KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PAKET FULLBOARD MEETING KOORDINASI DAN ADVOKASI
PEMANTAPAN CALON PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN AFIRMASI
DOKTER/DOKTER GIGI
KOTA SORONG, 20 – 22 JUNI 2024
A. LATAR BELAKANG
Data pendaftar 0 tahun/peserta baru Program Bantuan Biaya Tahun 2023 dari
Provinsi di Wilayah Papua melalui aplikasi sibk.kemkes.go.id sejumlah 99 Calon
Peserta dan yang diterima Bantuan Pendidikan Afirmasi Dokter/Dokter Gigi dari
Wilayah Papua hanya sebanyak 30 Orang. Sedikitnya jumlah peserta dari wilayah
di provinsi Papua yang diterima Bantuan Biaya Pendidikan, Kementerian
Kesehatan membuat kegiatan Penyelenggaraan Pemantapan bagi calon
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter / Dokter Gigi bagi calon
peserta yang berminat mendaftar Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter /
Dokter Gigi yang merupakan salah satu upaya Kementerian Kesehatan guna
meningkatkan tingkat kelulusan tes akademik di Fakultas Kedokteran yang
diusulkan dari Provinsi di Wilayah Papua minimal sebanyak 50 Peserta dari 0
Tahun sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan
Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter / Dokter Gigi Kementerian Kesehatan yang pada
akhirnya upaya pemenuhan kebutuhan dokter di Fasiltas Kesehatan Primer di
wilayah Papua dapat terpenuhi.
B. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1080);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 156);
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya
Pendidikan Kedokteran dan Fellowship (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1264).
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Fullboard Meeting Koordinasi dan Advokasi Pemantapan Calon
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter/Dokter Gigi adalah dalam
rangka Kegiatan Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta Bantuan Biaya
Pendidikan Afirmasi Dari Wilayah Papua
2. Tujuan
Tujuan dari Fullboard Meeting Koordinasi dan Advokasi Pemantapan Calon
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter/Dokter Gigi adalah
Sosialiasi terkait program Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta
Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi kepada Dinas Kesehatan.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Pengadaan Paket Fullboard Meeting Koordinasi
dan Advokasi Pemantapan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi
Dokter/Dokter Gigi ini berupa paket fullboard meeting untuk 50 orang peserta yang
dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel minimal berbintang 4 (empat)
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Jasa Pengadaan Paket Fullboard Meeting Koordinasi dan Advokasi
Pemantapan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter/Dokter
Gigi dilaksanakan berlokasi yang berada di Kota Sorong Provinsi Papua Barat
Daya pada minggu ke-3 bulan Juni 2024 dengan penyelesaian pekerjaan dalam
jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Pengadaan Paket Fullboard Meeting
Koordinasi dan Advokasi Pemantapan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
Afirmasi Dokter/Dokter Gigi berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.118.200.000,- (Seratus
Delapan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Pengadaan Paket Fullboard Meeting Koordinasi dan
Advokasi Pemantapan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi
Dokter/Dokter Gigi untuk 50 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
adalah tersosialisasinya dan terjadi kesepahaman terkait program
Pembekalan/Pemantapan Bagi Calon Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi
Dari Wilayah Papua antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan
Provinsi.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 10 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005