URAIAN SINGKAT PENGADAAN AC INSTALASI BEDAH SENTRAL
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN 2024
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta
JAWA TENGAH
URAIAN SINGKAT PENGADAAN AC INSTALASI BEDAH SENTRAL
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN 2024
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/ Kebijakan
Sesuai dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2022, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana program dan anggaran; pengelolaan
pelayanan medis; pengelolaan pelayanan penunjang medis;pengelolaan pelayanan
penunjang nonmedis; pengelolaan pelayanan keperawatan; pengelolaan pendidikan dan
pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; pengelolaan penelitian, pengembangan,
pengelolaan sumber daya manusia; pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan
hubungan masyarakat; pelaksanaan kerja sama; pengelolaan sistem informasi;
pelaksanaan urusan umum; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. pengelolaan
keuangan dan barang milik negara; dan penapisan teknologi di bidang pelayanan
kesehatan;
2. Gambaran Umum
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat dibawah
Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Permenkes Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2022, Rumah Sakit Umum Pusat
Surakarta menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana program dan anggaran;
pengelolaan pelayanan medis; pengelolaan pelayanan penunjang medis; pengelolaan
pelayanan penunjang nonmedis; pengelolaan pelayanan keperawatan; pengelolaan
pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; pengelolaan penelitian,
pengembangan, pengelolaan sumber daya manusia; pelaksanaan urusan hukum,
organisasi, dan hubungan masyarakat; pelaksanaan kerja sama; pengelolaan sistem
informasi; pelaksanaan urusan umum; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
pengelolaan keuangan dan barang milik negara; dan penapisan teknologi di bidang
pelayanan kesehatan; dengan keunggulan di bidang penyakit paru.Berdasarkan
Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Fisik Gedung Operasi,dimana
ketentuan Ruang Operasi adalah sebagai berikut: Indeks angka kuman: 10 CFU / m³,
Indek pencahayaan: 300 - 500 lux(Minimal 200 lux), standar suhu: 19 - 24 ºC,
kelembaban: 40 - 60%, tekanan udara: positif /negatif, Indeks suara 45 dBA dan waktu
pemaparan 8 jam.
Untuk menghasilkan tata udara di kamar operasi sesuai dengan ketentuan diatas
dibutuhkan sistem pendingin ruangan yang handal, sehingga system tersebut harus
dilakukan back up dan dilakukan pemeliharaan secara rutin oleh orang yang berkompeten
dan berpengalaman dibidang tata udara di kamar operasi.
B. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Kegiatan pengadaan AC di RSUP Surakarta bertujuan agar AC yang sudah ada berfungsi
dengan baik dan ada back up AC sehingga tindakan operasi yang dilakukan dapat terlaksana
sesuai standard yang telah ditentukan.
C. Penerima Manfaat
1. Secara Umum
Seluruh bagian, bidang, instalasi dan unit pelayanan yang ada serta pengguna jasa
pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta.
2. Secara Khusus
Penerima manfaat secara khusus adalah Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum
Pusat Surakarta
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan pengadaan AC ini melalui Pengadaan Langsung, mengacu pada
Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Milik Pemerintah yang
lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Persiapan pelaksanaan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
2) Penyusunan spesifikasi sesuai kebutuhan
b. Pelaksanaan kegiatan
1) Menyerahkan Kerangka Acuan Kerja kepada pejabat pengadaan
2) Melaksanakan pengadaan barang melalui pengadaan langsung
3) Penyusunan dan pendatanganan SPK
4) Pelaksanaan pekerjaan
5) Ujifungsi hasil pekerjaan dan pemeriksaan bersama
c. Laporan pelaksanaan
Melaporkan hasil pekerjaan pengadaan AC ini kepada Kuasa Pengguna Anggaran
d. Evaluasi pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi
E. Waktu Pencapaian Keluaran
Pekerjaan pengadaan AC ini dilaksanakan bulan Juli 2024 - Desember 2024
F. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan 90 Hari Kalender
G. Biaya Yang Diperlukan
Perkiraan total biaya dibebankan pada DIPA RSUP Surakarta dengan kode MAK yaitu
sesuai lampiran dalam HPS
H. Hasil yang diharapkan
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan AC di Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit
Umum Pusat Surakarta dengan rincian sebagai berikut:
1. Lingkup Pekerjaan
a) Lingkup detail pekerjaan
1) Melakukan pemasangan AC baru
b) Persiapan pekerjaan
Sebelum melaksanakan kerja pelaksana pekerjaan harus membuat jadwal/ rencana
kerja.
c) Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1) Pelaksana pekerjaan harus mematuhi peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (
K3 ), yang belaku di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
2) Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dari pelaksana pekerja menjadi tanggung
jawab pihak ke dua.
3) Pelaksana pekerja wajib menyediakan ALat Pelindung Diri (APD) : Sefty Helmet,
safety shoes, sarung tangan, masker/ tutup hidung dan lain – lain.
2. Klasifikasi Minimal Perusahaan Dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perusahaan harus kompeten dibidang AC kamar operasi dan memiliki pengalaman
untuk pekerjaan di bidangnya minimal 4 tahun dengan menunjukan pengalaman kerja
dari rumah sakit pemerintah, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan secara
professional sesuai waktu yang di tentukan.
b. Mempunyai pengawas yang berpengalaman dibidang pekerjaan AC kamar operasi
minimal 2 tahun dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
c. Memiliki pekerja perawatan minimal 2 orang yang memiliki kemampuan dan
berpengalaman minimal 2 tahun dengan menunjukan keterangan dari rumah sakit
pemerintah.
3. Laporan hasil pekerjaan
a. Laporan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam berita acara serah terima dan
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau yang ditunjuk.
b. Pembayaran akan dilakukan sekaligus berdasarkan laporan progress pekerjaan
c. Jadwal perencanaan dan realisasi pekerjaan diparaf minimal oleh urusan IPSRS dan
user kamar operasi RSUP Surakarta.
d. Laporan pekerjaan pengadaan AC di laporkan agar melampirkan dokumen foto AC
yang terpasang saat pelaksanaan pekerjaan.
4. Garansi
a. Garansi perbaikan atau pengadaan peralatan berlaku selama minimal 1 tahun
ketentuan pabrik/ dealer resmi sejak perbaikan atau pengadaan ( untuk barang-barang
yang tidak cepat rusak/aus dan yang dibeli dari pihak ke dua).
b. Garansi perawatan harus dilakukan maksimal 1x24 jam setelah diberitahukan oleh
pihak pertama.
5. Lain – lain
Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka KAK ini akan
ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan
pengadaan peralatan dan mesin berupa pengadaan AC Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
Surakarta, 21 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medis
Tri Susilawati, SKM, M.Kes.(epid)
NIP.197604032001122002
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/ atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat
Potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan
https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silahkan unggah dokumen
pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF..