KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI REHABILITASI GEDUNG
AUDITORIUM LANJUTAN KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-
Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan yang
berada di bawah pembinaan Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)
Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Kemenkes Poltekkes
Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan
civitas akademika, kegiatan administrasi dan
penjaminan mutu.
Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan
Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini sudah
berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi
dan berubah nama menjadi Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan Padang. Dalam rangka
mewujudkan hal tersebut maka Kemenkes Poltekkes
Padang melaksanakankegiatan dukungan manajemen
dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program
pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
manusia kesehatan yaitu Pengadaan Biaya Manajemen
Konstruksi Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes
Padang TA 2024
2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN Melakukan Pengawasan untuk Rehabilitasi Gedung
Auditorium Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang
Tujuan
Tersedianya Dokumen Pengawasan Konstruksi
Rehabilitasi Gedung Auditorium Lanjutan Kemenkes
Poltekkes Padang yang sistematik dan sesuai kaidah-
kaidah teknik
3. SASARAN : Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan gedung
dalam pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga
dapat memenuhi kuantitas dan persyaratan
kualitas/mutu yang ditetapkan dalam spesifikasi
dan dokumen Kontrak.
4. LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Jl. Simpang Pondok Kopi,
Siteba, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo Kota Padang.
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
PENDANAAN Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024
Biaya Perencanaan :
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini
dianggarkan biaya sebesar : Rp. 99.999.900,-
(sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
rupiah);
2. Biaya pekerjaan konsultan Pengawasan
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu
:
a. Untuk pekerjaan standar berlaku
maksimum sesuai yang tercantum dalam
tabel A1,
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka
dihitung secara orang bulan dan biaya
langsung yang dapat diganti, sesuai dengan
ketentuan billing rate yang berlaku,
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada
butir a dan b diatas adalah dipisahkan antara
bangunan standard dan non standard dan
harus terbaca dalam suatu rekapitulasi
akhir yang menyebut angka dan huruf.
d. Besarnya biaya konsultan pengawas
merupakan biaya tetap dan pasti,
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut
mengikuti surat perjanjian pekerjaan
pengawasan yang dibuat oleh Penyedia Jasa
dan Konsultan Pengawas.
3. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual
meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga
penunjang.
b. Materi dan pengandaan laporan.
c. Pembelian bahan dan ATK.
4. Beban biaya umum (overhead cost) yang
termasuk dalam Remunerasi Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017
adalah :
a. Pembelian dan atau sewa peralatan;
b. Sewa kendaraan
c. Biaya Pertemuan/Rapat
d. Perjalanan Lokal dan luar kota
e. Biaya komunikasi dan Respondensi
f. Jasa dan Overhead Pengawasan
g. Pajak dan iuran daerah lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan Pengawas adalah
berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan.
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini
PEMBUAT Satuan Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR :
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh
Penyedia Jasa termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini.
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia Jasa
maupun yang dicari sendiri, Kesalahan
Pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari konsultan Pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
(i) Gambar-gambar pelaksanaan
(ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
penunjukkan Pemborong
(iv) Dokumen kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan
a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang
dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
c. Peraturan-peraturan, standard dan
pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan, dll
4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
5. Semua data-data dan informasi yang tercantum
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang
menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan
dasar acuan dalam pelaksanaan.
6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat
berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun
pihak-pihak yang terkait.
8. STANDAR TEKNIS : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
e. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah;
f. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan
Gedung;
g. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
(PUBI- 1982)/NI3;
h. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
i. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
j. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete
Agregates;
k. Baja Tulangan (SII 0136-84);
l. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
9. REFERENSI HUKUM : a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
Penyusunan RTBL;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008
Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
j. Peraturan daerah setempat tentang bangunan
gedung;
k. Dan peraturan lain yang terkait.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa
konsultansi Pengadaan Biaya Pengawasan
Konstruksi Rehabilitasi Gedung Auditorium
Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024.
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
konsultan Pengawas adalah :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasam
pekerjaam di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
Konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat - rapat
lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat -
rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
f. Meneliti gambar- gambar untuk
pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacatatau kerusakan
sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhirpelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan Gedung;
k. Membantu pengelola kegiatan dalam
menyusun Dokumen pendaftaran;
l. Melakukan pemeriksaan dan
menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB.
m. Membantu pengelola kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten atau kota setempat.
