KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
PEKERJAAN OPTIMAS DATA DAN PENGEMBANGAN APLIKASI LIMS BALAI
BESAR LABORATORIUM BIOLOGI KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I/ II : Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat/
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
Program : -
Sasaran Program : Meningkatnya kebijakan kesehatan berbasis bukti
Indikator Kinerja Program : 1. -
Kegiatan : -
Sasaran Kegiatan : -
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. -
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Manajemen Kinerja Internal
Indikator KRO : Jumlah Layanan Manajemen Kinerja Internal
Rincian Output : Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Indikator RO : Jumlah Layanan BMN Sarana Bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Layanan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
NegaraRepublik lndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-I(L
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 5178);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Iahun 2O14 Nomor 92),
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5533) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 142);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 201 8 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2081PMK.0212019 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan PengesahanDaftar lsian Pelaksanaan Anggaran (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 1703);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2022
Nomor 156);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
2. Tugas Dan Fungsi Unit Kerja Terkait Dan/Atau Penugasan Tambahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, dalam
melakasanakan tugas dan fungsinya Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
menyelenggarakan funsgi
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan;
c. pelaksanaan penilaian dan respon cepat dan kewaspadaan dini untuk
penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya berbasis
laboratorium biologi kesehatan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium biologi kesehatan;
e. pelaksanaan pengelolaan reagen dan logistik di bidang laboratorium biologi
kesehatan;
f. pelaksanaan koordinsasi pengelolaan biorepositori;
g. Pengelolaan data dan informasi;
3. Gambaran Umum
Saat ini Teknologi Digital telah mempengaruhi manusia dalam berbagai hal
dari sektor Kesehatan, ekonomi, sosial dan bahkan dalam kehidupan pribadi
manusia itu sendiri. Perkembangan teknologi informasi 4.0 atau lebih dikenal
dengan istilah perkembangan industry 4.0 menjadi sebuah revolusi besar dalam
perkembangan kehidupan manusia. Pada awal tahun 2022 pemerintah gencar
menggaungkan bahwa Indonesia saat ini sudah memasuki era teknologi 5.0 atau
society 5.0 dimana di era ini masyarakat telah berkembang sampai pada titik
dimana Indonesia harus mampu mamanfaatkan teknologi informasi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan kemajuan teknologi Kementerian Kesehatan juga berpacu
dengan waktu dalam hal kemajuan teknologi informasi dengan hadirnya platfort
ekosistem SATUSEHAT, demikian juga dengan Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan dalam rangka memnyempurnakan aplikasi pencatatan dan pelaporan
hasil pemeriksaan laboratorium maka diperlukan pengembangan dan optimasi
data pada aplikasi LIMS (Laboratorium Informasi Manajemen Sistem).
Pada mulanya Aplikasi LIMS disediakan untuk memenuhi kebutuhan sistem
aplikasi dalam melakukan proses pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium di internal Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, seiring
dengan perkembangan laboratorium Dimana Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan menjadi laboratorium tier 5 (lima) sebagai laboratorium rujukan
nasional maka diperlukan sebuah sistem yang dapat mengakomodir semua
pelaporan laboratorium Kesehatan masyarakat yang ada dibawahnya (tier 4
sampai dengan tier 1).
Oleh karena itu aplikasi LIMS sudah mencoba untuk bridging atau integrasi
dengan beberapa sistem aplikasi laboratorium Kesehatan masyarakat lain seperti
dengan Labkesmas Palembang dan Labkesmas Makassar, sehingga data
pemeriksaan penyakit yang berpotensi wabah yang ada di Labkesmas Palembang
dan Makassar bisa terkirim secara realtime kedalam aplikasi LIMS. Tahun ini kami
bermaksud untuk mengembangkan integrasi aplikasi dengan laboratorium Tier 4
dan tier 5 yang ada di Indonesia sehingga didapat data pemeriksaan yang realtime
dari seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu ada pula pengembangan aplikasi terkait pemeriksaan yang
dilakukan lebih dari 1 pemeriksaan untuk sampel yang dari pasien yang sama dan
untuk pengolahan spesimen turunan dari 1 sampel menjadi beberapa jenis
sampel.
Penyesuaian secara sistem harus diokodir selaras dengan perubahan struktur
organisasi dan tata Kelola institusi Dimana sebelumnya laboratorium Nasional
menjadi bagian dari Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
Daya Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menjadi Balai Besar
Laboratorium Bioolgi Kesehatan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai
dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2023.
