Pemeliharaan Aplikasi Evaluasi Kemampuan Online Tenaga Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52617047
Date: 15 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,405,500
Winner (Pemenang): Nusa Tekno Global
NPWP: 817482938017000
RUP Code: 48406648
Work Location: Kantor Ditjen Nakes Jl.Hang Jebat III Blok F3 keb.baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KEGIATAN                              
PENGADAAN PEMELIHARAAN APLIKASI EVALUASI KEMAMPUAN ONLINE TENAGA KESEHATAN 
                        TAHUN ANGGARAN 2024                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A. LATAR BELAKANG                                                         
        Seiring dengan tuntutan era globalisasi untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi
    dalam meningkatkan kualitas pelayanan, koordinasi, efisiensi, responsibilitas, pengawasan serta
                                                                           
    penyediaan informasi secara cepat, tepat dan akurat, Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting
    untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar
                                                                           
    masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
    sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.      
                                                                           
        Dalam penyelenggaraannya, upaya kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang
    bertanggung jawab, memiliki etik, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus
    ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; sertifikasi; registrasi; perizinan;
                                                                           
    serta pembinaan; pengawasan; dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi
    rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
    teknologi kesehatan.                                                   
                                                                           
        Sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 260 ayat
    (1) setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR
                                                                           
    (surat tanda registrasi) sebagaimana yang diterbitkan oleh konsil atas nama menteri. Perlu diketahui
    STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
                                                                           
    diregistrasi.                                                          
        Perlu diketahui ada beberapa jenis Tenaga Kesehatan yang berpraktik perlu memiliki STR
                                                                           
    dan SIP. Dalam rangka pemenuhan SKP dalam rangka perpanjangan SIP maka perlu di fasilitasi
    program evaluasi kemampuan. Setelah tenaga kesehatan mengikuti evaluasi kemampuan maka
    akan mendapatkan SKP sesuai dengan hasil akhir evaluasi kemampuan. Untuk mengakomodir agar
                                                                           
    SKP yang didapatkan bisa langsung terhubung dengan SKP Platform, maka diperlukan
    pengembangan aplikasi evaluasi kemampuan online dengan mengintegrasikan ke dalam SKP
    Platform.                                                              
                                                                           
        Dalam pelaksanaan Evaluasi Kemampuan (EK) Online terdapat dua tahap, pertama
    pelaksanaan manajemen soal dimana OP dan Tim IBA memasukan soal terbaru atau soal yang akan
                                                                           
    di input pada ujian EK berdasarkan Blue Print, kedua pelaksanaan EK Online dimana KTKI dan
    Sekretariat KTKI memfasilitasi Tenaga Kesehatan untuk mengikuti ujian EK Online untuk
    mendapatkan SKP. Sebagai pengembangan maka pada tahun 2024 aplikasi EK akan
                                                                           
    update/memperbaharui modul EK (Blue Print), paket soal EK dan aplikasi EK dapat terintegrasi
    dengan aplikasi SKP Platform. Berdasarkan Blue Print yang terbaru.     
        Dalam rangka menunjang informasi publik dan memberikan kemudahan akses bagi pihak–
                                                                           
    pihak terkait, maka diperlukan pemeliharaan dan penyempurnaan fitur-fitur pada aplikasi EK Online
    yang mencakup kedua sistem tersebut diatas serta integrasi dengan aplikasi SKP Platforma.
                                                                           
                                                                           
 B. DASAR HUKUM                                                            
                                                                           
     1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
       Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58) 
     2. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
                                                                           
       Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik                          
     3. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                  
     4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
                                                                           
       Elektronik                                                          
     5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga
       Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208)
                                                                           
       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang
       Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan
                                                                           
       Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 254).
     6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
       peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                           
     7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan
       Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik                                
     8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi
                                                                           
