SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA
PERBAIKAN GAPURA, PAGAR DAN POS SECURITY KAMPUS
I KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024
LOKASI : KEMENKES POLTEKKES PADANG
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan
dan merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama
dengan dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan
pembuatan ruang pos security, pembuatan gerbang baru, dan pekerjaan pelengkap yang
menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan
dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
kontrak dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Kemenkes Poltekkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung/bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan
Perbaikan Gapura, Pagar dan Pos Security
kampus I Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024
8. Lokasi Pekerjaan : Kemenkes Poltekkes Padang
9. Sumber Dana : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024
10. Tahun Anggran : 2024
11. Nilai HPS : Rp. 199.550.000,-
12. Waktu Pelaksanaan : 60 Hari kalender
13. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang
Umumnya merupakan pekerjaan sebagai berikut :
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
a. Penyelenggaraan SMK3
b. Pekerjaan Perbaikan Gapura
c. Pekerjaan Perbaikan Pos Security
d. Pekerjaan Pagar
e. Pekerjaan Elektrikal
f. Pekerjaan Mekanikal
II.NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Semen PC 90,37 % TKDN Kemenperin
2 Besi Beton Polos 43,82 % TKDN Kemenperin
3 Pasir Pasang 99,54 % TKDN Kemenperin
4 Split 93,23 % TKDN Kemenperin
METODE PEKERJAAN
A. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
Pasal 1. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi
ukuran :
a. As- as
b. Luar - luar
c. Dalam - dalam
d. Luar - dalam
Pasal 2. Perbedaan Gambar
1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau
ditentukan kemudian oleh Pengawas.
2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
3. Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu
masalah, maka gambar dengan gambar yang termuda/ terbaru yang mengikat/
berlaku.
4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku/
mengikat adalah gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
konstruksi dan kekuatan struktur.
5. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja Elektrikal &
Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar Kerja Arsitektur.
6. Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
7. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.
B. PEKERJAAN – PEKERJAAN SKIPIL DAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Galian Pondasi
Pekerjaan Penggalian
Pekerjaan penguruklan
Pemadatan dan perataan tanah
2. Pekerjaan Struktur Beton
Pekerjaan Cor Beton
3. Pekerjaan Dinding dan Finishing
4. Pekerjaan Pintu dan Jendela
5. Pekerjaan Pagar Besi
6. Pekerjaan Trotoar
Dalam Melaksanakan pekerjaan ini pemborong wajib memenuhi dan mematuhi dan
melaksanakan hal yang telah dituangkan didalam rencana kerja dan syarat – syarat teknis ini.
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pasang Bouwplank & Pengukuran.
b. Air Kerja
c. Keamanan
d. Penerangan Listrik
e. Photo Dokumentasi
f. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pasang Bouwplank & Pengukuran
a. Pekerjaan Bouwplank
1. Bouwplank dipasang pada patok kayu kasau berukuran 5/7, ter-tancap ditanah
sehingga tidak dapat di gerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum
1,50 m satu dengan yang lainnya.
2. Bouwplank dibuat dari kayu kasau dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm
dipasang lurus dan diserut rata pada sisi di sebelah atasnya. Tinggi sisi atas
papan bangunan harus sama satu dengan yang lainnya dan rata/ waterpass,
kecuali di-kehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
3. Bouwplank dipasang minimum sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila
kondisi lapangan tidak memungkinkan, bouwplank di letakkan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
4. Setelah selesai pemasangan bouwplank, Pemborong harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan harus menjaga
serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak bouwplank selama
pembangunan, sampai dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan Pengukuran
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksama rencana tapak dan titik mula/ awal pembangunan dan referensi
koordinat, pengukuran sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang
tercantum dalam gambar kerja.
2. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja,
Pemborong diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
lapangan secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
3. Jumlah tugu/ patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua)
buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa
sehingga tidak meng-ganggu dan atau terganggu selama pembangunan ber-
langsung.
4. Patok ukur dibuat tertancap kuat di tanah dengan bagian yang muncul diatas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan
gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan
patok ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah
tersebut.
6. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat
dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
3. Air Kerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan mengambil sumber dari
sumur yang ada di tapak proyek atau dicatu dari luar tapak atau mengambil sumber
dari instalasi yang ada dengan persetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas.
2. Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran catu air,
Pemborong harus membuat bak penampungan air/ reservoir dengan kapasitas yang
mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum-drum atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas.
4. Keamanan
Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan
Pemborong sendiri ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas sampai pembangunan selesai.
5. Penerangan Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel
pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
6. Mobilisasi dan demobilisasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima
oleh Pemborong. Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan
dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah seperti tercantum dalam
gambar kerja.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urugan, Pemborong harus
membersihkan tempat pekerjaan dari semua tumbuhan sampah-sampah dan lain-lain,
dan meneliti ketentuan tinggi permukaan permukaan yang tercantum dalam bangunan
sesuai gambar kerja.
b. Pemborong diwajibkan membuat saluran-saluran sementara diatas tapak dan atau
mengalihkan saluran-saluran yang telah ada di atas tapak sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dan tapak dapat bebas dari genangan-genangan air.
c. Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan,
penggalian pada bagian harus dilakukan sedemikian rupa dan tanah kelebihan harus
digunakan untuk pengurugan atau dibuang kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
d. Pemborong harus mencegah genangan air dalam galian yang disebabkan oleh hujan,
rembesan air, dengan jalan memompa atau menyalurkan keselokan atau tempat lain
sesuai petunjuk Pengawas. Bila diperlukan untuk mencegah kelongsoran maka dapat
digunakan penyanggah pada galian.
e. Apabila ada kesalahan penggalian/ galian lebih dalam yang dikehendaki atau posisinya
berlainan dengan yang tertera dalam gambar maka Pemborong harus mengisi kelebihan
kedalam tersebut dengan pasir atau bahan lain yang disetujui Pengawas atas biaya
Pemborong tanpa peng-gantian biaya dari Pemberi tugas.
f. Tanah yang akan diurug dan tanah urugannya harus bebas dari segala bahan-bahan
yang dapat membusuk atau dapat mempengaruhi kepadatan urugan yang akan
dilaksanakan.
g. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dengan cuaca baik apabila hari hujan,
pemadatan harus dihentikan.
h. Bila permukaan tanah tidak mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, maka
Pemborong wajib melakukan perbaikan mutu tanah tersebut dengan mengganti tanah
urug yang dapat mencapai kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Pemborong.
i. Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, baru boleh dilaksanakan
setelah bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan sumbu. Ketinggian
serta bentuk galian harus diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
j. Penggalian harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja, dasar galian dikerjakan
dengan teliti dan datar, harus bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan
bangunan/kotoran.
k. Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh
Pengawas. Tanah antara papan patok ukur (bouwplank) dan galian harus bebas dari
timbunan tanah.
l. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi. Pemborong harus menyediakan
pompa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi aliran. Disyaratkan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai galian harus kering untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan selanjutnya.
m. Galian yang akan diurug dan tanah urugannya harus bebas segala bahan-bahan yang
dapat membusuk atau mempengaruhi kepadatan urugan yang akan dilaksanakan.
n. Bahan-bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai
bahan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, atau tanah yang
didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti di atas dan atau
telah disetujui oleh Pengawas.
o. Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat, mesin/vibrator kompaktor.
p. Pasir yang mengandung lumpur lebih dari 20% sama sekali tidak boleh dipakai untuk
mengurug.
PASAL 3. PEKERJAAN PONDASI
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan pondasi meliputi penyelidikan lapangan, penentuan as–as kolom dan pondasi,
peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Penyelidikan Lapangan
Sebelum mengajukan penawaran, Pemborong dianggap telah mengunjungi dan
mempelajari keadaan sebaik–baiknya, termasuk yang tidak disebutkan secara khusus
dalam gambar–gambar struktural.
Jika Pemborong ingin melakukan penyelidikan tambahan yang menyangkut galian,
sondir dan sebagainya sebelum mengajukan penawaran, hal ini dapat dilakuakn atas
tanggungan biaya Pemborong tersebut.
3. Peralatan dan Tenaga Kerja
Semua kerangka, peralatan, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pondasi plat pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab Pemborong.
