Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Kantin Kampus 1 Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52575047
Date: 4 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,886,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,500,745
Winner (Pemenang): PT Landbouw Sarana Sukses
NPWP: 4*3**0****02**0
RUP Code: 51230904
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                                 
       PROGRAM        : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN                             
       KEGIATAN       : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN                             
       PEKERJAAN      : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN BERUPA PERBAIKAN KANTIN KAMPUS 1
                       KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024                        
       LOKASI         : KEMENKES POLTEKKES PADANG                                
                                                                                 
                                                                                 
       I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN                                    
                                                                                 
         a. Umum                                                                 
                                                                                 
                 Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
            pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan merupakan
                                                                                 
            kesatuan dengan Persyaratan Teknis serta bersama-sama dengan dokumen lainnya merupakan
            Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.                            
                 Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa perbaikan kantin dan
            pekerjaan pelengkap yang menyertainya.                               
                 Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan survei
                                                                                 
            lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
            menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pejabat pembuat
            komitmen                                                             
                 Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan
            memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.                
                                                                                 
                                                                                 
         b. Data dan Ketentuan Nama Paket                                        
                                                                                 
            1. Instansi         : Kemenkes Poltekkes Padang                      
            2. Nama KPA/PPK     : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa               
            3. Unit Kerja       : Kemenkes Poltekkes Padang                      
            4. Alamat           : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang  
            5. Program          : Pemeliharan Gedung/bangunan                    
                                                                                 
            6. Kegiatan         : Pemeliharaan Gedung/bangunan                   
            7. Pekerjaan        : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan 
                                 Kantin Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024
            8. Lokasi Pekerjaan : Kemenkes Poltekkes Padang                      
            9. Sumber Dana      : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024      
                                                                                 
            10. Tahun Anggran   : 2024                                           
            11. Nilai HPS       : Rp. 198.500.745,00                             
            12. Waktu Pelaksanaan : 60 Hari kalender                             
            13. Jenis Kontrak   : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
                                 adalah Kontrak Harga Satuan                     
            14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan sebagai berikut :   
                                                                                 
                                  a. Penyelenggaran Sistem Manajemen Keselamatan 
                                     dan Kesehatan Kerja (SMK3)                  
                                  b. Pekerjaan Pembongkaran                      
                                  c. Pekerjaan Atap                              
                                  d. Pekerjaan Dinding                           
                                  e. Pekerjaan Kusen                             
                                  f. Pekerjaan Lantai                            
                                  g. Pekerjaan Dinding Partisi Besi Hollow dan PVC
                                     Motif Kayu                                  
                                  h. Pekerjaan Interior                          
                                                                                 
                                                                                 
       II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL                                   
              No      Bahan/ Material  Nilai TKDN    Keterangan                  
                                                                                 
               1  Semen PC             90,37 %   TKDN Kemenperin                 
               2  Besi Baja Ringan     65,10 %   TKDN Kemenperin                 
                                                                                 
               3  Atap Spandek         54,07 %   TKDN Kemenperin                 
               4  Split                93,23 %   TKDN Kemenperin                 
                                                                                 
                               METODE PEKERJAAN                                  
                                                                                 
                                                                                 
       A. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR                                               
                                                                                 
       Pasal 1. Ukuran                                                           
                                                                                 
       Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi ukuran :
          a. As   - as                                                           
          b. Luar - luar                                                         
          c. Dalam - dalam                                                       
          d. Luar - dalam                                                        
       Pasal 2. Perbedaan Gambar                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau ditentukan kemudian
          oleh Pengawas.                                                         
       2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
          mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.                
       3. Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu masalah, maka gambar
          dengan gambar yang termuda/ terbaru yang mengikat/ berlaku.            
                                                                                 
       4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku/ mengikat adalah
          gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.
       5. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja Elektrikal & Mekanikal, maka
          yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar Kerja Arsitektur.
       6. Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran menimbulkan keragu-raguan sehingga
          dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan
          Pengawas untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan
          pegangan.                                                              
       7. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
          maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.                      
                                                                                 
       B. PEKERJAAN – PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTUR                             
                                                                                 
       1. Pekerjaan Atap                                                         
       2. Pekerjaan Dinding                                                      
       3. Pekerjaan Kusen                                                        
       4. Pekerjaan Lantai                                                       
       5. Pekerjaan Besi Hollow                                                  
       6. Pekerjaan Interior                                                     
       Dalam Melaksanakan pekerjaan ini pemborong wajib memenuhi dan mematuhi dan melaksanakan hal yang telah
       dituangkan didalam rencana kerja dan syarat – syarat teknis ini.          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN                        
                                                                                 
