Pengadaan Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Auditorium Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52311047
Date: 30 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 104,387,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): CV Chikara Tama
NPWP: 0*6**2****01**0
RUP Code: 51792878
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
     PENGADAAN BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI REHABILITASI GEDUNG         
       AUDITORIUM LANJUTAN KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                       
1.   LATAR BELAKANG  : Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan     
                       berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan
                       Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-       
                       Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana     
                       Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan yang  
                       berada di bawah pembinaan Badan Pengembangan dan
                       Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)       
                       Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Kemenkes Poltekkes
                       Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan,    
                       penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan
                       civitas akademika, kegiatan administrasi dan    
                       penjaminan mutu.                                
                       Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan   
                       Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini sudah
                       berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi
                       dan berubah nama menjadi Politeknik Kesehatan   
                       Kementerian Kesehatan Padang. Dalam rangka      
                       mewujudkan hal tersebut maka Kemenkes Poltekkes 
                       Padang melaksanakankegiatan dukungan manajemen  
                       dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program
                       pengembangan dan pemberdayaan sumber daya       
                       manusia kesehatan yaitu Pengadaan Biaya Manajemen
                       Konstruksi Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes  
                       Padang TA 2024                                  
2.   MAKSUD DAN      : Maksud                                          
     TUJUAN            Melakukan Pengawasan untuk Rehabilitasi Gedung  
                       Auditorium Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang   
                                                                       
                       Tujuan                                          
                       Tersedianya Dokumen Pengawasan Konstruksi       
                       Rehabilitasi Gedung Auditorium Lanjutan Kemenkes
                       Poltekkes Padang yang sistematik dan sesuai kaidah-
                       kaidah teknik                                   
                                                                       
3.   SASARAN         : Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan gedung  
                       dalam pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga
                       dapat memenuhi kuantitas dan persyaratan        
                       kualitas/mutu yang ditetapkan dalam spesifikasi 
                       dan dokumen Kontrak.                            
4.   LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Jl. Simpang Pondok Kopi,
                       Siteba, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo Kota Padang.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
5.   SUMBER          : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
     PENDANAAN         Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024              
                                                                       
                       Biaya Perencanaan :                             
                         1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini 
                           dianggarkan biaya sebesar : Rp. 99.999.900,-
                           (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                           sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus 
                           rupiah);                                    
                                                                       
                         2. Biaya pekerjaan konsultan Pengawasan       
                           mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri   
                           Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018        
                           tanggal 14  September 2018  tentang         
                           Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu    
                           :                                           
                           a. Untuk  pekerjaan standar berlaku         
                              maksimum sesuai yang tercantum dalam     
                              tabel A1,                                
                           b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka
                              dihitung secara orang bulan dan biaya    
                              langsung yang dapat diganti, sesuai dengan
                              ketentuan billing rate yang berlaku,     
                           c. Pengaturan komponen pembiayaan pada      
                              butir a dan b diatas adalah dipisahkan antara
                              bangunan standard dan non standard dan   
                              harus terbaca dalam suatu rekapitulasi   
                              akhir yang menyebut angka dan huruf.     
                           d. Besarnya biaya konsultan pengawas        
                              merupakan biaya tetap dan pasti,         
                           e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut        
                              mengikuti surat perjanjian pekerjaan     
                              pengawasan yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                              dan Konsultan Pengawas.                  
                         3. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara   
                           pembayaran   diatur secara kontraktual      
                           meliputi komponen sebagai berikut :         
                             a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga      
                               penunjang.                              
                             b. Materi dan pengandaan laporan.         
                                                                       
                             c. Pembelian bahan dan ATK.               
                         4. Beban biaya umum (overhead cost) yang      
                            termasuk dalam Remunerasi Tenaga Kerja     
                            Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli dalam 
                            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                            Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017       
                            adalah :                                   
                               a. Pembelian dan atau sewa peralatan;   
                               b. Sewa kendaraan                       
                               c. Biaya Pertemuan/Rapat                
                               d. Perjalanan Lokal dan luar kota       
                               e. Biaya komunikasi dan Respondensi     
                               f. Jasa dan Overhead Pengawasan         
                                                                       
