Pengadaan Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52457047
Status: Ulang
Date: 14 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 534,548,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 530,986,538
Winner (Pemenang): PT Synpra Engineering Consultant
NPWP: 015808496201000
RUP Code: 51796304
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
         PENGADAAN BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN               
           GEDUNG LABORATORIUM PROMOSI KESEHATAN LANJUTAN                
                     KEMENKES POLTEKKES PADANG                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                         
1.   LATAR BELAKANG  : Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan       
                       berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan 
                       Kesejahteraan Sosial RI Nomor  298/Menkes-        
                       Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di
                       Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di    
                       bawah  pembinaan  Badan  Pengembangan dan         
                       Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)         
                       Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik      
                       Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan,
                       penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan
                       civitas akademika, kegiatan administrasi dan penjaminan
                       mutu.                                             
                       Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan Departemen
                       Kesehatan Padang sampai saat ini sudah berkembang 
                       menjadi 6 jurusan dan 12 program studidan berubah nama
                       menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
                       Padang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka 
                       Politeknik Kesehatan Padang melaksanakan kegiatan 
                       dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis   
                       lainnya pada program pengembangan dan pemberdayaan
                       sumber daya  manusia kesehatan yaitu Pengadaan    
                       Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan berupa gedung
                       laboratorium Promosi Kesehatan.                   
                       Jurusan Promosi Kesehatan merupakan jurusan baru di
                       Poltekkes Padang yang banyak diminati, serapan lulusan
                       dilapangan kerja pun tinggi, selain itu juga Jurusan Promosi
                       Kesehatan di Provinsi Sumbar hanya ada di Poltekkes
                       Padang Laboratorium Jurusan Promosi Kesehatan saat ini
                       menempati gedung laboratorium terpadu dilantai 3. Untuk
                       saat ini kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang
                       dibutuhkan masih sangat kurang, dimana labor yang ada
                       masih memaksimalkan ruangan yang ada dan untuk saat ini
                       kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
                       masih sangat kurang, dimana labor yang ada masih  
                       memaksimalkan ruangan yang ada, Dari 9 ruang lab yang
                       dibutuhkan, baru tersedia 3 ruang lab yang tersedia.
                       Sehingga Poltekkes Kemenkes Padang merasa perlu untuk
                       melakukan penambahan Gedung Layanan Pendidikan    
                       berupa gedung laboratorium Promosi Kesehatan.     
2.   MAKSUD DAN      : Maksud                                            
     TUJUAN            Melakukan Pengawasan untuk Konstruksi Pembangunan 
                       Gedung  Laboratorium Promosi Kesehatan Lanjutan   
                       Kemenkes Poltekkes Padang                         
                                                                         
                       Tujuan                                            
                       Tersedianya Dokumen   Pengawasan  Konstruksi      
                       Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan 
                       Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang yang sistematik dan
                       sesuai kaidah-kaidah teknik                       
                                                                         
3.   SASARAN         : Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan gedung dalam
                       pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga dapat 
                       memenuhi kuantitas dan persyaratan kualitas/mutu  
                       yang  ditetapkan dalam spesifikasi dan dokumen    
                       Kontrak.                                          
                                                                         
4.   LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Jurusan Kebidanan Poltekkes
                       Kemenkes Padang, Jl Gajah Mada Komplek Kesehatan  
                       Gunung Pangilun                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5.   SUMBER          : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
     PENDANAAN         Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024                
                                                                         
                       Biaya Perencanaan :                               
                         1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini   
                           dianggarkan biaya sebesar : Rp. 530.986.538,- (Lima
                           Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam
                           Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);   
                         2. Biaya pekerjaan konsultan Pengawasan mengikuti
                           pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                           Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September    
                           2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung      
                           Negara yaitu :                                
                                                                         
                           a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum   
                              sesuai yang tercantum dalam tabel A1,      
                           b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka  
                              dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
                              yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan
                              billing rate yang berlaku,                 
                           c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a
                              dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan
                              standard dan non standard dan harus terbaca
                              dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut
                              angka dan huruf.                           
                           d. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan
                              biaya tetap dan pasti,                     
                           e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti
                              surat perjanjian pekerjaan pengawasan yang 
                              dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan    
                              Pengawas.                                  
                                                                         