11. TANGGUNG JAWAB :
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
professional atas jasa pengawas yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2. Secara umum Konsultan Pengawas termasuk
Tenaga Ahli Profesional yang terlibat, bertanggung
jawab penuh terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen perencanaan teknis, spesifikasi
teknis, dokumen pelelangan/ pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standard dan pedoman teknis yang berlaku baik
secara kuantitas maupun kualitas agar
diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan
spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi serta memenuhi
persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam
kontrak konstruksi.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi
standar hasil kerja pengawasan yang berlaku
baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli
maupun laporan-laporan yang disyaratkan
berdasarkan kontrak;
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
3. Penanggung jawab professional pengawasan
adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para Tenaga ahli
Profesional pengawasan yang terlibat;
4. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan
tersebut diatas.
12. KELUARAN :
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi : Membuat Standar
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia
Jasa, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar
diketahui dan ditandatangani oleh Supervision
Enginer yang direkap perminggunya bersama
dengan laporan Harian.
b. Laporan Harian, Laporan Harian disampaikan
setiap minggu untuk 17 minggu x 7 expl berisi
keterangan tentang : Format Laporan yang di
sahkan KPA, PPK dan tim teknis.
• Rencana kerja harian/Metoda
• Shop Drawing
• Tenaga Kerja
• Bahan-bahan yang datang, diterima atau
ditolak
• Alat-alat
• Pekerjaan - pekerjaan yang
diselenggarakan
• Waktu pelaksanaan pekerjaan
• Laporan testing dan commissioning
c. Laporan mingguan berisi semua rekapan laporan
harian dalam 1 minggu, berikut laporan
pelaksanaan tugas pengawasan, catatan
permasalahan , notulensi rapat, instruksi dan
perubahan, dan lain lain disampaikan setiap
minggu untuk 17 minggu x 7 expl.
d. Laporan Bulanan sebagai resume laporan
mingguan berikut laporan pelaksanaan tugas
pengawasan, catatan permasalahan , notulensi
rapat, instruksi dan perubahan. Laporan bulanan
dibuat untuk 4 bulan X 7 expl.
Laporan mingguan dan laporan bulanan di
sahkan KPA, PPK dan tim teknis.
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran angsuran, dilakukan setiap
permintaan pembayaran, sebanyak 4 eksemplar,
terdiri dari Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
pada bulan 1, bulan ke 2, bulan ke 3 dan
permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan
dan disahkan oleh pimpinan/direktur
perusahaan;
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang
dibuat 4 rangkap jika ada perubahan pada setiap
pekerjaan tambahkurang dan disahkan KPA, PPK
dan tim teknis.
g. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-
built drawings) dan Manual Peralatan- peralatan
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat
sebanyak 6 rangkap, pada setiap pelaksanaan
pekerjaan dan disahkan oleh pengawas dan
kontraktor pelaksana;
h. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan
weekly instruksion/weekly Request.
Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1
minggu, dengan maksimal 15 orang peserta
rapat, serta rapat lapangan dapat dilaksanakan
diluar jadwal yang telah ditetapkan jika ada hal
– hal penting yang harus segera dibahas dan
dilaksanakan. Laporan dibuat maksimal 15
lembar sebanyak 7 Eksemplar, dengan
melampirkan daftar hadir peserta rapat.
i. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan
realisasi Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana, diserahkan pada saat
pelaksanaan awal pekerjaan, sebanyak 7
eksemplar.
j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan
laporan Akhir dibuat untuk 4 bulan X 7 expl.
Laporan akhir berisi resume semua kegiatan yang
terjadi selama pekerjaan berlangsung, sebanyak
minimal 50 lembar dan disahkan oleh
pimpinan/direktur perusahaan, dan diketahui
oleh PPK dan tim pengelola teknis.
k. Softcopy seluruh laporan dan dokumen
diserahkan dalam bentuk hard disk Portable SSD
usb 3.0 kapasitas 500 GB, sebanyak 1 buah.
Diserahkan diakhir pekerjaan pengawasan saat
Konsultan pengawas mengajukan berkas
permintaan pembayaran.
13. PERALATAN / : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan
PERLENGKAPAN peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
fasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau
milik sendiri atas nama Pengguna Jasa :
1. Peralatan
a). Alat Ukur : Minimal 2 buah
2. Fasilitas Penyedia
Mobil : 1 Unit
14. JANGKA WAKTU :
• Jangka waktu pelaksanaan pengawasan
PENYELESAIAN
diperkirakan selama 120 (seratus dua puluh) hari
PEKERJAAN
kalender.
