KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PENGADAAN PEMELIHARAAN APLIKASI EVALUASI KEMAMPUAN ONLINE TENAGA KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan tuntutan era globalisasi untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi
dalam meningkatkan kualitas pelayanan, koordinasi, efisiensi, responsibilitas, pengawasan serta
penyediaan informasi secara cepat, tepat dan akurat, Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar
masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam penyelenggaraannya, upaya kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang
bertanggung jawab, memiliki etik, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus
ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; sertifikasi; registrasi; perizinan;
serta pembinaan; pengawasan; dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi
rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kesehatan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 260 ayat
(1) setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR
(surat tanda registrasi) sebagaimana yang diterbitkan oleh konsil atas nama menteri. Perlu diketahui
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
diregistrasi.
Perlu diketahui ada beberapa jenis Tenaga Kesehatan yang berpraktik perlu memiliki STR
dan SIP. Dalam rangka pemenuhan SKP dalam rangka perpanjangan SIP maka perlu di fasilitasi
program evaluasi kemampuan. Setelah tenaga kesehatan mengikuti evaluasi kemampuan maka
akan mendapatkan SKP sesuai dengan hasil akhir evaluasi kemampuan. Untuk mengakomodir agar
SKP yang didapatkan bisa langsung terhubung dengan SKP Platform, maka diperlukan
pengembangan aplikasi evaluasi kemampuan online dengan mengintegrasikan ke dalam SKP
Platform.
Dalam pelaksanaan Evaluasi Kemampuan (EK) Online terdapat dua tahap, pertama
pelaksanaan manajemen soal dimana OP dan Tim IBA memasukan soal terbaru atau soal yang akan
di input pada ujian EK berdasarkan Blue Print, kedua pelaksanaan EK Online dimana KTKI dan
Sekretariat KTKI memfasilitasi Tenaga Kesehatan untuk mengikuti ujian EK Online untuk
mendapatkan SKP. Sebagai pengembangan maka pada tahun 2024 aplikasi EK akan
update/memperbaharui modul EK (Blue Print), paket soal EK dan aplikasi EK dapat terintegrasi
dengan aplikasi SKP Platform. Berdasarkan Blue Print yang terbaru.
Dalam rangka menunjang informasi publik dan memberikan kemudahan akses bagi pihak–
pihak terkait, maka diperlukan pemeliharaan dan penyempurnaan fitur-fitur pada aplikasi EK Online
yang mencakup kedua sistem tersebut diatas serta integrasi dengan aplikasi SKP Platforma.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58)
2. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 254).
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
10. Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Sistem Elektronik
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
melalui penyedia
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Maksud kegiatan ini adalah mempermudah Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kecukupan
SKP yang terhubung dengan SKP platform, dalam bentuk pelaksanaan ujian EK Online. Dalam
rangka memberikan meteri terbaru untuk selalu memperbaharui keilmuan tenaga kesehatan
maka diperlukan pembaharuan secara berkala khususnya pada blue print dan soal-soal
terbarukan EK Online tahun 2024.
2. Tujuan:
Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
D. SASARAN
Sasaran dalam pekerjaan ini adalah:
1. Pemeliharaan serta pengembangan aplikasi Computer Based Test (CBT)/ Ujian dan aplikasi
Bank Soal EK Online Tenaga Kesehatan dalam rangka pembinaan keprofesian tenaga
kesehatan.
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA KONSULTAN
1. K/L/D/I : Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
2. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan
Online Tenaga Kesehatan berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Nomor: SP-DIPA 024.12.1.630870/2024 tanggal 24 November 2023, MAK
6813.CCL.001.051.A.522191.
2. Perkiraan biaya dalam pagu anggaran untuk pengadaan ini senilai Rp. 94.405.500,- (Sembilan
Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).
G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan Online Tenaga
Kesehatan yaitu:
- Aplikasi Evaluasi Kemampuan dapat terhubung/ terintegrasi dengan aplikasi SKP
Platform.
- Blue Print EK lama pada database EK yang sudah di cadangkan (backup)
- Update Blue Print EK terbaru pada database EK berdasarkan pembuatan blue print
terbaru
- Update soal EK terbaru berdasarkan Blue Print terbaru
- Memperbaharui Blue Print soal 31 jenis tenaga kesehatan yang akan bergabung pada
database aplikasi bank soal EK
- Memperbaiki kesalahan (Correcting Errors) (jika ada)
- Melakukan pemeliharaan secara berkala pada perangkat lunak (software) aplikasi
Computer Based Test (CBT) dan bank soal EK.
2. Lokasi Pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan Online Tenaga Kesehatan
terletak di Gedung Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran
Baru Jakarta Selatan.
H. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil yang diharapkan dalam pemuktakhiran aplikasi EK Online adalah pembaharuan dari beberapa
sektor menu/modul mulai dari Blue Print soal-soal EK terbaru berdasarkan Blue Print terbaru, aplikasi
yang lebih terlindungi dari serangan cyber dan menjaga kemutakhiran sistem (system update) pada
aplikasi EK Online dan dapat tereintegrasi ke aplikasi SKP platform.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan Online Tenaga
Kesehatan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan, mulai dari tanggal 8 Juli 2024 sampai
dengan 31 Oktober tahun 2024.
J. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN
Tenaga Ahli yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan
Online Tenaga Kesehatan adalah yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
1. Project Manager
1 (satu) orang dengan persyaratan:
a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. Mempunyai
pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 7 tahun.
b) Bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan, dan berfungsi juga sebagai wakil perusahaan terkait koordinasi dengan
penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan ini.
2. System Analyst
1 (satu) orang dengan persyaratan:
a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 5
tahun.
b) Bertugas untuk melakukan analisa kebutuhan aplikasi dan mengarahkan programmer dan
database specialist dalam melakukan pemograman dan perancangan database sesuai
kebutuhan aplikasi.
3. Programmer
2 (dua) orang dengan persyaratan:
a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 3
tahun.
b) Bertugas melakukan pemrograman aplikasi sesuai dengan kebutuhan yang telah disusun
oleh System Analyst dan sesuai dengan basis data yang telah disediakan oleh Database
Specialist.
4. Database Specialist
1 (satu) orang dengan persyaratan:
a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 3
tahun.
b) Bertugas merancang dan menyediakan basis data yang akan digunakan oleh programmer
K. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia dipilih dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, NIB
KBL1 Kode 6201- Aktifitas Pemrograman Kompter, 62019- Aktifitas Pemrograman Komputer
Lainnya.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4
(ernpat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi penyedia barang jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
4. Memiliki pengalaman mengerjakan pembuatan website baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta minimal 1 (satu) pekerjaan dan sudah digunakan secara online.
5. Memiliki pengalaman mengerjakan website menggunakan bahasa pemograman PHP dan
berpengalaman mengelola database.
6. Memiliki pengalaman mengerjakan website yang terintegrasi dengan sistem lain menggunakan
web service.
7. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pengadaan barang jasa.
8. Tidak dalam pengawasan pengauditan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia
barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati, S.P., MKM