URAIAN SINGKAT KEGIATAN PELAKSANAAN UKOM PERPINDAHAN JABATAN, PROMOSI
A. GAMBARAN UMUM
Berdasarkan amanat Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, maka
diterbitkanlah beberapa peraturan turunan yang memperjelas tugas pengembangan
jabatan fungsional kesehatan. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
memiliki tugas untuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan tugas, memantau,
mengevaluasi dan melaporkan hal-hal terkait pengembangan jabatan fungsional
kesehatan. Salah satunya adalah sebagai koordinator penyelenggaraan uji kompetensi
Jabatan Fungsional Kesehatan
Penyelenggara uji kompetensi adalah instansi pemerintah pengguna Jabatan
Fungsional Kesehatan di Pusat dan di Daerah yang dipimpin oleh sekurang-kurangnya
pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang setara dan mempunyai tugas, fungsi
dan/atau wewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi jabatan
fungsional kesehatan di instansi masing-masing setelah mendapatkan akreditasi
penyelenggaraan uji dari Kementerian Kesehatan.
A. Latar Belakang
Keberhasilan pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang
bermutu sangat ditentukan oleh upaya-upaya program kesehatan yang
berkesinambungan dan didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional
dan berkualitas. Dalam rangka peningkatan profesionalisme, peningkatan kinerja
organisasi dan pengembangan karir Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka pemerintah telah menetapkan jabatan fungsional
Kesehatan sebagai salah satu cara dalam pencapaiannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
agar dapat menjalankan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu, ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada sistem merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja). Hal ini sangat
yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang
diperlukan bagi seorang calon pejabat fungsional untuk mempermudah dalam
rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan
Tenaga Kesehatan sebagai Instansi pembina jabatan fungsional Kesehatan memiliki
tugas dan fungsi salah satunya pembinaan jabatan fungsional kesehatan baik di
instansi pemerintah pusat maupun daerah. Adapun fungsi yang dijalankan terkait
dengan tata kelola kelembagaan adalah fungsi perencanaan, pengangkatan dan
pengembangan jabatan fungsional kesehatan, yang dilaksanakan melalui proses
penyelenggaraan akreditasi ukom, penyelenggaraan uji kompetensi, pemberian
rekomendasi formasi, proses pemberian penetapan angka kredit jabatan fungsional
kesehatan, membangun koordinasi dengan instansi pengguna jabatan fungsional
kesehatan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan jabatan fungsional kesehatan
yang ditargetkan dapat menjangkau hampir 1.198 Instansi Pengguna jabatan
fungsional kesehatan baik di Pusat dan Daerah per tahun.
Saat ini tercatat ada 100 Instansi penyelenggara uji kompetensi jabatan
fungsional kesehatan yang sudah terakreditasi pada tahun 2022, dan 40 instansi
penyelenggara pada tahun 2023. Berdasarkan data tersebut masih banyak instansi
penyelenggara uji kompetensi yang belum terakreditasi. Sedangkan menurut PP 17
tahun 2020 tentang manajemen PNS uji kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi
pemerintah pengguna Jabatan fungsional kesehatan setelah mendapat akreditasi dari
Instansi Pembina. Guna mempermudah bagi instansi penyelenggara uji kompetensi
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan pada tahun 2022 telah
mengembangkan aplikasi e-ukom dengan membuat aplikasi akreditas ukom.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan
Tenaga Kesehatan bermaksud menyelenggarakan kegiatan pembekalan Akreditasi
bagi Instansi Penyelenggara Uji Kompetensi yang dilaksanakan di 3 (tiga) regional.
Penyelenggaraan pembekalan akreditasi ini diharapkan instansi penyelenggara
mendapatkan informasi tentang tata cara pengajuan akreditasi dengan menggunakan
aplikasi e-akreditasi dan dengan demikian terdapat peningkatan jumlah instansi
penyelenggara uji kompetensi yang sudah terakreditasi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dan Tujuan
Terlaksananya Pelaksanaan Pelaksanaan Ukom Perpindahan Jabatan, Promosi bagi instansi
penyelenggara di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan menjadi 3 regional. Maksud dari
pengadaan pembekalan pelaksanaan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan
tahun 2023 adalah untuk tersosialisasinya kebijakan penyelenggaraan uji kompetensi dan
penggunaan aplikas e-Ukom, serta kebijakan-kebijakan lain terkait Jabatan Fungsional
Kesehatan.
2) Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Ukom Perpindahan Jabatan, Promosi
ini adalah :
1. Tersosialisasikan kebijakan penyelengga uji kompetensi bagi Instansi penyelenggara uji
kompetensi serta memahami cara menggunakan aplikasi e-Ukom
2. Terselenggaranya uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai standar.
3. Terjaminnya kualitas pejabat fungsional kesehatan dan penyelenggaraan uji kompetensi..
C. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terkahir (apabila ada) beserta pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM
2. Memiliki Izin Usaha (NIB)
3. Memiliki KBLI : 82301
4. Terdaftar dalam Aplikasi LPSE (SIKAP)
5. Perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, sedang bangkrut, atau sedang dihentikan
kegiatan usahanya;
6. Salah satu atau semua pengurus tidak masuk dalam daftar hitam di instansi yang berwenang;
7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang di lakukan penyedia adalah memfasilitasi dan mendukung
kelancaran kegiatan acara pembekalan akreditasi Ukom JFK Regional III secara optimal dan
maksimal sebagai berikut:
1. Menyiapkan akomodasi selama kegiatan berlangsung sesuai dengan kriteria yang ditentukan
2. Membantu panitia dalam melaksanakan administrasi keuangan
3. Membantu memfasilitasi pelaksana teknis yang melaksanakan output yaitu ketua tim kerja
regulasi jabatan fungsional kesehatan.
4. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan Akreditasi penyelenggara UKom JFK Regional III dan
dilaksanakan pada bulan Oktober. Pelaksanaan kegiatan 22 sampai dengan 24 Oktober 2023
atau waktu pelaksanaan di tetapkan sejak penyedia di nyatakan pemenang dan sudah
melaksanakan penandatangan kontrak,
5. Peserta Kegiatan
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari undangan pusat, undangan instansi daerah dan panitia
sebanyak 150 peserta kegiatan.
E. LOKASI PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembekalan Akreditasi Penyelenggara Ukom JFK Regional III di lokasi
sebagai berikut :
1. Koordinasi Pelaksanaan pekerjaan berada di satuan kerja Direktorat Pembinaan dan
Pengawasan Tenaga Kesehatan, dan lokasi berada di alamat Jalan Hang Jebat III Blok F3,
Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 dan ditentukan lain
sesuai kebutuhan dan koordinasi user selaku pemberi kerja
2. Pelaksanaan kegiatan Pembekalan Akreditasi Penyelenggaraan Ukom JFK Regional III di
rencanakan di Zonasi wilayah Bali, dengan batas waktu sesuai dengan kontrak
F. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Hotel minimal setaraf bintang 4 Paket Fullboard meeting twin share untuk 63 orang selama 3
hari (2 malam) Ruang Pertemuan H1 Pemakaian ruangan pukul 14.00 – 22.00 WIB -Setup
Meja : Round Table Meja registrasi(disediakan di depan ballroom) H2-3 Pemakaian ruangan
pukul 08.00 – 22.00 -Setup meja : round table Fasilitas di masingmasing ruang pertemuan : -
Alat tulis (buku catatan, pensil/pulpen, flipcharts, spidol) -Air mineral -5 micropone, 2 layar dan
2 lcd proyektor -Wifi; Konsumsi : -2 (dua) kali snack (pagi dan sore) -1 (satu) kali makan siang
-1 (satu) kali makan malam -Breakfast; Masing-masing kunci kamar 2 pcs NB: Break Room
Jika di perlukan
G. TARGET/SASARAN
a. Target yang ingin dicapai dalam pengadaan Pembekalan pelaksanaan akreditasi uji
kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah untuk mendapatkan penyedia jasa yang
mampu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Sasaran pembekalan pelaksanaan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional Regional III
adalah Instansi penyelenggara uji kompetensi yang ada di bagian timur Indonesia.
H. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang menyelenggaraaan/melaksanakan pengadaan jasa lainnya:
a. Kementerian : Kementerian Kesehatan
b. SKPD : Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
c. PPK : Sidin Hariyanto, SKM, M.Pd
I. Metode Kerja
Tahap pelaksanaanaan pengadaan:
a. Penilaian kualifikasi:
Penyedia yang akan ikut dalam proses lelang harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
b. Evaluasi Pengadaan:
Evaluasi Pengadaan dilakukan dengan LPSE (Penunjukan langsung)
J. Total Biaya yang diperlukan
Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan jasa lainnya sebesar Rp. 119.700.000,-
(seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).