KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
PENGADAAN SAFETY BOX UK.2 LITER
TA 2024
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon 1/ Il : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan / PKJN RSJ
dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor
Program : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN
Sasaran Program : Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Dasar Dan
Rujukan Yang Berkualitas Bagi Masyarakat
Indikator Kinerja Program : Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
sesuai standar
Kegiatan : Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis
Ditjen Pelayanan Kesehatan
Sasaran Kegiatan : Terselenggaranya Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit
Pelaksana Teknis
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah UPT Vertikal yang ditingkatkan sarana,
prasarana dan alkesnya
Klasifikasi Rincian Output : Sarana Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Jumlah pengadaan sarana dan alat kesehatan UPT
Vertikal Dtjen Yankes
Rincian Output : Safety Box UK.2 Liter
Indikator RO : Jumlah Safety Box UK.2 Lilet yang diadakan
Volume RO : 1 (Satu)
Satuan RO : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5178);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan
Dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
g. Peraturan Pemerintah No. 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan ;
h. Peraturan Pemerintah No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2024;
n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 34 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Permenkes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 Standar Pelayanan Kefarmasian di RS;
o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor;
p. Perdirjen Anggaran PER-4/AG/2022 Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran;
q. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2022 Tentang Petunjuk
Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
r. RSB Tahun 2020 - 2024 PKJN Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi;
s. RBA Tahun 2024 PKJN Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi;
2. Gambaran Umum
Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RSJ. dr. H. Marzoeki Mahdi, merupakan Rumah Sakit
rujukan Jiwa dan Pelayanan diluar kekhususannya (pelayanan non Kejiwaan). Pemenuhan
Safety Box UK.2 Liter yang digunakan pada pelayanan di RS Meliputi :
1. Pelayanan Rawat Jalan
2. Pelayanan Rawat Inap
3. Pelayanan IGD
4. Pelayanan Khusus Gigi dan Mulut
5. Pelayanan Kamar Operasi
6. Pemenuhan alat medis
7. Pelayanan CSSD
8. Pelayanan Hemodialisa
9. Pelayanan Penunjang lain (Radiologi dan elektromedik, laboratorium dll)
10. Pemenuhan Pengembangan Layanan Tahun 2024 : Homecare, Assessment Center
(MCU) Poliklinik eksekutif, Geriatri Paripurna
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari penyelenggaraan kegiatan ini:
Rumah Sakit : Terpenuhinya Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan Yang Sesuai
Standar Rumah Sakit
Terpenuhinya kebutuhan Anggaran Safety Box Uk.2 Liter sesuai kebutuhan pelayanan
Masyarakat : Masyarakat secara tidak langsung akan menerima manfaat dari tersedianya
Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang lengkap dan sesuai standar, yaitu memudahkan
masyarakat untuk mengakses pelayanan yang bermutu.
Pegawai : Dengan terpenuhinya Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan serta Kompetensi
pegawai di PKJN RSJ dr
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara Non E-Katalog dengan mendatangkan
narasumber/ pakah ahli dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Dalam
pelaksanaannya dilakukan dengan cara : Pengadaan Langsung berdasarkan Peraturan
Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan
1. Perencanaan Kebutuhan Anggaran Safety Box Uk.2 Liter
2. Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Safety Box Uk.2 Liter dan kebutuhan Anggaran
3. Usulan Kebutuhan Safety Box Uk.2 Liter dan Penggunaan Anggaran
4. Pengadaan Safety Box Uk.2 Liter
5. Monitoring fan Evaluasi
6. Laporan Pelasanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan pengadaan Safety Box UK.2 Lilet ini direncanakan dimulai pada bulan
Januari sampai Oktober tahun 2024.
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Bulan
Tahapan Ket
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Persiapan X
Perencanaan Kebutuhan Tahun
X
2024
Pelaksanaan Kegiatan
Usulan Pengadaan X
Proses Pengadaan x
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring Pelaksanaan
X X X
Kegiatan
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan X X
Laporan Pelaksanaan Kegiatan X X X X X X X X X X X X
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp 58.275.000,- (Lima Puluh
Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN 11% , tersedia pada
anggaran BLU RSJ dr. H Marzoeki Mahdi Bogor Tahun Anggaran 2024. Rincian Rencana
Anggaran Biaya (RAB) terlampir.
No Uraian Barang Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar Satuan Volume
1 Safety Box UK.2 Liter - tahan tusukan dan goresan pcs 5.000
- dilengkapi dengan penutup yang tilak
mudah terbuka
- kokoh dan kuat
- Terdapat tali untuk menggantung
- kedap air dan mampu menampung jarum
suntik serta sisa-sisa cairan
- berlogo biohaz ard (simbol limbah
infeksius)
- Tanpa Jaring di lubang safety bomya
- memakai kantong berkas berlaminasi