Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Gapura, Pagar Dan Pos Security Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52267047
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,886,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,550,000
Winner (Pemenang): CV Tribina Sarana Sukses
NPWP: 029841194201000
RUP Code: 51230904
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                        
PROGRAM        : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN                           
KEGIATAN       : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN                           
PEKERJAAN      : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA                   
                PERBAIKAN GAPURA, PAGAR DAN POS SECURITY KAMPUS         
                I KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024                    
LOKASI         : KEMENKES POLTEKKES PADANG                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN  PEKERJAAN                                 
                                                                        
  a. Umum                                                               
                                                                        
          Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi
    dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan
    dan merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama
    dengan dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
          Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan
                                                                        
    pembuatan ruang pos security, pembuatan gerbang baru, dan pekerjaan pelengkap yang
    menyertainya.                                                       
          Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan
    dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi.
    Penyedia jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan
                                                                        
    disetujui oleh pengawas pekerjaan.                                  
          Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
    kontrak dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.   
                                                                        
                                                                        
  b. Data dan Ketentuan Nama Paket                                      
                                                                        
    1. Instansi          : Kemenkes Poltekkes Padang                    
    2. Nama KPA/PPK      : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa             
    3. Unit Kerja        : Kemenkes Poltekkes Padang                    
    4. Alamat            : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
    5. Program           : Pemeliharan Gedung/bangunan                  
                                                                        
    6. Kegiatan          : Pemeliharaan Gedung/bangunan                 
    7. Pekerjaan         : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan
                          Perbaikan Gapura, Pagar dan Pos Security      
                          kampus I Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024   
    8. Lokasi Pekerjaan  : Kemenkes Poltekkes Padang                    
    9. Sumber Dana       : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024    
                                                                        
    10. Tahun Anggran    : 2024                                         
    11. Nilai HPS        : Rp. 199.550.000,-                            
    12. Waktu Pelaksanaan : 60 Hari kalender                            
    13. Jenis Kontrak    : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
                                                                        
                          adalah Kontrak Harga Satuan                   
    14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang  
                          Umumnya merupakan pekerjaan sebagai berikut : 
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
                            a. Penyelenggaraan SMK3                     
                            b. Pekerjaan Perbaikan Gapura               
                            c. Pekerjaan Perbaikan Pos Security         
                            d. Pekerjaan Pagar                          
                            e. Pekerjaan Elektrikal                     
                                                                        
                            f. Pekerjaan Mekanikal                      
                                                                        
II.NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL                                  
                                                                        
      No     Bahan/ Material Nilai TKDN      Keterangan                 
       1  Semen PC             90,37 %  TKDN Kemenperin                 
                                                                        
       2  Besi Beton Polos     43,82 %  TKDN Kemenperin                 
       3  Pasir Pasang         99,54 %  TKDN Kemenperin                 
       4  Split                93,23 %  TKDN Kemenperin                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      METODE  PEKERJAAN                                 
                                                                        
A. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR                                             
                                                                        
                                                                        
Pasal 1. Ukuran                                                         
                                                                        
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi
ukuran :                                                                
                                                                        
   a. As- as                                                            
   b. Luar - luar                                                       
   c. Dalam - dalam                                                     
   d. Luar - dalam                                                      
                                                                        
                                                                        
Pasal 2. Perbedaan Gambar                                               
                                                                        
                                                                        
1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau
  ditentukan kemudian oleh Pengawas.                                    
                                                                        
2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
  gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.   
                                                                        
3. Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu
  masalah, maka gambar dengan gambar yang termuda/ terbaru yang mengikat/
  berlaku.                                                              
                                                                        
4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku/
  mengikat adalah gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
  konstruksi dan kekuatan struktur.                                     
                                                                        
5. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja Elektrikal &
  Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
  gambar Kerja Arsitektur.                                              
                                                                        
6. Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran menimbulkan
  keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
  Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
  keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
7. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk memperpanjang
  waktu pelaksanaan maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.   
                                                                        
                                                                        
B. PEKERJAAN – PEKERJAAN SKIPIL DAN ARSITEKTUR                          
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan Galian Pondasi                                             
    Pekerjaan Penggalian                                               
    Pekerjaan penguruklan                                              
                                                                        
    Pemadatan dan perataan tanah                                       
2. Pekerjaan Struktur Beton                                             
    Pekerjaan Cor Beton                                                
                                                                        
3. Pekerjaan Dinding dan Finishing                                      
4. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                          
5. Pekerjaan Pagar Besi                                                 
6. Pekerjaan Trotoar                                                    
Dalam Melaksanakan pekerjaan ini pemborong wajib memenuhi dan mematuhi dan
                                                                        
melaksanakan hal yang telah dituangkan didalam rencana kerja dan syarat – syarat teknis ini.
                                                                        
