Paket Meeting Fullboard Orientasi Penanganan Kasus Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa Serta Tanaman Dan Jamur Beracun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52563047
Date: 3 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 262,542,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 262,260,000
Winner (Pemenang): PT Bumi Anugerah Sakti
NPWP: 0*1**2****04**0
RUP Code: 52007551
Work Location: makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR BELAKANG :  A. Definisi Operasional Output                      
                          Pengadaan Paket Meeting Fullboard adalah jumlah paket
                        meeting fullboard yang dilaksanakan dalam rangka upaya
                        mendukung terlaksananya kegiatan Orientasi Penanganan Kasus
                        Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur
                        Beracun.                                          
                      B. Latar Belakang                                   
                          Indonesia adalah negara dengan letak geografi yang sangat
                        berbeda dengan semua negara lainnya sehingga membuat flora
                        dan faunanya yang angka insiden kasus gigitan ular setiap tahun
                        diestimasikan 135.000 dengan angka kematian 10% pertahun.
                        Selama ini angka kematian tinggi karena kesalahan pengetahuan
                        yang menganggap bisa digunakan antivenom Indonesia yang
                                                                          
                        bernama Biosave yaitu serum anti bisa ular (SABU) untuk semua
                        kasus gigitan ular.                               
                          Gigitan dan sengatan hewan berbisa serta keracunan
                        tanaman adalah penyakit disebabkan oleh gigitan, sengatan
                        hewan berbisa dan termakan atau terkena tanaman beracun.
                        Gigitan adalah terjadinya diskontinuitas jaringan akibat terkena gigi
                        hewan yang mempunyai muara kelenjar racun yang merupakan
                        saluran khusus. Gigi taring tadi dapat menyuntikkan racun berupa
                        produk sekretori protein enzymatic saat mengigit di mana bisa
                        memberikan efek kerusakan pada bagian tubuh mahluk hidup
                        yang terkena dan melewati kelenjar getah bening bahkan
                        menyebabkan kecacatan dan kematian berupa kerusakan syaraf,
                        kerusakan faktor pembekuan darah, kerusakan ginjal, jaringan
                        atau nekrosis serta kerusakan jantung, cairan sel serta berbagai
                                                                          
                        efek lainnya.                                     
                          Sengatan adalah terjadinya diskontinuitas jaringan akibat
                        hewan yang memasukkan sengatnya berupa bentukan seperti
                        jarum seperti pada tawon, lebah, kalajengking, laba-laba,atau
                        lipan, atau sel penyengat seperti pada ubur-ubur ataupun duri yang
                        mempunyai kantung racun sehingga menyuntikkan racun dari
                        kantungnya dan memberikan efek kerusakan pada bagian tubuh
                        mahluk hidup yang terkena bahkan menyebabkan kecacatan dan
                        kematian                                          
                          Indonesia merupakan negara dengan jenis hewan berbisa dan
                        tanaman beracun yang cukup banyak. Terdapat 370 jenis ular dan
                        77 diantaranya merupakan ular berbisa di Indonesia antara lain
                        ular laut, ular Elapid (Ular Australia, Ular Cobra, King Cobra,
                        Weling Welang, Calliophis, Trimeresurus sp, Daboia sp,
                                                                          
                        Calloselesma sp, Rhabdophis sp dan lain lain. Sementara negara
                        lain seperti Taiwan 6, Malaysia 20, Thailand 40 dan Australia 60
                        jenis ular berbisa. Sedangkan untuk jenis Hymenopterans Sting
                        (hewan penyengat) ada Tawon, Lebah, Semut, Centipedes,
                        Millipedes, Toads, Scorpion, Caterpillar, Spider. Hewan laut yang
                   memiliki racun ada beberapa spesies seperti Ubur ubur, Bintang laut,
                   Bulu babi, Cone snail, Blue ringed octopus, Lionfish, Scorpionfish,
                   Stonefish, Stingray, Pufferfish, Parrotfish, Horseshoe crabs, Sea
                   anemones, Corals.moray eel yang memiliki berbagai spesies yang hidup
                   di Indonesia. Sedangkan Tanaman beracun yang dapat mengancam
                   kehidupan manusia seperti jamur dan tanaman lain banyak terdapat di
                   Indonesia.                                             
                      Kasus kejadian akibat gigitan ular maupun hewan berbisa lainnya
                   sangat tinggi di Indonesia. Dalam satu tahun kasus gigitan ular mencapai
                   130.000 kasus tersebar di 34 propinsi dengan kematian 50 -100 orang
                   tiap tahunnya. Untuk tahun 2021 Aceh 250 kasus, Sumatera Utara 400
                   kasus, Sumatera Barat 100 kasus, Jambi 30 kasus, Bengkulu 20 kasus,
                   Sumatera Selatan 50, Bangka Belitung 10 kasus, lampung 30 kasus,
                   Kepulauan Riau 20 kasus, DKI Jakarta 60 kasus, Banten 120 kasus,
                                                                          