                         3. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara     
                           pembayaran  diatur secara kontraktual meliputi
                           komponen sebagai berikut :                    
                             a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
                             b. Materi dan pengandaan laporan.           
                             c. Pembelian bahan dan ATK.                 
                                                                         
                         4. Beban biaya umum (overhead cost) yang termasuk
                            dalam Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi pada
                            Jenjang Jabatan Ahli dalam Peraturan Menteri 
                            Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
                            19/PRT/M/2017 adalah :                       
                               a. Pembelian dan atau sewa peralatan;     
                               b. Sewa kendaraan                         
                               c. Biaya Pertemuan/Rapat                  
                                                                         
                               d. Perjalanan Lokal dan luar kota         
                               e. Biaya komunikasi dan Respondensi       
                               f. Jasa dan Overhead Pengawasan           
                               g. Pajak dan iuran daerah lainnya         
                                                                         
                          5. Pembayaran biaya konsultan Pengawas adalah  
                            berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan      
                            pengawasan.                                  
                                                                         
6.   NAMA DAN        : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                   
     ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini                                  
     PEMBUAT           Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang          
     KOMITMEN                                                            
                         DATA PENUNJANG                                  
                                                                         
7.   DATA DASAR      :                                                   
                       1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas 
                         harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
                         dari informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa
                         termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.      
                       2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran   
                         informasi yang digunakan dalam pelaksanaan      
                         tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia Jasa maupun
                         yang dicari sendiri, Kesalahan Pengawasan/kelalaian
                         pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
                         menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
                         Pengawas.                                       
                       3. Informasi pengawasan antara lain :             
                         a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                  
                                                                         
                             (i) Gambar-gambar pelaksanaan               
                             (ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat        
                             (iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan 
                                penunjukkan Pemborong                    
                             (iv) Dokumen kontrak Pelaksanaan/Pemborongan
                          a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang   
                            dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)    
                          b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan       
                          c. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman   
                            yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan      
                            teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
                            pengawasan mutu pekerjaan, dll               
                       4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.       
                       5. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
                         dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam     
                         pelaksanaan.                                    
                                                                         
                       6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
                         kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat  
                         berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-
                         pihak yang terkait.                             
8.   STANDAR TEKNIS  : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang 
                          Pembangunan Gedung Negara;                     
                       b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28   
                          Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;            
                       c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor        
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                               
                       d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman     
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;     
                       e. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                          Perencanaan PBJ Pemerintah;                    
                       f. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
                       g. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia   
                          (PUBI- 1982)/NI3;                              
                       h. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;  
                       i. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
                       j. ASTM  C-33 Standart Specification for Concrete 
                          Agregates;                                     
                       k. Baja Tulangan (SII 0136-84);                   
                       l. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).       
                                                                         
9.   REFERENSI HUKUM :  a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang     
                          Bangunan Gedung;                               
                        a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28   
                          Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;            
                        b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                          Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                          2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
                        c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                          06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan  
                          RTBL;                                          
                        d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                               
                        e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang  
                          Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;         
                        f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman     
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;     
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang  
                          Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada
                          Bangunan Gedung dan Lingkungan;                
                        h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.       
                          22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                        i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                          Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
                        j. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
                        k. Dan peraturan lain yang terkait.              
                          RUANG LINGKUP                                  
                                                                         
10.  LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan                             
                         Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa  
                         konsultansi Pengadaan Biaya Pengawasan Konstruksi
                         Pembangunan  Gedung  Laboratorium Promosi       
                         Kesehatan Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang TA.
                         2024.                                           
                                                                         
                       2. Lingkup Tugas                                  
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                         Pengawas adalah :                               
                            a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk   
                              pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan 
                              dasar dalam pengawasam  pekerjaam di       
                              lapangan;                                  
                            b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan  
                              metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                              waktu, dan biaya pekerjaan Konstruksi;     
                            c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
                              kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
                              atau realisasi fisik;                      
                            d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                              untuk memecahkan persoalan yang terjadi    
                              selama pelaksanaan konstruksi;             
                            e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan   
                              secara berkala, membuat laporan mingguan   
                              dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan   
                              masukan hasil rapat - rapat lapangan, laporan
                              harian, mingguan dan bulanan pekerjaan     
                              konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa  
                              pelaksanaan konstruksi;                    
                            f. Meneliti gambar- gambar untuk pelaksanaan 
                              (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia 
                              jasa pelaksanaan konstruksi;               
                            g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai dengan
                              pelaksanaan di lapangan (As BuiltDrawing)  
                              sebelum serah terima pertama;              
                            h. Menyusun daftar cacatatau kerusakan sebelum
                              serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
                              pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
                              akhir pekerjaan pengawasan;                
                            i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                              pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                              dan serah terima pertama dan akhirpelaksanaan
                              konstruksi sebagai kelengkapan untuk       
                              pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;  
                            j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan    
                              konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan  
                              dan penggunaan bangunan Gedung;            
                            k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
                              Dokumen pendaftaran;                       
                            l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan      
                              kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun  
                              sesuai dengan IMB.                         
                            m. Membantu  pengelola kegiatan dalam        
                              penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat   
                              Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
                              atau kota setempat.                        
11.  TANGGUNG JAWAB  :                                                   
                       1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara    
                         professional atas jasa pengawas yang dilakukan sesuai
                         ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                       2. Secara umum Konsultan Pengawas termasuk Tenaga 
                         Ahli Profesional yang terlibat, bertanggung jawab
                         penuh terhadap :                                
                         a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan     
                            dokumen perencanaan teknis, spesifikasi teknis,
                            dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
                            pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
                            teknis yang berlaku baik secara kuantitas maupun
                            kualitas agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
                            dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
                            kegagalan konstruksi serta memenuhi persyaratan
                            mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi
                            yang tercantum dalam kontrak konstruksi.     
                         b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar    
                            hasil kerja pengawasan yang berlaku baik     
                            kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun    
                            laporan-laporan yang disyaratkan berdasarkan 
                            kontrak;                                     
                         c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang    
                            ditimbulkan.                                 
                       3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah
                         tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
                         juga bagi para Tenaga ahli Profesional pengawasan
                         yang terlibat;                                  
                       4. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara    
                         Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan tersebut
                         diatas.                                         
                                                                         
12.  KELUARAN        :                                                   
                       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas  
                       berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih 
                       lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang   
                       minimal meliputi : Membuat Standar                
                        a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,      
                          perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa,
                          Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.  
                          Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar diketahui
                          dan ditandatangani oleh Supervision Enginer yang
                          direkap perminggunya bersama dengan laporan    
                          Harian.                                        
                        b. Laporan Harian, Laporan Harian disampaikan setiap
                          minggu untuk 22 minggu x 7 expl berisi keterangan
                          tentang : Format Laporan yang di sahkan KPA, PPK
                          dan tim teknis.                                
                              Rencana kerja harian/Metoda               
                              Shop Drawing                              
                                                                         
                              Tenaga Kerja                              
                              Bahan-bahan yang datang, diterima atau    
                               ditolak                                   
                              Alat-alat                                 
                              Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan
                              Waktu pelaksanaan pekerjaan               
                              Laporan testing dan commissioning         
                                                                         
                        c. Laporan mingguan berisi semua rekapan laporan 
                          harian dalam 1 minggu, berikut laporan pelaksanaan
                          tugas pengawasan, catatan permasalahan , notulensi
                          rapat, instruksi dan perubahan, dan lain lain  
                          disampaikan setiap minggu untuk 22 minggu x 7 expl.
                                                                         
                        d. Laporan Bulanan sebagai resume laporan mingguan
                          berikut laporan pelaksanaan tugas pengawasan, catatan
                          permasalahan , notulensi rapat, instruksi dan  
                          perubahan. Laporan bulanan dibuat untuk 5 bulan X 7
                          expl.                                          
                          Laporan mingguan dan laporan bulanan di sahkan 
                          KPA, PPK dan tim teknis.                       
                                                                         
                        e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                          angsuran, dilakukan setiap permintaan pembayaran,
                          sebanyak 4 eksemplar, terdiri dari Berita Acara
                          Kemajuan Pekerjaan pada bulan 1, bulan ke 2, bulan ke
                          3 dan permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan
                          dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan;
                                                                         