                               g. Pajak dan iuran daerah lainnya       
                          5. Pembayaran biaya konsultan Pengawas adalah
                            berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan    
                            pengawasan.                                
                                                                       
6.   NAMA DAN        : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                 
     ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini                                
     PEMBUAT           Satuan Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang        
     KOMITMEN                                                          
                                                                       
                       DATA PENUNJANG                                  
                                                                       
7.   DATA DASAR      :                                                 
                       1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas
                         harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
                         selain dari informasi yang diberikan oleh     
                         Penyedia Jasa termasuk melalui Kerangka Acuan 
                         Kerja ini.                                    
                       2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran 
                         informasi yang digunakan dalam pelaksanaan    
                         tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia Jasa
                         maupun   yang dicari sendiri, Kesalahan       
                         Pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat 
                         dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                         sepenuhnya dari konsultan Pengawas.           
                       3. Informasi pengawasan antara lain :           
                         a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                
                             (i) Gambar-gambar pelaksanaan             
                             (ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat      
                             (iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
                                penunjukkan Pemborong                  
                             (iv) Dokumen kontrak                      
                                Pelaksanaan/Pemborongan                
                          a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang 
                            dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)  
                          b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan     
                          c. Peraturan-peraturan, standard dan         
                            pedoman yang berlaku untuk pekerjaan       
                            pengawasan teknis konstruksi, termasuk     
                            petunjuk teknis simak pengawasan mutu      
                            pekerjaan, dll                             
                       4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.     
                       5. Semua data-data dan informasi yang tercantum 
                         dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang    
                         menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan    
                         dasar acuan dalam pelaksanaan.                
                       6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
                         kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat
                         berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun     
                         pihak-pihak yang terkait.                     
                                                                       
8.   STANDAR TEKNIS  : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
                          Pembangunan Gedung Negara;                   
                       b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021     
                          tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang  
                          Nomor 28  Tahun 2002 tentang Bangunan        
                          Gedung;                                      
                       c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor       
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan    
                          Teknis Bangunan Gedung;                      
                       d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan         
                          Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018         
                          tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan  
                          Gedung Negara;                               
                       e. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang      
                          Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah;          
                       f. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan  
                          Gedung;                                      
                       g. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 
                          (PUBI- 1982)/NI3;                            
                       h. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
                       i. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
                       j. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete
                          Agregates;                                   
                       k. Baja Tulangan (SII 0136-84);                 
                       l. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).     
                                                                       
9.   REFERENSI HUKUM :  a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang   
                          Bangunan Gedung;                             
                        a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021    
                          tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang  
                          Nomor 28  Tahun 2002 tentang Bangunan        
                          Gedung;                                      
                        b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                          Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16   
                          Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa     
                          Pemerintah.;                                 
                        c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor      
                          06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum           
                          Penyusunan RTBL;                             
                        d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor      
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan    
                          Teknis Bangunan Gedung;                      
                        e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan        
                          Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017         
                          Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan     
                          Bangunan Gedung;                             
                        f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan        
                          Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018         
                          tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan  
                          Gedung Negara;                               
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan        
                          Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008         
                          Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem 
                          Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan  
                          Lingkungan;                                  
                        h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.     
                          22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018      
                          tentang Pembangunan Bangunan Gedung          
                          Negara;                                      
                        i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan        
                          Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang 
                          Pedoman  Sistem Manajemen Keselamatan        
                          Konstruksi;                                  
                        j. Peraturan daerah setempat tentang bangunan  
                          gedung;                                      
                        k. Dan peraturan lain yang terkait.            
                        RUANG LINGKUP                                  
                                                                       
10.  LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan                           
                         Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa
                         konsultansi Pengadaan Biaya Pengawasan        
                         Konstruksi Rehabilitasi Gedung Auditorium     
                         Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024.  
                                                                       