                   Jawa Barat 350 kasus, Jawa Timur 400 kasus, DIY 100 kasus,Kalimantan
                   Barat 100 kasus, Kalimantan Tengah 50 kasus, Kalimantan selatan 30
                   kasus, Kalimantan timur 20 kasus, Kalimantan Utara 10 kasus, Sulawesi
                   Utara 50 kasus, Gorontalo 30 kasus, Sulawesi Tengah 25 kasus,
                   Sulawesi Barat 30 kasus, Sulawesi Selatan 100 kasus, Sulawesi
                   Tenggara 50 kasus, NTB 10 kasus, NTT 22 kasus, Papua 29 kasus,
                   papua barat 13 kasus, maluku 11 kasus, Maluku Utara 10 kasus, dan
                   Maluku tenggara 1 kasus.( Tri Maharani , 2022).        
                       Dalam upaya menurunkan kasus kematian akibat Penyakit Akibat
                   Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun, pemerintah berusaha 
                   menyediakan dukungan terhadap layanan pencegahan dan   
                   pengendalian penyakit Akibat Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun
                   yang menunjang pelaksanaan pengadaan kebutuhan alat/bahan
                   Pencegahan Pengendalian Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa dan
                   Tanaman Beracun salah satunya adalah penyediaan paket meeting
                   fullboard untuk pelaksanaan Orientasi Penanganan Kasus 
                   Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                 a. Maksud                                                
                   Maksud pekerjaan/pengadaan Paket Meeting Fullboard mendukung
                   terlaksananya kegiatan Orientasi Penanganan Kasus      
                   Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun
                 b. Tujuan                                                
                   Tujuan pekerjaan/pengadaan Paket Meeting Fullboard terpenuhinya
                   paket meeting fullboard kegiatan Orientasi Penanganan Kasus
                   Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun
3 ANALISIS KELAYAKAN                                                      
   MANFAAT DAN     Klasifikasi Rincian Output: Paket Meeting Fullboard merupakan
   PERHITUNGAN     rangkaian kegitan dalam Orientasi Penanganan Kasus Gigitan/Sengatan
   KEBUTUHAN       Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun yang bertujuan untuk:
                                                                          
                 1. Tersosialisasinya pedoman penanganan gigitan, sengatan hewan berbisa
                   dan keracunan tumbuhan dan jamur kepada pengelola program Zoonosis
                   di Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota.           
                 2. Setiap kasus Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa dan Tanaman
                   Beracun dapat ditalaksana sesuai dengan pedoman.       
                 3. Tersedianya data kasus Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa dan
                   Tanaman Beracun, data individu kasus kematian akibat gigitan ular tahun
                   2023 dan 2024                                          
4. TARGET/ SASARAN                                                        
                   Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Paket Meeting
                   Fullboard agar kegiatan Orientasi Penanganan Kasus Gigitan/Sengatan
                   Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun berlangsung dengan
                   baik, pesan terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat
                   Gigitan Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun dapat dipahami oleh
                   Pengelola Program                                      
5. NAMA ORGANISASI :                                                      
                   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
   PENGADAAN BARANG barang:                                               
                   a. K/L/D/l : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 
                   b. Satker  : Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
                                Menular                                   
6. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :                                     
   PERKIRAAN BIAYA   DIPA APBN Setditjen P2P Untuk Unit Kerja Direktorat P2PM Tahun
                     Anggaran 2024                                        
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :             
                     Rp. 262.542.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus
                     Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)                         
7. JANGKA WAKTU  : Waktu di butuhkan : 4 hari 3 malam                     
   PELAKSANAAN                                                            
                   Waktu pelaksanaan kegiatan pada bulan 9-12 Juli tahun 2024
   PEKERJAAN/                                                             
   WAKTU                                                                  
   DIBUTUHKAN                                                             
                   Makassar                                               
   TEMPAT                                                                 
8. SPESIFIKASI TEKNIS :                                                   
                   Spesifikasi barang yang akan diadakan, meliputi:       
   (TERLAMPIR)     1. Macam/jenis barang                                  
                   2. Fungsi/kegunaan barang                              
                   3. Bahan/material yang digunakan                       
                   4. Ukuran/volume/kapasitas barang                      
                                  Jakarta, 2 Juli 2024                    
                                  PPK II APBN Unit Kerja Direktorat P2PM  
                                  Bunga Mayung Datu Linggi, SKM, M,Kes    
                                  NIP 197212091998032001