       1. Lingkup Pekerjaan                                                      
          a. Air Kerja                                                           
          b. Keamanan                                                            
          c. Penerangan Listrik                                                  
          d. Photo Dokumentasi                                                   
          e. Mobilisasi dan Demobilisasi                                         
         a. Pekerjaan Pembongkaran                                               
                                                                                 
            1. Pekerjaan pembongkaran adalah salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan pada awal pelaksanaan
               pekerjaan renovasi. Pekerjaan bongkaran eksisting harus jelas batasannya dan dilakukan dengan hati-
               hati agar tidak merusak area yang tetap akan dipertahankan.       
            2. Pekerjaan ini mencakup pekerjaan bongkaran atap seng, bongkaran kuda-kuda baja ringan, bongkaran
               kusen dan bongkaran beton. Mesin gerinda digunakan untuk memotong baja ringan yang akan
               dibongkar.                                                        
                                                                                 
         b. Pekerjaan Pengukuran                                                 
                                                                                 
            1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana
               tapak dan titik mula/ awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai petunjuk
               Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
            2. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong diwajibkan
               memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas lapangan secara tertulis untuk
               mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.                       
            3. Jumlah tugu/ patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi penanaman
               sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak meng-ganggu dan atau
               terganggu selama pembangunan ber-langsung.                        
            4. Patok ukur dibuat tertancap kuat di tanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup
               untuk memberikan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya
               dicantumkan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                                 
            5. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur tambahan
               yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah tersebut.
            6. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
               keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila ada instruksi
               tertulis dari Konsultan Pengawas.                                 
       2. Air Kerja                                                              
            1. Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan mengambil sumber dari sumur yang ada di
               tapak proyek atau dicatu dari luar tapak atau mengambil sumber dari instalasi yang ada dengan
               persetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.              
            2. Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran catu air, Pemborong harus membuat
               bak penampungan air/ reservoir dengan kapasitas yang mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum-
               drum atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.              
                                                                                 
       3. Keamanan                                                               
          Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan Pemborong sendiri
          ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas sampai pembangunan selesai.
                                                                                 
       4. Penerangan Listrik                                                     
          Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel pembangkit tenaga listrik (Mesin
          Genset) dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       5. Mobilisasi dan demobilisasi                                            
          Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja yang
          dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.                         
                                                                                 
         Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Pemborong.
         Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan dengan persetujuan Pemberi
         Tugas/Konsultan Pengawas.                                               
                     PASAL 2. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP             
                                                                                 
                                                                                 
       2.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
          1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan.                                  
          2. Pekerjaan Gording (Reng).                                           
          3. Penutup Atap.                                                       
          Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat menjamin kelancaran
          keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui
          Konsultan Pengawas                                                     
                                                                                 
       2.2. Bahan yang digunakan                                                 
          1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan C 75 merk TASO.                   
          2. Pekerjaan Gording (Reng) Merk TASO                                  
          3. Bahan Penutup Atap dipakai Spandek t=0,3.                           
                                                                                 
       2.3. Pedoman Pelaksanaan                                                  
          1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kuda-kuda, Kontraktor harus melakukan pengukuran ulang, dan
            merangkai kuda-kuda baja ringan sesuai dengan ukuran dan gambar yang telah disetujui, tentang dimensi
            batang, ukuran batang, elevasi, detail dudukkan lengkap, detail sambungan antar komponen lainnya seperti
            penutup atap maupun detail dan informasi lainnya untuk mendapatkan persetujuan.
          2. Pemasangan atap langsung pada Gording (Reng) baut/screw.            
          3. Tiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik atau petunjuk pengawas
            dan direksi (penggunaan mesin las), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi dan tidak bocor.
          4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila
            terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang
            baru dan biaya bongkar / pasang kembali menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
                              PASAL 3. PEKERJAAN BETON                           
                                                                                 