                                                                        
                 PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN                           
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
  a. Pasang Bouwplank & Pengukuran.                                     
  b. Air Kerja                                                          
  c. Keamanan                                                           
                                                                        
  d. Penerangan Listrik                                                 
  e. Photo Dokumentasi                                                  
  f. Mobilisasi dan Demobilisasi                                        
                                                                        
                                                                        
2. Pasang Bouwplank & Pengukuran                                        
  a. Pekerjaan Bouwplank                                                
                                                                        
     1. Bouwplank dipasang pada patok kayu kasau berukuran 5/7, ter-tancap ditanah
       sehingga tidak dapat di gerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum
       1,50 m satu dengan yang lainnya.                                 
                                                                        
     2. Bouwplank dibuat dari kayu kasau dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm
       dipasang lurus dan diserut rata pada sisi di sebelah atasnya. Tinggi sisi atas
       papan bangunan harus sama satu dengan yang lainnya dan rata/ waterpass,
       kecuali di-kehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.               
                                                                        
     3. Bouwplank dipasang minimum sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila
       kondisi lapangan tidak memungkinkan, bouwplank di letakkan sesuai dengan
       petunjuk Konsultan Pengawas.                                     
                                                                        
     4. Setelah selesai pemasangan bouwplank, Pemborong harus melaporkan kepada
       Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan harus menjaga
       serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak bouwplank selama   
                                                                        
       pembangunan, sampai dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
  b. Pekerjaan Pengukuran                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
     1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan
       seksama rencana tapak dan titik mula/ awal pembangunan dan referensi
       koordinat, pengukuran sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang
       tercantum dalam gambar kerja.                                    
                                                                        
     2. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja,
       Pemborong diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
       lapangan secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
                                                                        
     3. Jumlah tugu/ patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua)
       buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa
       sehingga tidak meng-ganggu dan atau terganggu selama pembangunan ber-
                                                                        
       langsung.                                                        
     4. Patok ukur dibuat tertancap kuat di tanah dengan bagian yang muncul diatas
                                                                        
       muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan
       gambar  kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai
       dengan petunjuk Konsultan Pengawas.                              
                                                                        
     5. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan
       patok ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah
       tersebut.                                                        
                                                                        
     6. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas
       dan dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat
       dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.   
                                                                        
                                                                        
3. Air Kerja                                                            
     1. Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan mengambil sumber dari
                                                                        
       sumur yang ada di tapak proyek atau dicatu dari luar tapak atau mengambil sumber
       dari instalasi yang ada dengan persetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan
       Pengawas.                                                        
     2. Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran catu air,
                                                                        
       Pemborong harus membuat bak penampungan air/ reservoir dengan kapasitas yang
       mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum-drum atau sesuai dengan petunjuk
       Konsultan Pengawas.                                              
                                                                        
4. Keamanan                                                             
                                                                        
  Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan
  Pemborong sendiri ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan
  Pengawas sampai pembangunan selesai.                                  
                                                                        
                                                                        
5. Penerangan Listrik                                                   
  Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel
  pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
                                                                        
6. Mobilisasi dan demobilisasi                                          
                                                                        
  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan
  tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.      
                                                                        
  Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima
  oleh Pemborong. Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan
                                                                        
  dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.                  
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
                   PASAL 2. PEKERJAAN TANAH                             
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah seperti tercantum dalam
  gambar kerja.                                                         
                                                                        
2. Persyaratan Pelaksanaan                                              
                                                                        
  a. Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urugan, Pemborong harus
     membersihkan tempat pekerjaan dari semua tumbuhan sampah-sampah dan lain-lain,
     dan meneliti ketentuan tinggi permukaan permukaan yang tercantum dalam bangunan
                                                                        
     sesuai gambar kerja.                                               
  b. Pemborong diwajibkan membuat saluran-saluran sementara diatas tapak dan atau
     mengalihkan saluran-saluran yang telah ada di atas tapak sehingga tidak mengganggu
                                                                        
     jalannya pekerjaan dan tapak dapat bebas dari genangan-genangan air.
  c. Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan,
     penggalian pada bagian harus dilakukan sedemikian rupa dan tanah kelebihan harus
                                                                        
     digunakan untuk pengurugan atau dibuang kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
  d. Pemborong harus mencegah genangan air dalam galian yang disebabkan oleh hujan,
     rembesan air, dengan jalan memompa atau menyalurkan keselokan atau tempat lain
                                                                        
     sesuai petunjuk Pengawas. Bila diperlukan untuk mencegah kelongsoran maka dapat
     digunakan penyanggah pada galian.                                  
                                                                        
  e. Apabila ada kesalahan penggalian/ galian lebih dalam yang dikehendaki atau posisinya
     berlainan dengan yang tertera dalam gambar maka Pemborong harus mengisi kelebihan
     kedalam tersebut dengan pasir atau bahan lain yang disetujui Pengawas atas biaya
     Pemborong tanpa peng-gantian biaya dari Pemberi tugas.             
                                                                        