       Tenaga Kesehatan                                                    
     9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi
                                                                           
       dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia        
     10. Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Sistem Elektronik
       Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
                                                                           
       melalui penyedia                                                    
                                                                           
                                                                           
 C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
    1. Maksud:                                                             
       Maksud kegiatan ini adalah mempermudah Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kecukupan
       SKP yang terhubung dengan SKP platform, dalam bentuk pelaksanaan ujian EK Online. Dalam
                                                                           
       rangka memberikan meteri terbaru untuk selalu memperbaharui keilmuan tenaga kesehatan
       maka diperlukan pembaharuan secara berkala khususnya pada blue print dan soal-soal
                                                                           
       terbarukan EK Online tahun 2024.                                    
    2. Tujuan:                                                             
                                                                           
       Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi yang
       ditentukan.                                                         
                                                                           
                                                                           
 D. SASARAN                                                                
                                                                           
    Sasaran dalam pekerjaan ini adalah:                                    
                                                                           
    1. Pemeliharaan serta pengembangan aplikasi Computer Based Test (CBT)/ Ujian dan aplikasi
       Bank Soal EK Online Tenaga Kesehatan dalam rangka pembinaan keprofesian tenaga
       kesehatan.                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA KONSULTAN                               
    1. K/L/D/I : Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia             
                                                                           
    2. PPK   : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                               
                                                                           
                                                                           
 F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                        
                                                                           
    1. Sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan
       Online Tenaga Kesehatan berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
       Kesehatan Nomor: SP-DIPA 024.12.1.630870/2024 tanggal 24 November 2023, MAK
                                                                           
       6813.CCL.001.051.A.522191.                                          
    2. Perkiraan biaya dalam pagu anggaran untuk pengadaan ini senilai Rp. 94.405.500,- (Sembilan
                                                                           
       Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).          
                                                                           
                                                                           
 G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                     
    1. Ruang Lingkup Pekerjaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan Online Tenaga
                                                                           
       Kesehatan yaitu:                                                    
       -   Aplikasi Evaluasi Kemampuan dapat terhubung/ terintegrasi dengan aplikasi SKP
                                                                           
           Platform.                                                       
       -   Blue Print EK lama pada database EK yang sudah di cadangkan (backup)
       -   Update Blue Print EK terbaru pada database EK berdasarkan pembuatan blue print
                                                                           
           terbaru                                                         
       -   Update soal EK terbaru berdasarkan Blue Print terbaru           
       -   Memperbaharui Blue Print soal 31 jenis tenaga kesehatan yang akan bergabung pada
                                                                           
           database aplikasi bank soal EK                                  
       -   Memperbaiki kesalahan (Correcting Errors) (jika ada)            
                                                                           
       -   Melakukan pemeliharaan secara berkala pada perangkat lunak (software) aplikasi
           Computer Based Test (CBT) dan bank soal EK.                     
    2. Lokasi Pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan Online Tenaga Kesehatan
                                                                           
      terletak di Gedung Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran
      Baru Jakarta Selatan.                                                
                                                                           
                                                                           
 H. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                 
                                                                           
    Hasil yang diharapkan dalam pemuktakhiran aplikasi EK Online adalah pembaharuan dari beberapa
    sektor menu/modul mulai dari Blue Print soal-soal EK terbaru berdasarkan Blue Print terbaru, aplikasi
    yang lebih terlindungi dari serangan cyber dan menjaga kemutakhiran sistem (system update) pada
                                                                           
    aplikasi EK Online dan dapat tereintegrasi ke aplikasi SKP platform.   
                                                                           
                                                                           
 I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                      
                                                                           
    Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan Online Tenaga
    Kesehatan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan, mulai dari tanggal 8 Juli 2024 sampai
    dengan 31 Oktober tahun 2024.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 J. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN                                            
    Tenaga Ahli yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan pemeliharaan aplikasi Evaluasi Kemampuan
                                                                           
    Online Tenaga Kesehatan adalah yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
    1. Project Manager                                                     
                                                                           
       1 (satu) orang dengan persyaratan:                                  
       a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
                                                                           
        perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. Mempunyai
        pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 7 tahun.
       b) Bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan
                                                                           
        pekerjaan, dan berfungsi juga sebagai wakil perusahaan terkait koordinasi dengan
        penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan ini.                        
                                                                           
