Pemeliharaan Pagar Permanen

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52233047
Status: Gagal
Date: 21 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Gorontalo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 78,660,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 78,659,000
RUP Code: 45769265
Work Location: Jl. Taman Pendidikan No. 36 Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo - Gorontalo (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEKERJAAN  PEMELIHARAAN PAGAR PERMANEN        
           SPESIFIKASI  & SYARAT   TEKNIS                                                             
                                                        SATUAN KERJA POLITEKNIK KESEHATAN GORONTALO   
                                                        THN. ANGG. 2024                               
U M U M                                                                                               
  Lingkup Kegiatan           Spesifikasi Teknis          Syarat Teknis                                
1 Dokumen                   > Dokumen Kontrak Kerjasama & SPMK > Menyiapkan & Memeriksa seluruh Dokumen yang dipersyatakan dalam pekerjaan
                            > Dokumen Gambar            > Mempelahari dan memahami isi masing-masing dokumen
                            > Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga > Pelaksana dianggap sudah memahami dan menyetujui isi tiap dokumen
                            > Dokumen As Built Drawing / Backup Data > Apabila ada terjadi perbedaan pemahaman maka disampaikan ke PPK
                            > Dokumen lain (Undangan-undangan, Rapat-rapat, PCM, dll)                 
                            > Dokumentasi-dokumentasi                                                 
2 Laporan                   > Laporan Mingguan          > Memuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Tenaga, Bahan, Cuaca & Kendala)
                            > Laporan Bulanan           > Melaporkan secara periodik ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                            > Laporan Visual            > Melakukan pencatatan-pencatatan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
3 Tenaga Kerja              > Tenaga Pekerja (Pekerja, Tukang, Kepala Tukang & Mandor) > Tenaga pekerja harus memiliki keahlian dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan
                            > Tenaga Teknis (Pimpinan Teknis, dan Tenaga Teknis Non Pekerja) > Tenaga Teknis yang bertanggung jawab di lapangan harus diperkenalkan kepada PPK & Pengawas
4 Peralatan & Material      > Lihat Dokumen Pemilihan   > Peralatan harus On Site atau On Work sesuai kebutuhan
                            > Material sesuai Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis ini > Material harus On Site atau On Work sesuai kebutuhan
                                                        > Material harus On Site tidak dihitung sebelum terpasang
5 Perubahan                 > Perubahan Contract Change Order) > Perubahan-perubahan harus disetujui oleh PPK atas rekomendasi Konsultan Pengawas
                            > Perubahan Material        > Perubahan Dokumen, Material, Pekerjaan yang tidak disetujui oleh PPK, maka tidak akan
                             Perubahan Dokumen lainnya   dihitung sebagai bobot pekerjaan             
                                                        > Perubahan material dengan kuallitas diatas dari yang dipersyaratkan, dan telah disetujui PPK,
                                                         tidak akan merubaha Harga Satuan Pekerjaan dalam Kontrak
6 Pembersihan               > Pembersihan Awal          > Melakukan pembersihan disekitar lokasi pekerjaan
                            > Pembersihan Akhir         > Setiap menyelesaikan jenis pekerjaan, harus dilakukan pembersihan terhadap lokasi kerja
                                                        > Pembersihan meliputi sisa-sisa material pekerjaan, peralatan-peralatan, kotoran-kotoran
                                                         yang menempel pada hasil pekerjaan           
                                                        PEKERJAAN  PEMELIHARAAN PAGAR PERMANEN        
           SPESIFIKASI  & SYARAT   TEKNIS                                                             
                                                        SATUAN KERJA POLITEKNIK KESEHATAN GORONTALO   
                                                        THN. ANGG. 2024                               
PEKERJAAN PERSIAPAN                                                                                   
  Lingkup Kegiatan           Spesifikasi Teknis          Syarat Teknis                                
1 Keselamatan Kerja (K3)    > BPJS Tenaga Kerja         > Keselamatan Kerja harus diutamakan dengan motto "Zero Accident"
                            > Helm dan APD Lainnya      > Melakukan briefing ringan sebelum memulai pekerjaan tentang K3
                            > Obat-obatan P3K           > Saling memberi peringatan saat melaksanakan pekerjaan beresiko
                            > Spanduk Informasi & Peringatan K3 > Menyimpan nomor-nomor telp untuk keadaan darurat
                                                        > Memeriksa Jenis Pekerjaan & Jenis peralatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja
2 Pek. Pemasangan Papan Info & Pengumuman > Bahan Balok kayu (Ukuran mengikuti Gambar Rencana) > Dipasang di tempat yang mudah terlihat & didekat lokasi pekerjaan
                            > Lembar Cetak Informasi Pekerjaan (Bahan Baliho) > Informasi pekerjaan ditulis dengan huruf standar, mudah dan jelas dibaca
                            > Ukuran Minimal 60 x 90 cm > Bahan bertahan hingga masa kegiatan pekerjaan selesai
3 Pek. Pembongkaran (semua Jenis Pembongkaran) > Pembongkaran Dinding Bata > Dalam pembongkaran harus memperhitungkan keselamatan kerja
                                                        > Material pembongkaran harus diatur rapi dan dipisahkan yang bisa digunakan dan tidak
                                                        > memastikan material hasil bongkaran tidak membahayakan lingkungan sekitar
4 Pek. Pembersihan Bongkaran > Alat Angkut (kendaraan, Gerobak sorong) > Pembersihan dapat dilakukan bertahap mauapun saat akhir pekerjaan
                            > Alat Tukang (Sekop, Pacul) > Pastikan lokasi sudah benar-benar bersih dari pembongkaran dan siap untuk pekerjaan
                            > Alat Kebersihan (Sapu, Skep, dll) pembangunan selanjutnya               
                                                        > Material Bongkaran tidak diperkenankan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain,
                                                         sebelum dilaporkan dan diserahkan kepada PPK / Aset Pemkab
PEKERJAAN BETON                                                                                       
1 Pek. Beton Struktur                                                                                 
  > Pekerjaan Kolom Praktis                                                                           
                            > Semen Portland            > Melaporkan kepada Pengawas pada saat akan dilaksanakan pengecoran/Pembongkaran
                            > Pasir Pasang / Beton      > Adukan dapat secara manual ataupun menggunakan Concrete Mixer (Molen)
                            > Air                       > Pengecoran harus padat dan tidak berongga yang dapat melemahkan beton
                            > kerikil                   > Bekisting dipasang sesuai ukuran-ukuran yang ditetapkan
                            > Besi - Mutu U-24 (<13mm) & Syarat PBI-1988 (NI-2) > Bekisting harus kuat, kokoh dan rapat (tidak bocor)
                            > Besi SNI - SII - SJI (Full) / Sertifikat > Membongkar bekisting setelah memenuhi masa kering beton, min 7 hari jika pakai Additif, dan
                            > Baja Tulangan - memenuhi AASHTO M55 28 hari jika tanpa additif.         
                            > Balok / papan Kayu Klas III > Material yang tidak memenuhi syarat, tidak diperkanankan digunakan
                            > Kawat Beton               > Hasil pengecoran harus dihindari dari benturan keras selama 3 x 24 jam
                            > Mutu Beton setara campuran Sp. 1 PC : 2 PP : 3 KR > Apabila terjadi kerusakan-kerusakan, Pelaksana wajib menggantinya
                                                        > Toleransi dimensi untuk panjang <6m = +5mm, > 6m = +15mm
                                                        > Toleransi Bentuk untuk kelurusan/lengkung panjang <6m = 15mm, > 6m=20mm
                                                        > Toleransi Elevasi / Ketinggian adalah +10mm 
                             Referensi Merek :          > Toleransi Selimut beton adalah 5 mm         
                             SEMEN CONCH                > Agregat harus memenuhi standar ketentuan gradasi agregat SNI/AASHTO
                                                        > Pengecoran harus atas pengetahuan dan persetujuan Pengawas / Direksi
                                                        > Menuang campuran beton ketinggian tidak boleh melebihi 150 cm
                                                        > Penyambungan pengecoran, beton sebelumnya masih plastis untuk menyatu
                                                        > Membuka bekisting jika menurut rancangan sudah mencapai 85% kekuatan beton
                                                         atau kira-kira 30 jam setelah pengecoran     
                                                        > Ujung-ujung besi harus dibengkokkan         
                                                        > Tulangan yang digunakan harus bersih dari minyak, dan yang mengganggu lainnya
                                                        > Antar Tulangan, behel, harus terikat dengan kuat
                                                        PEKERJAAN  PEMELIHARAAN PAGAR PERMANEN        
           SPESIFIKASI  & SYARAT   TEKNIS                                                             
                                                        SATUAN KERJA POLITEKNIK KESEHATAN GORONTALO   
                                                        THN. ANGG. 2024                               
PEKERJAAN DINDING DAN PAPAN NAMA                                                                      
  Lingkup Kegiatan           Spesifikasi Teknis          Syarat Teknis                                
1 Pek. Pasangan Dinding                                                                               
  > Pasangan Dinding 1/2 Bata > Batu bata - Standar Lokal > Batu bata harus sama ukurannya dan siku   
                            > Semen                     > Batu bata harus direndam dalam bak air hingga jenuh / meresap
                            > Pasir - memenuhi Standar NI-3 Pasal 14 ayat 2 > Spasi / Nat 1,5 - 2 cm dan harus terisi penuh
                            > Air - memenuhi standar NI-3 Pasal 10 > Spesi tidak boleh rata dengan sisi bagian luar batu bata (harus agak masuk ke dalam)
                            > Spesi campuran 1 PC : 5 PP > Maksimum 24 lapisan untuk setiap harinya dan diikuti dengan Kolom praktis
                                                        > Luas bidang pasangan melebihi 12 m2, harus dipasang kolom praktis atau balok latai
                             Referensi Merek :          > Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah lebih dari 5%
                             SEMEN CONCH                > Pemasangan harus cermat, rapi dan lurus     
2 Pek. Plesteran                                                                                      
  > Plesteran Dinding       > Semen Portland            > Plesteran dilaksankaan setelah pekerjaan Pasangan dinding selesai dikerjakan
                            > Pasir Pasang              > Permukaan yang akan diplester harus dibersihkan terlebih dahulu
                            > Air                       > ketebalan plesteran berkisar 1,5 cm s/d 2 cm
                            > Spesi campuran 1 PC : 5 PP > Hasil pekerjaan harus rapi dan lurus       
                                                        > Spesi campuran 1 PC : 5 PP                  
                             Referensi Merek :                                                        
                             SEMEN CONCH                                                              
3 Pek. Acian                > Semen Portland            > Acian dilakukan setelah Pekerjaan plesteran dikerjakan
                            > Air                       > Ketebalan Acian tidak melebihi 2 mm         
                                                        > Hasil pekerjaan harus rapi dan lurus (tidak bergelombang baik besar maupun kecil)
                             Referensi Merek :          > Acian menutup sempurna plesteran            
                             SEMEN CONCH                                                              
4 Pek. Keramik Lantai                                                                                 
  > Pekerjaan Keramik       > Keramik 60 x 60 cm (Papan Nama) Granite > Meneliti gambar, ukuran, dan elevasi-elevasi
                            > Pasir Beton - memenuhi Syarat PBI 1988 (NI-2) > Sebelum dipasang, material harus memenuhi spesifikasi
                            > Air - memenuhi standar NI-3 Pasal 10 / AASHTO T26 > Material yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak cacat. (retak)
                            > Spesi 1 PC : 5 PP         > Merendam material di dalam air bersih sebelum dipasang
                                                        > Jarak antar keramik, nat-nat harus sama, maksimal 3 mm
                                                        > Pemotongan harus menggunakan peralatan khusus memotong material
                             Referensi Merek :          > Setelah pemasangan, harus dihindari dari beban atau pijakan 3 x 24 jam
                             60 x 60 Granito/Indogress/Roman > Setelah pemasangan permukaan lantai/dinding harus bersih dari kotoran / noda
                                                        > Pemasangan permukaan material harus datar atau rata elevasinya, serta siku
5 Pek. Huruf dan Logo Akrilik                                                                         
  > Pekerjaan Teks Timbul Akrilik Menyala (Tinggi=17Cm) > Ketebalan akrilik 3 mm > Meneliti gambar, ukuran, dan elevasi-elevasi
  > Pekerjaan Teks Timbul Akrilik Menyala (Tinggi=12Cm) > Warna akrilik disesuaikan permintaan owner > Sebelum dipasang, material harus memenuhi spesifikasi
  > Pekerjaan Logo Akrilik Menyala Tinggi 55 Cm > Akurasi ukuran yang presisi > Material yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak cacat. (retak)
                            > Hasil pemotongan Rata, Rapi dan Halus > warna disesuaikan dengan permintaan owner
                                                        > Pemotongan harus menggunakan peralatan khusus memotong material
                                                        > Pemasangan permukaan material harus datar atau rata elevasinya, serta siku
                             Referensi Merek :                                                        
                             Marga Cipta                                                              
                                                        PEKERJAAN  PEMELIHARAAN PAGAR PERMANEN        
           SPESIFIKASI  & SYARAT   TEKNIS                                                             
                                                        SATUAN KERJA POLITEKNIK KESEHATAN GORONTALO   
                                                        THN. ANGG. 2024                               
PEKERJAAN PENGECATAN                                                                                  
  Lingkup Kegiatan           Spesifikasi Teknis          Syarat Teknis                                
1 Pek. Pengecatan Tembok & Plafond > Cat Berbahan Emulsi > Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
  > Pek. Cat Tembok (exterior) > Kuas Biasa             > Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain
                            > Kuas Rol                  > yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
                            > memenuhi standar PUBI 1982 pasal 54 & NI-4 > Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar
                                                        > Contoh Cat harus atas persetujuan PPK/PPTK  
                             Referensi Bahan :          > Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
                             Dulux/Nippon               > pada permukaan pengecatan                   
PEKERJAAN KELISTRIKAN                                                                                 
  Lingkup Kegiatan           Spesifikasi Teknis          Syarat Teknis                                
1 Pek. Instalasi Kabel                                                                                
  > Pek. Instalasi Kabel NYY (Kabel Tanam) > Kabel NYY 3 x 2.5 mm2 > Meneliti gambar, ukuran, dan elevasi-elevasi
  (Instalasi lampu taman, Lampu Sorot, PJU) > Pipa Conduit 5/8" > Melihat kondisi jalur yang akan ditanami kabel
                            > Selotip                   > Menggali jalur yang akan ditanami sedalam min. 20 cm dari permukaan
                            > T-Dos                     > Setelah jalur digali, kabel diletakkan di jalur tersebut
                            > memenuhi standar PUIL 2000 & SNI > Sebelum dipasang, kabel dimasukkan dalam Pipa Conduit PVC 5/8"
                             (Pedoman Umum Instalasi Listrik) > Sambungan-sambungan dilakukan tes sebelum jalur ditimbun
                                                        > Sambungan-sambungan dilindungi dengan T-Dos 
                             Referensi Bahan :          > Memastikan bahwa posisi sudah benar sebelum jalur ditimbun
                             Kabel : ETERNA             > Memastikan sambungan-sambunga sudah benar dan aman sesuai standar kelistrikan
                             Pipa : PVC                 > Memastikan kabel yang dipasang tidak terkelupas, putus atau cacat lainnya
                                                        > Sebelum dipasang, kabel harus dites terlebih dahulu, untuk memastikan kabel tidak putus
2 Pek. Kontak & Saklar                                                                                
  > Saklar Tunggal          > Rumah Saklar / Kontak     > Meneliti gambar, ukuran, dan elevasi-elevasi
                            > Selotip                   > Material tidak cacat, apabila cacat harus diganti baru
                            > Saklar Tunggal Radium 10 A / 220 V > Terpasang Rapi & sempurna di Plafond
                            > Saklar Ganda 10 A / 220 V > Melakukan Uji Nyala                         
                            > Kontak 10 A / 220 V       > Pastikan sambungan kabel & saklar tersambungan baik & aman
                            > Memenuhi standar PUIL 2000 & SNI                                        
                             Referensi Bahan :                                                        
                             PANASONIC                                                                
3 Pek. Panel Listrik        > Box Panel 20 x 30 cm x 20 cm (Besi coating) + Kunci > Panel dipasang ditempat yang mudah dijangkau (Letak & Ketinggian)
                            > MCB                       > Panel dipasang di dinding dengan kuat       
                            > Isolator-isolator         > Panel dihindari dari tempat yang lembab atau basah
                                                        > Rangkaian Panel harus aman dari potensi korsleting / setrum
                                                        > Sumber utama listrik di hubungkan terlebih dahulu ke panel sebelum distribusi
                                                        > Memenuhi standar / Syarat PUIL 2000 & SNI