       1. Umum                                                                   
         a. Lingkup pekerjaan meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan – bahan untuk menyelesaikan pekerjaan
           beton sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS.                             
         b. Untuk semua campuran beton konstruksi f’ 21,7 MPa dibuat Site Mix beton yang memenuhi syarat – syarat
                                   c                                             
           mutu sesuai dengan RKS dan persyaratan beton sesuai dengan SK SNI T-15-1991-03 atau ASTM. Kontraktor
           bertanggungjawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan
           Gambar Kerja dan konstruksi yang diberikan.                           
         c. Kehadiran Direksi/pengawasan selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh mungkin
           melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggungjawab penuh tersebut
           diatas.                                                               
       2. Bahan – Bahan Campuran                                                 
         a.                                                                      
           Semen                                                                 
           1. Semen yang dipakai adalah Portland Cement Type 1, yang memenuhi syarat – syarat menurut standar
              semen Indonesia ( NI – 8 – 1972 ) dan standar Industri Indonesia ( SII 0013 – 81 ) mutu dan cara uji
              semen Portland.                                                    
           2. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama, kecualai adanya stock
              dipasaran, dapat dipakai merk yang lain tanpa meninggalkan syarat yang ditentukan. Pemakaian semen
              merk lain harus seizin Direksi/ pengawas secara tertulis.          
           3. Kantong – kantong semen yang rusak jahitannya dan robek – robek, tidak diperkenankan untuk
              digunakan.                                                         
           4. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak diperbolehkan untuk
              dipergunakan.                                                      
           5. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi/ pengawas tentang konsinyasi semen yang menyatakan
              nama pabrik smen tersebut, type dan jumlah semen yang akan dikirim, bersama sertifikat telah
              diadakan testing sesuai denagn segala sesuatu yang telah disebutkan tertutup rapat.
           6. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan . Harus diterima dalam kantong asli dari
              pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.                            
           7. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak kena iar, diletakkan
              pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari permukaan lantai. Tidak boleh ditumpuk sampai
              tingginya melampuai 2 m, dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan diberi tanda dengan maksud
              agar pemakaiansemen dilakukan menurut urutan pengirimannya.        
         b.                                                                      
           AIR                                                                   
           Sesuai ketentuan PBI – 1971 Ayat 3.6                                  
           Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan – bahan yang merusak beton/ baja
           tulangan atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dibuktikan hasil test
           laboratorium.                                                         
       1. Pekerjaan Pengecoran Beton                                             
         a. Persiapan                                                            
            1. Proporsi semen, pasir, dan Split disesuaikan dengan trial mix yang telah disetujui.
            2. Sebelum adukan beton cor, kayu-kayu bekisting dan lantai kerja harus bersih dari kotoran seperti
               serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain – lain serta harus dibasahi secukupnya. Perlu diadakan tindakan-
               tindakan untuk menghindarkan mengumpulnya air pembasah tersebut pada sisi bawah.
            3. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Direksi/ pengawas memeriksa dan menyetujui
               bekisting, tulaangaan, stek-stek dan lain-lain dimana beton tulangan tersebut akan diletakan. Jika tidak
               ada pemberitahuan yang semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/
               pengawas, kontraktor diperintahkan untuk menyikirkan beton yang baru dicor atas biaya-biaya
               Kontraktor.                                                       
         b. Pelaksanaan                                                          
            1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah di tuang di dalam mixer minimal 2 menit.
            2. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka adukan siap dipakai dalam tempo 40 menit
               harus sudah dituang pada acuan yang sudah disiapkan.              
            3. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih besar dari 1,50 m, untuk kolom yang tingi
               jendela-jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan untuk menghindari agresi dan
               menjamin satu pengecoran yang tidak terputus.                     
            4. Pengecoran beton dilakukan dalam suatu operasi yang terus menerus atau tercapai pada construction
               joint, beton tidak boleh dituang diatas lapisan beton yang cukup keras.
            5. Jika pada bagaimana pengecoran terjadi pemberhentian harus ditentukan letaknya dan dibuat seperti
               yang disetujui oleh Direksi/pengawas.                             
            6. Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah beton dicor, semua
               pengecoran dilakukan pada siang hari dan pengecoran beton dari suatu bagian pekerjaan jangan
               dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang hari, kecuali yang izin Pemberi Tugas,
               Direksi/pengawas boleh dikerjakan malam hari.                     
            7. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil tindakan- tindakan
               pencegahan kerusakan yang telah disetujui Direksi/pengawas.       
            8. Dalam rencana kerja/ barchart, pekerjaan struktur dilaksanakan maksimal 5 ( lima ) hari.
                                                                                 