                       2. Lingkup Tugas                                
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh    
                         konsultan Pengawas adalah :                   
                            a. Memeriksa dan mempelajari dokumen       
                              untuk pelaksanaan konstruksi yang akan   
                              dijadikan dasar dalam pengawasam         
                              pekerjaam di lapangan;                   
                            b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan    
                              dan metode pelaksanaan, serta mengawasi  
                              ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan     
                              Konstruksi;                              
                            c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari   
                              segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                              volume atau realisasi fisik;             
                            d. Mengumpulkan data dan informasi di      
                              lapangan untuk memecahkan persoalan      
                              yang   terjadi selama pelaksanaan        
                              konstruksi;                              
                            e. Menyelenggarakan rapat -  rapat         
                              lapangan secara berkala, membuat         
                              laporan mingguan dan bulanan pekerjaan   
                              pengawasan, dengan masukan hasil rapat - 
                              rapat lapangan, laporan harian, mingguan 
                              dan bulanan pekerjaan konstruksi yang    
                              dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan    
                              konstruksi;                              
                            f. Meneliti gambar- gambar  untuk          
                              pelaksanaan (shop drawing) yang          
                              diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan  
                              konstruksi;                              
                            g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai     
                              dengan pelaksanaan di lapangan (As Built 
                              Drawing) sebelum serah terima pertama;   
                            h. Menyusun daftar cacatatau kerusakan     
                              sebelum serah terima pertama, mengawasi  
                              perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan 
                              menyusun  laporan akhir pekerjaan        
                              pengawasan;                              
                            i. Menyusun berita acara persetujuan       
                              kemajuan  pekerjaan, berita acara        
                              pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima 
                              pertama dan akhirpelaksanaan konstruksi  
                              sebagai kelengkapan untuk pembayaran     
                              angsuran pekerjaan konstruksi;           
                            j. Bersama-sama   penyedia    jasa         
                              perencanaan  konstruksi menyusun         
                              petunjuk pemeliharaan dan penggunaan     
                              bangunan Gedung;                         
                            k. Membantu pengelola kegiatan dalam       
                              menyusun Dokumen pendaftaran;            
                            l. Melakukan   pemeriksaan    dan          
                              menyatakan kelaikan fungsi bangunan      
                              gedung terbangun sesuai dengan IMB.      
                            m. Membantu pengelola kegiatan dalam       
                              penyiapan  kelengkapan  dokumen          
                              Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
                              Kabupaten atau kota setempat.            
11.  TANGGUNG JAWAB  :                                                 
                       1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara  
                         professional atas jasa pengawas yang dilakukan
                         sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
                         berlaku.                                      
                       2. Secara umum Konsultan Pengawas termasuk      
                         Tenaga Ahli Profesional yang terlibat, bertanggung
                         jawab penuh terhadap :                        
                         a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan   
                            dokumen  perencanaan teknis, spesifikasi   
                            teknis, dokumen pelelangan/ pelaksanaan    
                            yang dijadikan pedoman, serta peraturan,   
                            standard dan pedoman teknis yang berlaku baik
                            secara kuantitas maupun kualitas agar      
                            diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan
                            spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
                            kegagalan konstruksi serta memenuhi        
                            persyaratan mutu, waktu, biaya dan         
                            keselamatan konstruksi yang tercantum dalam
                            kontrak konstruksi.                        
                         b. Kinerja pengawasan telah memenuhi          
                            standar hasil kerja pengawasan yang berlaku
                            baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli    
                            maupun laporan-laporan yang disyaratkan    
                            berdasarkan kontrak;                       
                         c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang  
                            ditimbulkan.                               
                       3. Penanggung jawab professional pengawasan     
                         adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu    
                         perusahaan, tetapi juga bagi para Tenaga ahli 
                         Profesional pengawasan yang terlibat;         
                       4. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara  
                         Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan    
                         tersebut diatas.                              
                                                                       