Sebelum mulai di lapangan dengan pekerja pondasi plat yang sesungguhnya,
Pemborong supaya memberikan detail lengkap mengenai program kerja, jumlah dan
type peralatan, organisasi dan personalia di lapangan dan sebagainya kepada Pengawas.
Pengawas akan meminta penggantian peralatan dan personalia bilamana hal ini
dianggap tidak cocok .
4. Yang termasuk pekerjaan pondasi adalah :
Pekerjaan Pondasi Plat Setempat/Lajur
Pekerjaan Pondasi Sloof Beton
Pekerjaan Pondasi Plat Setempat/Lajur
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan
syarat-syarat serta gambar kerja. Pekerjaan ini adalah pondasi utama dengan kedalaman
dan detail ukuran sesuai dengan gambar kerja. Pondasi Plat setempat di cor dengan mutu
beton f’ 21,7 MPa (K-250)
c
2. Cara Pengerjaan
Sebelum dilakukan pengecoran, dasar galian pondasi harus benar-benar bebas air,
untuk itu dasar pondasi harus diberi lantai kerja sedemikian rupa agar air tidak naik ke
permukaan dan jika masih ada juga air maka kontraktor wajib menyediakan pompa air
untuk mengeluarkannya.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Gali tanah berpedoman bouwplank dan gambar kerja.
Padatkan dasar galian
Tebar dan padatkan lantai kerja.
Pasangan Beksiting
Pasang penulangan beton.
Pasang stek yang diperlukan untuk pekerjaan lain.
Bersihkan daerah yang akan dicor.
Cor beton dan padatkan dengan vibrator
Curing perawatan beton
PASAL 4. PEKERJAAN BETON
1. Umum
a. Lingkup pekerjaan meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan – bahan untuk
menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS.
b. Untuk semua campuran beton konstruksi f’ 21,7 MPa dibuat Site Mix beton yang
c
memenuhi syarat – syarat mutu sesuai dengan RKS dan persyaratan beton sesuai
dengan SK SNI T-15-1991-03 atau ASTM. Kontraktor bertanggungjawab penuh atas
kualitas konstruksi dengan ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan Gambar
Kerja dan konstruksi yang diberikan.
c. Kehadiran Direksi/pengawasan selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh
mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
tanggungjawab penuh tersebut diatas.
2. Bahan – Bahan Campuran
a. Semen
1. Semen yang dipakai adalah Portland Cement Type 1, yang memenuhi syarat –
syarat menurut standar semen Indonesia ( NI – 8 – 1972 ) dan standar Industri
Indonesia ( SII 0013 – 81 ) mutu dan cara uji semen Portland.
2. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama, kecualai
adanya stock dipasaran, dapat dipakai merk yang lain tanpa meninggalkan syarat
yang ditentukan. Pemakaian semen merk lain harus seizin Direksi/ pengawas secara
tertulis.
3. Kantong – kantong semen yang rusak jahitannya dan robek – robek, tidak
diperkenankan untuk digunakan.
4. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak
diperbolehkan untuk dipergunakan.
5. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi/ pengawas tentang konsinyasi
semen yang menyatakan nama pabrik smen tersebut, type dan jumlah semen yang
akan dikirim, bersama sertifikat telah diadakan testing sesuai denagn segala sesuatu
yang telah disebutkan tertutup rapat.
6. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan . Harus diterima dalam
kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
7. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak
kena iar, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
permukaan lantai. Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampuai 2 m, dan
setiap pengiriman baru harus dipisahkan diberi tanda dengan maksud agar
pemakaiansemen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b. AIR
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Sesuai ketentuan PBI – 1971 Ayat 3.6
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan – bahan yang
merusak beton/ baja tulangan atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat
semen dibuktikan hasil test laboratorium.
1. Pekerjaan Pengecoran Beton
a. Persiapan
1. Proporsi semen, pasir, dan Split disesuaikan dengan trial mix yang telah disetujui.
2. Sebelum adukan beton cor, kayu-kayu bekisting dan lantai kerja harus bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain – lain serta harus dibasahi
secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan
mengumpulnya air pembasah tersebut pada sisi bawah.
3. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Direksi/ pengawas
memeriksa dan menyetujui bekisting, tulaangaan, stek-stek dan lain-lain dimana
beton tulangan tersebut akan diletakan. Jika tidak ada pemberitahuan yang
semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/ pengawas,
kontraktor diperintahkan untuk menyikirkan beton yang baru dicor atas biaya-biaya
Kontraktor.
b. Pelaksanaan
1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah di tuang di dalam mixer
minimal 2 menit.
2. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka adukan siap dipakai dalam
tempo 40 menit harus sudah dituang pada acuan yang sudah disiapkan.
3. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih besar dari 1,50 m, untuk
kolom yang tingi jendela-jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan
untuk menghindari agresi dan menjamin satu pengecoran yang tidak terputus.
4. Pengecoran beton dilakukan dalam suatu operasi yang terus menerus atau tercapai
pada construction joint, beton tidak boleh dituang diatas lapisan beton yang cukup
keras.
5. Jika pada bagaimana pengecoran terjadi pemberhentian harus ditentukan letaknya
dan dibuat seperti yang disetujui oleh Direksi/pengawas.
6. Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah beton
dicor, semua pengecoran dilakukan pada siang hari dan pengecoran beton dari
suatu bagian pekerjaan jangan dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang hari,
kecuali yang izin Pemberi Tugas, Direksi/pengawas boleh dikerjakan malam hari.
7. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil
tindakan- tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui Direksi/pengawas.
8. Dalam rencana kerja/ barchart, pekerjaan struktur dilaksanakan maksimal 5 ( lima )
hari.
4. Perawatan Perlindungan Beton
a. Tidak diperbolehkan mengecor pada waktu turun hujan lebat.
b. Persiapan perlindungan kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan supaya
jangan sampai adukan yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.
c. Semua beton harus selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 ( tujuh ) hari
ditutup dengan karung basah.
d. Acuan kayu dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama masa perawatan untuk
mencegah retak pada sambunagan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
e. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas sdari unsur – unsur kimia
yang dapat menyebabkan perubahan warna pada beon.
f. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus
harus dilakukan dengan menutupinya dengan karung – karung basah atau mencegah
pengerinagn dengan yang sesuai.
Dilarang menaruh/ meletakakan beban atau sesuatu barang diatas lantai yang menurut
pendapat Direksi/ Pengawas belum cukup mengeras atau mempergunakan lantai
tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan – bahan.
5. Acuan ( Bekisting )
a. Bahan
Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari multiplek tebal 18 mm dan
maksimum dapat dipakai 2 ( dua ) kali pengecoran beton. Acauan ini diberi penguat
kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari acuan tersebut.
b. Konstruksi
1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehngga tidak ada perubahan bentuk
dan kuat penahan beban – beban sementara sesuai denan jalannyaa pekerjaan
beton.
2. Semua bekisting haraus diberi penguat datar dan silan sehingga tidak ada
kemungkinan bergeraknya acuan, juga harus dapat menghindarkaan keluarnya
bagia adukan.
3. Susunan acuan dengan stutwerk disusun sedemikian rupa sehingga mudah di
kontrol dan mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yan
bersangkutan.
c. Pelapisan Cetakan ( Mould Oil )
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup pelapis cetakan dapat
digunaakan dari merk yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Minyak Pelumas tidak boleh digunakan untuk pekerjaaan ini.
PASAL 5. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk pekerjaan pasangan Lingkup bata,
penyediaan tempat yang akan didirikan dinding dan melaksanakan pekerjaan pasangan bata
untuk pembuatan dinding atau lainnya, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam
gambar denah dan potongan. Kontraktor wajib meneliti / melengkapi sendiri lingkup
pekerjaan ini.
