a. Memastikan pengembangan aplikasi Metode Perencanaan Kebutuhan dapat
diterapkan tanpa hambatan di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Institusi;
b. Memastikan pengembangan aplikasi Metode Perencanaan Kebutuhan dapat
diterapkan tanpa hambatan di fasyankes milik swasta;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pengembangan aplikasi perencanaan
kebutuhan tenaga kesehatan, serta memberikan masukan untuk perbaikan dan
pengembangan sistem secara periodik
d. Mengembangkan data base dengan melakukan sinergi dengan unit dan sektor(K/L)
lainnya yang terkait.
II. KUALIFIKASI
Untuk pemeliharaan aplikasi ini dibutuhkan tenaga ahli/konsultan dengan rincian
Pemrogram Perangkat Lunak dan Pemelihara Sistem.
III. WAKTU PELAKSANAAN
a. Jadwal kerja
No Uraian Kerja Output Waktu
1 Penambahan variable menu 15 Hari
perhitungan kebutuhan tenaga
Kesehatan untuk fasilitas
Kesehatan milik Kementerian Laporan
dan Lembaga Awal
2 Penambahan variable menu 15 Hari
perhitungan kebutuhan tenaga
Kesehatan untuk fasilitas
Kesehatan milik swasta
3 Perubahan metode perhitungan 20 Hari
ABK sebagai tindak lanjut Laporan
interoperabilitas dengan aplikasi Antara
e-formasi JF Kesehatan
4 Penambahan fitur dalam proses 20 Hari
pengadaan PPPK
5 Integrasi Aplikasi 25 Hari
https://renbut.kemkes.go.id/
dengan aplikasi Laporan
https://formasi.menpan.go.id/ Akhir
aplikasi https://siasn.bkn.go.id/
6 Penyempurnaan bentuk 25 Hari
Laporan
b. Kewajiban penyedia jasa
1. Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari informasi
yang terkait dengan tujuan dan output dari pekerjaan ini;