12.  KELUARAN        :                                                 
                       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
                       berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
                       lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang 
                       minimal meliputi : Membuat Standar              
                        a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,    
                          perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia 
                          Jasa, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan    
                          Pengawas.                                    
                          Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar     
                          diketahui dan ditandatangani oleh Supervision
                          Enginer yang direkap perminggunya bersama    
                          dengan laporan Harian.                       
                        b. Laporan Harian, Laporan Harian disampaikan  
                          setiap minggu untuk 17 minggu x 7 expl berisi
                          keterangan tentang : Format Laporan yang di  
                          sahkan KPA, PPK dan tim teknis.              
                             • Rencana kerja harian/Metoda             
                             • Shop Drawing                            
                             • Tenaga Kerja                            
                                                                       
                             • Bahan-bahan yang datang, diterima atau  
                               ditolak                                 
                             • Alat-alat                               
                             • Pekerjaan  -   pekerjaan  yang          
                               diselenggarakan                         
                             • Waktu pelaksanaan pekerjaan             
                             • Laporan testing dan commissioning       
                        c. Laporan mingguan berisi semua rekapan laporan
                          harian dalam 1 minggu, berikut laporan       
                          pelaksanaan tugas pengawasan, catatan        
                          permasalahan , notulensi rapat, instruksi dan
                          perubahan, dan lain lain disampaikan setiap  
                          minggu untuk 17 minggu x 7 expl.             
                                                                       
                        d. Laporan Bulanan sebagai resume laporan      
                          mingguan berikut laporan pelaksanaan tugas   
                          pengawasan, catatan permasalahan , notulensi 
                          rapat, instruksi dan perubahan. Laporan bulanan
                          dibuat untuk 4 bulan X 7 expl.               
                          Laporan mingguan dan laporan bulanan di      
                          sahkan KPA, PPK dan tim teknis.              
                                                                       
                        e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk       
                          pembayaran  angsuran, dilakukan setiap       
                          permintaan pembayaran, sebanyak 4 eksemplar, 
                          terdiri dari Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 
                          pada bulan 1, bulan ke 2, bulan ke 3 dan     
                          permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan   
                          dan   disahkan oleh  pimpinan/direktur       
                          perusahaan;                                  
                                                                       
                        f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
                          Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang    
                          dibuat 4 rangkap jika ada perubahan pada setiap
                          pekerjaan tambahkurang dan disahkan KPA, PPK 
                          dan tim teknis.                              
                        g. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-
                          built drawings) dan Manual Peralatan- peralatan
                          yang dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat
                          sebanyak 6 rangkap, pada setiap pelaksanaan  
                          pekerjaan dan disahkan oleh pengawas dan     
                          kontraktor pelaksana;                        
                                                                       
                        h. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan 
                          weekly instruksion/weekly Request.           
                          Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1      
                          minggu, dengan maksimal 15 orang peserta     
                          rapat, serta rapat lapangan dapat dilaksanakan
                          diluar jadwal yang telah ditetapkan jika ada hal
                          – hal penting yang harus segera dibahas dan  
                          dilaksanakan. Laporan dibuat maksimal 15     
                          lembar sebanyak 7  Eksemplar, dengan         
                          melampirkan daftar hadir peserta rapat.      
                                                                       
                        i. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan
                          realisasi Time Schedule yang dibuat oleh     
                          Kontraktor Pelaksana, diserahkan pada saat   
                          pelaksanaan awal pekerjaan, sebanyak 7       
                          eksemplar.                                   
                                                                       
                        j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan     
                          laporan Akhir dibuat untuk 4 bulan X 7 expl. 
                          Laporan akhir berisi resume semua kegiatan yang
                          terjadi selama pekerjaan berlangsung, sebanyak
                          minimal 50  lembar dan disahkan oleh         
                          pimpinan/direktur perusahaan, dan diketahui  
                          oleh PPK dan tim pengelola teknis.           
                                                                       
                        k. Softcopy seluruh laporan dan dokumen        
                          diserahkan dalam bentuk hard disk Portable SSD
                          usb 3.0 kapasitas 500 GB, sebanyak 1 buah.   
                          Diserahkan diakhir pekerjaan pengawasan saat 
                          Konsultan pengawas mengajukan berkas         
                          permintaan pembayaran.                       
                                                                       