Adapun optimasi data dan pengembangan aplikasi LIMS tahun 2024 ini dapat
kami sampaikan uraian sebagai berikut :
Tabel Rencana Optimasi Data dan Pengembangan Aplikasi LIMS Tahun 2024
NO Aplikasi LIMS Existing Pengembangan Aplikasi LIMS
Kop Surat BBLBK dan KAN untuk laboratorium
1 KOP Surat BKPK terakreditasi
Pengelompokan berdasarkan Pengelompokan berdasarkan Instalasi sesuai
2 Laboratorium dengan Kep Dirjen Kesmas NO HK.02.02/B/2024
3 Single Pemeriksaan Multiple Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan adalah Positif Hasil pemeriksaan bisa positif dan Negatif atau
4 atau Negatif berupa angka disesuaikan tiap jenis pemeriksaan
Form Hasil Pemeriksaan sama Form Pemeriksaan disesuaikan dengan masing -
5 untuk seluruh Laboratorium masing jenis pemeriksaan
6 Pemeriksaan sampel manusia Pemeriksaan sampel Manusia dan Non Manusia
Penerimaan Sampel 1 box 1
7 jenis sampel, Penerimaan sampel 1 box bisa beberapa sampel
Penerimaan Sampel lebih dari 1 Penerimaan lebih dari 1 Box ada pembeda di
8 Box nomor register hanya 1 setiap Box
Pencatatan sampel sampai dengan sampel
9 Pencatatan 1 jenis sampel turunannya
Laporan filter Provinsi, tanggal pemeriksaan,
10 Laporan per provinsi Jenis Pemeriksaan (laporan performa per
pemeriksaan)
Dasboard berdasarkan hasil
positif dan negatif, Pemetaan, Dashboard disesuaikan dengan kondisi hasil tidak
visualisasi positif/negatif, varian hanya positif/negatif, pemetaan dan visualisasi
11 dan trend bulanan jenis pemeriksaan, trend pemeriksaan
Peta tempat penyimpanan Peta tempat penyimpanan disesuaikan dengan
12 membingungkan pemetaan sesuai dengan aplikasi lab BGSi
Bridging realtime dengan
Labkesmas Makassar dan Bridging aplikasi dengan labkesmas Tier 4 dan
13 Labkesmas Palembang Tier 5
14 Belum ada Integrasi Platform SATUSEHAT
15 Belum ada Modul Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
16 Belum ada Data asal pengirim dari luar negeri
17 Belum ada Perpanjangan Lisensi notifikasi WA
4. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan optimasi data PME dan Pengembangan aplikasi LIMS adalah
untuk menyesuaikan kebutuhan aplikasi pencatatan dan pelaporan hasil
pemeriksaan laboratorium agar sesuai dengan :
1. Penyesuaian Kebutuhan pelaporan dan pencatatan masing – masing Instalasi
laboratorium.
2. Menyesuaikan dengan SOTK baru Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
3. Pengembangan modul PME
4. Pengembangan brigding dan integrasi antar aplikasi.
B. Penerima Manfaat
Pada kegiatan optimasi data PME dan Pengembangan Aplikasi LIMS ini
adalah seluruh instalasi dan Tim Kerja di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
dalam memperlancar proses pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium dan juga para Pimpinan dan pengambil kebijakan terkait data
pemeriksaan laboratorium Kesehatan masyarakat yang ada di Indonesia.
Dari data pemeriksaan laboratorium ini nantinya bisa didapatkan gambaran
secara keseluruhan dari data integrasi masing – masing laboratorium Kesehatan
masyarakat Tingkat tier 4 dan tier 5 yang ada di Indonesia sehingga data dapat diolah
dan dianalisa lebih lanjut untuk dijadikan dasar kebijakan bidang Kesehatan.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan akan dilaksanakan dalam bentuk kontraktual.
2. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan Optimasi Data PME dan
Pengembangan Aplikasi LIMS akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan
desember tahun 2024.
Nama Kegiatan Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Penyusunan x
Proposal
Proses Pengajuan x X
Pengadaan
Proses x X x x
Pengembangan
aplikasi
Proses Ujicoba X
Aplikasi
Proses Serah x
terima
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kurun waktu kegiatan ini dimulai bulan Mei sampai dengan bulan Desember tahun
2024.
E. Biaya yang Diperlukan
Biaya kegiatan ini bersumber pada anggaran DIPA Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan TA 2024 dengan pagu anggaran biaya sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus
Juta Rupiah).
Pejabat Pembuat Komitmen