RKS TEKNIS
PEKERJAAN PENGECATAN
PASAL 1 U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy,
enamel, dan cat manie, Polyurethane.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Langit-langit dan partisi gypsum board (kecuali Gypsum Tile).
b. Pekerjaan Langit-langit Gypsum Water Resistant
d. Pekerjaan Pasangan Bata
e. Pekerjaan Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Dinding
3. Standard
a. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
b. SNI 03-2410-2002, Cat Tembok.
c. SNI 03-686.1-2002, Cat Besi/Baja
d. ASTM : D – 1849 (kestabilan dalam penyimpanan)
e. BS No. 3900, 1970
f. AS K – 41
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-
bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
-
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan
Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.
- Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
PASAL 2 BAHAN/PRODUK
1. Produk Cat
1. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar Weathershield product EKS
Dulux ICI, Mowilex, atau JOTUN , dengan garansi penuh selama 5 tahun.
2. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan merk seperti dinding luar.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-
retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
menggunakan Roller.
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish
texture spray paint, digunakan Texture Finish dengan Danapaint. Pasta texture dengan
bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot compressor.
f. Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc :
5 ps dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang
plesteran 1 pc : 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali
resistance sealer dan dicat emulssi. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3
(tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
2. Pekerjaan Cat Langit-langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit multiplex plywood,
pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan merk catylac, warna ditentukan perencana setelah melakukan
percobaan pengecatan.
c. Plamur yang digunakan adalah plamur kayu
d. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langi-langit
ini.
e. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat
sebagai retakan sesudah dicat.
PEKERJAAN PEMASANGAN LOGO KEMENKES
a. Pelaksanaan Pekerjaan Penggantian Logo Kemenkes dalam Ruangan
I. PELAKSANAAN
1. Yang termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan logo Kemenkes adalah,
penggantian logo yang lama ke yang baru di atas gedung
2. Logo menggunakan plat galvanis 0.8 mm dan 0,6mm, evafoam, finishing duco
3. Pelaksanaan dilaksanakan dengan cara membuka logo yang lama dan logo baru yang telah
dibuat di workshop akan di pasang di atas gedung menggantikan logo yang lama.
4. Setelah melakukan penggantian logo, penyedia berkewajiban merapikan dengan cat yang
telah disediakan.
5. Logo di tempelkan dengan lem khusus plat galvanis
II. BAHAN
- Plat Galvanis
- Uk. 0,8mm dan 0,6mm
- Evafoam
- Finishing Duco
- Cat Jotun Weathershield
b. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Logo Bawah Kanopi
I. PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan logo Kemenkes di bawah kanopi dengan logo yang
baru
2. Tahapan pekerjaan melakukan pembuatan logo di workshop dan memasangkan di atas
rangka dudukan / besi hollow.
3. Setelah melakukan pemasangan akan dilaksanakan pekerjaan perapihan atau finishing
dengan menggunakan cat
II. BAHAN
- Plat Galvanis 0,8mm dan 0.6
- Cat Duco (double Plat)
- Besi holo 4cmx 2cm (1.8mm)
- Asdrat m8
- Mur Ring M8
c. Pelaksanaan Pekerjaan Penggantian Logo Kemenkes Depan jalan
I. PELAKSANAAN
1. Yang termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan logo Kemenkes adalah,
penggantian logo yang lama ke yang baru di depan jalan
2. Logo menggunakan plat galvanis 0.8 mm dan 0,6mm, evafoam, finishing duco
3. Pelaksanaan dilaksanakan dengan cara membuka logo yang lama dan logo baru yang telah
dibuat di workshop akan di pasang di depan jalan menggantikan logo yang lama.
4. Setelah melakukan penggantian logo, penyedia berkewajiban merapikan dengan cat yang
telah disediakan.
5. Logo di tempelkan dengan lem khusus plat galvanis
II. BAHAN
- Plat Galvanis
- Uk. 0,8mm dan 0,6mm
- Evafoam
- Finishing Duco