                                                                       
13.  PERALATAN /     : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan
     PERLENGKAPAN      peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
                       fasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
                       disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau
                       milik sendiri atas nama Pengguna Jasa :         
                            1. Peralatan                               
                               a). Alat Ukur : Minimal 2 buah          
                            2. Fasilitas Penyedia                      
                                 Mobil : 1 Unit                        
14.  JANGKA WAKTU    :                                                 
                       • Jangka  waktu  pelaksanaan pengawasan         
     PENYELESAIAN                                                      
                         diperkirakan selama 120 (seratus dua puluh) hari
     PEKERJAAN                                                         
                         kalender.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       • Melaksanakan pengawasan  dalam  masa          
                         pemeliharaan konstruksi selama 6 (enam) bulan 
                         atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender/
                         mengikuti masa pemeliharaan seluruh pekerjaan 
                         konstruksi sampai dengan serah terima kedua.  
                                                                       
                                                                       
15.  KEBUTUHAN       : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak     
     PERSONEL MINIMAL  konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga-   
                       tenaga Ahli dalam suatu struktur organisasi konsultan
                       perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai 
                       dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini
                       yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
                         N o                                           
                          1                                            
                          2                                            
                          3                                            
                          T                                            
                          T                                            
                          T                                            
                           a                                           
                           a                                           
                           a                                           
                           h                                           
                           h                                           
                           h                                           
                           a                                           
                           a                                           
                           a                                           
                            p                                          
                            p                                          
                            p                                          
                            P                                          
                            P                                          
                            A                                          
                               K e                                     
                             e rs ia p a n                             
                             e la k s a n a a n                        
                             k h r / S e ra h                          
                                g ia                                   
                                T e                                    
                                 ta n                                  
                                 rim a P e k e rja a n                 
                                        B u la n I                     
                                           T a h a p K                 
                                             B                         
                                              e g                      
                                              u la                     
                                               ia ta n                 
                                                B                      
                                               n I I                   
                                                P e n g                
                                                u la n K               
                                                  a w a                
                                                  e -                  
                                                   B                   
                                                   s                   
                                                   u                   
                                                    a n (1 2 0         
                                                    la n I I I         
                                                      H K )            
                                                        B u la n I V   
                       Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
                       kualifikasinya, minimal sebagai berikut :       
                                                                       
                                  Sertifikat Keahlian                  
                   Pendidikan                        Pengalaman        
 NO.    JABATAN                                                        
                   Minimal                            Minimal          
                               SKA          SKK                        
                          TENAGA AHLI                                  
  1.   Inspektur Ahli S1 Teknik Sipil Ahli Muda Ahli Muda Teknik 1 Tahun
         Struktur             Teknik   Bangunan Gedung,                
                             Bangunan     Jenjang 7,                   
                            Gedung (201) SIP.01.001.7                  
  TENAGA AHLI                                                          
  a. Inspector Struktur: 1 Orang                                       
     Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu                               
     1. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan
       persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi          
     2. Melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap
       pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan
       persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.         
                                                                       
