Regional III
    adalah Instansi penyelenggara uji kompetensi yang ada di bagian timur Indonesia.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 H. Nama Organisasi Pengadaan                                              
 Nama organisasi yang menyelenggaraaan/melaksanakan pengadaan jasa lainnya:
 a.  Kementerian : Kementerian Kesehatan                                   
 b.  SKPD       :  Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan        
 c.  PPK        :  Sidin Hariyanto, SKM, M.Pd                              
                                                                           
 I. Metode Kerja                                                           
                                                                           
 Tahap pelaksanaanaan pengadaan:                                           
 a. Penilaian kualifikasi:                                                 
    Penyedia yang akan ikut dalam proses lelang harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan
    ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah
                                                                           
    diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
    Pemerintah;                                                            
                                                                           
 b. Evaluasi Pengadaan:                                                    
    Evaluasi Pengadaan dilakukan dengan LPSE (Penunjukan langsung)         
                                                                           
 J. Total Biaya yang diperlukan                                            
                                                                           
 Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan jasa lainnya sebesar Rp. 119.700.000,-
 (seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).