  f. Tanah yang akan diurug dan tanah urugannya harus bebas dari segala bahan-bahan
     yang dapat membusuk atau dapat mempengaruhi kepadatan urugan yang akan
     dilaksanakan.                                                      
                                                                        
  g. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dengan cuaca baik apabila hari hujan,
     pemadatan harus dihentikan.                                        
                                                                        
  h. Bila permukaan tanah tidak mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, maka
     Pemborong wajib melakukan perbaikan mutu tanah tersebut dengan mengganti tanah
     urug yang dapat mencapai kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Pemborong.
                                                                        
  i. Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, baru boleh dilaksanakan
     setelah bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan sumbu. Ketinggian
     serta bentuk galian harus diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.   
                                                                        
  j. Penggalian harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja, dasar galian dikerjakan
     dengan teliti dan datar, harus bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan
     bangunan/kotoran.                                                  
                                                                        
  k. Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh
     Pengawas. Tanah antara papan patok ukur (bouwplank) dan galian harus bebas dari
     timbunan tanah.                                                    
                                                                        
  l. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi. Pemborong harus menyediakan
     pompa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi aliran. Disyaratkan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
     bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai galian harus kering untuk melakukan
     pekerjaan-pekerjaan selanjutnya.                                   
  m. Galian yang akan diurug dan tanah urugannya harus bebas segala bahan-bahan yang
                                                                        
     dapat membusuk atau mempengaruhi kepadatan urugan yang akan dilaksanakan.
  n. Bahan-bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai
     bahan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, atau tanah yang
                                                                        
     didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti di atas dan atau
     telah disetujui oleh Pengawas.                                     
  o. Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat, mesin/vibrator kompaktor.
                                                                        
  p. Pasir yang mengandung lumpur lebih dari 20% sama sekali tidak boleh dipakai untuk
     mengurug.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   PASAL 3. PEKERJAAN PONDASI                           
                                                                        
Lingkup Pekerjaan                                                       
1. Pekerjaan pondasi meliputi penyelidikan lapangan, penentuan as–as kolom dan pondasi,
  peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini untuk
  mendapatkan hasil yang baik.                                          
                                                                        
2. Penyelidikan Lapangan                                                
    Sebelum mengajukan penawaran, Pemborong dianggap telah mengunjungi dan
     mempelajari keadaan sebaik–baiknya, termasuk yang tidak disebutkan secara khusus
     dalam gambar–gambar struktural.                                    
    Jika Pemborong ingin melakukan penyelidikan tambahan yang menyangkut galian,
                                                                        
     sondir dan sebagainya sebelum mengajukan penawaran, hal ini dapat dilakuakn atas
     tanggungan biaya Pemborong tersebut.                               
                                                                        
3. Peralatan dan Tenaga Kerja                                           
    Semua kerangka, peralatan, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
     pondasi plat pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab Pemborong.
    Sebelum mulai di lapangan dengan pekerja pondasi plat yang sesungguhnya,
     Pemborong supaya memberikan detail lengkap mengenai program kerja, jumlah dan
     type peralatan, organisasi dan personalia di lapangan dan sebagainya kepada Pengawas.
    Pengawas akan meminta penggantian peralatan dan personalia bilamana hal ini
     dianggap tidak cocok .                                             
                                                                        
                                                                        
4. Yang termasuk pekerjaan pondasi adalah :                             
    Pekerjaan Pondasi Plat Setempat/Lajur                              
    Pekerjaan Pondasi Sloof Beton                                      
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan Pondasi Plat Setempat/Lajur                                   
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
  Meliputi semua pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan
  syarat-syarat serta gambar kerja. Pekerjaan ini adalah pondasi utama dengan kedalaman
  dan detail ukuran sesuai dengan gambar kerja. Pondasi Plat setempat di cor dengan mutu
  beton f’ 21,7 MPa (K-250)                                             
       c                                                                
2. Cara Pengerjaan                                                      
    Sebelum dilakukan pengecoran, dasar galian pondasi harus benar-benar bebas air,
     untuk itu dasar pondasi harus diberi lantai kerja sedemikian rupa agar air tidak naik ke
     permukaan dan jika masih ada juga air maka kontraktor wajib menyediakan pompa air
     untuk mengeluarkannya.                                             
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
    Gali tanah berpedoman bouwplank dan gambar kerja.                  
    Padatkan dasar galian                                              
    Tebar dan padatkan lantai kerja.                                   
    Pasangan Beksiting                                                 
    Pasang penulangan beton.                                           
    Pasang stek yang diperlukan untuk pekerjaan lain.                  
    Bersihkan daerah yang akan dicor.                                  
    Cor beton dan padatkan dengan vibrator                             
                                                                        
