URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Umum
Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
kegitan konstruksi pamasangan ACP dan interior Gedung laboratorium, mulai dari
tahap persiapan, tahap pelaksanaan konstruksi, pembuatan laporan serta
pengawasan pemeliharaan. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa
konsultansi Pengawasan (MK) pada paket ini antara lain meliputi:
a. Tahap Persiapan
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan persiapan, yang meliputi
program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
pentahapan;
2) Meneliti dan memeriksa hasil persiapandari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya;
3) Melakukan evaluasi program terhadap hasil persiapan, perubahan-
perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi atas
persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi (Kontraktor), yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan (K3L);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan (K3L);
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawing) sebelum serah terima I (PHO);
• Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I (PHO);
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama (PHO), sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
c. Tahap Pemeliharaan
1) Mengawasi perbaikan perbaikan sesuai daftar cacat atau kerusakan pada
masa pemeliharaan
2) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
3) Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
(FHO) pekerjaan konstruksi;
4) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
2. Uraian Pekerjaan
Konsultan Pengawasan secara umum bersama-sama anggota timnya bertugas
membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendali dan mengawasi
pelaksanaan fisik kegiatan pemasangan ACP dan interior Gedung laboratorium
dengan uraian tugas sebagai berikut:
a. Melakukan survey pendahuluan berupa pengumpulan data-data eksisting
bangunan, dan data lain yang diperlukan dalam rangka evaluasi desain;
b. Melakukan audit struktur eksisting bangunan.
c. Pengendalian dan pengawasan Pekerjaan Persiapan, meliputi: pekerjaan
mobilisasi dan demobilisasi peralatan utama, penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan penyediaan direksi keet;
d. Pengendalian dan pengawasan Pekerjaan Arsitektur, meliputi: pemasangan
ACP dan interior Gedung laboratorium sesuai HPS, RKS/KAK dan gambar;
e. Pengawasan berkala selama Masa Pemeliharaan.