Pemeliharaan Aplikasi Renbut Ditren Nakes

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52605047
Date: 12 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): Intrade Cita Eka
NPWP: 0*3**5****16**0
RUP Code: 52074401
Work Location: Kantor Ditjen Nakes Jl.Hang Jebat III Blok F3 keb.baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
a. Memastikan pengembangan aplikasi Metode Perencanaan Kebutuhan dapat
       diterapkan tanpa hambatan di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
       Institusi;                                                       
    b. Memastikan pengembangan aplikasi Metode Perencanaan Kebutuhan dapat
       diterapkan tanpa hambatan di fasyankes milik swasta;             
    c. Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pengembangan aplikasi perencanaan
       kebutuhan tenaga kesehatan, serta memberikan masukan untuk perbaikan dan
       pengembangan sistem secara periodik                              
                                                                        
    d. Mengembangkan data base dengan melakukan sinergi dengan unit dan sektor(K/L)
       lainnya yang terkait.                                            
                                                                        
II. KUALIFIKASI                                                         
    Untuk pemeliharaan aplikasi ini dibutuhkan tenaga ahli/konsultan dengan rincian
    Pemrogram Perangkat Lunak dan Pemelihara Sistem.                    
                                                                        
III. WAKTU PELAKSANAAN                                                  
    a. Jadwal kerja                                                     
                                                                        
         No       Uraian Kerja        Output     Waktu                  
                                                                        
         1  Penambahan variable menu             15 Hari                
            perhitungan kebutuhan tenaga                                
            Kesehatan untuk  fasilitas                                  
                                                                        
            Kesehatan milik Kementerian Laporan                         
            dan Lembaga                Awal                             
         2  Penambahan variable menu             15 Hari                
            perhitungan kebutuhan tenaga                                
            Kesehatan untuk  fasilitas                                  
            Kesehatan milik swasta                                      
                                                                        
         3  Perubahan metode perhitungan         20 Hari                
            ABK   sebagai tindak lanjut Laporan                         
            interoperabilitas dengan aplikasi Antara                    
            e-formasi JF Kesehatan                                      
                                                                        
         4  Penambahan fitur dalam proses        20 Hari                
            pengadaan PPPK                                              
         5  Integrasi Aplikasi                   25 Hari                
                                                                        
            https://renbut.kemkes.go.id/                                
            dengan aplikasi            Laporan                          
            https://formasi.menpan.go.id/ Akhir                         
            aplikasi https://siasn.bkn.go.id/                           
         6  Penyempurnaan    bentuk              25 Hari                
                                                                        
            Laporan                                                     
                                                                        
    b. Kewajiban penyedia jasa                                          
       1. Sebelum melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mempelajari informasi
          yang terkait dengan tujuan dan output dari pekerjaan ini;