    Curing perawatan beton                                             
                                                                        
                                                                        
                   PASAL 4. PEKERJAAN BETON                             
                                                                        
1. Umum                                                                 
                                                                        
  a. Lingkup pekerjaan meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan – bahan untuk
    menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS.   
  b. Untuk semua campuran beton konstruksi f’ 21,7 MPa dibuat Site Mix beton yang
                                   c                                    
    memenuhi syarat – syarat mutu sesuai dengan RKS dan persyaratan beton sesuai
    dengan SK SNI T-15-1991-03 atau ASTM. Kontraktor bertanggungjawab penuh atas
    kualitas konstruksi dengan ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan Gambar
    Kerja dan konstruksi yang diberikan.                                
  c. Kehadiran Direksi/pengawasan selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh
    mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
                                                                        
    tanggungjawab penuh tersebut diatas.                                
                                                                        
2. Bahan – Bahan Campuran                                               
  a. Semen                                                              
    1. Semen yang dipakai adalah Portland Cement Type 1, yang memenuhi syarat –
                                                                        
       syarat menurut standar semen Indonesia ( NI – 8 – 1972 ) dan standar Industri
       Indonesia ( SII 0013 – 81 ) mutu dan cara uji semen Portland.    
    2. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama, kecualai
       adanya stock dipasaran, dapat dipakai merk yang lain tanpa meninggalkan syarat
                                                                        
       yang ditentukan. Pemakaian semen merk lain harus seizin Direksi/ pengawas secara
       tertulis.                                                        
    3. Kantong – kantong semen yang rusak jahitannya dan robek – robek, tidak
       diperkenankan untuk digunakan.                                   
    4. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak
                                                                        
       diperbolehkan untuk dipergunakan.                                
    5. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi/ pengawas tentang konsinyasi
       semen yang menyatakan nama pabrik smen tersebut, type dan jumlah semen yang
       akan dikirim, bersama sertifikat telah diadakan testing sesuai denagn segala sesuatu
                                                                        
       yang telah disebutkan tertutup rapat.                            
    6. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan . Harus diterima dalam
       kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.        
    7. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak
       kena iar, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
                                                                        
       permukaan lantai. Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampuai 2 m, dan
       setiap pengiriman baru harus dipisahkan diberi tanda dengan maksud agar
       pemakaiansemen dilakukan menurut urutan pengirimannya.           
                                                                        
                                                                        
  b. AIR                                                                
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
    Sesuai ketentuan PBI – 1971 Ayat 3.6                                
    Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan – bahan yang
    merusak beton/ baja tulangan atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat
    semen dibuktikan hasil test laboratorium.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan Pengecoran Beton                                           
  a. Persiapan                                                          
     1. Proporsi semen, pasir, dan Split disesuaikan dengan trial mix yang telah disetujui.
                                                                        
     2. Sebelum adukan beton cor, kayu-kayu bekisting dan lantai kerja harus bersih dari
       kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain – lain serta harus dibasahi
       secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan 
       mengumpulnya air pembasah tersebut pada sisi bawah.              
     3. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Direksi/ pengawas
                                                                        
       memeriksa dan menyetujui bekisting, tulaangaan, stek-stek dan lain-lain dimana
       beton tulangan tersebut akan diletakan. Jika tidak ada pemberitahuan yang
       semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/ pengawas,
       kontraktor diperintahkan untuk menyikirkan beton yang baru dicor atas biaya-biaya
                                                                        
       Kontraktor.                                                      
                                                                        
  b. Pelaksanaan                                                        
     1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah di tuang di dalam mixer
       minimal 2 menit.                                                 
                                                                        
     2. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka adukan siap dipakai dalam
       tempo 40 menit harus sudah dituang pada acuan yang sudah disiapkan.
     3. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih besar dari 1,50 m, untuk
       kolom yang tingi jendela-jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan
       untuk menghindari agresi dan menjamin satu pengecoran yang tidak terputus.
                                                                        
     4. Pengecoran beton dilakukan dalam suatu operasi yang terus menerus atau tercapai
       pada construction joint, beton tidak boleh dituang diatas lapisan beton yang cukup
       keras.                                                           
     5. Jika pada bagaimana pengecoran terjadi pemberhentian harus ditentukan letaknya
                                                                        
       dan dibuat seperti yang disetujui oleh Direksi/pengawas.         
     6. Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah beton
       dicor, semua pengecoran dilakukan pada siang hari dan pengecoran beton dari
       suatu bagian pekerjaan jangan dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang hari,
       kecuali yang izin Pemberi Tugas, Direksi/pengawas boleh dikerjakan malam hari.
                                                                        
     7. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil
       tindakan- tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui Direksi/pengawas.
     8. Dalam rencana kerja/ barchart, pekerjaan struktur dilaksanakan maksimal 5 ( lima )
       hari.                                                            
                                                                        
