Uraian Pekerjaan
Pemeliharaan Alat Non Medik Berupa Pemeriksaan dan Pengujian K3 Tahun 2024
RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO
TAHUN ANGGARAN 2023
Pemeriksaan dan pengujian K3 adalah teknik pemantauan kondisi dimana dengan
pengukuran suhu / pola suhu yang dipancarkan oleh objek, dapat digunakan untuk menduga
adanya gejala kerusakan pada objek tersebut. Sebagai contoh: koneksi kabel yang kendor,
sekering, motor listrik, pipa bocor, penyusutan wirerope lift, fungsi kerja brake lift dsb. Dengan
melakukan melakukan pemeriksaan infrared thermography titik titik awal terjadinya overheating
yang menyebabkan kerusakan alat / bahkan terbakar dapat terdeteksi/ diketahui titik lokasinya
sehingga dengan segera memperbaikinya kerusakan alat yang lebih parah/ kebakaran dapat
dihindarkan, kerusakan yang lebih parah sudah tentu akan memakan biaya perbaikan yang lebih
besar, menghentikan proses pelayanan, membahayakan pekerja yang semuanya itu merupakan
kerugian dan bersifat menurunkan efisiensi. Surat Keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi berlaku sampai tanggal 21 juli 2024. Pemeriksaan dan pengujian K3 ini juga
menjadi syarat untuk akreditasi. Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PJK3 ). Untuk surat keterangan dikeluarkan dari Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemeriksaaan ini membutuhkan waktu 60 hari sampai surat
keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi keluar
Klaten, 27 Mei 2024
PPK Alat Non Medis dan Jasa Lainnya
Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH
NIP 196709301990032001