       4. Perawatan Perlindungan Beton                                           
           a. Tidak diperbolehkan mengecor pada waktu turun hujan lebat.         
           b. Persiapan perlindungan kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan supaya jangan sampai adukan
            yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.                          
           c. Semua beton harus selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 ( tujuh ) hari ditutup dengan
            karung basah.                                                        
           d. Acuan kayu dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama masa perawatan untuk mencegah retak pada
            sambunagan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.                 
           e. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas sdari unsur – unsur kimia yang dapat
            menyebabkan perubahan warna pada beon.                               
           f. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus harus dilakukan dengan
            menutupinya dengan karung – karung basah atau mencegah pengerinagn dengan yang sesuai.
            Dilarang menaruh/ meletakakan beban atau sesuatu barang diatas lantai yang menurut pendapat Direksi/
            Pengawas belum cukup mengeras atau mempergunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut
            bahan – bahan.                                                       
                            PASAL 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR                        
                                                                                 
                                                                                 
       Pekerjaan Kusen dan Pintu                                                 
                                                                                 
       A. Pekerjaan Kusen                                                        
          • Pekerjaan ini meliputi rehab kusen lama sesuai dengan gambar kerja   
          • Pekerjaan kosen ini meliputi pembobokan dinding bata, pemotongan kusen lama dan menjadikannya
            sebagai kusen pintu.                                                 
                                                                                 
       B. Pekerjaan Pintu                                                        
          • Pekerjaan ini meliputi kosen pintu panil, beserta accesoris pintu, engsel, kunci dan handle pintu.
          • Bahan yag digunakan adalah kayu Kelas 1.                             
                                                                                 
       Pekerjaan Dinding Partisi GRC                                             
          • Partisi GRC yang merupakan singkatan dari Glassfibre Reinforced Concrete adalah bahan penyekat dari
            material komposit yang hampir sama dengan gypsum. Akan tetapi, bahan ini lebih kokoh dan memiliki
            banyak keunggulan. Partisi GRC terususun atas pasir halus, semen, polimer akriliki, air, agregat, dan serat
            kaca yang tahan alkali.                                              
          • Menggunakan Rangka Canal C 50                                        
       Pekerjaan Pengecatan                                                      
          1. Umum                                                                
          A. Persyaratan bahan :                                                 
            a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya.
            b. Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
            c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan bidang ukuran 1 m
               x 1 m untuk persetujuan Pengawas/ Direksi.                        
          B. Pelaksanaan :                                                       
            a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :               
               1) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
               2) Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan.
               3) Dinding/ bagian yang akan dicat tidak lembab/ basah atau berdebu.
               4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/ bagian yang akan dicat.
            b. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat dengan petunjuk dari pabrik
               cat tersebut.                                                     
            c. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/ bocor dan
               mendapat persetujuan Direksi.                                     
            d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai dengan petunjuk
               rencana.                                                          
            e. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan untuk kemudian akan diteruskan kepada
               Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat yang dipakai.
            f. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
               didalamnya.                                                       
            g. Cat-cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
          2. Cat Tembok                                                          
          A. Persyaratan bahan :                                                 
            ✓  Produksi : Merek Nippon / Dulux Catylac                           
            ✓  Warna    : Ditentukan kemudian.                                   
            ✓  Kwalitas : Emulsi Acrylic, Wather Shill untuk                     
                         Exterior, dan Pentalite untuk Interior.                 
            Persyaratan lain : Terlebih dahulu melakukan contoh pengecatan pada bidang ukuran minimum 1.00 M x
            1.00 M untuk persetujuan perencana/ pengawas lapangan dan mengajukan literatur teknis dan petunjuk
            pabrik tentang cara pemakaiannya serta brosur daftar warnanya. Lapisan dasar alkali Resistence Sealer dan
            Plamur Tembok.                                                       
          B. Pemasangan/ Pelaksanaan :                                           
            a. Pekerjaaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
            b. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :              
               1) Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu.
               2) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
               3) Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki, bagian yang kotor dibersihkan.
               4) Semua permukaan dinding diplamur.                              
               5) Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-bagian yang akan
                 dicat.                                                          
            c. Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilkukan persiapan-persiapan :
               1) Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran (Efflorensence)
                 yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (Emerald paper).
               2) Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih        
            d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai pada plamur tembok. Pada bagian-
               bagian dimana banyak reaksi rembesan air, dipakai wall sealer.    
            e. Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
            f. Bagian-bagian yang masih kurang baik diplamur lagi, dan setelah kering diampelas lagi.
            g. Pengecatan akhir dilakukan berulang kalli (2-3 Kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
            h. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.                     
          B. Pemasangan/ Pelaksanaan :                                           
            a. Bersihkan permukaaan yang akan dicat dari debu, kotoran, minyak, gemuk dsb.
            b. Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki.                       
            c. Permukaan tersebut kemudian diplamur dengan plamur kayu.          
            d. Setelah kering permukaan tersebut diampelas hingga halus/ rata/ tidak bergelombang.
       III. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                              
         Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K). Penyedia bertanggung
         jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil
         langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia
         harus memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan
         ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun
         personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan
         untuk mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
         bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang
         bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.       
                                                                                 
         IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG         
                                                                                 
     Deskripsi Resiko             Penilaian Tingkat Resiko Penilaian Sisa Resiko 
        Identifik  Persyarata                      Penge                         
              Jenis                                                              
   Uraia asi          n   Pengen Kemu          Tingk ndali Kemu        Tingk     
N             Bahaya                 Kepar Nilai             Kepar Nilai    Keter
    n   Bahaya     Pemenuha dalian ngkina       at  an  ngkin           at       
o             (Type                  ahan Resiko             ahan Resiko    angan
   Pekerj (Skenari    n    Awal  n             Resiko Lanju an         Resiko    
              Kecelak                (A)  (Fxa)               (A) (Fxa)          
    aan  o         Peraturan     (F)           (Tr) tan  (F)           (Tr)      
              aan)                                                               
        Bahaya)                                                                  
1  2     3    4      5     6    7    8    9    10  11   12   13   14   15   16   
   Pek.                                                                          
   Fisik Tidak Tida                                                              
1                                                                                
   Bang ada  k ada                                                               
   unan                                                                          
       Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat Resiko
       Kecil.                                                                    
       Penetapan Tingkat Risiko                                                  
       Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
       Penerapan pada Pekerja                                                    
            Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3. Hal-
       hal tersebut, antara lain:                                                
           a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.                              
           b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:                         
               • Pelindung kepala (helm);                                        
               • Pelindung kaki (safety shoes/boot);                             
               • Rompi keselamatan                                               
               • Sarung tangan                                                   
       1. Penerapan pada Lingkungan kerja                                        
                                                                                 
            Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
            penerapan tersebut antara lain:                                      
                                                                                 
            a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan resiko
               yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan                 
            b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
               konstruksi                                                        
            Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
                                                                                 
            terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.               
                                                                                 
                                                                                 
       IV. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                                  
            Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai berikut:
                                                                                 
                 Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja 
             No                                                  Jmlh            
                  yang akan dilaksnakan Kerja       Minimal                      
             1  Pelaksana           Minimal 2 SKT/SKK   Pelaksana 1              
                                             Lapangan    Pekerjaan               
                                      Tahun                                      
                                             Gedung                              
             2  Petugas Keselamatan  0 Tahun Sertifikat K3       1               
                Konstruksi                                                       
       V. PERALATAN                                                              
                                Kapasitas                                        
             No   Jenis Peralatan         Jumlah        Kepemilikan              
                                Minimal                                          
             1  Genset          4000 Watt  1 Unit  Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli  
             2  Mesin Gerinda   2500 kva   1 Unit  Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli  
             3  Mesin Las        450 W     1 Unit  Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli  
                                                                                 
                                                                                 
            ✓ Peralatan Genset diperlukan untuk mensuplay kebutuhan listrik untuk mesin gerinda dan
              mesin las dan keperluan peralatan listrik lainnya, karena pekerjaan yang akan dikerjakan
                                                                                 
              berada diluar gedung.                                              
            ✓ Mesin Gerinda digunakan untuk pekerjaan pemotongan baja ringan, besi hollow dan PVC.
            ✓ Mesin Las digunakan untuk pekerjaan pengelasan besi hollow dinding partisi.
                                                                                 
       VI. TIME SCHEDULE                                                         
                                                                                 
          Waktu Pelaksanaan 60 hari kalender                                     
                                                                                 
                                                                                 
        VII. SPESIFIKASI LAYANAN                                                 
        1. Penyedia akan memberikan respon time selama maksimal 2 jam, terhadap informasi yang dibutuhkan PPK
           terkait dengan kendala/masalah yang terjadi dalam pekerjaan.          
                                                                                 
        2. Penyedia akan memberikan respon tindaklanjut terkait dengan kendala/masalah yang terjadi dalam
           pekerjaan selama 2 x 24 jam.                                          
                                                                                 
                                                    Padang, 5 Juli 2024          
                                                                                 
                                                     Ditetapkan oleh,