                                                                        
4. Perawatan Perlindungan Beton                                         
   a. Tidak diperbolehkan mengecor pada waktu turun hujan lebat.        
   b. Persiapan perlindungan kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan supaya
     jangan sampai adukan yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.   
                                                                        
   c. Semua beton harus selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 ( tujuh ) hari
     ditutup dengan karung basah.                                       
   d. Acuan kayu dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama masa perawatan untuk
     mencegah retak pada sambunagan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
   e. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas sdari unsur – unsur kimia
     yang dapat menyebabkan perubahan warna pada beon.                  
   f. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus
     harus dilakukan dengan menutupinya dengan karung – karung basah atau mencegah
     pengerinagn dengan yang sesuai.                                    
                                                                        
     Dilarang menaruh/ meletakakan beban atau sesuatu barang diatas lantai yang menurut
     pendapat Direksi/ Pengawas belum cukup mengeras atau mempergunakan lantai
     tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan – bahan.             
                                                                        
                                                                        
5. Acuan ( Bekisting )                                                  
                                                                        
   a. Bahan                                                             
     Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari multiplek tebal 18 mm dan
     maksimum dapat dipakai 2 ( dua ) kali pengecoran beton. Acauan ini diberi penguat
     kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari acuan tersebut.             
   b. Konstruksi                                                        
     1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehngga tidak ada perubahan bentuk
        dan kuat penahan beban – beban sementara sesuai denan jalannyaa pekerjaan
        beton.                                                          
     2. Semua bekisting haraus diberi penguat datar dan silan sehingga tidak ada
        kemungkinan bergeraknya acuan, juga harus dapat menghindarkaan keluarnya
        bagia adukan.                                                   
     3. Susunan acuan dengan stutwerk disusun sedemikian rupa sehingga mudah di
        kontrol dan mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yan
        bersangkutan.                                                   
   c. Pelapisan Cetakan ( Mould Oil )                                   
     Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup pelapis cetakan dapat
     digunaakan dari merk yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.  
                                                                        
     Minyak Pelumas tidak boleh digunakan untuk pekerjaaan ini.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 PASAL 5. PEKERJAAN ARSITEKTUR                          
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan Pasangan                                                   
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk pekerjaan pasangan Lingkup bata,
  penyediaan tempat yang akan didirikan dinding dan melaksanakan pekerjaan pasangan bata
  untuk pembuatan dinding atau lainnya, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam
  gambar denah dan potongan. Kontraktor wajib meneliti / melengkapi sendiri lingkup
  pekerjaan ini.                                                        
                                                                        
2. Bahan - bahan yang harus disediakan :                                
  a. Semen, pasir dan air dalam segala hal harus sama kualitasnya dengan yang digunakan
    untuk pekerjaan beton.                                              
  b. Batu Bata                                                          
    Batu bata dari tanah liat ex lokal (Pariaman/Pres) dengan ukuran nominal (6x12x24) cm,
                                                                        
    harus berkualitas baik, matang pembakarannya, warnanya harus merata dan sisi-sisinya
    rapi saling tegak lurus.                                            
                                                                        
  c. Batu Kali                                                          
    1. Dari jenis batu basalt, bebas kotoran, tanah lumpur, padat dan tidak berpori.
    2. Penampang batu maksimal 30 cm dengan minimal 3 muka sisi pecahan 
                                                                        
3. Pekerjaan Batu Bata Untuk Dinding                                    
  a. Adukan                                                             
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
     1. Trasram dengan jenis adukan 1 PC + 2 Ps dipasang dari atas ujung balok sloof /
        pondasi sampai 20 cm diatas permukaan lantai jadi.              
     2. Di daerah kamar mandi dan WC setinggi 1,65 m dan seluruh dinding luar yang
        berhubungan dengan udara terbuka serta di lain-lain tempat tertentu sesuai dengan
        Gambar harus memakai jenis adukan 1 PC + 2 Ps                   
     3. Dinding lainnya dipakai jenis adukan 1 PC + 4 Ps.               
     4. Untuk Dinding Tempat Wudhuk dibuat dengan Beton Bertulang.      
                                                                        
  b. Pelaksanaan                                                        
     1. Sebelum dipakai batu direndam terlebih dahulu dalam air selama kurang lebih 5
        menit                                                           
     2. Pasangan batu bata untuk dinding dipasang tegak lurus dan rata, setiap pasangan
        tidak boleh lebih dari 1.00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
                                                                        
   c. Perlindungan                                                      
      Dalam pelaksanaan pekerjaan dinding yang terkena udara terbuka harus selalu
                                                                        
      terlindung dari hujan lebat.                                      
                                                                        
