SPESIFIKASI TEKNIS
1. LATAR BELAKANG : A. Definisi Operasional Output
Pengadaan Paket Meeting Fullboard adalah jumlah paket
meeting fullboard yang dilaksanakan dalam rangka upaya
mendukung terlaksananya kegiatan Orientasi Penanganan Kasus
Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur
Beracun.
B. Latar Belakang
Indonesia adalah negara dengan letak geografi yang sangat
berbeda dengan semua negara lainnya sehingga membuat flora
dan faunanya yang angka insiden kasus gigitan ular setiap tahun
diestimasikan 135.000 dengan angka kematian 10% pertahun.
Selama ini angka kematian tinggi karena kesalahan pengetahuan
yang menganggap bisa digunakan antivenom Indonesia yang
bernama Biosave yaitu serum anti bisa ular (SABU) untuk semua
kasus gigitan ular.
Gigitan dan sengatan hewan berbisa serta keracunan
tanaman adalah penyakit disebabkan oleh gigitan, sengatan
hewan berbisa dan termakan atau terkena tanaman beracun.
Gigitan adalah terjadinya diskontinuitas jaringan akibat terkena gigi
hewan yang mempunyai muara kelenjar racun yang merupakan
saluran khusus. Gigi taring tadi dapat menyuntikkan racun berupa
produk sekretori protein enzymatic saat mengigit di mana bisa
memberikan efek kerusakan pada bagian tubuh mahluk hidup
yang terkena dan melewati kelenjar getah bening bahkan
menyebabkan kecacatan dan kematian berupa kerusakan syaraf,
kerusakan faktor pembekuan darah, kerusakan ginjal, jaringan
atau nekrosis serta kerusakan jantung, cairan sel serta berbagai
efek lainnya.
Sengatan adalah terjadinya diskontinuitas jaringan akibat
hewan yang memasukkan sengatnya berupa bentukan seperti
jarum seperti pada tawon, lebah, kalajengking, laba-laba,atau
lipan, atau sel penyengat seperti pada ubur-ubur ataupun duri yang
mempunyai kantung racun sehingga menyuntikkan racun dari
kantungnya dan memberikan efek kerusakan pada bagian tubuh
mahluk hidup yang terkena bahkan menyebabkan kecacatan dan
kematian
Indonesia merupakan negara dengan jenis hewan berbisa dan
tanaman beracun yang cukup banyak. Terdapat 370 jenis ular dan
77 diantaranya merupakan ular berbisa di Indonesia antara lain
ular laut, ular Elapid (Ular Australia, Ular Cobra, King Cobra,
Weling Welang, Calliophis, Trimeresurus sp, Daboia sp,
Calloselesma sp, Rhabdophis sp dan lain lain. Sementara negara
lain seperti Taiwan 6, Malaysia 20, Thailand 40 dan Australia 60
jenis ular berbisa. Sedangkan untuk jenis Hymenopterans Sting
(hewan penyengat) ada Tawon, Lebah, Semut, Centipedes,
Millipedes, Toads, Scorpion, Caterpillar, Spider. Hewan laut yang
memiliki racun ada beberapa spesies seperti Ubur ubur, Bintang laut,
Bulu babi, Cone snail, Blue ringed octopus, Lionfish, Scorpionfish,
Stonefish, Stingray, Pufferfish, Parrotfish, Horseshoe crabs, Sea
anemones, Corals.moray eel yang memiliki berbagai spesies yang hidup
di Indonesia. Sedangkan Tanaman beracun yang dapat mengancam
kehidupan manusia seperti jamur dan tanaman lain banyak terdapat di
Indonesia.