2. Bahan - bahan yang harus disediakan :
a. Semen, pasir dan air dalam segala hal harus sama kualitasnya dengan yang digunakan
untuk pekerjaan beton.
b. Batu Bata
Batu bata dari tanah liat ex lokal (Pariaman/Pres) dengan ukuran nominal (6x12x24) cm,
harus berkualitas baik, matang pembakarannya, warnanya harus merata dan sisi-sisinya
rapi saling tegak lurus.
c. Batu Kali
1. Dari jenis batu basalt, bebas kotoran, tanah lumpur, padat dan tidak berpori.
2. Penampang batu maksimal 30 cm dengan minimal 3 muka sisi pecahan
3. Pekerjaan Batu Bata Untuk Dinding
a. Adukan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
1. Trasram dengan jenis adukan 1 PC + 2 Ps dipasang dari atas ujung balok sloof /
pondasi sampai 20 cm diatas permukaan lantai jadi.
2. Di daerah kamar mandi dan WC setinggi 1,65 m dan seluruh dinding luar yang
berhubungan dengan udara terbuka serta di lain-lain tempat tertentu sesuai dengan
Gambar harus memakai jenis adukan 1 PC + 2 Ps
3. Dinding lainnya dipakai jenis adukan 1 PC + 4 Ps.
4. Untuk Dinding Tempat Wudhuk dibuat dengan Beton Bertulang.
b. Pelaksanaan
1. Sebelum dipakai batu direndam terlebih dahulu dalam air selama kurang lebih 5
menit
2. Pasangan batu bata untuk dinding dipasang tegak lurus dan rata, setiap pasangan
tidak boleh lebih dari 1.00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
c. Perlindungan
Dalam pelaksanaan pekerjaan dinding yang terkena udara terbuka harus selalu
terlindung dari hujan lebat.
d. Bingkai Beton
1. Pasangan batu bata untuk dinding setiap luas maksimum 12 m2 harus diberi
bingkai beton dengan adukan 1 PC + 2 Ps + 3 Krl berupa kolom atau balok
praktis.
2. Untuk menghindari retak pada dinding akibat penyusutan berbeda antara balok
dengan dinding yang dibawahnya sebelum diplester harus diberi kawat ayam
setinggi 30 cm ( 15 cm dipaku kearah balok sloof sedang 15 cm ke arah dinding )
3. Setiap pemasangan kozen kayu / aluminium pada pasangan bata harus diberi
kolom praktis ukuran jadi 13 x 13 cm.
4. Hubungan antara kolom beton / ring balok yang sudah dicor dengan pasangan
bata harus diberi angker dari besi diameter 12 mm setiap jarak 60 cm besi
pengikat dipasang tertanam di dalam pasangan bata.
Pekerjaan Plesteran
Lingkup
Pekerjaan ini adalah meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/ tempat yang
akan diplesteran, serta pelaksanaan pekerjaan pemelesteran itu sendiri pada dinding yang
akan diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding.
a. Persyaratan Bahan :
1) Pasir yang digunakan adalah pasir bersih, tidak mengandung tanah atau tanah liat,
lumpur dan kotoran-kotoran lainya lebih dari 5% terhadap berat kering.
2) Mempunyai bentuk yang sama besarnya (merata).
3) Pasir harus dicuci sebelum dipakai.
4) Untuk pekerjaan plesteran dinding-dinding dan lantai membutuhkan ketelitian dan
kerapihan pekerjaan, maka pasir-pasir tersebut harus disaring / diayak sebelum
digunakan.
5) Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan menggunakan kapur.
b. Pelaksanaan :
1.) Pada permukan dinding beton yang diplester harus dibuat kasar, dan adukan untuk
plesterannya dicampur calbond, sedangkan untuk permukaan dinding bata, siar-
siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada
plester.
2.) Pekerjaan plesteran harus rapi menurut bentuk dan ukuran didalam gambar.
Pekerjaan harus lurus, datar tidak bergelombang, tajam pada bagian sudut-sudut,
tidak keropos (kosong didalam) tidak retak-retak.