   d. Bingkai Beton                                                     
      1. Pasangan batu bata untuk dinding setiap luas maksimum 12 m2 harus diberi
         bingkai beton dengan adukan 1 PC + 2 Ps + 3 Krl berupa kolom atau balok
         praktis.                                                       
      2. Untuk menghindari retak pada dinding akibat penyusutan berbeda antara balok
         dengan dinding yang dibawahnya sebelum diplester harus diberi kawat ayam
         setinggi 30 cm ( 15 cm dipaku kearah balok sloof sedang 15 cm ke arah dinding )
      3. Setiap pemasangan kozen kayu / aluminium pada pasangan bata harus diberi
         kolom praktis ukuran jadi 13 x 13 cm.                          
      4. Hubungan antara kolom beton / ring balok yang sudah dicor dengan pasangan
         bata harus diberi angker dari besi diameter 12 mm setiap jarak 60 cm besi
         pengikat dipasang tertanam di dalam pasangan bata.             
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan Plesteran                                                     
  Lingkup                                                               
  Pekerjaan ini adalah meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/ tempat yang
  akan diplesteran, serta pelaksanaan pekerjaan pemelesteran itu sendiri pada dinding yang
  akan diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
  denah dan notasi penyelesaian dinding.                                
  a. Persyaratan Bahan :                                                
                                                                        
     1) Pasir yang digunakan adalah pasir bersih, tidak mengandung tanah atau tanah liat,
        lumpur dan kotoran-kotoran lainya lebih dari 5% terhadap berat kering.
     2) Mempunyai bentuk yang sama besarnya (merata).                   
     3) Pasir harus dicuci sebelum dipakai.                             
     4) Untuk pekerjaan plesteran dinding-dinding dan lantai membutuhkan ketelitian dan
        kerapihan pekerjaan, maka pasir-pasir tersebut harus disaring / diayak sebelum
        digunakan.                                                      
     5) Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan menggunakan kapur.
                                                                        
                                                                        
  b. Pelaksanaan :                                                      
     1.) Pada permukan dinding beton yang diplester harus dibuat kasar, dan adukan untuk
        plesterannya dicampur calbond, sedangkan untuk permukaan dinding bata, siar-
        siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada
        plester.                                                        
     2.) Pekerjaan plesteran harus rapi menurut bentuk dan ukuran didalam gambar.
                                                                        
        Pekerjaan harus lurus, datar tidak bergelombang, tajam pada bagian sudut-sudut,
        tidak keropos (kosong didalam) tidak retak-retak.               
                                                                        
  c. Proporsi Adukan :                                                  
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
     Untuk pasangan, pada dasarnya plesteran mempunyai adukan yang sama dengan
     pasangan tersebut adalah:                                          
     1) Dinding dalam, 30 cm dari lantai – 1 pc : 2 ps                  
     2) Dinding luar, seluruh – 1 pc : 4 ps                             
     3) Dinding kamar mandi, WC dan tempat-tempat suci, sampai 175 cm dari lantai
        – 1 pc : 2 ps                                                   
     4) Dinding-dinding lain -1 pc : 4 ps                               
     5) Sudut-sudut naad dan bagian-bagian yang berada dibagian pinggir-pinggir – 1 pc :
        2 ps                                                            
     6) Tebal plasteran rata-rata 15 mm (tidak kurang dari 1 cm atau lebih 1,5 cm, )
        kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas                           
Seluruh plestersan diaci dengan semen, atau sesuai dengan petunjuk dan dapat persetujuan
Konsultan Pengawas.                                                     
                                                                        
Pekerjaan Finishing Lantai                                              
                                                                        
  1. Persyaratan :                                                      
     a. Pekerjaan Finishing lantai boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan dak
       bangunan dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
     b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
       terhadap peil lantai dan kemiringannya.                          
                                                                        
  2. Pelaksanaan :                                                      
     a. Tanah dasar terlebih dahulu dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug menurut
       ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan penyiraman air.
                                                                        
     b. Material lantai dipasang diatas adukan dengan campuran dan ketebalan yang
       disesuaikan dengan gambar.                                       
     c. Pemasangan material lantai harus benar-benar rata dan datar, naadnya teratur rapi.
     d. Pekerjaan pemasangan lantai yang telah selesai harus digosok dan dibersihkan
       dengan baik.                                                     
     e. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas/
       Direksi.                                                         
                                                                        
  3. Pekerjaan Lantai Keramik                                           
  A. Persyaratan bahan :                                                
      Ukuran            : Keramik Ukuran 40x40                         
      Warna             : Terang dan tahan gores.                      
      Kwalitas         : Baik, keras (Kwalitas I)                      
      Type             : sesuai contoh terpilih                        
      Persyaratan lain :                                               
       a. Warna sama rata                                               
                                                                        
       b. Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya, dll.           
       c. Mempunyai lapisan keras cukup tebal.                          
       d. Sisi-sisinya saling tegak lurus.                              
       e. Ukuran sama.                                                  
                                                                        