16.  URAIAN TUGAS    :                                                 
                       Konsultan Pengawas harus membuat uraian Penyedia
     OPERASIONAL                                                       
                       Jasa secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
     KONSULTAN                                                         
                       pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
     PENGAWAS                                                          
                       lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
                       berikut :                                       
                       1. Pekerjaan Persiapan.                         
                          a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan
                            konsepsi pekerjaan pengawasan              
                          b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve
                            yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
                            selanjutnya diteruskan kepada Pengelola    
                            Penyedia  Jasa  untuk  mendapatkan         
                            persetujuan.                               
                       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan         
                            a. Melaksanakan tugas pengawasan secara    
                              umum, pengawasan lapangan, koordinasi    
                              dan inspeksiPenyedia Jasa Penyedia Jasa  
                              pembangunan agar pelaksanaan teknis      
                              maupun   administrasi teknis dapat       
                              terlaksana sampai dengan serah terima    
                              kedua pekerjaan fisik                    
                            b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
                              kuantitas bahan atau komponen bangunan,  
                              peralatan dan perlengkapan serta tenaga  
                              kerja selama pekerjaan pelaksanaan di    
                              lapangan atau di workshop tempat kerja   
                              lainnya                                  
                            c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan      
                              mengambil tindakan yang tepat dan cepat, 
                              agar batas waktu pelaksanaan dapat       
                              dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal    
                              yang ditetapkan                          
                            d. Memberikan masukan  /  Pendapat         
                              teknis tentang penambahan  atau          
                              pengurangan pekerjaan yang dapat         
                              mempengaruhi  biaya dan   waktu          
                              pekerjaan serta berpengaruh pada         
                              persyaratan kontrak, yang mana           
                              perubahan tersebut harus mendapatkan     
                              persetujuan dari Penyedia Jasa           
                            e. Memberikan petunjuk, perintah dan       
                              persetujuan mutu bahan sejauh tidak      
                              mengenai pengurangan dan penambahan      
                              biaya dan waktu pekerjaan serta tidak    
                              menyimpang  dari kontrak dimana          
                              perubahan tersebut dapat langsung        
                              disampaikan kepada pemborong, dengan     
                              pemberitahuan tertulis serta tembusan    
                              pemberitahuan kepada pengelola kegiatan  
                            f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada  
                              Pemborong   dalam   mengusahakan         
                              perizinan sehubungan dengan pelaksanaan  
                              pembangunan.                             
                       3. Konsultasi                                   
                            a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa
                              untuk membahas segala masalah dan        
                              persoalan yang timbul selama masa        
                              pembangunan                              
                            b. Mengadakan rapat lapangan secara        
                              berkala, setidaknya dua kali dalam       
                              sebulan, dengan Penyedia Jasa sementara  
                              perencana dan pemborong dengan tujuan    
                              untuk  membicarakan masalah dan          
                              persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, 
                              untuk kemudian membuat risalah rapat     
                              dan  mengirimkan kepada semua pihak      
                              yang bersangkutan, serta sudah diterima  
                              paling lambat 1 minggu kemudian.         
                            c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin    
                              tersebut apabila dianggap mendesak.      
                                                                       
                       4. Laporan                                      
                            a. Memberikan laporan dan pendapat teknis  
                              administrasi dan teknis teknologis kepada
                              Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase
                              dan nilai bobot bagian- bagian pekerjaan 
                              yang akan dilaksanakan oleh Pemborong    
                            b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang      
                              nyata dilaksanakan, dan dibandingkan     
                              dengan jadwal yang telah disetujui       
                            c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang    
                              dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang  
                              digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.   
                            d. Memeriksa  gambar-gambar  kerja         
                              tambahan yang dibuat oleh Pemborong      
                              terutama yang mengakibatkan tambah       
                              atau berkurangnya suatu pekerjaan, dan   
                              juga perhitungan serta gambar konstruksi 
                              yang dibuat oleh pemborong (Show         
                              Drawings)                                
                                                                       
                        5. Dokumen                                     
                             a. Menerima dan menyiapkan berita acara   
                               sehubungan  dengan  penyelesaian        
                               pekerjaan di lapangan, serta untuk      
                               keperluan pembayaran angsuran           
                             b. Memeriksa dan menyiapkan daftar        
                               volume dan  nilai pekerjaan, serta      
                               penambahan atau pengurangan pekerjaan   
                               guna keperluan pembayaran.              
                             c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,
                               mingguan dan bulanan, berita acara      
                               kemajuan   pekerjaan, penyerahan        
                               pertama dan kedua serta formulir-       
                               formulir lainnya yang diperlukan untuk  
                               kebutuhan dokumen pembangunan, serta    
                               keperluan pendaftaran sebagai bangunan  
                               gedung Negara.                          
                             d. Memeriksa as built drawing yang dibuat 
                               oleh pemborong                          
                                                                       
17.  PROGRAM KERJA   :                                                 
                       A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan     
                         Pengawas harus segera menyusun:               
                          1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa
                            secara detail                              
                          2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
                            jumlahnya)                                 
                          3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh         
                            konsultan pengawas harus mendapatkan       
                            persetujuan dari Penyedia Jasa             
                          4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan    
                            Penyedia Jasa.                             
                                                                       