                        f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita 
                          Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang dibuat
                          4 rangkap jika ada perubahan pada setiap pekerjaan
                          tambahkurang dan disahkan KPA, PPK dan tim teknis.
                                                                         
                        g. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built
                          drawings) dan Manual Peralatan- peralatan yang 
                          dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat sebanyak 6
                          rangkap, pada setiap pelaksanaan pekerjaan dan 
                          disahkan oleh pengawas dan kontraktor pelaksana;
                                                                         
                        h. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan weekly
                          instruksion/weekly Request.                    
                          Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1 minggu,
                          dengan maksimal 15 orang peserta rapat, serta rapat
                          lapangan dapat dilaksanakan diluar jadwal yang telah
                          ditetapkan jika ada hal – hal penting yang harus
                          segera dibahas dan dilaksanakan. Laporan dibuat
                          maksimal 15 lembar sebanyak 7 Eksemplar, dengan
                          melampirkan daftar hadir peserta rapat.        
                        i. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan
                          realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
                          Pelaksana, diserahkan pada saat pelaksanaan awal
                          pekerjaan, sebanyak 7 eksemplar.               
                                                                         
                        j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan laporan
                          Akhir dibuat untuk 5 bulan X 7 expl. Laporan akhir
                          berisi resume semua kegiatan yang terjadi selama
                          pekerjaan berlangsung, sebanyak minimal 50 lembar
                          dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan, dan
                          diketahui oleh PPK dan tim pengelola teknis.   
                                                                         
                        k. Softcopy seluruh laporan dan dokumen diserahkan
                          dalam bentuk hard disk Portable SSD usb 3.0 kapasitas
                          1 TB, sebanyak 2 buah. Diserahkan diakhir pekerjaan
                          pengawasan saat Konsultan pengawas mengajukan  
                          berkas permintaan pembayaran.                  
                                                                         
                                                                         
13.  PERALATAN /     : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan 
     PERLENGKAPAN      peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
                       fasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
                       disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau milik
                       sendiri atas nama Pengguna Jasa :                 
                           1.  Peralatan                                 
                               a). Alat Ukur : Minimal 2 buah            
                           2.  Fasilitas Penyedia                        
                                 Mobil : 1 Unit                          
                                                                         
14.  JANGKA WAKTU    :                                                   
                        Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan
     PENYELESAIAN                                                        
                         selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.  
     PEKERJAAN                                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Melaksanakan pengawasan dalam masa pemeliharaan 
                         konstruksi selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
                         Delapan Puluh) hari kalender/ mengikuti masa    
                         pemeliharaan seluruh pekerjaan konstruksi sampai
                         dengan serah terima kedua.                      
                                                                         
                                                                         
15.  KEBUTUHAN       : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
     PERSONEL MINIMAL  Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
                       suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
                       menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                       tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
                       oleh PEMBERI TUGAS.                               
                       Dalam menjalankan kewajibannya, Koordinator Pengawas
                       bertugas selama seluruh pelaksanaan fisik berlangsung,
                       sedangkan untuk Pengawas lapangan dan tenaga      
                       pendukung akan dibagi untuk ditugaskan di masing- 
                       masing lokasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                       lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.   
                                                                         
                                                                         
                       Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
                       kualifikasinya, minimal sebagai berikut :         
                                                                         