  B. Pemasangan :                                                       
     a. Lantai yang akan dipasang terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak
       turun/ retak sewaktu menerima beban diatasnya.                   
     b. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat,
       kotoran lainnya.                                                 
     c. Lantai kemudian dikasarkan agar pelekatan adukan spesi lebih sempurna.
     d. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
       dengan semen.                                                    
     e. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga dengan
       pengambilan as pemasangan.                                       
     f. Naad granit diisi dengan bahan semen tertentu (grouting) yang tahan asam, basa
                                                                        
       serta kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
     g. Pengisian/ pengecoran naad dilkukan paling cepat 24 jam setelah dipasang.
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
     h. Sewaktu pengisian naad ini, granit ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu
       dan kotoran lain.                                                
     i. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/ air
       semen.                                                           
     j. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
       pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
     k. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
       bersih.                                                          
     l. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi dan baik, tidak miring,
       tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.                       
     m. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
       bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.     
     n. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
       bagian harus disediakan alur-alur expansion.                     
     o. Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/ sealant dan
       mendapat persetujuan pengawas/ Direksi.                          
                                                                        
     p. Pada bagian-bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan
       menggunakan mesin pemotong.                                      
Pada bagian-bagian sudut, pojok atau tekukan pendek, harus dipasang bahan yang sesuai
untuk itu (tile accessories).                                           
                                                                        
Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela                                      
                                                                        
A. Pekerjaan Kosen Aluminium                                            
    Pekerjaan ini meliputi kosen aluminium terdiri Kusen Pintu dan Jendela, posisi dan
     ukuran sesuai dengan gambar kerja                                  
    Pekerjaan kosen aluminium pintu dan jendela yang meliputi pembuatan rangka kosen
     pintu dan jendela                                                  
                                                                        
  1. Bahan                                                              
      Kosen aluminium yang digunakan adalah :                          
                                                                        
     Bahan     : Aluminium framing system sesuai standar SNI dengan merek
     Alexindo                                                           
     Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar kerja dan shop drawing yang diajukan
               kontraktor setelah dapat persetujuab dari konsultan pengawas
     Warna     : Natural / Silver                                       
     Ukuran Profil : 3” atau sesuai gambar kerja dan shop drawing yang disetui oleh
               konsultan pengawas                                       
     Nilai Deformasi : Diijinkan maksimak 2mm                           
      Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan pekerjaan
       aluminium atau ketentuan yang dari pabrik bersangkutan           
      Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipenya harus serta hasil test
       minimum 100 Kg/m2                                                
      Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m2/hari dan terhadap tekanan air 15
                                                                        
       kg/m2 yang harus disertakan hasil test                           
                                                                        
B. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                          
    Pekerjaan ini meliputi kosen pintu, jendela ventilasi seperti yang yang dinyatakan
     dalam gambar kerja atau shop drwaing kontraktor                    
    Khusus untuk pintu khasanah, Arsip dan SDB memakai pintu CUP tahan api ukuran
     standar yang dikeluarkan pabrik atau gambar kerja                  
                                                                        
  1. bahan                                                              
      Bahan rangka                                                     
       1. Bahan aluminium framsing system merek Alexindo (Alcomexindo) dari
                                                                        
         produkdalam negeri standar SNI                                 
       2. Profil Aluminium framing system color natural/silver (contoh profil diajukan ke
         direksi proyek)                                                
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
       3. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan pekerjaan
         aluminium atau ketentuan yang dari pabrik bersangkutan         
       4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipenya harus serta hasil test
         minimum 100 Kg/m2                                              
       5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m2/hari dan terhadap tekanan air
         15 kg/m2 yang harus disertakan hasil test                      
       6. Pintu CUP harus pabrikasi khusus pintu tahan api merek SAFES  
      Bahan Kaca dan Daun Pintu                                        
       1. Bahan kaca exterior mengunakan kaca stopsol tebal 8mm dan 12mm atau
         ketentuan yang ada dalam gambar kerja                          
       2. Kaca untuk curtainwall dengan kaca stopsol t 10mm dengan warna blue green
         dengan rangka aluminium Alexindo                               
       3. Untuk kaca bagian depan pintu utama memakai kaca stopsol tempere dengan
         tebal 12mm                                                     
       4. semua kaca produksi dari Asahimas                             
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan Pengecatan                                                    
  1. Umum                                                               
  A. Persyaratan bahan :                                                
     a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
       pemakaiannya.                                                    
     b. Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
     c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan
                                                                        
       bidang ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Pengawas/ Direksi.     
                                                                        
  B. Pelaksanaan :                                                      
     a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :             
       1) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
          Pengawas.                                                     
       2) Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan.
       3) Dinding/ bagian yang akan dicat tidak lembab/ basah atau berdebu.
       4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/ bagian yang
          akan dicat.                                                   
     b. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat dengan
       petunjuk dari pabrik cat tersebut.                               
     c. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
       pecah/ bocor dan mendapat persetujuan Direksi.                   
     d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
       dengan petunjuk rencana.                                         
                                                                        
     e. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan untuk kemudian akan
       diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat
       yang dipakai.                                                    
     f. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
       identitas cat yang didalamnya.                                   
     g. Cat-cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
                                                                        