    2. System Analyst                                                      
                                                                           
       1 (satu) orang dengan persyaratan:                                  
       a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
          perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                           
          Mempunyai pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 5
          tahun.                                                           
       b) Bertugas untuk melakukan analisa kebutuhan aplikasi dan mengarahkan programmer dan
                                                                           
          database specialist dalam melakukan pemograman dan perancangan database sesuai
          kebutuhan aplikasi.                                              
    3. Programmer                                                          
                                                                           
       2 (dua) orang dengan persyaratan:                                   
       a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
                                                                           
          perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
          Mempunyai pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 3
          tahun.                                                           
                                                                           
       b) Bertugas melakukan pemrograman aplikasi sesuai dengan kebutuhan yang telah disusun
          oleh System Analyst dan sesuai dengan basis data yang telah disediakan oleh Database
          Specialist.                                                      
                                                                           
                                                                           
     4. Database Specialist                                                
                                                                           
     1 (satu) orang dengan persyaratan:                                    
        a) Memiliki Ijazah S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika, dari perguruan tinggi negeri atau
          perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                           
          Mempunyai pengalaman dibidang menajemen proyek teknologi informasi setara minimal 3
          tahun.                                                           
        b) Bertugas merancang dan menyediakan basis data yang akan digunakan oleh programmer
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 K. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
                                                                           
    Penyedia dipilih dengan kualifikasi sebagai berikut:                   
    1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
                                                                           
       yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
       Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, NIB
                                                                           
       KBL1 Kode 6201- Aktifitas Pemrograman Kompter, 62019- Aktifitas Pemrograman Komputer
       Lainnya.                                                            
                                                                           
    3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4
       (ernpat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                                                                           
       subkontrak, kecuali bagi penyedia barang jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
    4. Memiliki pengalaman mengerjakan pembuatan website baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                           
       swasta minimal 1 (satu) pekerjaan dan sudah digunakan secara online.
    5. Memiliki pengalaman mengerjakan website menggunakan bahasa pemograman PHP dan
                                                                           
       berpengalaman mengelola database.                                   
    6. Memiliki pengalaman mengerjakan website yang terintegrasi dengan sistem lain menggunakan
                                                                           
       web service.                                                        
    7. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
       pengadaan barang jasa.                                              
                                                                           
    8. Tidak dalam pengawasan pengauditan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
       dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
                                                                           
       sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia
       barang/jasa.                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                          Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
Tenders also won by Nusa Tekno Global
Authority
28 August 2020Maintenance Data CenterKementerian SosialRp 1,306,939,000
17 October 2019Maintenance Data CenterKementerian SosialRp 1,304,580,000
13 August 2021Pengembangan Aplikasi E SertifikatKementerian KesehatanRp 936,610,000
20 July 2018Pengembangan Portal Nspk Bidang JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 200,000,000
23 February 2024Jasa Lainnya, Integrasi Soal Simama Dalam Aplikasi Cbt Dalam Rangka Manajemen Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Poltekkes KemenkesKementerian KesehatanRp 150,000,000
11 March 2025Jasa Integrasi Soal Simama Dalam Aplikasi CbtKementerian KesehatanRp 150,000,000
13 April 2023Integrasi Soal Simama Dalam Aplikasi Cbt Dalam Rangka Manajemen Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Poltekkes KemenkesKementerian KesehatanRp 150,000,000
17 November 2022Penyempurnaan Aplikasi Manajemen Soal Evaluasi KemampuanKementerian KesehatanRp 100,000,000
6 June 2022Jasa Lain Evaluasi Dan Analisa Soal Try Out Uji Kompetensi D.IVKementerian KesehatanRp 100,000,000
23 February 2024Jasa Lainnya, Pemeliharaan Sipensimaru Bersama (Simama) PoltekkesKementerian KesehatanRp 100,000,000