Pengadaan Peralatan Dan Fasilitas Perkantoran Berupa Ac Ok Rsup Surakarta T.A 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52543047
Date: 1 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 140,070,900
Winner (Pemenang): CV Deniar Jaya
NPWP: 0*8**5****07**0
RUP Code: 51980835
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PENGADAAN  AC INSTALASI BEDAH SENTRAL                
                                                                          
               RUMAH SAKIT UMUM PUSAT  SURAKARTA                          
                           TAHUN 2024                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                     
               RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                          
              Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta               
                          JAWA TENGAH                                     
      URAIAN SINGKAT PENGADAAN  AC INSTALASI BEDAH SENTRAL                
               RUMAH SAKIT UMUM PUSAT  SURAKARTA                          
                                                                          
                           TAHUN 2024                                     
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
  1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/ Kebijakan                                  
                                                                          
    Sesuai dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2022, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
    menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana program dan anggaran; pengelolaan
                                                                          
    pelayanan medis; pengelolaan pelayanan penunjang medis;pengelolaan pelayanan
    penunjang nonmedis; pengelolaan pelayanan keperawatan; pengelolaan pendidikan dan
                                                                          
    pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; pengelolaan penelitian, pengembangan,
    pengelolaan sumber daya manusia; pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan
    hubungan masyarakat; pelaksanaan kerja sama; pengelolaan sistem informasi;
                                                                          
    pelaksanaan urusan umum; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. pengelolaan
    keuangan dan barang milik negara; dan penapisan teknologi di bidang pelayanan
                                                                          
    kesehatan;                                                            
                                                                          
  2. Gambaran Umum                                                        
    Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat dibawah
                                                                          
    Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Permenkes Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana
    telah diubah dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2022, Rumah Sakit Umum Pusat
    Surakarta menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana program dan anggaran;
                                                                          
    pengelolaan pelayanan medis; pengelolaan pelayanan penunjang medis; pengelolaan
    pelayanan penunjang nonmedis; pengelolaan pelayanan keperawatan; pengelolaan
                                                                          
    pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; pengelolaan penelitian,
    pengembangan, pengelolaan sumber daya manusia; pelaksanaan urusan hukum,
                                                                          
    organisasi, dan hubungan masyarakat; pelaksanaan kerja sama; pengelolaan sistem
    informasi; pelaksanaan urusan umum; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
                                                                          
    pengelolaan keuangan dan barang milik negara; dan penapisan teknologi di bidang
    pelayanan kesehatan; dengan keunggulan di bidang penyakit paru.Berdasarkan
                                                                          
    Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Fisik Gedung Operasi,dimana
    ketentuan Ruang Operasi adalah sebagai berikut: Indeks angka kuman: 10 CFU / m³,
                                                                          
    Indek pencahayaan: 300 - 500 lux(Minimal 200 lux), standar suhu: 19 - 24 ºC,
    kelembaban: 40 - 60%, tekanan udara: positif /negatif, Indeks suara 45 dBA dan waktu
    pemaparan 8 jam.                                                      
                                                                          
    Untuk menghasilkan tata udara di kamar operasi sesuai dengan ketentuan diatas
                                                                          
    dibutuhkan sistem pendingin ruangan yang handal, sehingga system tersebut harus
    dilakukan back up dan dilakukan pemeliharaan secara rutin oleh orang yang berkompeten
                                                                          
    dan berpengalaman dibidang tata udara di kamar operasi.               
B. Maksud dan Tujuan Kegiatan                                             
  Kegiatan pengadaan AC di RSUP Surakarta bertujuan agar AC yang sudah ada berfungsi
  dengan baik dan ada back up AC sehingga tindakan operasi yang dilakukan dapat terlaksana
                                                                          
  sesuai standard yang telah ditentukan.                                  
C. Penerima Manfaat                                                       
                                                                          
  1. Secara Umum                                                          
    Seluruh bagian, bidang, instalasi dan unit pelayanan yang ada serta pengguna jasa
                                                                          
    pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta.                           
  2. Secara Khusus                                                        
                                                                          
    Penerima manfaat secara khusus adalah Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum
    Pusat Surakarta                                                       
                                                                          
D. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
  1. Metode Pelaksanaan                                                   
                                                                          
    Metode pelaksanaan pengadaan AC ini melalui Pengadaan Langsung, mengacu pada
    Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Milik Pemerintah yang
    lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.                            
                                                                          
  2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                        
    a. Persiapan pelaksanaan                                              
                                                                          
       1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja                                 
       2) Penyusunan spesifikasi sesuai kebutuhan                         
                                                                          
    b. Pelaksanaan kegiatan                                               
       1) Menyerahkan Kerangka Acuan Kerja kepada pejabat pengadaan       
                                                                          