  2. Cat Tembok                                                         
  A. Persyaratan bahan :                                                
      Produksi  : Merek Nippon / Dulux Catylac                         
      Warna     : Ditentukan kemudian.                                 
      Kwalitas  : Emulsi Acrylic, Wather Shill untuk                   
                  Exterior, dan Pentalite untuk Interior.               
     Persyaratan lain : Terlebih dahulu melakukan contoh pengecatan pada bidang ukuran
     minimum 1.00 M x 1.00 M untuk persetujuan perencana/ pengawas lapangan dan
     mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya serta
                                                                        
     brosur daftar warnanya. Lapisan dasar alkali Resistence Sealer dan Plamur Tembok.
                                                                        
  B. Pemasangan/ Pelaksanaan :                                          
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
     a. Pekerjaaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan dari  
       Direksi/Konsultan Pengawas.                                      
     b. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :            
       1) Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu.
       2) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
          Pengawas.                                                     
       3) Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki, bagian yang kotor dibersihkan.
       4) Semua permukaan dinding diplamur.                             
       5) Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-
          bagian yang akan dicat.                                       
     c. Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilkukan
       persiapan-persiapan :                                            
       1) Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran
          (Efflorensence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas
          (Emerald paper).                                              
       2) Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih       
                                                                        
     d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai pada plamur
       tembok. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi rembesan air, dipakai wall
       sealer.                                                          
     e. Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
     f. Bagian-bagian yang masih kurang baik diplamur lagi, dan setelah kering diampelas
       lagi.                                                            
     g. Pengecatan akhir dilakukan berulang kalli (2-3 Kali) sampai mencapai warna yang
       dikehendaki.                                                     
     h. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.                   
                                                                        
  B. Pemasangan/ Pelaksanaan :                                          
     a. Bersihkan permukaaan yang akan dicat dari debu, kotoran, minyak, gemuk dsb.
     b. Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki.                     
     c. Permukaan tersebut kemudian diplamur dengan plamur kayu.        
     d. Setelah kering permukaan tersebut diampelas hingga halus/ rata/ tidak
       bergelombang.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN  KONSTRUKSI                          
  Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
  Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
  Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
                                                                        
  keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf
  kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat
  disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun
  personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan
                                                                        
  kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus
  menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan
  dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan
  dan persyaratan K3 Konstruksi.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  IDENTIFIKASI BAHAYA,  PENILAIAN RESIKO,  PENGENDALIAN   DAN           
  PELUANG                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah :
Tingkat Resiko Kecil.                                                   
                                                                        
Penetapan Tingkat Risiko                                                
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
                                                                        
                                                                        
Penerapan pada Pekerja                                                  
                                                                        
     Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan
K3. Hal-hal tersebut, antara lain:                                      
    a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.                            
                                                                        
    b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:                       
         Pelindung kepala (helm);                                      
         Pelindung kaki (safety shoes/boot);                           
         Rompi keselamatan                                             
                                                                        
         Sarung tangan                                                 
                                                                        
1. Penerapan pada Lingkungan kerja                                      
                                                                        
     Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
                                                                        
     berlangsung, penerapan tersebut antara lain:                       
     a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
       resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan          
     b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
                                                                        
       konstruksi                                                       
     Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
     terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.             
                                                                        
                                                                        
IV.  SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                               
                                                                        
     Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah
     sebagai berikut:                                                   
                                                                        
            Jabatan dalam                                               
      N                   Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja        
          Pekerjaaan yang akan                            Jmlh          
      o                     Kerja          Minimal                      
             dilaksnakan                                                
      1  Pelaksana         Minimal 2 SKT/SKK      Pelaksana 1           
                            Tahun   Lapangan Pekerjaan Gedung           
      2  Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 1            
         Konstruksi                 Konstruksi                          
                                                                        
V.PERALATAN                                                             
                                                                        
      No   Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah       Kepemilikan           
                                                                        
       1  Hammer Jack       -         1 Unit   Sewa/ Milik Sendiri      
       2  Genset          2500 kva    1 Unit   Sewa/ Milik Sendiri      
       3  Mesin Molen      3 m3       1 Unit   Sewa/ Milik Sendiri      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.               
      Peralatan Hammer Jack diperlukan unttuk pekerjaan pembobokan dan 
                                                                        
       pembongkaran beton sehingga bisa mempercepat pekerjaan.          
      Peralatan Genset diperlukan untuk mensuplay kebutuhan listrik untuk alat
       Hammer Jack, mesin gerinda mesin las dan keperluan peralatan listrik lainnya,
       karena pekerjaan yang akan dikerjakan berada diluar gedung.      
                                                                        
      Mesin Molen digunakan untuk pembuatan mutu beton, sehingga didapat mutu
       beton yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
      Peralatan standart pertukangan lainnya.                          
                                                                        
VI.  TIME SCHEDULE                                                      
                                                                        
Waktu Pelaksanaan 60 hari kalender                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Padang, 31 Mei 2024           
                                                                        
                                           Ditetapkan oleh,             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
  suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
       Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                     https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Tenders also won by CV Tribina Sarana Sukses