Perubahan Renstra Kementerian Kesehatan menjadi konsekuensi logis ketika sektor
kesehatan akan bertransformasi. Perubahan tersebut mencakup 6 (enam) hal prinsip
atau disebut sebagai pilar transformasi kesehatan yang juga merupakan bentuk
penerjemahan reformasi sistem kesehatan nasional, yaitu:
1. Transformasi Layanan Primer, mencakup upaya promotif dan preventif yang
komprehensif, perluasan jenis antigen, imunisasi, penguatan kapasitas dan
perluasan skrining di layanan primer dan peningkatan akses, SDM, obat dan
kualitas layanan serta penguatan layanan laboratorium untuk deteksi penyakit
atau faktor risiko yang berdampak pada masyarakat;
2. Transformasi Layanan Rujukan, yaitu dengan perbaikan mekanisme rujukan dan
peningkatan akses dan mutu layanan rumah sakit, dan layanan laboratorium
kesehatan masyarakat;
3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar
Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui
kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan, penguatan surveilans yang
adekuat berbasis komunitas dan laboratorium, serta penguatan sistem
penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan;
4. Transformasi Pembiayaan Kesehatan, untuk menjamin pembiayaan yang selalu
tersedia dan transparan, efektif dan efisien, serta berkeadilan;
5. Transformasi SDM Kesehatan, dalam rangka menjamin ketersediaan dan
pemerataan jumlah, jenis, dan kapasitas SDM Kesehatan;
6. Transformasi Teknologi Kesehatan, yang mencakup: (1) integrasi dan
pengembangan sistem data kesehatan, (2) integrasi dan pengembangan sistem
aplikasi kesehatan, dan (3) pengembangan ekosistem (teknologi kesehatan
(regulasi/kebijakan yang mendukung, memberikan kemudahan/fasilitasi,
pendampingan, pembinaan serta pengawasan yang memudahkan atau
mendukung bagi proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan
yang berkelanjutan) yang disertai peningkatan tatakelola dan kebijakan
Kesehatan.
Sebagai langkah awal untuk capaian program pembangunan kesehatan di daerah
binaan wilayah Ditjen P2P tahun 2024 dan tantangan masalah kesehatan yang
dihadapi saat ini, maka dipandang perlu membuat pertemuan sosialisasi pembinaan
wilayah P2P tahun 2024 di Kota Serang, Banten.
B. Penerima Manfaat
Kementerian Kesehatan, Kementerian/Lembaga, Petugas Kesehatan pada Institusi
Pusat, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Petugas
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan lainnya.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1) Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan secara swakelola, melibatkan lintas program dan lintas sektor
terkait serta masyarakat peduli dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular.
2) Kegiatan
Kegiatan dilakukan dalam rangka mensosialisasikan program kesehatan di Provinsi
Banten yang merupakan daerah binaan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Tidak Menular (P2PTM) selaku penanggung jawab binaan wilayah
Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Kementerian
Kesehatan telah menyusun Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020
- 2024 yang berisi upaya pembangunan bidang kesehatan yang disusun dan
dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, target, indikator termasuk kerangka
regulasi dan kerangka pendanaannya. Pembangunan kesehatan pada periode 2020
- 2024 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat
kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan
pelayanan kesehatan.
Sasaran yang akan dicapai dalam Program Indonesia Sehat pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah 2020 - 2024 adalah meningkatkan derajat
kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan
pelayanan kesehatan melalui strategi pembangunan nasional. Dalam Undang-
Undang No. 17 tahun 2023 disebutkan bahwa pembangunan kesehatan
masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan
pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif,
partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia
yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan
kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan
yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing
bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Namun tantangan tersebut belum secara komprehensif direspon ke dalam seluruh
RPJMD dan RAD (Rencana Aksi Daerah), sehingga program prioritas kesehatan
belum sepenuhnya berkesinambungan antara program Pusat dan Daerah. Oleh
karenanya, perlu dilakukan upaya untuk menindaklanjuti hasil Rakerkesnas dan
berbagai tantangan masalah kesehatan yang dihadapi melalui sosialisasi
pelaksanaan Binwil Ditjen P2P Provinsi Banten.