c. Proporsi Adukan :
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Untuk pasangan, pada dasarnya plesteran mempunyai adukan yang sama dengan
pasangan tersebut adalah:
1) Dinding dalam, 30 cm dari lantai – 1 pc : 2 ps
2) Dinding luar, seluruh – 1 pc : 4 ps
3) Dinding kamar mandi, WC dan tempat-tempat suci, sampai 175 cm dari lantai
– 1 pc : 2 ps
4) Dinding-dinding lain -1 pc : 4 ps
5) Sudut-sudut naad dan bagian-bagian yang berada dibagian pinggir-pinggir – 1 pc :
2 ps
6) Tebal plasteran rata-rata 15 mm (tidak kurang dari 1 cm atau lebih 1,5 cm, )
kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas
Seluruh plestersan diaci dengan semen, atau sesuai dengan petunjuk dan dapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Finishing Lantai
1. Persyaratan :
a. Pekerjaan Finishing lantai boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan dak
bangunan dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
2. Pelaksanaan :
a. Tanah dasar terlebih dahulu dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug menurut
ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan penyiraman air.
b. Material lantai dipasang diatas adukan dengan campuran dan ketebalan yang
disesuaikan dengan gambar.
c. Pemasangan material lantai harus benar-benar rata dan datar, naadnya teratur rapi.
d. Pekerjaan pemasangan lantai yang telah selesai harus digosok dan dibersihkan
dengan baik.
e. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas/
Direksi.
3. Pekerjaan Lantai Keramik
A. Persyaratan bahan :
Ukuran : Keramik Ukuran 40x40
Warna : Terang dan tahan gores.
Kwalitas : Baik, keras (Kwalitas I)
Type : sesuai contoh terpilih
Persyaratan lain :
a. Warna sama rata
b. Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya, dll.
c. Mempunyai lapisan keras cukup tebal.
d. Sisi-sisinya saling tegak lurus.
e. Ukuran sama.
B. Pemasangan :
a. Lantai yang akan dipasang terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak
turun/ retak sewaktu menerima beban diatasnya.
b. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat,
kotoran lainnya.
c. Lantai kemudian dikasarkan agar pelekatan adukan spesi lebih sempurna.
d. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan semen.
e. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga dengan
pengambilan as pemasangan.
f. Naad granit diisi dengan bahan semen tertentu (grouting) yang tahan asam, basa
serta kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
g. Pengisian/ pengecoran naad dilkukan paling cepat 24 jam setelah dipasang.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
h. Sewaktu pengisian naad ini, granit ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu
dan kotoran lain.
i. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/ air
semen.
j. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
k. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
l. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi dan baik, tidak miring,
tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.
m. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
n. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion.
o. Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/ sealant dan
mendapat persetujuan pengawas/ Direksi.
p. Pada bagian-bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan
menggunakan mesin pemotong.
Pada bagian-bagian sudut, pojok atau tekukan pendek, harus dipasang bahan yang sesuai
untuk itu (tile accessories).
Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela
A. Pekerjaan Kosen Aluminium
Pekerjaan ini meliputi kosen aluminium terdiri Kusen Pintu dan Jendela, posisi dan
ukuran sesuai dengan gambar kerja
Pekerjaan kosen aluminium pintu dan jendela yang meliputi pembuatan rangka kosen
pintu dan jendela
1. Bahan
Kosen aluminium yang digunakan adalah :
Bahan : Aluminium framing system sesuai standar SNI dengan merek
Alexindo
Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar kerja dan shop drawing yang diajukan
kontraktor setelah dapat persetujuab dari konsultan pengawas
Warna : Natural / Silver
Ukuran Profil : 3” atau sesuai gambar kerja dan shop drawing yang disetui oleh
konsultan pengawas
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimak 2mm
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan pekerjaan
aluminium atau ketentuan yang dari pabrik bersangkutan
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipenya harus serta hasil test
minimum 100 Kg/m2
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m2/hari dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertakan hasil test
B. Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pekerjaan ini meliputi kosen pintu, jendela ventilasi seperti yang yang dinyatakan
dalam gambar kerja atau shop drwaing kontraktor
Khusus untuk pintu khasanah, Arsip dan SDB memakai pintu CUP tahan api ukuran
standar yang dikeluarkan pabrik atau gambar kerja
1. bahan
Bahan rangka
1. Bahan aluminium framsing system merek Alexindo (Alcomexindo) dari
produkdalam negeri standar SNI
2. Profil Aluminium framing system color natural/silver (contoh profil diajukan ke
direksi proyek)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
3. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan pekerjaan
aluminium atau ketentuan yang dari pabrik bersangkutan
4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipenya harus serta hasil test
minimum 100 Kg/m2
5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m2/hari dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertakan hasil test
6. Pintu CUP harus pabrikasi khusus pintu tahan api merek SAFES
Bahan Kaca dan Daun Pintu
1. Bahan kaca exterior mengunakan kaca stopsol tebal 8mm dan 12mm atau
ketentuan yang ada dalam gambar kerja
2. Kaca untuk curtainwall dengan kaca stopsol t 10mm dengan warna blue green
dengan rangka aluminium Alexindo
3. Untuk kaca bagian depan pintu utama memakai kaca stopsol tempere dengan
tebal 12mm
4. semua kaca produksi dari Asahimas
Pekerjaan Pengecatan
1. Umum
A. Persyaratan bahan :
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan
bidang ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Pengawas/ Direksi.
B. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
2) Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan.
3) Dinding/ bagian yang akan dicat tidak lembab/ basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/ bagian yang
akan dicat.
b. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat dengan
petunjuk dari pabrik cat tersebut.
c. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah/ bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
dengan petunjuk rencana.
e. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat
yang dipakai.
f. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang didalamnya.
g. Cat-cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2. Cat Tembok
A. Persyaratan bahan :
Produksi : Merek Nippon / Dulux Catylac
Warna : Ditentukan kemudian.
Kwalitas : Emulsi Acrylic, Wather Shill untuk
Exterior, dan Pentalite untuk Interior.
Persyaratan lain : Terlebih dahulu melakukan contoh pengecatan pada bidang ukuran
minimum 1.00 M x 1.00 M untuk persetujuan perencana/ pengawas lapangan dan
mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya serta
brosur daftar warnanya. Lapisan dasar alkali Resistence Sealer dan Plamur Tembok.
B. Pemasangan/ Pelaksanaan :
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
a. Pekerjaaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
1) Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu.
2) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
Pengawas.
3) Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki, bagian yang kotor dibersihkan.
4) Semua permukaan dinding diplamur.
5) Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-
bagian yang akan dicat.
c. Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilkukan
persiapan-persiapan :
1) Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran
(Efflorensence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas
(Emerald paper).
2) Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih
d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai pada plamur
tembok. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi rembesan air, dipakai wall
sealer.
e. Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik diplamur lagi, dan setelah kering diampelas
lagi.
g. Pengecatan akhir dilakukan berulang kalli (2-3 Kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki.
h. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.
B. Pemasangan/ Pelaksanaan :
a. Bersihkan permukaaan yang akan dicat dari debu, kotoran, minyak, gemuk dsb.
b. Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki.
c. Permukaan tersebut kemudian diplamur dengan plamur kayu.
d. Setelah kering permukaan tersebut diampelas hingga halus/ rata/ tidak
bergelombang.
III. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf
kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat
disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun
personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan
kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus
menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan
dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan
dan persyaratan K3 Konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN
PELUANG
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah :
Tingkat Resiko Kecil.
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan
K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Pelindung kaki (safety shoes/boot);
Rompi keselamatan
Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah
sebagai berikut:
Jabatan dalam
N Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Pekerjaaan yang akan Jmlh
o Kerja Minimal
dilaksnakan
1 Pelaksana Minimal 2 SKT/SKK Pelaksana 1
Tahun Lapangan Pekerjaan Gedung
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 1
Konstruksi Konstruksi
V.PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Hammer Jack - 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
2 Genset 2500 kva 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
3 Mesin Molen 3 m3 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Peralatan Hammer Jack diperlukan unttuk pekerjaan pembobokan dan
pembongkaran beton sehingga bisa mempercepat pekerjaan.
Peralatan Genset diperlukan untuk mensuplay kebutuhan listrik untuk alat
Hammer Jack, mesin gerinda mesin las dan keperluan peralatan listrik lainnya,
karena pekerjaan yang akan dikerjakan berada diluar gedung.
Mesin Molen digunakan untuk pembuatan mutu beton, sehingga didapat mutu
beton yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
Peralatan standart pertukangan lainnya.
VI. TIME SCHEDULE
Waktu Pelaksanaan 60 hari kalender
Padang, 31 Mei 2024
Ditetapkan oleh,
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.