                                                                         
                                Kualifikasi Minimal                      
                     Pendidikan/              Pengalaman Satu            
 No.     Uraian                                             Vol  Waktu   
                    Program Studi              Minimal  an               
                                                                  (Bln)  
                                 SKA     SKK                             
  I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                                             
 A.  TENAGA AHLI                                                         
                                         Ahli                            
                                 Ahli   Madya                            
                                Madya   Teknik                           
                                Teknik Bangunan        Org               
  1. Supervisor Engineer S1 Teknik Sipil       3 Tahun       1     5     
                               Bangunan Gedung,        /Bln              
                                Gedung Jenjang 8,                        
                                 (201) SIP.01.00                         
                                         1.8                             
                                         Ahli                            
                                 Ahli   Madya                            
                                Madya   Teknik                           
                                Teknik Bangunan        Org               
  2. Chief Inspector S1 Teknik Sipil           2 Tahun       1     5     
                               Bangunan Gedung,        /Bln              
                                Gedung Jenjang 8,                        
                                 (201) SIP.01.00                         
                                         1.8                             
                                         Ahli                            
                                       Muda K3                           
                     S1 Seluruh  Ahli                                    
                                       Konstruks                         
                   Jurusan/ Program Muda K3            Org               
  3. Ahli K3 Konstruksi                i, Jenjang 3 Tahun    1     5     
                     Studi Bidang Konstruks            /Bln              
                                         7,                              
                     Konstruksi i (603)                                  
                                       MPK.01.0                          
                                        01.7                             
     TENAGA                                                              
 B.                                                                      
     PENDUKUNG                                                           
                                       Pengawas                          
                                       Pekerjaan                         
                                Pengawas Struktur                        
                               Bangunan Bangunan       Org               
  1. Inspector Arsitek S1 Arsitektur           3 Tahun       1     5     
                                Gedung Gedung,         /Bln              
                                (TA 024) Jenjang 5                       
                                       SIP.01.00                         
                                         5.5                             
                                       Pengawas                          
                                       Pekerjaan                         
                                Pengawas Struktur                        
                               Bangunan Bangunan       Org               
  2. Inspector Struktur S1 Teknik Sipil        3 Tahun       1     5     
                                Gedung Gedung,         /Bln              
                                (TA 024) Jenjang 5                       
                                       SIP.01.00                         
                                         5.5                             
                                       Pengawas                          
                                Pengawas Plambing                        
                   S1 Teknik Mesin/ Plambing /                           
                       Teknik     /    Pekerjaan       Org               
  3. Inspector ME                              3 Tahun       1     3     
                     Lingkungan/ Pekerjaan Plambing,   /Bln              
                   Teknik Penyehatan Plambing Jenjang 5,                 
                                (TT 002) MEK.02.0                        
                                        04.5                             
  TENAGA AHLI                                                            
  a. Supervision Enginer: 1 (satu) orang (Team leader)                   
     Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu:                                
       1. Mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
          dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi             
       2. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
          pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;            
       3. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
          keselamatan konstruksi;                                        
                                                                         
       4. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
          pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
       5. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
          Laik Operasi (SILO);                                           
       6. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
       7. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
          barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
          dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
          pekerjaan konstruksi;                                          
       8. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
          Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
          Konstruksi;                                                    
       9. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
          apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
          dalam buku harian (logbook) serta segera melaporkannya kepada TeamLeader;
       10.Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                            
       11.Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
          ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
          kepada Team Leader; dan                                        
       12.Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi.                                          
                                                                         
  b. Chief Inspector : 1 Orang                                           
     Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu                                 
                                                                         
     1. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan
       dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi                        
     2. Melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
       dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
       Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.                             
                                                                         
  c. Chief Inspector K3 Konstruksi                                       
     Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu :                               
     1. Melakukan pengawasan kajian analisa dan perencanaan/perancangan terhadap
       program dan pengawasan keselamatan kerja proyek konstruksi, program dan
       perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
       konstruksi serta mengidentifikasi Bahaya K3 secara komprehensif   
     2. Memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
       pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
       penyelenggaraan Jasa Konstruksi                                   
    TENAGA PENDUKUNG                                                     
                                                                         
     a. Inspector Arsitek : 1 Orang                                      
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan
        pengawasan terhadap DED bagian arsitek dan memberikan arahan dalam
        pengawasan DED bangunan gedung.                                  
                                                                         
     b. Inspector Struktur : 1 Orang                                     
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan
        pengawasan terhadap DED bagian struktur dan memberikan arahan dalam
        pengawasan DED bangunan gedung.                                  
                                                                         
     c. Inspector ME : 1 orang                                           
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan
        pengawasan terhadap DED bagian ME dan memberikan arahan dalam    
        pengawasan DED bangunan gedung.                                  
                                                                         