       2) Melaksanakan pengadaan barang melalui pengadaan langsung        
       3) Penyusunan dan pendatanganan SPK                                
                                                                          
       4) Pelaksanaan pekerjaan                                           
       5) Ujifungsi hasil pekerjaan dan pemeriksaan bersama               
                                                                          
    c. Laporan pelaksanaan                                                
       Melaporkan hasil pekerjaan pengadaan AC ini kepada Kuasa Pengguna Anggaran
    d. Evaluasi pelaksanaan                                               
                                                                          
       Monitoring dan Evaluasi                                            
E. Waktu Pencapaian Keluaran                                              
                                                                          
  Pekerjaan pengadaan AC ini dilaksanakan bulan Juli 2024 - Desember 2024 
F. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
  Waktu pelaksanaan pekerjaan 90 Hari Kalender                            
G. Biaya Yang Diperlukan                                                  
                                                                          
  Perkiraan total biaya dibebankan pada DIPA RSUP Surakarta dengan kode MAK yaitu
  sesuai lampiran dalam HPS                                               
                                                                          
H. Hasil yang diharapkan                                                  
  Ruang lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan AC di Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit
  Umum Pusat Surakarta dengan rincian sebagai berikut:                    
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    a) Lingkup detail pekerjaan                                           
     1) Melakukan pemasangan AC baru                                      
                                                                          
    b) Persiapan pekerjaan                                                
     Sebelum melaksanakan kerja pelaksana pekerjaan harus membuat jadwal/ rencana
                                                                          
     kerja.                                                               
    c) Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                      
                                                                          
     1) Pelaksana pekerjaan harus mematuhi peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (
       K3 ), yang belaku di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta   
                                                                          
     2) Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dari pelaksana pekerja menjadi tanggung
       jawab pihak ke dua.                                                
                                                                          
     3) Pelaksana pekerja wajib menyediakan ALat Pelindung Diri (APD) : Sefty Helmet,
       safety shoes, sarung tangan, masker/ tutup hidung dan lain – lain. 
                                                                          
  2. Klasifikasi Minimal Perusahaan Dan Pelaksanaan Pekerjaan             
    a. Perusahaan harus kompeten dibidang AC kamar operasi dan memiliki pengalaman
                                                                          
     untuk pekerjaan di bidangnya minimal 4 tahun dengan menunjukan pengalaman kerja
     dari rumah sakit pemerintah, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan secara
                                                                          
     professional sesuai waktu yang di tentukan.                          
    b. Mempunyai pengawas yang berpengalaman dibidang pekerjaan AC kamar operasi
                                                                          
     minimal 2 tahun dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
    c. Memiliki pekerja perawatan minimal 2 orang yang memiliki kemampuan dan
                                                                          
     berpengalaman minimal 2 tahun dengan menunjukan keterangan dari rumah sakit
     pemerintah.                                                          
                                                                          
  3. Laporan hasil pekerjaan                                              
    a. Laporan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam berita acara serah terima dan
     ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau yang ditunjuk.     
                                                                          
    b. Pembayaran akan dilakukan sekaligus berdasarkan laporan progress pekerjaan
    c. Jadwal perencanaan dan realisasi pekerjaan diparaf minimal oleh urusan IPSRS dan
                                                                          
     user kamar operasi RSUP Surakarta.                                   
    d. Laporan pekerjaan pengadaan AC di laporkan agar melampirkan dokumen foto AC
                                                                          
     yang terpasang saat pelaksanaan pekerjaan.                           
  4. Garansi                                                              
                                                                          
    a. Garansi perbaikan atau pengadaan peralatan berlaku selama minimal 1 tahun
     ketentuan pabrik/ dealer resmi sejak perbaikan atau pengadaan ( untuk barang-barang
                                                                          
     yang tidak cepat rusak/aus dan yang dibeli dari pihak ke dua).       
    b. Garansi perawatan harus dilakukan maksimal 1x24 jam setelah diberitahukan oleh
                                                                          
     pihak pertama.                                                       
  5. Lain – lain                                                          
    Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka KAK ini akan
                                                                          
    ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya                  
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan
pengadaan peralatan dan mesin berupa pengadaan AC Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024                                                       
                                                                          
                                 Surakarta, 21 Juni 2024                  
                                 Pejabat Pembuat Komitmen Non Medis       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Tri Susilawati, SKM, M.Kes.(epid)        
                                 NIP.197604032001122002                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/ atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat
     Potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan
  https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silahkan unggah dokumen
               pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF..