SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN BERUPA PERBAIKAN KANTIN KAMPUS 1
KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024
LOKASI : KEMENKES POLTEKKES PADANG
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan merupakan
kesatuan dengan Persyaratan Teknis serta bersama-sama dengan dokumen lainnya merupakan
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa perbaikan kantin dan
pekerjaan pelengkap yang menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pejabat pembuat
komitmen
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan
memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Kemenkes Poltekkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung/bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan
Kantin Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024
8. Lokasi Pekerjaan : Kemenkes Poltekkes Padang
9. Sumber Dana : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024
10. Tahun Anggran : 2024
11. Nilai HPS : Rp. 198.500.745,00
12. Waktu Pelaksanaan : 60 Hari kalender
13. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan sebagai berikut :
a. Penyelenggaran Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3)
b. Pekerjaan Pembongkaran
c. Pekerjaan Atap
d. Pekerjaan Dinding
e. Pekerjaan Kusen
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Dinding Partisi Besi Hollow dan PVC
Motif Kayu
h. Pekerjaan Interior
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Semen PC 90,37 % TKDN Kemenperin
2 Besi Baja Ringan 65,10 % TKDN Kemenperin
3 Atap Spandek 54,07 % TKDN Kemenperin
4 Split 93,23 % TKDN Kemenperin
METODE PEKERJAAN
A. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
Pasal 1. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi ukuran :
a. As - as
b. Luar - luar
c. Dalam - dalam
d. Luar - dalam
Pasal 2. Perbedaan Gambar
1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau ditentukan kemudian
oleh Pengawas.
2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
3. Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu masalah, maka gambar
dengan gambar yang termuda/ terbaru yang mengikat/ berlaku.
4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku/ mengikat adalah
gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.
5. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja Elektrikal & Mekanikal, maka
yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar Kerja Arsitektur.
6. Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
7. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.
B. PEKERJAAN – PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Atap
2. Pekerjaan Dinding
3. Pekerjaan Kusen
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Besi Hollow
6. Pekerjaan Interior
Dalam Melaksanakan pekerjaan ini pemborong wajib memenuhi dan mematuhi dan melaksanakan hal yang telah
dituangkan didalam rencana kerja dan syarat – syarat teknis ini.
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Air Kerja
b. Keamanan
c. Penerangan Listrik
d. Photo Dokumentasi
e. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pekerjaan pembongkaran adalah salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan pada awal pelaksanaan
pekerjaan renovasi. Pekerjaan bongkaran eksisting harus jelas batasannya dan dilakukan dengan hati-
hati agar tidak merusak area yang tetap akan dipertahankan.
2. Pekerjaan ini mencakup pekerjaan bongkaran atap seng, bongkaran kuda-kuda baja ringan, bongkaran
kusen dan bongkaran beton. Mesin gerinda digunakan untuk memotong baja ringan yang akan
dibongkar.
b. Pekerjaan Pengukuran
1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana
tapak dan titik mula/ awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas lapangan secara tertulis untuk
mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
3. Jumlah tugu/ patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi penanaman
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak meng-ganggu dan atau
terganggu selama pembangunan ber-langsung.
4. Patok ukur dibuat tertancap kuat di tanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup
untuk memberikan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya
dicantumkan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur tambahan
yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah tersebut.
6. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila ada instruksi
tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Air Kerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan mengambil sumber dari sumur yang ada di
tapak proyek atau dicatu dari luar tapak atau mengambil sumber dari instalasi yang ada dengan
persetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
2. Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran catu air, Pemborong harus membuat
bak penampungan air/ reservoir dengan kapasitas yang mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum-
drum atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Keamanan
Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan Pemborong sendiri
ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas sampai pembangunan selesai.
4. Penerangan Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel pembangkit tenaga listrik (Mesin
Genset) dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
5. Mobilisasi dan demobilisasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Pemborong.
Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan dengan persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
PASAL 2. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan.
2. Pekerjaan Gording (Reng).
3. Penutup Atap.
Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat menjamin kelancaran
keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui
Konsultan Pengawas
2.2. Bahan yang digunakan
1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan C 75 merk TASO.
2. Pekerjaan Gording (Reng) Merk TASO
3. Bahan Penutup Atap dipakai Spandek t=0,3.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kuda-kuda, Kontraktor harus melakukan pengukuran ulang, dan
merangkai kuda-kuda baja ringan sesuai dengan ukuran dan gambar yang telah disetujui, tentang dimensi
batang, ukuran batang, elevasi, detail dudukkan lengkap, detail sambungan antar komponen lainnya seperti
penutup atap maupun detail dan informasi lainnya untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pemasangan atap langsung pada Gording (Reng) baut/screw.
3. Tiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik atau petunjuk pengawas
dan direksi (penggunaan mesin las), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi dan tidak bocor.
4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila
terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang
baru dan biaya bongkar / pasang kembali menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
PASAL 3. PEKERJAAN BETON
1. Umum
a. Lingkup pekerjaan meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan – bahan untuk menyelesaikan pekerjaan
beton sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS.
b. Untuk semua campuran beton konstruksi f’ 21,7 MPa dibuat Site Mix beton yang memenuhi syarat – syarat
c
mutu sesuai dengan RKS dan persyaratan beton sesuai dengan SK SNI T-15-1991-03 atau ASTM. Kontraktor
bertanggungjawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan
Gambar Kerja dan konstruksi yang diberikan.
c. Kehadiran Direksi/pengawasan selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh mungkin
melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggungjawab penuh tersebut
diatas.
2. Bahan – Bahan Campuran
a.
Semen
1. Semen yang dipakai adalah Portland Cement Type 1, yang memenuhi syarat – syarat menurut standar
semen Indonesia ( NI – 8 – 1972 ) dan standar Industri Indonesia ( SII 0013 – 81 ) mutu dan cara uji
semen Portland.
2. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama, kecualai adanya stock
dipasaran, dapat dipakai merk yang lain tanpa meninggalkan syarat yang ditentukan. Pemakaian semen
merk lain harus seizin Direksi/ pengawas secara tertulis.
3. Kantong – kantong semen yang rusak jahitannya dan robek – robek, tidak diperkenankan untuk
digunakan.
4. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak diperbolehkan untuk
dipergunakan.
5. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi/ pengawas tentang konsinyasi semen yang menyatakan
nama pabrik smen tersebut, type dan jumlah semen yang akan dikirim, bersama sertifikat telah
diadakan testing sesuai denagn segala sesuatu yang telah disebutkan tertutup rapat.
6. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan . Harus diterima dalam kantong asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
7. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak kena iar, diletakkan
pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari permukaan lantai. Tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampuai 2 m, dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan diberi tanda dengan maksud
agar pemakaiansemen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b.
AIR
Sesuai ketentuan PBI – 1971 Ayat 3.6
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan – bahan yang merusak beton/ baja
tulangan atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dibuktikan hasil test
laboratorium.
1. Pekerjaan Pengecoran Beton
a. Persiapan
1. Proporsi semen, pasir, dan Split disesuaikan dengan trial mix yang telah disetujui.
2. Sebelum adukan beton cor, kayu-kayu bekisting dan lantai kerja harus bersih dari kotoran seperti
serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain – lain serta harus dibasahi secukupnya. Perlu diadakan tindakan-
tindakan untuk menghindarkan mengumpulnya air pembasah tersebut pada sisi bawah.
3. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Direksi/ pengawas memeriksa dan menyetujui
bekisting, tulaangaan, stek-stek dan lain-lain dimana beton tulangan tersebut akan diletakan. Jika tidak
ada pemberitahuan yang semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/
pengawas, kontraktor diperintahkan untuk menyikirkan beton yang baru dicor atas biaya-biaya
Kontraktor.
b. Pelaksanaan
1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah di tuang di dalam mixer minimal 2 menit.
2. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka adukan siap dipakai dalam tempo 40 menit
harus sudah dituang pada acuan yang sudah disiapkan.
3. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih besar dari 1,50 m, untuk kolom yang tingi
jendela-jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan untuk menghindari agresi dan
menjamin satu pengecoran yang tidak terputus.
4. Pengecoran beton dilakukan dalam suatu operasi yang terus menerus atau tercapai pada construction
joint, beton tidak boleh dituang diatas lapisan beton yang cukup keras.
5. Jika pada bagaimana pengecoran terjadi pemberhentian harus ditentukan letaknya dan dibuat seperti
yang disetujui oleh Direksi/pengawas.
6. Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah beton dicor, semua
pengecoran dilakukan pada siang hari dan pengecoran beton dari suatu bagian pekerjaan jangan
dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang hari, kecuali yang izin Pemberi Tugas,
Direksi/pengawas boleh dikerjakan malam hari.
7. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil tindakan- tindakan
pencegahan kerusakan yang telah disetujui Direksi/pengawas.
8. Dalam rencana kerja/ barchart, pekerjaan struktur dilaksanakan maksimal 5 ( lima ) hari.
4. Perawatan Perlindungan Beton
a. Tidak diperbolehkan mengecor pada waktu turun hujan lebat.
b. Persiapan perlindungan kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan supaya jangan sampai adukan
yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.
c. Semua beton harus selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 ( tujuh ) hari ditutup dengan
karung basah.
d. Acuan kayu dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama masa perawatan untuk mencegah retak pada
sambunagan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
e. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas sdari unsur – unsur kimia yang dapat
menyebabkan perubahan warna pada beon.
f. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus harus dilakukan dengan
menutupinya dengan karung – karung basah atau mencegah pengerinagn dengan yang sesuai.
Dilarang menaruh/ meletakakan beban atau sesuatu barang diatas lantai yang menurut pendapat Direksi/
Pengawas belum cukup mengeras atau mempergunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut
bahan – bahan.
PASAL 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pekerjaan Kusen dan Pintu
A. Pekerjaan Kusen
• Pekerjaan ini meliputi rehab kusen lama sesuai dengan gambar kerja
• Pekerjaan kosen ini meliputi pembobokan dinding bata, pemotongan kusen lama dan menjadikannya
sebagai kusen pintu.
B. Pekerjaan Pintu
• Pekerjaan ini meliputi kosen pintu panil, beserta accesoris pintu, engsel, kunci dan handle pintu.
• Bahan yag digunakan adalah kayu Kelas 1.
Pekerjaan Dinding Partisi GRC
• Partisi GRC yang merupakan singkatan dari Glassfibre Reinforced Concrete adalah bahan penyekat dari
material komposit yang hampir sama dengan gypsum. Akan tetapi, bahan ini lebih kokoh dan memiliki
banyak keunggulan. Partisi GRC terususun atas pasir halus, semen, polimer akriliki, air, agregat, dan serat
kaca yang tahan alkali.
• Menggunakan Rangka Canal C 50
Pekerjaan Pengecatan
1. Umum
A. Persyaratan bahan :
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan bidang ukuran 1 m
x 1 m untuk persetujuan Pengawas/ Direksi.
B. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2) Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan.
3) Dinding/ bagian yang akan dicat tidak lembab/ basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/ bagian yang akan dicat.
b. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat dengan petunjuk dari pabrik
cat tersebut.
c. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/ bocor dan
mendapat persetujuan Direksi.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai dengan petunjuk
rencana.
e. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat yang dipakai.
f. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
didalamnya.
g. Cat-cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2. Cat Tembok
A. Persyaratan bahan :
✓ Produksi : Merek Nippon / Dulux Catylac
✓ Warna : Ditentukan kemudian.
✓ Kwalitas : Emulsi Acrylic, Wather Shill untuk
Exterior, dan Pentalite untuk Interior.