                                                                         
16.  URAIAN TUGAS    :                                                   
                       Konsultan Pengawas harus membuat uraian Penyedia Jasa
     OPERASIONAL                                                         
                       secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
     KONSULTAN                                                           
                       pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
     PENGAWAS                                                            
                       secara garis besar adalah sebagai berikut :       
                       1. Pekerjaan Persiapan.                           
                          a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan  
                            konsepsi pekerjaan pengawasan                
                          b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve yang
                            diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk     
                            selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Penyedia
                            Jasa untuk mendapatkan persetujuan.          
                       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan           
                            a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
                              pengawasan  lapangan, koordinasi dan       
                              inspeksiPenyedia Jasa Penyedia  Jasa       
                              pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun 
                              administrasi teknis dapat terlaksana sampai
                              dengan serah terima kedua pekerjaan fisik  
                            b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan  
                              kuantitas bahan atau komponen bangunan,    
                              peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
                              selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
                              di workshop tempat kerja lainnya           
                            c. Mengawasi kemajuan  pelaksanaan dan       
                              mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
                              batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal
                              sesuai dengan jadwal yang ditetapkan       
                            d. Memberikan masukan / Pendapat teknis      
                              tentang  penambahan  atau pengurangan      
                              pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya    
                              dan  waktu pekerjaan serta berpengaruh     
                              pada  persyaratan kontrak, yang mana       
                              perubahan tersebut harus mendapatkan       
                              persetujuan dari Penyedia Jasa             
                            e. Memberikan  petunjuk, perintah dan        
                              persetujuan mutu bahan sejauh tidak mengenai
                              pengurangan dan penambahan biaya dan       
                              waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                              kontrak dimana perubahan tersebut dapat    
                              langsung disampaikan kepada pemborong,     
                              dengan   pemberitahuan tertulis serta      
                              tembusan pemberitahuan kepada pengelola    
                              kegiatan                                   
                            f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada    
                              Pemborong dalam mengusahakan perizinan     
                              sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. 
                                                                         
                       3. Konsultasi                                     
                            a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa 
                              untuk membahas segala masalah dan persoalan
                              yang timbul selama masa pembangunan        
                            b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, 
                              setidaknya dua kali dalam sebulan, dengan  
                              Penyedia Jasa sementara perencana dan      
                              pemborong dengan tujuan untuk membicarakan 
                              masalah dan persoalan yang timbul dalam    
                              pelaksanaan, untuk kemudian membuat        
                              risalah rapat dan mengirimkan kepada semua 
                              pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
                              paling lambat 1 minggu kemudian.           
                            c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
                              apabila dianggap mendesak.                 
                       4. Laporan                                        
                            a. Memberikan laporan dan pendapat teknis    
                              administrasi dan teknis teknologis kepada  
                              Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase dan
                              nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
                              dilaksanakan oleh Pemborong                
                            b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata  
                              dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
                              yang telah disetujui                       
                            c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang      
                              dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang    
                              digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.     
                            d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan    
                              yang dibuat oleh Pemborong terutama yang   
                              mengakibatkan tambah atau berkurangnya     
                              suatu pekerjaan, dan juga perhitungan serta
                              gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
                              (Show Drawings)                            
                                                                         
                        5. Dokumen                                       
                             a. Menerima dan menyiapkan berita acara     
                               sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
                               lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
                               angsuran                                  
                             b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
                               nilai pekerjaan, serta penambahan atau    
                               pengurangan pekerjaan guna keperluan      
                               pembayaran.                               
                             c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,  
                               mingguan  dan  bulanan, berita acara      
                               kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama    
                               dan kedua serta formulir- formulir lainnya
                               yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen   
                               pembangunan, serta keperluan pendaftaran  
                               sebagai bangunan gedung Negara.           
                             d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh
                               pemborong                                 
                                                                         
17.  PROGRAM KERJA   :                                                   
                       A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas
                         harus segera menyusun:                          
                          1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa
                            secara detail                                
                          2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
                            jumlahnya)                                   
                          3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan 
                            pengawas harus mendapatkan  persetujuan      
                            dari Penyedia Jasa                           
                          4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan      
                            Penyedia Jasa.                               
                                                                         
                      B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
                         persetujuan dari Pengguna Jasa, setelah sebelumnya
                         dipresentasikan oleh konsultan Pengawas dan     
                         mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis
                         Pengguna Jasa                                   
                                                                         
