KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PENGUATAN INTEGRASI LINTAS SEKTORAL
(KELENGKAPAN ACARA)
A. LATAR BELAKANG
Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya
dan manajemen kesehatan.
Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember
2021 sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Beasiswa SDM
Kesehatan. Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan Pendidikan Sumber
Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah berubah menjadi
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Beasiswa SDMK
merupakan penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.
Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
pemberian bantuan pendidikan Program Beasiswa untuk program studi Diploma, Strata
dan profesi Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang
memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.
Program Beasiswa SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima Beasiswa SDMK
sejak tahun 2008 hingga tahun 2023 telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan
57 institusi Pendidikan yang bekerjasama dalam program beasiswa SDMK Kementerian
Kesehatan. Sejak tahun 2008 - 2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat
yang mengikuti beasiswa SDMK. Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440
penerima beasiswa SDMK dari Pasca Nusantara Sehat yang mengikuti program
Beasiswa SDMK Kementerian Kesehatan
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5,
13, 17 dan 57)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21
dan Pasal 70).
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4
dan Pasal 8).
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5,
15,16 dan 17).
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal
25).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Pasal 259).
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.
8. Pasal 20 ayat (2): Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan
10. Pasal 17 ayat (1): Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan
Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
11. Ayat (2): Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca
Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral
(Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Koordinasi Pengelola Program Beasiswa
SDMK.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral
(Kelengkapan Acara) adalah melakukan validasi data kesesuaian peserta beasiswa
SDMK di institusi pendidikan, mendata program studi khususnya alih jenjang yang
tidak aktif, sosialisasi kebijakan terbaru tentang Beasiswa SDMK, serta sosialisasi
sistem informasi beasiswa kementerian Kesehatan (SIBK) untuk institusi pendidikan.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas
Sektoral (Kelengkapan Acara) ini berupa Kelengkapan Acara untuk 100 orang peserta
yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 atau 5 yang berada
di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral
(Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta pada minggu ke-3 bulan Juli 2024 dengan penyelesaian pekerjaan
dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas
Sektoral (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Penguatan Integrasi Lintas Sektoral
(Kelengkapan Acara) ini berupa laporan Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Penguatan
Integrasi Lintas Sektoral (Kelengkapan Acara.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005