URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
LANDSCAPE UPF GARUT TAHUN ANGGARAN 2024
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28, bahwa
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34, dinyatakan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk
upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu merupakan Rumah Sakit Badan Layanan
Umum (BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 275/KMK.05/2007
tanggal 21 Juni 2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung
pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan tujuan memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa jasa pelayanan kesehatan tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian UPT
Kementerian Kesehatan ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi Unit Pelayanan
Fungsional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian
Kesehatan Pasal 117 ayat (1) huruf c, berbunyi: Pengintegrasian Balai Besar Kesehatan
Paru Masyarakat di Bandung dengan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung. Sehingga
kedudukan Satker Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung menjadi Unit
Pelayanan Fungsional (UPF) BBKPM Bandung. Kemudian dengan Surat Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor OT.01.01/D/16113/2023 tanggal 7 Desember 2023
perihal Penataan Organisasi RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung, menyetujui
perubahan UPF BBKPM Bandung menjadi 3 Klinik Utama, yaitu Klinik Utama Dr. H. A.
Rotinsulu Cibadak, Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Cianjur dan Klinik Utama Dr. H. A.
Rotinsulu Garut.
BBKPM Bandung UPF Garut (saat ini menjadi Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu
Garut) didirikan pada tahun 1957, menempati kantor milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Garut di Jalan Rumah Sakit dr. Slamet No. 13 dengan status kepemilikan tanah Hak
Guna Pakai sesuai dengan surat persetujuan pemakaian gedung dari Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi Jawa Barat Nomor 503/5629/UM tanggal 25 Agustus 1993 dengan
luas bangunan 220 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 1.704 m2. Saat ini sedang dalam
proses relokasi ke tanah Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang terletak di
Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong
Kidul Kabupaten Garut seluar 8.008 m2.
Pada tahun 2023 ini telah disusun Rencana Induk/Master Plan Pembangunan dan
Pengembangan Gedung Pelayanan UPF Garut beserta dokumen perencanaan
konstruksi untuk tahap 1. Dimana pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa
konsultansi PT. Selaras Multiarsi Konsultan melalui proses lelang, dengan lingkup
pekerjaan: penyusunan dokumen masterplan dan dokumen perencanaan konstruksi
(DED, RAB, RKS) Tahap 1 dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan gedung
pelayanan Gedung A lantai 1 dan lantai semi basement seluas +/- 1.852,73 m2 beserta
infrastruktur jalan dan fasilitas penunjang seperti: Rumah Genset, Pagar, IPAL, TPS,
Gardu Listrik, Pos Keamanan, dll.Kemudian Pada tahun 2024 Untuk memenuhi
kebutuhan sarana prasarana dan mengoptimalkan pelayanan serta pengembangan
layanan, saat ini mulai proses pekerjaan fisik melanjutkan penyelesaikan pembangunan
Gedung Layanan UPF Garut Tahap 2.
Dikarenakan keterbatasan anggaran pada tahap 2, sehingga beberapa pekerjaan
seperti landscape dan beberpa bangunan pendukung belum dapat terakomodir, maka
guna melengkapi kebutuhan sarana prasarana lingkungan gedung layanan UPF Garut
tersebut, seperti, sarana parkir, jalan lingkungan, drainase serta kebutuhan bangunan
pendukung lainnya diperlukan jasa konsultansi perencanaan konstruksi untuk menyusun
dokumen perencanaan konstruksi.
Adapun lingkup pekerjaan landscape UPF Garut Tahun 2024 ini mencakup:
Pekerjaan Area Jalan Lingkungan dan Parkir, Pekerjaan Gedung Pendukung (Mushola),
Pekerjaan Saluran Drainase dan Penerangan Jalan, Pekerjaan Taman dan Penanaman
Pohon, Pekerjaan Gardu/Gerbang Parkir dan Rumah Genset, Pekerjaan Pondasi Batu
Kali, Persiapan dan Pembersihan Area.