18.  KRITERIA        :                                                   
                       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan   
                       Pengawas pada Kerangka Acuan kerja ini harus      
                       memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
                          a. Persyaratan Umum Pekerjaan                  
                            Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
                            dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai  
                            dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
                            diterima oleh Penyedia Jasa                  
                          b. Persyaratan Obyektif                        
                            Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis      
                            konstruksi yang obyektif untuk kelancaran    
                            pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,     
                            kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian   
                            pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
                            yang berlaku                                 
                          c. Persyaratan Fungsional                      
                            Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus  
                            dilaksanakan  dengan  komitmen    dan        
                            profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
                            pengawas  yang  secara  fungsional dapat     
                            mendorong peningkatan kinerja kegiatan’      
                          d. Persyaratan Prosedural                      
                            Penyelesaian administrative sehubungan dengan
                            pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
                            dengan prosedur dan peraturan yang berlaku   
                                                                         
                          e. Persyaratan Teknis Lainnya                  
                            Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan 
                            pengawasan berlaku pula ketentuan- ketentuan 
                            seperti standar, pedoman, dan peraturan yang 
                            berlaku, antara lain :                       
                             1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 
                                tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, 
                                Ketentuan yang  diberlakukan untuk       
                                pekerjaan Penyedia Jasa yang yang        
                                bersangkutan,yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
                                Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan  
                                ketentuan-ketentuan sebagai  dasar       
                                perjanjiannya.                           
                             2. Yang    termuat  dalam    Peraturan      
                                Menteri Pekerjaan Umum   Nomor  :        
                                22/PRT/M/2018 tanggal 14 September       
                                2018 tentang  Pembangunan Bangunan       
                                Gedung Negara.                           
                             3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah  
                                Setempat                                 
                             4. Standard dan Pedoman Teknis yang berlaku di
                                Bidang penyelenggaraan bangunan gedung.  
19.  SPESIFIKASI     :    1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan
     LAYANAN                rapat pembahasan / diskusi secara berkala (dua
                            minggu/bulanan) paling sedikit satu kali dalam satu
                            bulan atau sesuai dengan kebutuhan terkait dengan
                            substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
                            pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat Komitmen
                          2. Konsultan pengawas membantu PPK dalam       
                            mengumpulkan kelengkapan dokumen pendaftaran 
                            bangunan gedung  Negara lengkap dengan       
                            lampiran- lampirannya (dokumen PPG)          
                          3. Konsultan pengawas akan memberikan respon time
                            terhadap permasalahan yang disampaikan PPK   
                            paling lama 1 jam;                           
                          4. Konsultan pengawas akan memberikan respon   
                            tindaklanjut terhadap permasalahan yang      
                            disampaikan PPK paling lama 1 X 24 jam.      
                                                                         
                                                                         
20.  PENUTUP         : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                         konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
                         yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
                         dibutuhkan.                                     
                                                                         
                       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
                         menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
                         Pengguna Anggaran.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Padang, 19 Juni 2024
Tenders also won by PT Synpra Engineering Consultant
Authority
2 April 2020Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Sempadan Sungai Batang MangorKota PariamanRp 2,000,000,000
19 March 2013Perencanaan Revitalisasi Kawasan Pasar Atas Dan Pasar BawahKantor Pertanahan Kota BukittinggiRp 1,247,600,000
15 February 2023Jasa Konsultan Pengawasan Kontruksi Pembangunan Rusun Polresta Bukittinggi Ta. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,235,160,000
23 July 2015Perencanaan Pembangunan Gor Bancah LawehKota Padang PanjangRp 1,000,000,000
8 April 2021Supervisi Penataan Kawasan Masjid Agung Dharmasraya Kabupaten DharmasrayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 932,600,000
7 November 2022Jasa Konsultasi Review Desain Dan Ded Rumah Sakit Kelas D Pratama KerinciKab. KerinciRp 900,000,000
5 June 2023Perencanaan Paket 14 Belanja Perencanaan Rumah Gadang - Gunung MedanPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 806,750,000
14 July 2023,Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Pulau PunjungPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 800,000,000
6 February 2022Konsultan Pengawasan Pembangunan Rumah KemasanKota PadangRp 797,026,000
30 May 2022Ded Rumah Dinas Dan MasjidKab. Solok SelatanRp 749,781,191