Pengadaan Kegiatan Koordinasi Pelaksnaan Pembinaan Wilayah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52591047
Date: 9 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 248,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 248,700,000
Winner (Pemenang): PT Serang Jaya Properti
NPWP: 4*5**7****01**0
RUP Code: 52039618
Work Location: Masjid, JL. Syekh Nawawi Al Bantani No 29, Pakupatan.KM 4, RT.003/RW.003 Kampung Boru, Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten 42171 - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Perubahan Renstra Kementerian Kesehatan menjadi konsekuensi logis ketika sektor
     kesehatan akan bertransformasi. Perubahan tersebut mencakup 6 (enam) hal prinsip
     atau disebut sebagai pilar transformasi kesehatan yang juga merupakan bentuk
                                                                        
     penerjemahan reformasi sistem kesehatan nasional, yaitu:           
     1. Transformasi Layanan Primer, mencakup upaya promotif dan preventif yang
                                                                        
       komprehensif, perluasan jenis antigen, imunisasi, penguatan kapasitas dan
       perluasan skrining di layanan primer dan peningkatan akses, SDM, obat dan
                                                                        
       kualitas layanan serta penguatan layanan laboratorium untuk deteksi penyakit
       atau faktor risiko yang berdampak pada masyarakat;               
                                                                        
                                                                        
     2. Transformasi Layanan Rujukan, yaitu dengan perbaikan mekanisme rujukan dan
                                                                        
       peningkatan akses dan mutu layanan rumah sakit, dan layanan laboratorium
       kesehatan masyarakat;                                            
                                                                        
                                                                        
     3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar
       Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui
                                                                        
       kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan, penguatan surveilans yang
       adekuat berbasis komunitas dan laboratorium, serta penguatan sistem
                                                                        
       penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan;                    
                                                                        
                                                                        
     4. Transformasi Pembiayaan Kesehatan, untuk menjamin pembiayaan yang selalu
       tersedia dan transparan, efektif dan efisien, serta berkeadilan; 
                                                                        
                                                                        
     5. Transformasi SDM Kesehatan, dalam rangka menjamin ketersediaan dan
                                                                        
       pemerataan jumlah, jenis, dan kapasitas SDM Kesehatan;           
                                                                        
                                                                        
     6. Transformasi Teknologi Kesehatan, yang mencakup: (1) integrasi dan
       pengembangan sistem data kesehatan, (2) integrasi dan pengembangan sistem
       aplikasi kesehatan, dan (3) pengembangan ekosistem (teknologi kesehatan
                                                                        
       (regulasi/kebijakan yang mendukung, memberikan kemudahan/fasilitasi,
       pendampingan, pembinaan serta pengawasan yang memudahkan atau    
                                                                        
       mendukung bagi proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan
       yang berkelanjutan) yang disertai peningkatan tatakelola dan kebijakan
                                                                        
       Kesehatan.                                                       
     Sebagai langkah awal untuk capaian program pembangunan kesehatan di daerah
     binaan wilayah Ditjen P2P tahun 2024 dan tantangan masalah kesehatan yang
                                                                        
     dihadapi saat ini, maka dipandang perlu membuat pertemuan sosialisasi pembinaan
     wilayah P2P tahun 2024 di Kota Serang, Banten.                     
                                                                        
                                                                        
B. Penerima Manfaat                                                     
  Kementerian Kesehatan, Kementerian/Lembaga, Petugas Kesehatan pada Institusi
                                                                        
  Pusat, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Petugas
  Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan lainnya.
                                                                        
                                                                        
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
                                                                        
  1) Metode Pelaksanaan                                                 
     Kegiatan dilaksanakan secara swakelola, melibatkan lintas program dan lintas sektor
                                                                        
     terkait serta masyarakat peduli dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
     menular.                                                           
                                                                        
                                                                        
  2) Kegiatan                                                           
      Kegiatan dilakukan dalam rangka mensosialisasikan program kesehatan di Provinsi
                                                                        
      Banten yang merupakan daerah binaan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian
      Penyakit Tidak Menular (P2PTM) selaku penanggung jawab binaan wilayah
                                                                        
      Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Kementerian
      Kesehatan telah menyusun Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020
                                                                        
      - 2024 yang berisi upaya pembangunan bidang kesehatan yang disusun dan
      dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, target, indikator termasuk kerangka
                                                                        
      regulasi dan kerangka pendanaannya. Pembangunan kesehatan pada periode 2020
      - 2024 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat
                                                                        
      kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan
      masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan
                                                                        
      pelayanan kesehatan.                                              
                                                                        
      Sasaran yang akan dicapai dalam Program Indonesia Sehat pada Rencana
                                                                        
      Pembangunan Jangka Menengah 2020 - 2024 adalah meningkatkan derajat
      kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan
                                                                        
      masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan
      pelayanan kesehatan melalui strategi pembangunan nasional. Dalam Undang-
                                                                        
      Undang No. 17 tahun 2023 disebutkan bahwa pembangunan kesehatan   
      masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan 
      pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
      setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif,
                                                                        
      partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia
      yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan
      kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan
                                                                        
      yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing
      bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.               
                                                                        
                                                                        
      Namun tantangan tersebut belum secara komprehensif direspon ke dalam seluruh
                                                                        
      RPJMD dan RAD (Rencana Aksi Daerah), sehingga program prioritas kesehatan
      belum sepenuhnya berkesinambungan antara program Pusat dan Daerah. Oleh
                                                                        
      karenanya, perlu dilakukan upaya untuk menindaklanjuti hasil Rakerkesnas dan
      berbagai tantangan masalah kesehatan yang dihadapi melalui sosialisasi
                                                                        
      pelaksanaan Binwil Ditjen P2P Provinsi Banten.