Persyaratan lain : Terlebih dahulu melakukan contoh pengecatan pada bidang ukuran minimum 1.00 M x
1.00 M untuk persetujuan perencana/ pengawas lapangan dan mengajukan literatur teknis dan petunjuk
pabrik tentang cara pemakaiannya serta brosur daftar warnanya. Lapisan dasar alkali Resistence Sealer dan
Plamur Tembok.
B. Pemasangan/ Pelaksanaan :
a. Pekerjaaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
1) Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu.
2) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
3) Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki, bagian yang kotor dibersihkan.
4) Semua permukaan dinding diplamur.
5) Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-bagian yang akan
dicat.
c. Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilkukan persiapan-persiapan :
1) Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran (Efflorensence)
yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (Emerald paper).
2) Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih
d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai pada plamur tembok. Pada bagian-
bagian dimana banyak reaksi rembesan air, dipakai wall sealer.
e. Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik diplamur lagi, dan setelah kering diampelas lagi.
g. Pengecatan akhir dilakukan berulang kalli (2-3 Kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
h. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.
B. Pemasangan/ Pelaksanaan :
a. Bersihkan permukaaan yang akan dicat dari debu, kotoran, minyak, gemuk dsb.
b. Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki.
c. Permukaan tersebut kemudian diplamur dengan plamur kayu.
d. Setelah kering permukaan tersebut diampelas hingga halus/ rata/ tidak bergelombang.
III. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K). Penyedia bertanggung
jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil
langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia
harus memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan
ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun
personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan
untuk mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang
bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
Deskripsi Resiko Penilaian Tingkat Resiko Penilaian Sisa Resiko
Identifik Persyarata Penge
Jenis
Uraia asi n Pengen Kemu Tingk ndali Kemu Tingk
N Bahaya Kepar Nilai Kepar Nilai Keter
n Bahaya Pemenuha dalian ngkina at an ngkin at
o (Type ahan Resiko ahan Resiko angan
Pekerj (Skenari n Awal n Resiko Lanju an Resiko
Kecelak (A) (Fxa) (A) (Fxa)
aan o Peraturan (F) (Tr) tan (F) (Tr)
aan)
Bahaya)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Pek.
Fisik Tidak Tida
1
Bang ada k ada
unan
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat Resiko
Kecil.
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3. Hal-
hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
• Pelindung kepala (helm);
• Pelindung kaki (safety shoes/boot);
• Rompi keselamatan
• Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan resiko
yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
No Jmlh
yang akan dilaksnakan Kerja Minimal
1 Pelaksana Minimal 2 SKT/SKK Pelaksana 1
Lapangan Pekerjaan
Tahun
Gedung
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat K3 1
Konstruksi
V. PERALATAN
Kapasitas
No Jenis Peralatan Jumlah Kepemilikan
Minimal
1 Genset 4000 Watt 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli
2 Mesin Gerinda 2500 kva 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli
3 Mesin Las 450 W 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli
✓ Peralatan Genset diperlukan untuk mensuplay kebutuhan listrik untuk mesin gerinda dan
mesin las dan keperluan peralatan listrik lainnya, karena pekerjaan yang akan dikerjakan
berada diluar gedung.
✓ Mesin Gerinda digunakan untuk pekerjaan pemotongan baja ringan, besi hollow dan PVC.
✓ Mesin Las digunakan untuk pekerjaan pengelasan besi hollow dinding partisi.
VI. TIME SCHEDULE
Waktu Pelaksanaan 60 hari kalender
VII. SPESIFIKASI LAYANAN
1. Penyedia akan memberikan respon time selama maksimal 2 jam, terhadap informasi yang dibutuhkan PPK
terkait dengan kendala/masalah yang terjadi dalam pekerjaan.
2. Penyedia akan memberikan respon tindaklanjut terkait dengan kendala/masalah yang terjadi dalam
pekerjaan selama 2 x 24 jam.
Padang, 5 Juli 2024
Ditetapkan oleh,