• Melaksanakan pengawasan dalam masa
pemeliharaan konstruksi selama 6 (enam) bulan
atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender/
mengikuti masa pemeliharaan seluruh pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima kedua.
15. KEBUTUHAN : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak
PERSONEL MINIMAL konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga-
tenaga Ahli dalam suatu struktur organisasi konsultan
perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai
dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini
yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
N o
1
2
3
T
T
T
a
a
a
h
h
h
a
a
a
p
p
p
P
P
A
K e
e rs ia p a n
e la k s a n a a n
k h r / S e ra h
g ia
T e
ta n
rim a P e k e rja a n
B u la n I
T a h a p K
B
e g
u la
ia ta n
B
n I I
P e n g
u la n K
a w a
e -
B
s
u
a n (1 2 0
la n I I I
H K )
B u la n I V
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
Sertifikat Keahlian
Pendidikan Pengalaman
NO. JABATAN
Minimal Minimal
SKA SKK
TENAGA AHLI
1. Inspektur Ahli S1 Teknik Sipil Ahli Muda Ahli Muda Teknik 1 Tahun
Struktur Teknik Bangunan Gedung,
Bangunan Jenjang 7,
Gedung (201) SIP.01.001.7
TENAGA AHLI
a. Inspector Struktur: 1 Orang
Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu
1. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
2. Melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
16. URAIAN TUGAS :
Konsultan Pengawas harus membuat uraian Penyedia
OPERASIONAL
Jasa secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
KONSULTAN
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
PENGAWAS
lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Penyedia Jasa untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksiPenyedia Jasa Penyedia Jasa
pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis dapat
terlaksana sampai dengan serah terima
kedua pekerjaan fisik
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga
kerja selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di workshop tempat kerja
lainnya
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan dapat
dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan
d. Memberikan masukan / Pendapat
teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada
persyaratan kontrak, yang mana
perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Penyedia Jasa
e. Memberikan petunjuk, perintah dan
persetujuan mutu bahan sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak dimana
perubahan tersebut dapat langsung
disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis serta tembusan
pemberitahuan kepada pengelola kegiatan
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Pemborong dalam mengusahakan
perizinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa
untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa
pembangunan
b. Mengadakan rapat lapangan secara
berkala, setidaknya dua kali dalam
sebulan, dengan Penyedia Jasa sementara
perencana dan pemborong dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin
tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada
Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase
dan nilai bobot bagian- bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Pemborong
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang
nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja
tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah
atau berkurangnya suatu pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh pemborong (Show
Drawings)
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan berita acara
sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk
keperluan pembayaran angsuran
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar
volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,
mingguan dan bulanan, berita acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan
gedung Negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat
oleh pemborong
17. PROGRAM KERJA :
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan
Pengawas harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa
secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
jumlahnya)
3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh
konsultan pengawas harus mendapatkan
persetujuan dari Penyedia Jasa
4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan
Penyedia Jasa.
B. Program kerja secara keseluruhan harus
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa,
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan
Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari
pengelola teknis Pengguna Jasa
18. KRITERIA :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas pada Kerangka Acuan kerja ini harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan
harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima oleh Penyedia Jasa
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus
dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai
konsultan pengawas yang secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan’
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan
dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, Ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan Penyedia
Jasa yang yang bersangkutan,yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor
: 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah
Daerah Setempat
4. Standard dan Pedoman Teknis yang
berlaku di Bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
19. SPESIFIKASI : 1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib
LAYANAN melaksanakan rapat pembahasan / diskusi
secara berkala (dua minggu/bulanan) paling
sedikit satu kali dalam satu bulan atau sesuai
dengan kebutuhan terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat
Komitmen
2. Konsultan pengawas membantu PPK dalam
mengumpulkan kelengkapan dokumen
pendaftaran bangunan gedung Negara
lengkap dengan lampiran- lampirannya
(dokumen PPG)
3. Konsultan pengawas akan memberikan respon
time terhadap permasalahan yang disampaikan
PPK paling lama 1 jam;
4. Konsultan pengawas akan memberikan respon
tindaklanjut terhadap permasalahan yang
disampaikan PPK paling lama 1 X 24 jam.
20. PENUTUP : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
maka konsultan hendaknya memeriksa sernua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
Padang, 27 Mei 2024
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kemenkes Poltekkes Padang
Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
NIP 197108171994032002