                       B. Program kerja secara keseluruhan harus       
                         mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa,   
                         setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan
                         Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari 
                         pengelola teknis Pengguna Jasa                
18.  KRITERIA        :                                                 
                       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan 
                       Pengawas pada Kerangka Acuan kerja ini harus    
                       memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai   
                       berikut :                                       
                          a. Persyaratan Umum Pekerjaan                
                            Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan    
                            harus dilaksanakan secara benar dan tuntas 
                            sampai dengan memberi hasil yang telah     
                            ditetapkan dan diterima oleh Penyedia Jasa 
                          b. Persyaratan Obyektif                      
                            Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis    
                            konstruksi yang obyektif untuk kelancaran  
                            pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,   
                            kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian 
                            pekerjaan sesuai standar hasil kerja       
                            pengawasan yang berlaku                    
                          c. Persyaratan Fungsional                    
                            Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus
                            dilaksanakan dengan komitmen  dan          
                            profesionalisme yang tinggi, sebagai       
                            konsultan pengawas yang secara fungsional  
                            dapat mendorong  peningkatan kinerja       
                            kegiatan’                                  
                          d. Persyaratan Prosedural                    
                            Penyelesaian administrative sehubungan     
                            dengan  pekerjaan dilapangan harus         
                            dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan    
                            peraturan yang berlaku                     
                          e. Persyaratan Teknis Lainnya                
                            Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
                            pengawasan berlaku pula  ketentuan-        
                            ketentuan seperti standar, pedoman, dan    
                            peraturan yang berlaku, antara lain :      
                             1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun    
                                2000 tentang Penyelenggaraan Jasa      
                                Konstruksi,  Ketentuan   yang          
                                diberlakukan untuk pekerjaan Penyedia  
                                Jasa yang yang bersangkutan,yaitu Surat
                                Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
                                kelengkapannya, dan  ketentuan-        
                                ketentuan sebagai dasar perjanjiannya. 
                             2. Yang  termuat dalam   Peraturan        
                                Menteri Pekerjaan Umum  Nomor          
                                : 22/PRT/M/2018   tanggal 14           
                                September 2018 tentang Pembangunan     
                                Bangunan Gedung Negara.                
                             3. Peraturan Pembangunan Pemerintah       
                                Daerah Setempat                        
                             4. Standard dan Pedoman Teknis yang       
                                berlaku di Bidang penyelenggaraan      
                                bangunan gedung.                       
                                                                       
19.  SPESIFIKASI     :    1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib      
     LAYANAN                melaksanakan rapat pembahasan / diskusi    
                            secara berkala (dua minggu/bulanan) paling 
                            sedikit satu kali dalam satu bulan atau sesuai
                            dengan kebutuhan terkait dengan substansi  
                            pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih    
                            pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat   
                            Komitmen                                   
                          2. Konsultan pengawas membantu PPK dalam     
                            mengumpulkan  kelengkapan dokumen          
                            pendaftaran bangunan gedung Negara         
                            lengkap dengan lampiran- lampirannya       
                            (dokumen PPG)                              
                          3. Konsultan pengawas akan memberikan respon 
                            time terhadap permasalahan yang disampaikan
                            PPK paling lama 1 jam;                     
                          4. Konsultan pengawas akan memberikan respon 
                            tindaklanjut terhadap permasalahan yang    
                            disampaikan PPK paling lama 1 X 24 jam.    
                                                                       
20.  PENUTUP         : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
                         maka konsultan hendaknya memeriksa sernua     
                         bahan masukan yang diterima dan mencari bahan 
                         masukan lain yang dibutuhkan.                 
                                                                       
                       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar
                         segera menyusun program kerja untuk dibahas   
                         dengan Kuasa Pengguna Anggaran.               
                                                                       
                                                                       
                                    Padang, 27 Mei 2024                
                                    Ditetapkan Oleh,                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen           
                                    Kemenkes Poltekkes Padang          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM         
                                    NIP 197108171994032002