Kasus kejadian akibat gigitan ular maupun hewan berbisa lainnya
sangat tinggi di Indonesia. Dalam satu tahun kasus gigitan ular mencapai
130.000 kasus tersebar di 34 propinsi dengan kematian 50 -100 orang
tiap tahunnya. Untuk tahun 2021 Aceh 250 kasus, Sumatera Utara 400
kasus, Sumatera Barat 100 kasus, Jambi 30 kasus, Bengkulu 20 kasus,
Sumatera Selatan 50, Bangka Belitung 10 kasus, lampung 30 kasus,
Kepulauan Riau 20 kasus, DKI Jakarta 60 kasus, Banten 120 kasus,
Jawa Barat 350 kasus, Jawa Timur 400 kasus, DIY 100 kasus,Kalimantan
Barat 100 kasus, Kalimantan Tengah 50 kasus, Kalimantan selatan 30
kasus, Kalimantan timur 20 kasus, Kalimantan Utara 10 kasus, Sulawesi
Utara 50 kasus, Gorontalo 30 kasus, Sulawesi Tengah 25 kasus,
Sulawesi Barat 30 kasus, Sulawesi Selatan 100 kasus, Sulawesi
Tenggara 50 kasus, NTB 10 kasus, NTT 22 kasus, Papua 29 kasus,
papua barat 13 kasus, maluku 11 kasus, Maluku Utara 10 kasus, dan
Maluku tenggara 1 kasus.( Tri Maharani , 2022).
Dalam upaya menurunkan kasus kematian akibat Penyakit Akibat
Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun, pemerintah berusaha
menyediakan dukungan terhadap layanan pencegahan dan
pengendalian penyakit Akibat Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun
yang menunjang pelaksanaan pengadaan kebutuhan alat/bahan
Pencegahan Pengendalian Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa dan
Tanaman Beracun salah satunya adalah penyediaan paket meeting
fullboard untuk pelaksanaan Orientasi Penanganan Kasus
Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan/pengadaan Paket Meeting Fullboard mendukung
terlaksananya kegiatan Orientasi Penanganan Kasus
Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/pengadaan Paket Meeting Fullboard terpenuhinya
paket meeting fullboard kegiatan Orientasi Penanganan Kasus
Gigitan/Sengatan Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun
3 ANALISIS KELAYAKAN
MANFAAT DAN Klasifikasi Rincian Output: Paket Meeting Fullboard merupakan
PERHITUNGAN rangkaian kegitan dalam Orientasi Penanganan Kasus Gigitan/Sengatan
KEBUTUHAN Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun yang bertujuan untuk:
1. Tersosialisasinya pedoman penanganan gigitan, sengatan hewan berbisa
dan keracunan tumbuhan dan jamur kepada pengelola program Zoonosis
di Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota.
2. Setiap kasus Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa dan Tanaman
Beracun dapat ditalaksana sesuai dengan pedoman.
3. Tersedianya data kasus Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa dan
Tanaman Beracun, data individu kasus kematian akibat gigitan ular tahun
2023 dan 2024
4. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Paket Meeting
Fullboard agar kegiatan Orientasi Penanganan Kasus Gigitan/Sengatan
Hewan Berbisa serta Tanaman dan Jamur Beracun berlangsung dengan
baik, pesan terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat
Gigitan Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun dapat dipahami oleh
Pengelola Program
5. NAMA ORGANISASI :
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang:
a. K/L/D/l : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
b. Satker : Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Menular
6. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA DIPA APBN Setditjen P2P Untuk Unit Kerja Direktorat P2PM Tahun
Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 262.542.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus
Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)
7. JANGKA WAKTU : Waktu di butuhkan : 4 hari 3 malam
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan pada bulan 9-12 Juli tahun 2024
PEKERJAAN/
WAKTU
DIBUTUHKAN
Makassar
TEMPAT
8. SPESIFIKASI TEKNIS :
Spesifikasi barang yang akan diadakan, meliputi:
(TERLAMPIR) 1. Macam/jenis barang
2. Fungsi/kegunaan barang
3. Bahan/material yang digunakan
4. Ukuran/volume/kapasitas barang
Jakarta, 2 Juli 2024
PPK II APBN Unit Kerja Direktorat P2PM
Bunga Mayung Datu Linggi, SKM, M,Kes
NIP 197212091998032001